
batampos – Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan jumlah kerugian dalam kasus Binomo, dipastikan jumlahnya terus bertambah berdasar laporan ke call center Bareskrim.
Angka terakhir yang diungkap Bareskrim mencapai lebih dari Rp 44 miliar. ’’Masih bertambah lagi,’’ jelasnya.
Sementara itu, Bareskrim memastikan dalam kasus Binomo ini mantan kekasih Indra Kenz (tersangka utama), Vanessa Khong, menerima aliran dana dan aset senilai Rp 13,1 miliar dari Indra. Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, menerima dana Rp 1,5 miliar. Dia bahkan membantu mencucikan uang hasil kejahatan Indra.
Vanessa dan ayahnya kini ditahan di Bareskrim. Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Senin (18/4). Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak kemarin (19/4). ”Betul, penyidik menahan keduanya, RP dan VK, mulai tadi pagi (kemarin, Red) di Rutan Mabes Polri,’’ kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, yang terbaru dalam kasus Binomo, tersangka Vanessa memiliki peran menerima aliran dana senilai Rp 5 miliar. Lalu, menerima barang mewah senilai Rp 349 juta. ”Juga dibelikan sebidang tanah di Serpong Utara, Tangerang Selatan, senilai Rp 7,9 miliar,’’ tuturnya. Dengan demikian, total dana dan aset yang diterima Vanessa sekitar Rp 13,1 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa diketahui mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar. Whisnu menjelaskan, tersangka Rudiyanto juga membantu menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli sepuluh jam tangan mewah milik Indra Kenz. ”Pembelian secara tunai Rp 8 miliar,’’ paparnya. Masalahnya, semua jam tangan itu dibeli dengan harga jauh di bawah pasaran. Sepuluh unit jam tangan mewah milik Indra Kenz tersebut diketahui sebelumnya dibeli dengan harga Rp 24 miliar. ”Jauh dari harga awal,’’ terangnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Bareskrim akan memeriksa adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nathania diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 9,4 miliar. Tidak hanya itu, Nathania juga dibelikan sebuah rumah oleh Indra Kenz yang terletak di Deli Serdang, Sumatera Utara. ”Ya, itu aliran dananya,’’ ujarnya.
Dalam perkara yang lain, Bareskrim menangkap branch manager robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Dia merupakan salah seorang branch manager dari tim yang bernama central. Dalam memasarkan DNA Pro, pelaku menggunakan tim-tim tersebut.
”Ini salah satu pimpinan timnya,’’ jels Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Yuldi Yusman.
Setelah diperiksa, HAS juga ditahan. ”Ditahan di Rutan Bareskrim,’’ jelasnya. Dengan penangkapan tersebut, saat ini di antara 12 tersangka kasus DNA Pro, tujuh orang telah ditangkap. Tersangka lainnya masih dalam pengejaran. ”Masih ada yang buron, ada yang ke luar negeri,’’ kata Yuldi.
Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam kasus DNA Pro, penyidik telah memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 97 miliar. Nilai tersebut berdasar semua laporan yang diterima Bareskrim. ”Termasuk lima laporan terakhir,’’ ungkapnya.
Dalam kasus DNA Pro, juga terdapat delapan figur publik yang akan diperiksa. Mereka dimintai keterangan karena berbagai sebab. Mulai menerima hadiah dari petinggi DNA Pro hingga berinvestasi ke platform tersebut.
Ahmad mengatakan, seharusnya penyanyi Ello atau Marcello Tahitoe diperiksa Senin lalu. ”Tapi, tidak hadir,’’ jelasnya. Hari ini (20/4) pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop akan diperiksa pada Kamis (21/4). Ada juga nama penyanyi Rossa dan Virzha. ”Ya, nanti itu dijadwalkan,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Ivan Gunawan juga diperiksa dan mengembalikan pemberian dari petinggi DNA Pro senilai hampir Rp 1 miliar. Lalu, ada DJ Una yang disebut-sebut pernah memasarkan DNA Pro sekaligus melaporkan investasi bodong tersebut.
Terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyatakan bahwa aplikasi trading Binomo merupakan judi online. Dia mengimbau agar masyarakat bijak dalam memilih instrumen investasi. Jangan terlena investasi dengan imbal hasil yang tinggi.
Masyarakat yang ingin terjun ke dunia trading sebaiknya mempelajari terlebih dahulu. Mulai pengertian, proses trading, hingga berbagai macam produknya. Misalnya, saham, forex, kripto, dan sebagainya. ”Jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang ditawarkan karena dalam trading ada kemungkinan untung dan rugi,” jelasnya kepada Jawa Pos.
Berdasar survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya 38,03 persen. Sedangkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan digital baru 36 persen. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cukup rentan menjadi korban investasi ilegal. ”Kami sarankan menggunakan uang dingin. Sehingga apabila terjadi kerugian tidak mengganggu perekonomian keluarga,” imbuhnya. (*)
Reporter: JP Group





