Ilustrasi jemaah haji menumpang pesawat Garuda Indonesia (Dok/JawaPos.com)
batampos – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jamaah. Dari total tersebut, nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai Rp 33,21 juta (38 persen), sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp 54,19 juta (62 persen).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan terdapat penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penurunan biaya ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurutnya, Komisi VIII dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Marwan juga mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp 149 miliar. Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah di tahun-tahun berikutnya.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp 54,19 juta, dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta.
Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp 23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan dari sudut pandang ekonomi, seharusnya biaya haji tahun 2026 justru mengalami kenaikan sebesar Rp 2,7 juta. Menurutnya, potensi kenaikan tersebut disebabkan oleh faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada tahun 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 16.500 per 1 dolar AS, sedangkan pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 16.000 per 1 dolar AS. Namun, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan dan perhitungan ulang untuk menekan sejumlah pos pembiayaan yang dinilai tidak efisien.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2,7 juta. Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakati lah turun sekitar Rp 2 juta untuk BPIH-nya,” pungkasnya.(*)
Ilustrasi. Murid SD di Batam menikmati makanan program MBG yang dibagikan di sekolah.
batampos – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik madrasah di Kota Batam terus meluas. Hingga akhir Oktober 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat sebanyak 5.623 peserta didik dari 55 satuan pendidikan telah menerima manfaat dari program tersebut.
Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan mengatakan, peserta penerima manfaat MBG tersebar di seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Peserta didik sebanyak 5.623 orang itu tersebar di seluruh jenjang. Ada madrasah yang siswanya mencapai 946 orang, tetapi ada juga yang hanya enam anak. Semua tetap terlayani,” ujarnya, Rabu (29/10).
Menurut Budi, dari 182 lembaga madrasah yang aktif di Kota Batam, sebagian besar kini sudah terjangkau program MBG. Program ini telah berjalan di 10 kecamatan, yaitu Belakangpadang, Batam Kota, Sagulung, Batuaji, Nongsa, Bengkong, Lubukbaja, Seibeduk, dan Sekupang.
“Belum ada madrasah penerima MBG di Bulang, Batuampar, dan Galang. Ke depan, kami dorong agar program ini bisa menjangkau seluruh wilayah, termasuk madrasah di daerah pulau,” tambahnya.
Ia menjelaskan, MBG menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan gizi peserta didik madrasah. Program ini diharapkan dapat membantu siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap fokus belajar tanpa terkendala asupan gizi.
“Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dan orang tua. Banyak wali murid menyampaikan terima kasih karena anak-anak mereka bisa menikmati makanan bergizi di sekolah,” kata Budi.
Selain itu, Kemenag Batam terus melakukan pendataan rutin dan pembaruan data penerima manfaat untuk memastikan program berjalan akurat dan transparan. Pendataan dilakukan secara manual dan digital melalui sistem daring.
“Kami lakukan pendataan lewat Google Form setiap minggu untuk memperbarui jumlah penerima manfaat. Data ini terus bergerak dan kami pantau aktif agar tidak ada madrasah yang tertinggal,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan, hingga kini belum ada laporan keluhan terkait makanan yang disalurkan kepada siswa madrasah.
“Alhamdulillah sejauh ini aman. Tidak ada laporan keracunan, makanan basi, atau keluhan lain. Kalau pun ada, kami langsung sampaikan ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera ditindaklanjuti,” jelas Budi.
Kemenag Batam juga melakukan monitoring lapangan secara berkala untuk memastikan makanan yang diberikan sesuai standar gizi dan kebersihan. Selain itu, sejumlah madrasah penerima turut memberikan masukan kepada penyedia makanan agar menu lebih bervariasi dan sesuai selera anak-anak.
“Madrasah juga aktif menyampaikan saran agar menu tidak monoton. Ini bagian dari upaya kami menjaga kualitas layanan,” pungkasnya.
Program Makanan Bergizi Gratis di lingkungan madrasah diharapkan terus berkembang, seiring upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan pendidikan yang sehat, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Batam. (*)
batampos – Daun kelor berasal dari tanaman Moringa oleifera, yang sering disebut sebagai pohon ajaib karena banyaknya manfaat kesehatan.
Daun kelor secara alami kaya akan protein, serat, vitamin A, vitamin C, vitamin B, dan mineral penting seperti kalsium, zat besi, kalium, dan magnesium.
Menurut para ahli, mengonsumsi daun kelor di pagi hari saat perut kosong dapat mengisi energi dan meningkatkan fokus.
