Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Bobby Nasution di Semarang, Senin (28/3). Mereka bertemu Ganjar Pranowo di ruang pribadinya. (HUMAS PEMPROV JATENG)
batampos – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto angkat bicara terkait pertemuan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Senin (28/3) kemarin. Bambang menegaskan, tidak ada hal istimewa dari pertemuan ketiga kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.
“Tanya ke yang bersangkutan dong, kita enggak tahu, kan sesama kepala daerah,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (29/3).
Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan, pertemuan itu dipastikan tak membicarakan ihwal persiapan PDIP menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
“Ya enggak (membicarakan Pemilu dan Pilkada 2024), terlalu jauh, kalau pemilu itu kan peserta pemilu partai politik. Kalau partai politik mohon izin mereka bertiga bukan pengurus partai politik,” tegas Bambang.
Sebelumnya, putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, mampir ke Kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai mengikuti acara Summit Kota Sehat 2022 di Kota Semarang, Jawa tengah, Senin (28/3).
Ketiganya melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja Gubernur Jateng selama kurang lebih 30 menit. Dalam kesempatan itu, Gibran hanya tersenyum dan mengatakan tidak ada hal penting, kecuali hanya makan siang bersama.
“Habis acara Apeksi tadi, diajak Pak Gubernur dan Mas Gibran makan siang bersama. Sekalian saya belajar dari Pak Ganjar tentang banyak hal, belajar apa yang bisa kami tiru dari Jawa Tengah untuk diterapkan di Medan,” katanya.
Sementara itu, Ganjar mengungkapkan kedatangan Gibran dan Bobby hanya untuk mampir makan siang usai pertemuan Apeksi.
“Mas Bobby juga mau undang saya ke Medan. Kemarin ‘kan ada acara dengan Pujakesuma saya tidak bisa hadir, jadi mau undang lagi. Kalau Mas Gibran tadi menyampaikan persiapan besok acara G20 di Solo, itu saja,” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah ada pembicaraan politik dalam pertemuan tersebut, Ganjar hanya tertawa. (*)
Petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
batampos – Sesuai dengan amanah Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Jaminan Sosial Nasional (JSN) menyebut setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya.
Sayangnya, dengan adanya pemerintah kota/kabupaten yang menolak pembiayaan seluruh peserta bukan penerima upah/bukan pekerja (PBPU/BP) kelas III membuat mereka yang terdampak tidak dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dalam UU40/2014, jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. JKN merupakan salah jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Di Jawa Timur, ada 170.376 warga yang sebelumnya merupakan PBPU/BP kini tidak ditanggung lagi. Sebab, 25 pemerintah kota/kabupaten bisa menanggung 250.448 orang saja. Padahal PBPU/BP yang ditanggung pemprov sebesar 420.824 orang.
“Semakin banyak yang dinonaktifkan dan mereka tidak mampu jadi peserta mandiri,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kemarin (29/3). Selain peserta mandiri, peluang lainnya adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Namun, ini harus koordinasi lagi dengan masing-masing pemerintah daerah untuk mendaftarkan. Waktu yang diberikan 30 hari agar tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatannya. Jika tidak, bisa jadi mereka tidak mampu membayar iuran dan tidak mendapatkan manfaat JKN.
Timboel menyayangkan jika anggaran menjadi alasan pemerintah daerah tidak mau mengcover PBPU/BP kelas III. Masalah anggaran ini menurutnya juga menjadi masalah pusat. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengeluarkan surat nomor B.517/M.PPN/D.4/PP.01.02/07/2021 yang salah satu isinya adalah usulan pengurangan peserta PBI.
Kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa. Lalu pada 2022 diusulkan turun menjadi 80 juta jiwa. Tahun depan turun lagi menjadi 60 juta jiwa dan pada 2024 menjadi 40 juta jiwa. Jika skema ini diberlakukan, menurut Timboel, akan menambah beban keluarga miskin. “Jumlah PBI dikurangi, padahal Perpres 64 menyebut PBI APBD (PBPU/BP, Red) diserahkan ke APBN. Lha ini PBI APBN saja dikurangi,” tuturnya.
Timboel mengusulkan bahwa pemerintah daerah harus transparan. Dalam penentuan siapa yang akan dibantu juga harus objektif. Sehinga target bantuan tepat.
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menuturkan bahwa setiap warga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Ada regulasi yang mengatur terkait kewajiban menjadi peserta JKN-KIS,” katanya. Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa yang belum mendaftar harus segera daftar dan yang tidak mampu membayar iuran bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. ”Ini soal gotong royong untuk memastikan perlindungan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga negara indonesia,” imbuhnya.
Iqbal masih optimis jika kisruhnya pengalihan pembiayaan PBPU/BP kelas III dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota tidak akan mengurangi jumlah peserta BPJS Kesehatan. Dia berpatokan pada kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta dan yang baru terdaftar sekitar 90 juta jiwa. Sehingga masih ada kuota sekitar 6,8 juta jiwa. ”Di sini verifikasi dan validasi pemda sangat penting,” ujarnya. (*)
Gerbang Perumahan Arira Garden. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos
batampos – Hingga kini, ratusan warga Perumahan Arira Garden masih menunggu proses penyelesaian rumah mereka yang berstatus hutan
lindung.
