Minggu, 17 Mei 2026
Beranda blog Halaman 7524

10 Makanan Sehat Ini Membantu Membakar Lemak

0
ILUSTRASI Ikan salmon baik untuk membakar lemak tubuh. (jawapos)

batampos – Makanan sehat terbukti membantu membakar lemak secara ilmiah dan menurunkan berat badan. Meskipun diet dan olahraga sama-sama berperan penting dalam kebugaran seseorang.

Banyak orang mencoba untuk menurunkan berat badan tetapi beberapa memiliki lemak perut yang terus-menerus yang tidak akan hilang. Sementara sejumlah lemak di sekitar pinggang Anda diperlukan karena melindungi organ-organ penting Anda. Hanya saja kelebihan lemak biasa dikaitkan dengan masalah kesehatan utama seperti serangan jantung dan stroke.

Dikutip dari India Today, berikut 10 makanan sehat yang membakar lemak dengan cepat dan membantu menurunkan berat badan:

1. YOGURT YUNANI
Asam linoleat terkonjugasi (CLA) yang terkandung dalam yoghurt Yunani penuh lemak meningkatkan pembakaran lemak, sementara probiotik yang ditemukan dalam yoghurt mendorong bakteri usus yang bermanfaat, yang penting untuk menurunkan berat badan.

Asam amino, vitamin D, dan kalsium, yang semuanya termasuk dalam yoghurt, juga dapat membantu mempercepat pembakaran lemak. Jika Anda ingin mengurangi berat badan, menambahkan blueberry ke dalam sarapan Anda dapat membantu.

2. ALPUKAT
Bisa ditambahkan ke dalam menu sarapan atau dibuat menjadi guacamole dan dimakan sebagai camilan.

3. KAYU MANIS
Kayu manis telah dikenal untuk mengurangi rasa lapar, mengatur kadar gula darah, dan mempercepat metabolisme. Ini semua berkontribusi pada ketidakmampuan tubuh untuk menyimpan lemak.

Baca juga : Tips Memasak Telur yang Lebih Sehat

4. TELUR
Telur kaya akan protein, yang dapat membantu Anda menurunkan berat badan. Telur untuk sarapan bisa menjadi cara yang baik untuk memulai hari Anda jika Anda mencoba menurunkan berat badan.

Ini karena protein meningkatkan laju metabolisme, yang dapat meningkat hingga 30% setelah mengonsumsi protein berkualitas tinggi.

5. CHILLIES
Cabai memiliki dampak termogenik yang mempercepat metabolisme dan kecepatan tubuh Anda menggunakan energi, yang dapat membantu meningkatkan metabolisme.

Cabai dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam makanan Anda dengan menambahkannya ke beberapa hidangan favorit Anda.

6. BLUEBERRI
Banyak orang lebih memilih blueberry daripada buah-buahan lain karena memiliki kandungan air yang tinggi dan rendah gula tanpa mengurangi rasa manis.

Blueberry dapat membantu Anda menurunkan berat badan, terutama lemak perut.

7. GANDUM UTUH
Biji-bijian yang kaya serat dapat membantu menurunkan berat badan, pencernaan, dan kadar gula darah.
Oat, quinoa, beras merah, roti gandum, dan sereal adalah makanan pembakar lemak yang baik.

Baca juga : Minum Teh Hijau untuk Tingkatkan Metabolisme Tubuh

8. TEH HIJAU
Teh hijau telah lama dianggap sebagai salah satu minuman pembakar lemak yang paling efektif.

Teh Hijau tinggi antioksidan seperti epigallocatechin gallate (EGCG), yang membantu metabolisme, dan juga mengandung sejumlah kecil kafein, yang bila dikonsumsi sebelum berolahraga, dapat meningkatkan laju metabolisme dan pembakaran lemak.

9. BROKOLI
Brokoli, seperti kembang kol dan kubis Brussel, kaya akan serat dan mineral, yang membantu tubuh Anda membakar lemak. Brokoli juga tinggi kalsium, yang bermanfaat untuk kesehatan sendi dan penurunan berat badan.

Karena memberi Anda kesempatan terbaik untuk menyerap nutrisi, mengukus brokoli adalah pendekatan terbaik untuk mendapatkan manfaat pembakaran lemak penuh.

