ILUSTRASI: Informa Furnishing Batam Center memberikan promo spesial untuk berbagai produk bagi member setianya. F. Informa Furnishing
batampos – Memasuki Juni, menjadi momen tepat bagi Anda, member setia Informa, untuk memenuhi kebutuhan furnitur rumah, kantor dan bisnis. Informa Batam Center kembali menghadirkan promo yang sangat menarik di bulan ini bertajuk ”Triple Untung”. Dimana memberikan voucher hingga Rp 4 juta plus ekstra poin hingga 3.000 poin ditambah GWP premium sofabed Informa.
”Periode ini berlaku sampai 23 Juni 2022, dapatkan furnitur incaran Anda dengan bonus dari Informa. Voucher cashback hingga Rp 4 juta ditambah hadiah menarik sofa bed premium dan ekstra bonus hingga 3.000 poin rewards senilai Rp 7,5 juta diskon hingga 50 persen cashback khusus aksesoris rumah,” kata Sintong Mugabe, selaku Store Manager Informa Batam Center.
Ia menambahkan, promo ini berlaku khusus transaksi furnitur dengan member Informa Rewards atau kartu bank partner.
”Penawaran spesial, beli satu gratis satu. Beli banyak lebih hemat dan dapatkan kesempatan mendapatkan belanja furnitur dengan nominal tertentu,” ujarnya. (*)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Rivan Awal Lingga/Antara)
batampos – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dewan Perwakilan Rakyat , mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai sebesar Rp 69,82 triliun untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023. Dana tersebut akan dialokasikan kepada 10 BUMN.
“Untuk PMN Tunai kita usulkan Rp 69,82 triliun. Yang terbesar sebenarnya penyelesaian pembangunan tol Sumatera menuju Jambi, kurang lebih diperlukan dana hampir Rp 30 triliun,” terang dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).
Rinciannya, Hutama Karya akan mendapatkan dana sebesar Rp 30,56 triliun untuk penugasan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terdiri atas PMN konstruksi JTTS Tahap I dan Tahap II. Angka PMN Rp 30,56 triliun ini turun dari permohonan sebelumnya sebesar Rp 36,78 triliun di karenakan optimalisi pendanaan dari kerjasama Asset Recycling jalan tol dengan INA (sudah termasuk pendanaan JTTS Tahap II).
Kemudian, KAI akan memperoleh Rp 4,1 triliun yang digunakan untuk memenuhi setoran modal porsi Indonesia dalam penambahan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Lalu, Indonesia Re memperoleh dana Rp 3 triliun dalam rangka perbaikan tingkat kesehatan guna mendapatkan rating internasional dan penguatan kapasitas bisnis perusahaan.
InJourney pun mendapatkan dana Rp 9,5 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan infrastruktur aviasi serta pembebasan lahan dan penyelesaian proyek kawasan KEK Mandalika. Adapun, IFG dibagi dana Rp 6 triliun untuk pelaksanaan penugasan penjaminan KUR yang dijalankan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Kemudian, Damri Rp 870 miliar untuk penyediaan armada untuk penugasan perintis, KSPN, armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service dan peningkatan kapasitas bisnis perusahaan.
Sementara AirNav mendapat 790 miliar guna mencapai seamless Air Traffic Management (ATM) di kawasan regional dan mendukung program strategis pemerintah melalui modernisasi ATM.
Perusahaan kedelapan adalah PLN yang mendapat Rp 10 triliun guna pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT. Defend ID juga mendapat dana Rp 3 triliun untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, kendaraan tempur dan modernisasi senjata.
Yang terakhir adalah ID FOOD yang akan memperoleh dana sebanyak Rp 2 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. (*)
batampos– Jakarta menjadi salah satu kota tempat penyanyi solo Calum Scott dalam tur konser “BRIDGES Asia Tour. Di Jakarta, Scott akan tampil tanggal 25 Oktober 2022 di Bengkel Space SCBD.
“Rasanya sangat luar biasa dapat mengumumkan rencana tur Asia saya! Sudah begitu lama menunggu dan banyak rencana yang kami inginkan beberapa tahun terakhir ini, begitu semangat dapat melihat kembali orang-orang bisa nonton pertunjukan musik live kembali dan saya sangat senang bisa menjadi bagian dari konser ini,” kata Scott dalam keterangan pers, Kamis.
Ia mengatakan akan tampil bersama band untuk menyanyikan lagu kesukaan penggemar, hingga lagu-lagu terbaru dari album keduanya.
“Saya sudah tidak sabar ingin bertemu anda semua!” imbuhnya.
Dipromotori oleh AEG Presents Asia, PK Entertainment, dan Sound Rhythm. Tiket konser presale akan mulai dijual pada hari Selasa, 14 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sampai Rabu, 15 Juni pukul 09.59 WIB.