Dilansir ndtv, berikut 7 manfaat kesehatan mengonsumsi daun kelor di pagi hari.
1.Kaya antioksidan
Daun kelor mengandung beberapa antioksidan kuat, yang bantu memerangi stres oksidatif sehingga mengurangi risiko keseluruhan penyakit kronis.
2.Sifat anti-inflamasi
Kelor mengandung isothiosianat, yang telah terbukti mengurangi peradangan dalam tubuh dan bermanfaat untuk kondisi seperti radang sendi.
3.Mendukung kesehatan jantung
Kelor dapat bantu menurunkan kadar kolesterol dan meningkatkan kesehatan jantung sehingga berpotensi mengurangi risiko penyakit kardiovaskular.
4.Pengaturan gula darah
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kelor dapat menurunkan kadar gula darah sehingga bermanfaat untuk mengelola diabetes.
5.Kaya nutrisi
Berkat profil nutrisi yang tinggi, kelor dapat meningkatkan asupan nutrisi secara keseluruhan.
Kelor merupakan sumber zat besi, vitamin B6, vitamin C, riboflavin, vitamin A, magnesium, kalium, dan banyak lagi.
6.Meningkatkan kesehatan kulit
Antioksidan dalam moringa dapat meningkatkan kesehatan kulit dan mempercepat penyembuhan luka karena sifat anti-inflamasi.
7.Mendukung kesehatan pencernaan
Daun kelor dapat membantu mengatasi masalah pencernaan dan meningkatkan kesehatan usus karena kandungan serat yang tinggi. (*)
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard.
batampos– Korban tewas akibat ledakan kapal MT Federal II milik PT ASL Marine Shipyard, Tanjunguncang terus bertambah. Fikri Krisnawan, 23, menghembuskan nafas terakhirnya saat dirawat di Rumah Sakit Elisabeth, Sagulung, Selasa (28/10) malam.
Informasi yang didapatkan, kondisi Fikri memburuk setelah dirawat 2 pekan. Ia sempat dilarikan ke ICU, namun nyawanya tak terlolong.
“Korban meninggal dunia yang dirawat di RS Elisabeth,” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Fikri merupakan korban ke 14 yang tewas pasca ledakan kapal tersebut. Sekitar 8 korban masih dirawat di RS Graha Hermine, dan RS Mutiara Aini, Batuaji.
“Beberapa korban masih menjalani perawatan di 2 rumah sakit di Batuaji,” kata Bimo.
Sementara Humas RS Graha Hermine, Fitri mengatakan korban yang dirawat dirumah sakit tersebut kini tersisa 5 orang. Para korban dirawat di lantai III dan IV rumah sakit.
“Untuk pasien 1 sudah pulang atas nama Sodikin. 5 lagi masih dirawat,” ujarnya
Ia menjelaskan 5 pasien tersebut masih dalam pemulihan akibat luka bakar. Adapun pasien yang dirawat yakni Ceni Sihombing luka bakar 22,5 persen, Dani Darusman luka bakar 45 persen, Krima Damadan luka bakar 22,5 persen, Abd. Munir 13,5 persen dan Dedi Supriadi 13,5 persen.
“Untuk pasien yang pulang sudah ditangani akibat trauma inhalasi,” katanya.
Direktur RS Graha Hermine, dr. Fajri Israq mengatakan para korban rata-rata menderita luka bakar 10-15 persen dengan penanganan operasi. Bahkan, 1 korban mengalami 48 persen luka bakar dan dirawat di ICU.
“Jik akan dibutuhkan penanganan lebih lama akan kita ambil sikap,” tutupnya. (*)
Kades Sugie dan tokoh masyarakat yang ditahan jaksa akibat terbitkan sporadik di lahan mangrove
batampos– Jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (29/10) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun berinisial M (Mawasi, red). Selain itu, jaksa penyidik juga melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Dj (Djuniman, red) yang dianggap tokoh masyarakat di Desa Sugie.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto dan Kasi
Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Sugie, Kecamatan Sugie berinisial M dan satu orang tokoh masyarakat di sana berinisial Dj terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT) atau sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun pada periode 2023-2024.
”Surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 sudah dikeluarkan pada 24 September 2025. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka disimpulkan telah cukup bukti, maka keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 jo pasal 15 jo pasal 12 huruf a jo pasal 5 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kasus ini, kata Kajari, bermula Adapun pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie. Kemudian, tersangka Dj berfikir mengajak masyarakat Desa Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan alas hak surat pernyataan penguasaan fisik bidang tTanah atau Sporadik. Selanjutnya, Dj mengajukan kepada tersangka M selaku kades, namun tidak direspon. Hal ini disebabkan kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi.