10. SALMON
Salmon adalah protein tanpa lemak yang tinggi asam lemak omega-3, menjadikannya sumber nutrisi yang sangat baik, dan bermanfaat untuk menurunkan berat badan, karena tubuh harus bekerja lebih keras untuk mencernanya. (*)

Reporter : umy

Temukan Surat Izin Palsu untuk Masuk Raudhah

0
Ilustrasi masuk ke Raudhah yang berada di area Masjid Nabawi, Madinah. (Antara)

batampos – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan penyalahgunaan tasrih atau surat izin untuk masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. Tasrih yang semestinya dalam bentuk digital itu dicetak, lantas dipalsukan.

”Bentuk pemalsuannya dari sisi tanggal dan jam untuk kepentingan beberapa orang,” ujar Kepala Daker Madinah Amin Handoyo kemarin (21/6). Sebagaimana diketahui, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi menerapkan aturan baru untuk masuk Raudhah. Jemaah diharuskan mendaftar terlebih dahulu. Masuk Raudhah pun harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jemaah bisa menggunakan aplikasi Eatmarna yang didaftarkan secara individu. Pihak Arab Saudi juga menerbitkan tasrih lewat aplikasi e-Haj.

Amin menjelaskan, tasrih yang dipalsukan sempat digunakan jemaah. Oknum yang memalsukan tasrih mengumpulkan jemaah untuk masuk ke Raudhah di area perempuan. Petugas PPIH di pos Raudhah yang mengetahui lantas memberitahukan bahwa pendamping tersebut bukan dari PPIH.

Sejauh ini, pihaknya masih memberikan teguran kepada pemalsu tasrih yang diketahui sebagai mukimin Indonesia di Arab Saudi. Namun, Amin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. ”Kalau pemerintah Arab Saudi tahu, pasti kena sanksi karena itu kriminal,” katanya.

Sementara itu, saat sesi bimbingan ibadah di Arrayan Al Nahdi, Makkah, kemarin, jemaah diingatkan untuk berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pendorong kursi roda di Masjidilharam. Berdasar informasi, empat mukimin yang menjadi joki dorong ditangkap askar. Dua kursi roda turut disita. Jika memang harus menggunakan kursi roda, jemaah diimbau untuk menggunakan jasa pendorong resmi dari Masjidilharam. Atau, didorong sesama jemaah.

Pada bagian lain, dua jemaah Indonesia saat ini menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi. Satu orang dirawat karena gangguan jantung dan lainnya harus menjalani operasi karena mengalami patah tulang pada lutut.

Kasi kesehatan PPIH Daker Makkah mengungkapkan, jemaah yang mengalami patah tulang terjatuh di toilet saat wudu di Masjidilharam pada Senin (20/6). ”Jemaah sudah dioperasi. Sekitar 6–8 hari lagi mudah-mudahan bisa beraktivitas lagi,” katanya saat ditemui di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah.

Selain dua jemaah yang dirawat, KKHI Makkah memberikan pelayanan kesehatan kepada 32 jemaah lain. Sebagian besar karena dehidrasi dan penyakit bawaan dari tanah air. (*)

Reporter: JP Group

8 Pegulat Bintan Disiapkan Mengikuti Porprov Kepri

0
PGSI Kabupaten Bintan sedang mempersiapkan pegulat yang akan mengikuti Porprov Kepri, November mendatang. F.PGSI Bintan

batampos- Sebanyak 8 orang pegulat Bintan lulus seleksi atlet yang diadakan Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Bintan.

Mereka dipersiapkan untuk mengikuti pekan olahraga provinsi (Porprov) Kepulauan Riau di Bintan.

“Kita sudah seleksi atlet untuk persiapan Porprov, November mendatang;” kata Ketua Umum PGSI Bintan, Davit Marjan.

BACA JUGA: PBVSI Batam Gelar Rakor Persiapan Popda dan Porprov

Davit mengatakan, 8 pegulat yang lulus seleksi atlet untuk mengikuti Porprov 2022 diantaranya berasal dari Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam.

Menurut Davit, Porprov Kepri yang akan diadakan di Bintan sebagai tuan rumah menjadi kesempatan PGSI Bintan untuk mengenalkan cabang olahraga gulat di Bintan.