Adapun penjualan tiket umum dimulai pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB eksklusif di www.calumscottinjakarta.com.
Scott akan memulai tur konsernya di Asia pertama kali di Tokyo, Jepang pada tanggal 18 Oktober 2022 sebelum tampil di Manila, Bangkok, Jakarta, Kuala Lumpur dan Singapura.
Calum telah mengumumkan album kedua terbarunya “Bridges” yang rencananya akan dirilis pada tanggal 17 Juni 2022.
Ada empat single lagu terbaru dari albumnya Bridges di antaranya lagu yang berjudul “Heaven” merupakan lagu yang menunjukan talentanya yang tak terduga dalam mengungkapkan ekspresi emosinya secara universal.
Scott melalui album “Only Human” (2018) berhasil menjadi album Hit No.1 di iTunes Album chart di 21 negara di dunia.
Selain itu, albumnya telah terjual lebih dari 3,6 juta dalam penjualan albumnya dan dikombinasi dengan pencapaian lebih dari 7,5 miliar kali stream. (*)
ILUSTRASI: Penurunan barang dari satu kontainer di Kawasan Industri Union, Kamis 28 Januari 2021, F Suprizal Tanjung, Batam Pos
batampos – Peningkatan ekspor menjadi salah satu target penting pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Agar ekspor makin kompetitif di wilayah ASEAN, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah ASEAN.
Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
“Pada pertemuan Asean Free Trade Area(AFTA) Council ke-35 pada 8 September 2021, telah disepakati terdapat perubahan pada Prosedur Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA dengan masa transisi enam bulan sejak implementasi. Anggota ASEAN, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA pada 1 Mei 2022,” ujar Mendag Muhammad Lutfi dikutip, Selasa (7/6).
Ia menjelaskan, seiring dengan perkembangan ekspor kawasan ASEAN, perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan ASEAN.
“Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA,” tuturnya.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada perubahan tata cara pengisian SKA form D dan ketentuan pada overleaf notes, di antaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back CO dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively). “Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terang dia.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf noteslama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
“SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA,” pungkasnya. (*)
ILUSTRASI: Pesawat Citilink di Bandara Soeta, Provinsi Banten, Sabtu 6 Februari 2021, F Suprizal Tanjung, Batam Pos
batampos – Industri penerbangan Jatim mendapatkan permasalahan. Pasalnya, ada informasi bahwa pesawat berbadan lebar alias wide-body dilarang mendarat di Bandara Internasional Juanda. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pun meminta Kementerian Perhubungan memberikan solusi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan, pihaknya mendapatkan curhat mengenai kebijakan Kementerian Perhubungan itu. Dia menyatakan, banyak pengusaha yang berangkat dari Singapura menuju Surabaya, tetapi tak bisa mendarat di Kota Pahlawan.
“Karena larangan tersebut, pesawat internasional akhirnya dialihkan ke Jakarta atau Bali,” ujarnya Selasa (7/6).
Hal tersebut diakui menjadi masalah karena maskapai asing tidak mempunyai banyak pesawat narrow body yang kapasitasnya hanya 200 penumpang. Sementara itu, wide-body bisa mengangkut 314–452 orang sehingga lebih efisien.
“Penerbangan langsung rute luar negeri dari Surabaya sangat penting untuk ekonomi. Kalau harus transit, pasti banyak waktu yang terbuang. Karena itu, kami meminta agar Kementerian Perhubungan segera menambah jadwalnya,” tuturnya.
Dia juga meminta maskapai nasional seperti Garuda Indonesia kembali mengoperasikan rute luar negeri. Solusi itu bisa diambil jika memang pemerintah tak ingin membuat proporsi penerbangan asing terlalu besar.
Saat ini sudah banyak pengusaha yang bergerak ke luar negeri untuk kembali menggenjot ekspor atau kerja sama perdagangan. Mereka pun tak ingin terlambat karena harus transit di hub sebelum ke tujuan jauh. Sebagaimana Eropa.
“Kondisi saat ini sudah longgar. Jadi, tolong kami jangan dipersulit dengan aturan-aturan yang malah mengetatkan mobilitas kami,” ujarnya. (*)
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK (Muhammad Ali/Jawa Pos)
batampos – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Solok.
“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak,” kata Dodi usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Menurut Dodi, dari empat kasus yang dilaporkan disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,1 miliar. Dia merinci, pelaporan itu salah satunya terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
“Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar,” papar Dodi.
Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya, dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Diduga kawasan tersebut juga belum memiliki izin dan amdal wisata.
“Yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan. Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda,” papar Dodi.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, dari keempat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.