”Kemudian, tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M untuk menemui M agar mau menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik dengan iming-iming janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat tersebut terbit. Atas dasar hal tersebut tersebut tersangka M akhirnya mau menerbitkan sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah,” ungkap Kajari.
Dikatakannya, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa
masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu beberapa orang dari luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh surat tanah sporadik tersebut.
”Lahan yang diterbitkan surat tanah sporadik tersebut diketahui juga merupakan lahan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan. Untuk jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik dengan luas 78 hektar. Meski demikian, terhadap surat tanah sporadik tersebut sudah dibatalkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tambah Kajari, pemeriksaan terhadap saksi lebih 50 orang. Penahanan dalam kasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. Yakni, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Pihak Kejari Karimun menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
”Dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan pemerintah desa dan
Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan
yang adil, profesional dan taat aturan. Serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove. Sehingga kedepannya dengan tertib dan taat hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” tegasnya. (*)
Pengurus Asosiasi perusahaan periklanan Batam saat menyaksikan penertiban reklame di kawasan bundaran Hang Nadim beberapa waktu lalu.
batampos-Pasca Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penertiban billboard konvensional di Batam, dampaknya mulai dirasakan perusahaan yang biasa melakukan promosi produknya melalui billboard.
”Saat ini perusahaan kami lagi promosi beli rumah bisa dicicil. Biasanya, perusahaan kami promosi melalui billboard. Selama ini yang efektif, promosi kami lewat billboard. Sekarang penjualan macet, karena billboard tempat promosi tak ada,” ungkap Henny, salah satu Manajer Marketing salah satu perusahaan properti di Batam.
Henny yang meminta nama perusahaannya tidak disebut, mengaku, promosi lewat billboard konvensional biayanya lebih efisien dan hasilnya lebih maksimal.
Sementara itu, Boy, salah satu pengusaha kuliner mengaku, pendapatan agak berkurang karena kurang promosi di billboard konvensional.
“Biasaya kami promosi produk-produk baru mengundang pelanggan datang ke tempat kami. Sekarang agak kurang, karena tak bisa promosi di billboard,” ujarnya.
Antara promosi di billboard konvensional dan videotron, aku Boy, keduanya memiliki keunggulan berbeda dan harga yang berbeda. Semua tergantung pemasang memilih, dan dampak keuntungan yang didapatkan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, memahami kebutuhan klien pemasang iklan dan juga mendukung kebijakan pemerintah. Namun, kata Yudi, asosiasi juga menyampaikan sejumlah kendala lapangan agar ke depan solusi yang diambil bersifat win–win solution.
”Beberapa pengusaha masih menghadapi stigma negatif dari masyarakat, yang menilai reklame berdiri tanpa izin. Selain itu, klien pengiklan sempat ragu, akibat perbedaan kebijakan antara Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame terbaru diterbitkan,” ujar Yudi panjang lebar.
Yudi menegaskan, sebagian pengusaha juga menghadapi kerugian finansial akibat pembongkaran reklame, sebelum penataan baru ditetapkan. Namun, asosiasi tidak mempermasalahkan hal itu, selama ke depan ada kepastian lokasi dan desain reklame sesuai masterplan baru.
”Kami mohon pemerintah memberikan pedoman teknis yang jelas, agar kami bisa menyesuaikan investasi kami. Misalnya, billboard wajib berlampu, cat dicoating agar tahan lama, dan warna konstruksi diseragamkan. Dengan begitu, kota tampak rapi dan reklame lebih awet,” jelasnya.
Sejumlah pengusaha reklame sedang memantau proses penertiban papan reklame yang ada di bundaran bandara, Nongsa, Kamis (19/6). f.yashinta
Potensi Pajak Rp50 Miliar per Tahun
Dari hasil kajian asosiasi, potensi pajak reklame di Kota Batam sangat besar jika sistem tata kelolanya sudah tertib.
Berikut perkiraannya:
Billboard videotron (53 titik) berpotensi menghasilkan pajak sekitar Rp9,3 miliar per tahun.