Soalnya, menurut Davit, cabang olahraga gulat di Bintan belum sepopuler cabang olahraga bela diri lainnya seperti pencak silat dan karate.

“Ini kesempatan PGSI untuk mengenalkan gulat, karena olahraga ini memang masih baru di Bintan,” kata Davit.

Tidak heran, Davit menaruh harapan yang besar kepada 8 pegulat Bintan yang akan berlaga dalam Porprov Kepri mendatang agar dapat memberikan penampilan terbaik.

“Mudah-mudahan pegulat Bintan dapat memberikan yang terbaik untuk Bintan,” harap Davit. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tarif 10 Persen di Atas TBA

0
Suasana antrian penumpang pesawat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (21/06/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merestui maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat, menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

batampos – Pemerintah mengizinkan maskapai tanah air untuk menerapkan biaya bahan bakar tuslah (fuel surcharge) hingga 10 persen diatas Tarif Batas Atas (TBA). Hal ini menyusul kenaikan harga avtur dunia.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022. “Jadi sudah diberlakukan beberapa bulan yang lalu,” jelas Adita pada Jawa Pos kemarin (21/6)

Tarif ini kata Adita akan dievaluasi setiap 3 bulan atau jika ada perubahan signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Adita menjelaskan, kenaikan harga avtur dunia saat ini sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Dimana bahan bakar selama ini merupakan item tertinggi dalam cost operasional penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata Adita, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan atau tidak. Meski demikian, Adita menyebut bahwa pemerintah tidak sedang merubah ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Biaya bahan bakar tuslah juga diatur berdasarkan jenis pesawat. Maskapai yang mengoperasikan pesawat bermesin jet diizinkan untuk menerapkan maksimal 10 persen diatas TBA. Sementara untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen diatas TBA.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan tuslah kenaikan BBM dengan maksimal 10 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku saat ini.

”Penerapannya ada pada maskapai masing-masing, karena harga avtur sudah hampir dua kali lipat kenaikannya,” ujar Bayu, saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Menurut Bayu, dengan kenaikan harga tersebut juga terpicu oleh ketidakseimbangan antara suplai dan demand di beberapa rute padat. ”Maskapai belum ada yang operasi penuh karena beban pandemi dua tahun yang lalu belum terselesaikan,” beber Bayu.

Bayu menegaskan bahwa harga tarif tiket yang tinggi saat ini adalah karena harga tiket pesawat ada di level TBA ditambah dengan tuslah fuel surcharge atau avtur. Namun pada dasarnya, tarif pesawat yang diatur oleh Kemenhub, TBA dan TBB-nya masih berlaku seperti yang ditetapkan sejak tahun 2019 terakhir. ”Jadi belum ada kenaikan tarif sejak 2019 yang lalu,” tegas Bayu.

Terpisah, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting menuturkan, Pertamina terus melakukan penyesuaian harga avtur. Penyesuaian itu dilakukan seiring dengan dinamika harga minyak dunia yang fluktuatif.

‘’Harga avtur disesuaikan setiap dua minggu sekali. Bergantung fluktuasi harga minyak dunia,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin (21/6).

Irto menuturkan, maskapai pun memahami bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala. ‘’Tetapi belum ada patokan berapa kenaikan yang terjadi secara rata-rata harga avtur di berbagai bandara di Indonesia,’’ jelasnya.

Pada Mei 2022, Kementerian ESDM mematok harga rata-rata ICP USD 109,61 per barel. Nilai ICP ini meningkat USD 7,1 per barel dari USD 102,51 per barel pada April 2022.

Executive Summary Tim Harga Minyak Mentah Indonesia menyebut, peningkatan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya embargo minyak mentah Rusia oleh Uni Eropa.

Paket sanksi baru tersebut mengakibatkan semakin terganggunya pasokan minyak mentah global menjelang puncak summer driving season di AS dan Eropa.

Selain itu, keterbatasan pasokan minyak mentah global karena produksi OPEC lebih rendah 1,5 juta bopd dibandingkan kuota produksi.

Faktor lainnya yakni terjadi penurunan stok gasoline sebesar 8,9 juta barel menjadi 219,7 juta barel atau terendah sejak Desember 2021, bila dibandingkan April 2022.