“Dimana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda,” beber Dodi.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lanjut dodi, potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali,” pungkas Dodi. (*)
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK (Muhammad Ali/Jawa Pos)
batampos – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Solok.
“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak,” kata Dodi usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Menurut Dodi, dari empat kasus yang dilaporkan disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,1 miliar. Dia merinci, pelaporan itu salah satunya terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
“Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar,” papar Dodi.
Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya, dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Diduga kawasan tersebut juga belum memiliki izin dan amdal wisata.
“Yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan. Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda,” papar Dodi.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, dari keempat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro.
“Dimana penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda,” beber Dodi.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lanjut dodi, potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp 3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp 1,2 miliar, biaya ekonomi Rp 952 juta dan biaya lingkungan Rp 1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini adalah suara rakyat, suara kabupaten solok. Mudah-mudahan ini (dugaan korupsi) cepat dilakukan (diusut KPK), supaya rakyat di Kabupaten Solok tenang dan nyaman kembali,” pungkas Dodi. (*)
Mawarni, Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Bintan,
BERDASARKAN Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yang dimaksud dengan Aset Desa, adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
***
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset desa dapat terdiri dari : 1. Kekayaan asli desa;
2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
5. Hasil kerja sama desa;
6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa di bawah tanggung jawab
Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan dengan tegas dan lugas tentang pengelolaan aset desa yang berupa tanah dan bangunan. Aset desa berupa tanah merupakan salah satu titik krusial dalam pengelolaan aset desa.
Maksud pengelolaan aset desa, adalah:
1. Mengamankan aset desa;
2. Menyeragamkan sistem dan prosedur
dalam pengelolaan aset desa;
3. Memberikan jaminan kepastian hukum
dalam pengelolaan aset desa; dan
4. Mengoptimalkan pemanfaatan aset desa.
Tujuan pengelolaan aset desa, adalah:
1. Menunjang kelancaran pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa;
3. Terwujudnya pengelolaan aset desa yang tertib, efektif, efisien;
4. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Beberapa ketentuan yang diatur di Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
diantaranya bahwa aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah
Desa (Pemdes).
Begitu juga dengan seluruh aset desa harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan
atas nama desa. Bukan atas nama Kepala Desa atau siapapun.
Karenanya, Pemdes wajib melakukan pensertifikatan terhadap semua tanah desa
atas nama Pemerintah Desa. Sertifikat tanah desa yang telah selesai dibuat, disimpan oleh Petugas Pengurus Aset Desa.
Sementara aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan
kepada pemerintah desa. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.
Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Aset Desa Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa. Perencanaan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.
Sedangkan perencanaan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) yang terlebih dahulu dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan aset desa, dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.
Tahapan selanjutnya setelah perencanaan adalah pengadaan aset desa : Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa di desa dilaksanakan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan aset desa sebagaimana ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes). Status penggunaan aset desa ditetapkan setiap tahun dengan Kepala Desa.
Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk
menunjang penyelenggaraan Pemdes.
Bentuk pemanfaatan aset desa berupa:
1. Sewa,
2. Pinjam pakai;
3. Kerjasama pemanfaatan;
4. Bangun guna serah atau bangun serah guna.
Pemanfaatan aset desa berupa sewa tidak mengubah status kepemilikan aset desa.
Jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2. Objek perjanjian sewa;
3. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
4. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu sewa;
5. Hak dan kewajiban para pihak;
6. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure);
7. Persyaratan lain yang di anggap perlu.
Selain disewakan, aset desa dapat juga dimanfaatkan dalam skema kerja sama. Kerjasama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa dan meningkatkan pendapatan desa.
Kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan: (a) tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya
operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut; (b) Pihak lain yang dimaksud dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan.
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Aset Desa adalah Masa Depan Desa
Berdasarkan tulisan di atas dapat disimpulkan bahwa aset desa, adalah hal yang sangat
penting. Karenanya, segala hal terkait aset desa diatur oleh peraturan perundangan.
Bahwa semua yang terkait dengan aset desa diawali dengan perencanaan. Karena
perencanaan adalah langkah awal yang akan menentukan langkah selanjutnya.
Dengan perencanaan segala hal yang akan dilakukan bisa diukur dan diprediksi secara
baik dan akurat.
Perencanaan menjadi key word sukses pengelolaan aset desa. Sekaligus untuk mengoptimalkan penggunaannya agar menjadi sumber pendapatan desa.
Sehingga, jika suatu saat nanti pemerintah pusat tak lagi mengucurkan dana desa, setiap
desa sudah memiliki sumber pendapatannya sendiri.
Dengan demikian perencanaan merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan untuk kepentingan masa depan. Dalam hal ini untuk masa depan desa.