Billboard konvensional yang sudah ditertibkan lebih kurang 2.000-an, setelah penataan dan perizinan baru ke depan lebih kurang hanya tinggal 50% maka potensinya menjadi:
1.000 billboard x pajak Rp31.250.000 = Rp31.250.000.000
Potensi pajak yang bisa dihasilkan pertahun dari reklame billboard konvensional dan videotron lebih kurang Rp40 miliar
Ditambah pajak vertikal banner, spanduk, dan papan merek toko, potensi total mencapai Rp45–50 miliar per tahun.
Pendapatan tersebut menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif Kota Batam.
Keadilan dan Pembinaan jadi Kunci
Asosiasi berharap, penegakan aturan dilakukan adil dan konsisten, tanpa perbedaan perlakuan antara reklame konvensional dan videotron.
”Kalau ada videotron yang belum bisa dibongkar karena faktor teknis, minimal disegel sebagai bentuk keadilan,” kata Yudi.
Pihaknya juga meminta, agar Pemko dan BP Batam tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina dan melindungi pelaku usaha lokal.
”Kami sudah lama tinggal di Batam, bahkan anak-anak kami lahir dan besar di Batam. Usaha kami berputar di Batam dan uangnya dibelanjakan di Batam. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan, bukan sekadar objek penertiban,” ungkapnya.
Reklame sebagai Citra dan Aset Kota
Dalam dunia modern, reklame bukan sekadar alat promosi, tetapi bagian dari identitas visual kota. Dengan penataan yang baik, reklame bisa menjadi elemen estetika perkotaan, memperindah jalan raya, dan sekaligus menambah penerangan malam hari.
Kolaborasi yang dibangun antara Pemko Batam, BP Batam, dan pelaku usaha reklame menjadi contoh model kemitraan yang produktif:
Pemerintah memperoleh peningkatan pendapatan pajak, dan pengusaha mendapat kepastian hukum dan ruang usaha yang jelas. Selain itu masyarakat juga menikmati kota yang lebih indah dan tertata.
Menuju Batam yang Gemerlap dan Tertib
Penataan reklame di Batam kini tidak lagi dipandang sebagai penertiban semata, tetapi transformasi menuju kota modern dan berdaya saing global.
Dengan konsep tata ruang yang indah, penerangan malam yang gemerlap, dan regulasi yang berpihak pada kepastian usaha, Batam siap menjadi ikon kota kreatif Indonesia bagian barat.
Li Claudia memimpin penertiban titik reklame
Sosialisasi Perwako 38
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, Rabu 27 Agustus 2025.
Kegiatan ini diadakan untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan, dalam penataan reklame agar tertib, indah, dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak seperti Deputi Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan (BP) Batam Mouris Limanto, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadir juga perwakilan Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam dengan 25 anggota yang mewakili 32 perusahaan periklanan aktif.
Peserta sosialisasi penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.
Kolaborasi Pemerintah dan Asosiasi
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, menyambut baik langkah Pemko Batam dan BP Batam yang kini bergerak bersama.
”Pak Mouris Limanto dari BP Batam sudah memaparkan arah penataan reklame ke depan dengan jelas. Kami sebagai pelaku usaha, mendukung penuh kebijakan ini karena memberi kepastian hukum dan arah pengembangan yang terukur,” ujar Yudi.
Dari Penertiban Menuju Penataan Terpadu
Selama enam bulan terakhir, sejak Mei hingga Oktober 2025, Pemko Batam bersama asosiasi periklanan telah melakukan penertiban dan penataan reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai masterplan di berbagai kecamatan, mulai dari Lubukbaja dan Batam Kota, hingga meluas ke Sekupang, Sagulung, Batuaji, Nongsa, Bengkong dan Batuampar.
Dari kegiatan tersebut muncul dua sisi pandang: dampak positif yang memperindah kota dan tantangan yang perlu dikelola dengan bijak.
Empat Dampak Positif Penataan Reklame
Kota Semakin Estetis dan Berdaya Tarik Wisata
Penataan reklame menjadikan Batam semakin gemerlap dan berkarakter, dengan pencahayaan LED dan desain kreatif yang menambah keindahan kota tanpa menghilangkan kearifan lokal.
2. Kenyamanan Masyarakat Meningkat
Banyak warga menyambut positif karena rumah dan ruko mereka kini tidak lagi tertutupi papan reklame besar. Tata ruang kota pun terlihat lebih rapi dan nyaman dipandang.