Harga minyak juga dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah seiring Iran menyita dua kapal tanker Yunani sebagai balasan atas penyitaan minyak mentah Iran oleh AS.

Terakhir, yakni melemahnya dolar AS seiring meredanya kekhawatiran akan resesi global dan investor menurunkan ekspektasi atas kenaikan suku bunga AS yang agresif.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati sempat menyebut bahwa produk gasoil dan menjadi bahan baku solar dan avtur melonjak harganya. Hal itu karena kelangkaan di pasar internasional di tengah memanasnya konflik Rusia – Ukraina. Saat ini produk gasoil seperti BBM jenis solar dan avtur merupakan produk bahan bakar yang paling mahal di dunia. (*)

Reporter: JP Group

Bukan Yang Pertama, Nikah Beda Agama Disahkan

0
Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok JawaPos)

batampos – Pada akhirnya, tidak ada yang menghalangi lagi tekad RA dan EDS meresmikan pernikahan meski keduanya berbeda keyakinan. Permohonan penetapan pernikahan mereka telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

PN Surabaya melalui kewenangan dalam putusan hakim memerintah dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS secara resmi. Humas PN Surabaya Suparno menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari tugas PN Surabaya dalam memberikan kepastian hukum. ’’Tidak ada yang secara limitatif mengatur perkawinan agama. Karena itu, kami melakukan terobosan hukum,’’ ungkap Suparno.

Permohonan penetapan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri RA dan EDS memang baru kali ini terjadi di PN Surabaya. Namun, perkara serupa sebenarnya sudah sering terjadi di pengadilan negeri daerah lain. Humas PN Surabaya lainnya, A.A. Gede Agung Parnata, menyatakan, berdasar register perkara Mahkamah Agung (MA) tercatat bahwa permohonan seperti itu kali pertama diajukan pada 1986.

Pasangan suami istri Jamal Mirdad dan Lydia Kandou yang kali pertama mendapatkan penetapan dari PN Jakarta Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama mereka di catatan sipil pada saat itu. Meski, keduanya akhirnya bercerai pada 2013 lalu. ’’Iya, yang bintang film itu (Lydia Kandou dan Jamal Mirdad) dulu kan juga beda agama,’’ tambah Suparno, humas lain PN Surabaya.

Meski begitu, Agung tidak menjamin semua permohonan pernikahan beda agama akan dikabulkan hakim. Menurut dia, setiap hakim punya pertimbangan dan keyakinan berbeda dalam memutus setiap perkara. Meski, perkara RA dan EDS bisa menjadi yurisprudensi hakim dalam memutus perkara sejenis.

Dispendukcapil Surabaya sebenarnya bisa saja langsung mencatat perkawinan beda agama. Namun, mereka tidak berani karena belum ada aturan yang jelas mengatur hal itu. ’’Undang-undang tidak mengatur secara limitatif. Akhirnya (dispendukcapil) meminta pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan,’’ kata Suparno.

RA dan EDS, kini, sudah resmi sebagai pasangan suami istri meski keduanya berbeda agama. Sang suami, RA, beragama Islam. Sedangkan istrinya, EDS, beragama Kristen. Pernikahan keduanya sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. ’’Sekarang sudah jadi (akta perkawinannya, Red),’’ ungkap RA kepada Jawa Pos.

Tidak mudah bagi RA dan EDS untuk mendapatkan pengakuan pernikahan beda agama mereka dari negara. RA mengaku sudah tiga kali mengurus pencatatan pernikahan mereka ke Dispendukcapil Surabaya sejak Maret lalu. Namun, semua ditolak. ’’Saya datangi kepalanya (kepala dispendukcapil, Red). Dia bilang satu-satunya (lembaga) yang boleh (memutuskannya) hanya di PN,’’ tuturnya.

Kebijakan tersebut terasa ganjil bagi RA. Sebab, sepengetahuannya, meski berbeda agama, pasangan tetap bisa tercatat di catatan sipil. ’’Sekarang yang boleh (mencatat) hanya putusan negara setelah kemarin viral stafsus Pak Jokowi (Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian) itu. Sebelumnya sih tidak seperti sekarang,’’ ungkapnya.