Berdasarkan buku Dasar-Dasar Manajemen oleh Manullang, Newman mendefinisikan perencanaan sebagai penentuan terlebih dahulu mengenai apa yang akan dikerjakan.
Sementara, Robbins dan Coulter seperti dikutip Ernie Tisnawati dalam buku Pengantar Manajemen mendefinisikan perencanaan sebagai sebuah proses yang dimulai dari penetapan tujuan organisasi dan menentukan strategi untuk pencapaian tujuan organisasi tersebut secara menyeluruh.
Serta merumuskan sistem perencanaan yang menyeluruh untuk mengintegrasikan dan
mengoordinasikan seluruh pekerjaan organisasi hingga tercapainya tujuan organisasi.
Menurut Conyer dan Hill (1984), perencanaan adalah upaya untuk menyusun prioritas sesuai dengan sumberdaya yang tersedia dan tujuan jangka panjang yang ditetapkan.
Kegiatan perencanaan sesungguhnya juga mengandung unsur kreatifitas dan keberanian dalam memberikan penilaian atas situasi saat ini dan masa depan sekaligus.
Mengingat pentingnya proses perencanaan itu, maka segala yang terkait dengan aset desa dalam manajemen Pemdes, harus dilaksanakan dengan sangat cermat.
Termasuk dengan pengadaan aset desa, yang wajib diawali dengan perencanaan. Itu sebabnya setiap proses pengadaan aset desa dituntut dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Karena aset desa adalah masa depan desa itu sendiri. Apalagi dibeli dengan dana desa
yang merupakan milik bersama semua warga. Dan digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. (*)
Oleh: Mawarni, Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Bintan
batampos- Komisi I DPRD Kota Batam menemukan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT Warlbor International Indonesia saat sidak, Rabu (8/6) lalu. Dari sidak tersebut, belum diketahui apakah TKA itu mempunyai izin kerja di Indonesia atau tidak.
Ketua Komisi I Lik Khai mengatakan pihaknya masih menunggu seluruh izin dari pihak perusahaan. Jika ternyata diketahui TKA tersebut tidak ada izin kerja, maka pihaknya akan melaporkan ke Imigrasi.
“Mereka wajib dideportasi (kalau tidak ada izin),” tegasnya.
Komisi I lanjutnya, juga akan mengecek izin perusahaan lainnya. Jika tidak lengkap izin perusahaannya, maka akan dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk semua izin.
“Pada dasarnya mereka kalau saya lihat sudah bergerak beroperasi. Tapi kita juga mau tau, apakah izin mereka lengkap atau tidak,” tegasnya.
Untuk itu, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan operasional perusahaan itu. Karena pihaknya tidak ingin mengeluarkan kesimpulan bahwa perusahaan itu tidak punya izin, namun saat di DPRD Batam, mereka bisa menunjukkan semua izinnya. (*)
ILUSTRASI: Tanaman hias di Jalan Yos Sudarso, Batuamar, Batam, Kamis 28 Januari 2021, F Suprizal Tanjung, Batam Pos
batampos – PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) dan PT Mandiri Axa General Insurance (MAGI) mengajak nasabah untuk peduli lingkungan serta berperan aktif dalam memitigasi dampak perubahan iklim dengan menanam bibit pohon bakau di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Sebanyak 2.100 bibit pohon bakau terkumpul melalui kampanye “Emma for Environment”, dimana setiap nasabah yang mengaktifkan akun Emma, suatu layanan asuransi dan kesehatan digital menyeluruh bagi nasabah selama periode 1 April hingga 31 Mei 2022, maka Axa Mandiri dan MAGI akan menanamkan satu bibit pohon bakau.
“Berbagai kebijakan, mulai dari kegiatan internal perusahaan hingga bersentuhan langsung dengan masyarakat dan alam dilakukan secara berkesinambungan. Kali ini kami pun mengajak nasabah untuk ikut serta dalam mendukung pelestarian lingkungan, cukup dengan melakukan aktivasi layanan digital Emma. Kami harap hal ini dapat berkontribusi dalam melindungi masa depan kita semua dari dampak perubahan iklim, sekaligus memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan layanan digital guna membantu melindungi kesehatan diri dan keluarga,” ujar Presdir Axa Mandiri dan Preskom MAGI, Handojo G Kusuma dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).
Bekerja sama dengan lembaga nirlaba lindungi hutan, ribuan bibit pohon bakau tersebut ditanam di Pantai Rengge Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara yang dilakukan secara langsung oleh para sukarelawan yang terdiri dari karyawan dan manajemen Axa Mandiri dan MAGI.
Kegiatan untuk memitigasi dampak perubahan iklim ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Axa Mandiri dan Mandiri Axa General Insurance dalam melestarikan lingkungan hidup dan menuju netral emisi karbon di 2050. (*)