3. Nilai Ekonomi dan Harga Sewa Reklame Naik
Dengan lokasi reklame yang tertata dan seragam, nilai jual media luar ruang meningkat. Harga sewa yang lebih tinggi justru menciptakan pendapatan baru bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
4. Kepastian Hukum dan Sistem Perizinan Terpadu
Kini, seluruh pengurusan reklame dilakukan satu pintu melalui DPM PTSP Kota Batam di portal resmi https://easy.batam.go.id
Satu masterplan reklame terpadu Kota Batam menggantikan sistem ganda antara Pemko dan BP Batam, menciptakan kepastian hukum bagi pengusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan, sesuai Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame bahwa masterplan titik reklame yang dibuka hanya videotron.
“Pendaftaran di luar reklame videotron masih dalam tahap penataan BP Batam,” ujarnya.
Sedangkan pendaftaran titik reklame billboard konvensional belum dibuka, karena masih proses tahap penertiban se-Kota Batam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kita ikuti tahapan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Kades Batu Ampar, Iskandar (baju kurung merah) foto bersama dengan Menko Kumham Mipas, Yusril Ihza Mahendra dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. F. Pinni untuk Batam Pos.
batampos – Kepala Desa Batu Ampar, Kabupaten Kepulauan Anambas, Iskandar, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Ia berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2025 yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Mipas), Yusril Ihza Mahendra, di Daik, Kabupaten Lingga.
Iskandar dinobatkan sebagai Paralegal Terbaik Tingkat Nasional sekaligus menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP). Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa dan tokoh masyarakat yang dinilai berperan aktif menyelesaikan persoalan hukum secara damai tanpa jalur pengadilan.
“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Ini bukan pencapaian pribadi, tetapi hasil kerja keras seluruh perangkat desa dan dukungan masyarakat Batu Ampar,” ujar Iskandar, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa aparatur desa juga mampu berperan sebagai penjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di tingkat akar rumput.
“Sebagai paralegal, kami berkomitmen menyelesaikan masalah masyarakat melalui musyawarah. Pendekatan kemanusiaan jauh lebih efektif untuk membangun kedamaian di desa,” tambahnya.
Menurut Iskandar, penyelesaian konflik secara nonlitigasi tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami ingin membuktikan bahwa konflik bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan. Dengan dialog dan empati, masalah bisa tuntas tanpa meninggalkan luka,” katanya.
Selain Paralegal Justice Award, Iskandar juga dijadwalkan menerima Mediator Award dari Menko Kumham Mipas pada 3 November 2025 di Bali bersama penerima lainnya dari seluruh Indonesia.
Ia berharap penghargaan ini menjadi dorongan bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terus berinovasi dalam tata kelola pemerintahan desa yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semoga capaian ini menginspirasi kepala desa lain untuk menjadikan desa sebagai pusat pelayanan publik yang ramah, adil, dan mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah,” tutupnya. (*)
batampos – Suara mesin mobil yang berisik menjadi tanda bahwa ada yang masalah pada komponen mesin. Suara ini menjadi kekhawatiran bagi banyak pemilik kendaraan.
Suara mesin sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan dalam berkendara. Suara mesin bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari hal sederhana atau kerusakan kompleks yang membutuhkan penanganan ahli.
Ini 6 cara tindakan pencegahan dan perawatan rutin agar mesin terjaga, dikutip dari Suzuki:
1. Periksa oli mesin secara rutin
Periksa oli setiap dua minggu sekali menggunakan dipstick. Dipstick dapat mengetahui level oli.
Pastikan warnanya masih coklat transparan. Oli yang bersih memastikan pelumasan optimal agar mesin tidak bersuara kasar.
2. Cek katup dan rantai timing
Pengecekan celah katup adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan alat. Katup dan rantai timing yang longgar bisa menjadi penyebab utama ketukan halus di area mesin.
3. Periksa sistem AC
Suara berisik dapat berasal dari kompresor AC. Jika kompresor AC bermasalah segera bawa mobil ke spesialis Ac untuk melakukan pembersihan sistem dan pengecekan secara menyeluruh.
4. Perhatikan sistem knalpot
Pastikan sistem knalpot dan manifold pembuangan tidak bocor. Kebocoran bisa membuat suara mesin terdengar keras.
5. Gunakan bahan bakar berkualitas
Penggunaan bahan bakar dan oli berkualitas agar pengoperasian mesin berlangsung dapat membuat mesin dalam kondisi ideal.
6. Rutin servis ke bengkel
Pastikan selalu servis rutin ke bengkel untuk memeriksa kondisi mesin secara menyeluruh agar suara berisik yang muncul tiba – tiba dapat diatasi.