Salah satu staf khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi, sebelumnya menikah beda agama dengan suaminya, Gerald Bastian, Maret lalu. Pernikahan keduanya sempat menimbulkan polemik. Sebagian pihak menilai pernikahan beda agama tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

RA punya alasan mengapa dirinya memutuskan menikah dengan EDS meski berbeda agama. Menurut dia, agama tidak menjadi penghalang kisah cinta mereka. RA tidak bisa memaksakan EDS untuk memeluk agamanya agar dapat menikah. Begitu pula sebaliknya. ’’Karena masalah hati. Saya sendiri muslim tidak bisa memaksakan kepercayaan karena ada prosesnya. Ya sudah, bagaimana caranya kami supaya bisa menikah,’’ ujarnya.

Hakim tunggal Imam Supriyadi mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Tidak rumit bagi kedua pemohon untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Hanya dua kali persidangan pada April lalu, hakim Imam dalam penetapannya memberikan izin kepada kedua pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dispendukcapil Surabaya.

Hakim Imam dalam pertimbangannya menyatakan, perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karena itu, masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Pertimbangan lainnya, RA dan EDS yang saling mencintai sebelum mengajukan permohonan ke PN juga telah mendapat restu dari kedua orang tua masing-masing. Keinginan kedua pemohon untuk menikah beda agama juga tidak dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Terkait penetapan tersebut, MUI Surabaya berpendapat berbeda. Keputusan itu dinilai telah mencederai aturan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sekretaris MUI Kota Surabaya Muhaimin Ali menyatakan, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pernikahan disebut sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Lebih lanjut, bagi orang Islam, aturannya juga mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

’’Ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, kemudian dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991. Dari aturan ini seharusnya sudah jelas bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Muhaimin menyebut, sebelum putusan itu keluar, seharusnya PN Surabaya mempertimbangkan beberapa hal. Terutama soal kerukunan antarumat yang selama ini terjalin. Semua sudah damai dan membuat masyarakat Surabaya adem ayem.

MUI Surabaya pun berencana meminta MUI Jatim untuk ikut bersikap. Dia ingin PN tidak buru-buru dalam memutuskan perkara seperti itu. Sebab, taruhannya adalah toleransi yang ada di Surabaya. (*)

Reporter: JP Group

Genjot PAD Sektor Wisata, DPRD Kepri Minta Turunkan Harga Tiket

0
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin bersama Legislator Komisi II DPRD Kepri melakukan sidak di Pelabuhan Internasional, pertengahan pekan lalu. F. Humas DPRD Kepri

batampos-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, untuk mempersempit defisit anggaran daerah, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan menggenjot pendapatan dari sektor wisata. Karena efesiensi anggaran saja tidak cukup.

“Provinsi Kepri adalah daerah wisata yang kunjungan wisman internasional selalu mendekati tiga juta sebelum pandemi. Tentu ini satu peluang untuk memulihkan kondisi ekonomi daerah,” ujar Wahyu Wahyudin, Selasa (21/6) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, saat pihaknya melakukan sidak di Pelabuhan Internasional Batam Centre, pekan lalu. Jumlah pengguna jasa pelabuhan yang melintas di pelabuhan tersebut mencapai 1.200 sampai 1.500 orang.

“Tentu dengan kondisi ini, ada pajak penghasilan yang didapat. Namun untuk mengoptimalkan ini, ada beberapa kebijakan yang harus diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan tingginya harga tiket baik dari Batam ke Singapura (Rp800 ribu) maupun dari Tanjungpinang ke Singapura (Rp880) jadi satu persoalan. Ditegaskannya, jika ini kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri, pihaknya sudah mendesak penurunan harga.

“Maka dari itu, kita mengharapkan Gubernur sebagai Kepala Daerah dapat melakukan lobi-lobi ke operator kapal internasional. Sehingga harga tiket bisa diturunkan,” harapnya.

BACA JUGA: Jaksa Proses Indikasi Korupsi Sekretariat DPRD Tanjungpinang

Lebih lanjut katanya, apabila harga tiket bisa ditekan, jumlah uang yang beredar akan lebih banyak. Karena selisih uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan belanja dan kebutuhan wisman selama berada di Batam maupun Tanjungpinang.

“Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, maka sektor pariwisata belum akan optimal. Padahal sektor ini diharapkan menjadi penggerak pemulihan kondisi daerah dimasa pandemi sekarang ini,” tutup Wahyu Wahyudin.

Sebelumnya, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kepri mendekati semester pertama Tahun Anggaran (TA) 2022 masih mengalami defisit sebesar Rp390 miliar. Kondisi ini disebabkan realisasi pendapatan daerah masih di bawah 50 persen.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), per 16 Juni 2022 lalu, kondisi pendapatan daerah Provinsi Kepri masih pada angka Rp1,1 triliun dari target Rp3,4 triliun atau masih pada 32,64 persen.

Komponen yang tergabung dalam struktur pendapatan daerah adalah pajak daerah, retrebusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Mendekati berakhirnya triwulan II ini, capaian pajak daerah masih pada angka Rp554 miliar atau 48,19 persen dari target Rp1,1 triliun.

Berikutnya adalah retrebusi daerah, serapan sampai saat ini masih pada angka Rp1,6 miliar atau 2,28 persen dari target Rp69 miliar. Selanjutnya, untuk komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan capainnya masih nol persen. Adapun target yang ditetapkan Pemprov Kepri sebesar Rp9 miliar.

Selain itu, dari sektor PAD lain-lain yang sah progresnya masih pada angka Rp7,4 miliar atau 6,21 persen dari Rp119 miliar. Sedangkan dana transfer pemerintah pusat dari angka yang ditetapkan Rp2,1 triliun, serapannya masih Rp572 miliar atau 26,86 persen. (*)

reporter: Jailani

IDI Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Melepas Masker

0
Ilustrasi pakai masker. (Dipta Wahyu/JawaPos)

batampos – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah untuk bijak dalam mengkaji kebijakan dalam masa pandemi Covid-19. Kasus Covid-19 di Indonesia kembali merangkak naik dan IDI meminta agar kebijakan melepas masker di tempat umum ditinjau ulang.

Ketua Bidang Penanganan Penyakit Menular PB IDI dr Agus Dwi Susanto SpP(K) menuturkan bahwa varian Omicron BA.4 dan BA.5 mudah menular. Dua varian ini sudah ada di Indonesia dan menginfeksi. Dua varian anyar ini juga yang diduga menjadi biang kerok kenaikan kasus di Tanah Air. ”Kami minta semua pihak untuk tetap menjalankan upaya kewaspadaan strategi pencegahan dan sistem pengendalian (Covid-19),” ujarnya.

Untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, maka perlu menaati protokol kesehatan. Selain tetap bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga harus dilakukan. Ditambah, vaksinasi harus digenjot. Agus menyarankan agar seluruh pihak yang berhak mendapatkan vaksin untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bidang Kajian penanggulangan penyakit Menular PB IDI dr Erlina Burhan SpP(K) meminta agar tes rapid diberlakukan lagi sebagai syarat perjalanan. Terutama tes menggunakan PCR. ”Mengingat tes semakin murah,” ujarnya.

Tracing pun tetap harus dilakukan. Pemerintah daerah dituntut untuk aktif mencari kasus. Terutama pada kontak erat. Hal ini tidak boleh diabaikan. Target tracingnya adalah 1:12.

Erlina menyatakan untu menuju endemi, harus ada beberapa hal yang dilakukan. Kasus terkonfirmasi positif harus terus ditekan. Dia kembali menegaskan bahwa vaksinasi dan patuh pada protokol kesehatan merupakan keharusan.

Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT menuturkan situasi endemi berarti penyakitnya terkendali. Bukan berarti bebas dari penyakit tersebut. “Penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga medis saja, namun semua pihak secara bersamaan,” tutur Adib.

IDI juga meminta tenaga kesehatan medis baik dokter umum, maupun dokter spesialis untuk tetap waspada pada kasus Covid-19. Data terakhir dari Tim Mitigasi IDI yang wafat hingga bulan Maret adalah 752 dokter umum dan dokter spesialis akibat Covid. Dari Maret lalu hingga kini tidak tercatat ada dokter meninggal karena Covid-19.

Kemarin, pada kesempatan lain, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus di Istana Merdeka. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut, Dirjen WHO Tedros menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dalam dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara dengan pencapaian terbaik di bidang vaksinasi dibandingkan dengan negara lain. “Dirjen WHO berbicara mengenai masalah vaksinasi dan beliau menyatakan bahwa Indonesia adalah salah satu dari best achievement,” ungkap Retno.