Dengan perawatan rutin dan penggunaan komponen berkualitas, suara mesin mobil akan tetap halus. Perawatan mobil yang baik menjadi pengalaman berkendara lebih aman dan efisien.(*)
Komandan Satdik 1 Kodiklatal, Kolonel Laut (P) I Gede Merta Yasa mengecek kesiapan pasukan dalam upacara penutupan pendidikan di Lapangan Arafuru, Mako Satdik 1 Tanjunguban, Rabu (29/10). F. Uday untuk Batam Pos.
batampos – Sebanyak 100 prajurit Tamtama TNI Angkatan Laut (AL) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Angkatan XLV resmi menuntaskan pendidikan dasar golongan lanjutan di Satuan Pendidikan (Satdik) 1 Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) Tanjunguban.
Mereka selanjutnya akan ditugaskan ke sejumlah Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) di seluruh Indonesia. Dari total 100 personel tersebut, 23 prajurit akan ditempatkan di Lantamal I Belawan, 9 di Lantamal II Padang, 22 di Lantamal III Jakarta, 28 di Lantamal IV Batam, dan 18 di Lantamal XII Pontianak.
Upacara penutupan pendidikan berlangsung di Lapangan Arafuru, Markas Komando Satdik 1 Tanjunguban, Rabu (29/10), dipimpin langsung oleh Komandan Satdik 1 Kodiklatal, Kolonel Laut (P) I Gede Merta Yasa.
Dalam amanatnya, Kolonel Gede Merta Yasa menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit matra laut.
“Keberhasilan prajurit TNI AL tidak hanya ditentukan oleh teknologi alutsista, tetapi juga oleh keunggulan dan profesionalisme prajuritnya,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh lulusan agar selalu menjaga nama baik almamater Kodiklatal dan menjunjung tinggi solidaritas di lingkungan penugasan masing-masing.
Selain itu, Gede Merta Yasa mengingatkan pentingnya menjaga kesamaptaan jasmani dan mental yang prima, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Teruslah belajar dan tingkatkan kemampuan diri agar menjadi prajurit TNI AL yang tangguh dan disegani,” pesannya menutup upacara. (*)
batampos– Janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri kembali memakan korban. Empat warga asal Sumatera Utara nyaris menjadi korban pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong di sebuah hotel kawasan Kota Batam. Para calon PMI tersebut diimingi gaji sebesar 400 Dolar Amerika per bulan untuk bekerja di Kamboja.
Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10) di Hotel Beverly, Batam, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan calon pekerja. Empat orang calon PMI masing-masing berinisial F.K.H. (28), N.F.F. (25), N.J. (21), dan A.A. (30) diamankan bersama seorang pengurus dokumen berinisial R.A. (43), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya calon pekerja yang tengah disiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin resmi. “Kami segera menurunkan tim Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.15 WIB, tim mengamankan satu orang pengurus dokumen dan empat calon PMI,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Jon Li melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji tetap 400 Dolar Amerika per bulan serta fasilitas makan dan tempat tinggal. “Semua biaya keberangkatan dan dokumen dijanjikan akan ditanggung pihak perekrut,” kata Kapolsek.
Para korban mengaku berangkat dari Bandara Kualanamu Medan pada, Minggu (26/10) menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air. Setibanya di Batam, mereka diarahkan untuk menginap di Hotel Beverly sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Kamboja. Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dulu bergerak cepat dan mengamankan mereka.
Dari keterangan sementara, motivasi ekonomi menjadi alasan utama para korban tergiur tawaran tersebut. Mereka berharap bisa membantu keluarga dengan bekerja di luar negeri, tanpa menyadari bahwa jalur yang ditempuh adalah ilegal. “Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan dan izin penempatan,” tegas Iptu Yuli.
Polisi juga menemukan bahwa tidak ada dokumen resmi dari instansi terkait untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Polsek Bengkong berkomitmen menindak tegas praktik penempatan PMI non prosedural karena hal itu dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” lanjut Kapolsek. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memperdaya masyarakat dengan janji palsu.
Kini, keempat calon PMI bersama seorang pengurus dokumen telah diamankan di Mapolsek Bengkong. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan berkoordinasi dengan BP2MI, Polresta Barelang, serta instansi terkait untuk menelusuri jaringan perekrutan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah tekanan ekonomi, tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri sering kali menjadi jebakan. Aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan lembaga penyalur tenaga kerja dan memastikan proses keberangkatan melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.(*)