Masih menurut Retno, WHO pun menyatakan masih terus melakukan pengawasan terhadap pandemi Covid-19 meski kasus Covid-19 di dunia sudah mulai stabil. Pengawasan dilakukan pada varian baru yang muncul. (*)

Reporter: JP Group

Soal Status Mardani, PBNU Minta Tak Kaitkan dengan Institusi NU

0
Mardani H. Maming. (dok Jawapos.com)

batampos – Status Mardani H. Maming sebagai tersangka di KPK membuat sejumlah tokoh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersuara. Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid, salah satunya. Perempuan yang akrab disapa Yenny Wahid itu meminta kasus Maming tidak disangkut pautkan dengan NU.

”Saya tentu prihatin dengan ditetapkannya bendahara NU sebagai tersangka di KPK, namun saya memohon agar kasus ini tidak kemudian disangkut pautkan dengan institusi NU,” kata putri Presiden RI ke-7 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut kepada Jawa Pos, kemarin (21/6). Yenny mendorong semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Maming.

Selain itu, Yenny mengingatkan semua pihak bahwa NU adalah institusinya para ulama. Sehingga, harus dilindungi dari keterkaitan kasus-kasus yang menyangkut hukum. ”Negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum, saya mendorong semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yenny menyebut Maming tentu punya hak untuk membantah segala tuduhan korupsi yang diduga melibatkannya. Tentu bantahan itu mesti menyertakan bukti-bukti yang relevan. ”Kita perlu pula memakai azas praduga tak bersalah sampai pada pembuktian dari proses pemeriksaan yang bersangkutan,” imbuh mantan komisaris Garuda Indonesia tersebut.

Sementara itu, KPK belum bisa membeberkan konstruksi detail kasus dugaan korupsi Maming. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pihaknya akan membeberkan konstruksi kasus bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan.

Itu merupakan kebijakan yang diberlakukan KPK semenjak Firli Bahuri dkk memimpin. ”Konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan, KPK mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pencegahan itu sampai 16 Desember mendatang. Pencegahan yang diajukan pada 16 Juni lalu itu bersamaan dengan status Maming sebagai tersangka di KPK.

Berdasar surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos, Maming ditengarai terlibat dalam dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Sebelum menjadi bendum PBNU, Maming memang tercatat pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni 2010-2015 dan 2016-2018. Bukan hanya itu, politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebelumnya juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Maming menjadi tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022. Maming disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ali menegaskan penyidikan kasus tersebut tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Alat bukti itu, kata dia, diantaranya berupa keterangan dari saksi, ahli atau terdakwa. Ada pula bukti berupa surat maupun petunjuk lain. ”Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud,” ungkapnya.

Terkait tudingan kriminalisasi terhadap Maming, Ali menegaskan bahwa KPK sangat memegang prinsip penegakan hukum yang tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Prinsip itu berlaku pada semua penanganan perkara di KPK. ”KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KPK pun meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut kooperatif. Sehingga proses penanganan kasus dapat berjalan efektif dan pihak yang ditengarai terlibat segera mendapatkan kepastian hukum. ”Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan mengawal proses yang sedang KPK lakukan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengganggap bahwa ada indikasi keterlibatan mafia hukum pada tudingan yang mengarah kepadanya. ”Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum,anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi,” ujar Maming, lewat keterangan yang disampaikan melalui tim komunikasi Hipmi.

Menurut Maming, keberadaan mafia hukum telah menguasai dan menyandera banyak pihak. Hal tersebut pun diklaim akan mengganggu investasi di Indonesia. ”Sangat mengganggu kepastian anak bangsa berinvestasi dan saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Satgas Terbitkan SE Baru, Ikut Kegiatan Besar Wajib Vaksin Booster

0
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Istimewa)10

batampos – Menghadapi potensi lonjakan kasus yang sudah di depan mata, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, Satgas secara khusus mengatur kegiatan-kegiatan besar di masyarakat yang dihadiri secara fisik oleh 1000 orang atau lebih pada satu tempat dalam waktu yang bersamaan. Baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Per selasa 21 Juni 2022 ini atas kesepakatan lintas Kementerian/Lembaga, SE Satgas nomor 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada kegiatan berskala besar resmi berlaku secara efektif,” jelas Wiku kemarin (21/6)

Acara-acara tersebut bisa mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi dan kabupaten kota seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun perhelatan Internasional dengan partisipan antar negara seperti konferensi dan pertemuan wakil negara yang melibatkan baik WNI maupun WNA.

Dalam SE tersebut diatur siapa saja yang boleh ikut kegiatan besar dan apa saja syaratnya. Anak dan remaja usia 6 hingga 17 tahun wajib divaksin lengkap (2 dosis) jika ingin mengikuti kegiatan tersebut. Sementara usia 18 tahun keatas wajib telah tervaksin 3 kali atau vaksin booster.

”Khusus anak dibawah 6 tahun maupun penderita komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi maka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan berskala besar,” jelas Wiku.

Kemudian ada aturan skrining khusus. Jika kegiatan besar tersebut melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, maka peserta kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam dengan pemeriksaan suhu tubuh.

Sementara forum multilateral yang tidak melibatkan VVIP hanya wajib negatif antigen saja bagi peserta yang dicurigai. Wiku menegaskan siapapun yang tidak lolos skrining ini wajib di tes Covid lanjutan di tempat.

Selain itu, kini penyelenggara kegiatan-kegiatan besar ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian dari Polri dengan ketentuan skrining dan pengaturan peserta yang telah ditentukan oleh Satgas sebelumnya.

Wiku mengungkapkan bahwa selama 6 hari berturut-turut kasus terus mengalami peningkatan diatas 1000 kasus per hari. Berdasarkan perhitungan mingguan, kasus positif harian mengalami kenaikan sebesar 105 persen dalam dua minggu terakhir.

Dari awalnya 3.688 kasus minggu lalu menjadi 7.587 di minggu ini. Ini berpengaruh pada kasus aktif yang terus meningkat. Dari 4.734 kasus pada minggu lalu menjadi 8.594 kasus minggu ini. “Kasus terbesar disumbangkan oleh DKI Jakarta 2.769 kasus,” jelas Wiku kemarin (21/6)

Wiku mengungkapkan pada angka positivity rate juga meningkat selama 4 minggu terakhir. Pada minggu keempat bulan Mei, positivity rate berada pada angka 0,33 persen. Sementara minggu ini, angka positivity rate berada di angka 2,23 persen.

“Meskipun ini masih berada dibawah 5 persen dan masih dinyatakan aman, tetap harus waspada. Angka kematian harus kita tekan, kesembuhan harus ditingkatkan,” kata Wiku.

Sayangnya, jelas Wiku, kematian mingguan meningkat dari 28 menjadi 44 kasus. Jumlah ini meskipun tidak besar dibandingkan kasus positif, tetap saja adalah nyawa yang berharga. 1 kematian saja terbilang nyawa. “Perlu evakuasi bersama mitigasi agar tidak terus meningkat. Prosentase kesembuhan juga mengalami penurunan 97.28 persen,” jelas Wiku. (*)

Reporter: JP Group

Baru Masuk Rutan, Tahanan Korupsi Dikarantina 14 Hari

0
Terdakwa korupsi Ferdy Yohanes ditahan pihak Kejari Tanjungpinang, Senin (20/6). F. Yusnadi Nazar

batampos – Terdakwa korupsi izin usaha tambang Kepri, Ferdy Yohanes ditahan di ruang karantina Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Terdakwa akan menjalani karantina selama 14 hari ke depan.

Kepala Pelayanan Rutan Tanjungpinang Al Imran Asyari, mengatakan penerimaan tahanan dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tahanan yang baru masuk, ditempatkan di ruang Karantina selama 14 hari dengan tujuan masa pengenalan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ali, Terdakwa Korupsi Dana Hibah APBD Anambas Divonis 30 Bulan

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, mengatakan uang jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diserahkan terdakwa, telah dititipkan jaksa ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) atas nama Kejari Tanjungpinang. “Selanjutnya uang jaminan itu, akan diambil oleh istri terdakwa selaku pemohon,” kata Nixon.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjungpinang menahan terdakwa Ferdy Yohanes, Senin (20/6). Terdakwa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Penetapan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Yohanes sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat pelimpahan Tahap II, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dijamin oleh pihak keluarga. (*)

reporter: Yusnadi

Play sound