Sebab, warga Perumahan Arira Garden tidak bisa mengagunkan sertifikat rumah mereka ke bank hingga balik nama.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, saat ini proses pemutihan lahan yang jadi hutan lindung
masih dalam proses.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat bersabar dan tenang menunggu proses yang sudah berjalan.
“Saat ini masih berproses soal hutan lindungnya,” ujar Tuty.
Ia mengatakan, mengenai dispensasi agar sertifikat rumah itu bisa diagunkan ke bank, hal itu bukan ranah BP Batam. Melainkan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena soal sertifikat itu di BPN,” katanya.
Sebelumnya, terkait permasalahan hutan lindung di Perumahan Arira Garden, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.
Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang juga berstatus hutan lindung. Di antaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.
“Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan,” tegas Rudi.
Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira, Nongsa, untuk tenang dan sabar. Sebab, saat ini pihaknya juga tengah
menunggu.
“Untuk diketahui, pengajuan bukan BP yang mengajukan, namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah tiga kali rapat dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan,” ujar Rudi.
Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan hingga tahunan. Apalagi, soal hutan lindung.(*)
batampos- Tenaga pengajar mulai TK, SD dan SMP berstatus honorer di Kabupaten Bintan masih memiliki peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Soalnya, pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon P3K gelombang tiga.
Tamsir
“Kita masih menunggu keputusan Kemendikbud untuk seleksi penerimaan calon P3K tenaga pengajar gelombang ketiga,” kata Kadis Pendidikan Bintan, Tamsir di Tanjunguban, Selasa (29/3) siang.
Tamsir menjelaskan, kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk penerimaan calon P3K di Kabupaten Bintan sebanyak 516 orang.
Untuk gelombang pertama telah diterima sekira 140 orang dengan rincian, 9 orang guru TK, 101 orang guru SD dan 30 orang guru SMP.
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (dok. kompas.com)
batampos – Meski mendapat penolakan dari hampir semua negara kawasan Eropa, penerapan hukuman mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tetap tak dicabut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa hukuman mati dalam RKUHP tersebut masuk kategori hukum spesial.
Eddy, sapaanya, menjelaskan hukum spesial (special punishment) itu bisa berubah dalam pelaksanaannya. “Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, kemarin (29/03).
Penjelasan itu disampaikan Eddy saat menerima kunjungan kerja Duta Besar (Dubes) Jerman untuk Indonesia H.E Ina Lepel pada Senin (28/3) lalu. Sebagaimana diketahui, Jerman merupakan salah satu negara yang menolak penerapan hukuman mati sebagaimana wacana hak asasi manusia (HAM) di negara tersebut.
Eddy menyampaikan kepada Lepel bahwa seluruy narapidana (napi) diberikan pembinaan selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan). Nah, dari pembinaan itulah napi mendapat ‘kesempatan’ kedua untuk berubah. Apalagi, pembinaan itu yang diberikan tak hanya mental dan spiritual. Tapi juga keterampilan.
“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy.
Sebagaimana diberitakan, penerapan hukuman mati yang dapat berubah itu tercantum dalam pasal 100 ayat (1) RUU KUHP. Dalam pasal itu menyebutkan Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan. Pidana mati dengan masa percobaan pada ayat itu harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Kemudian dalam pasal 100 ayat (4) menegaskan tentang aturan berkelakuan baik sebagai indikator perubahan hukuman mati tersebut. “Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi pasal itu.
Pun sebaliknya, jika napi tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan yang diberikan maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut dalam KUHP sebelumnya tidak mengatur soal perubahan hukuman mati di tengah jalan seperti RUU KUHP yang sekarang. Menurutnya, perubahan itu mestinya berada dalam kewenangan pengadilan.
“Kalau hukuman mati berubah itu sudah mengubah jenis hukuman, bukan mengurangi,” ujarnya. Karena itu, Fickar lebih setuju jika hukuman mati dihapus sekalian. Ketimbang mengubah jenis hukuman dengan kebijakan administratif sebagaimana tertuang dalam RUU KUHP itu. (*)
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menindak mobil mewah Fortuner yang menyalahi aturan TNKB dengan mengubah tahun pajak. F.Satlantas untuk Batam
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang dalam sebulan mencatat sudah menindak 50 unit mobil yang melanggar aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh kendaraan ini ditilang dan diwajibkan mengganti sesuai aturan dari Korlantas Polri.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan 50 kendaraan tersebut ditindak dalam kurun waktu sebulan atau sejak operasi pada 1 Maret lalu. Dari penindakan, pengendara yang melanggar didominaso mobil mewah, seperti Lexus, Nissan Fairlady, Fortuner serta Pajero Sport.
“Terakhir kita menindak pengendara Fortuner. Platnya itu tidak sesuai dengan STNK karena sudah mati pajak sejak tahun 2021, dan diganti tetap hidup hingga 2026,” ujar Yudhi, Selasa (29/3) siang.
Yudhi menambahkan dari peneriksaan dan penindakan 50 mobil tersebut, rata-rata pelanggaran plat nomor dipasang dengan menggunakan mika. Kemudian angka serta jarak nomor tak sesuai aturan.
Seharusnya, kata Yudhi, pengendara harus mematuhi aturan TNKB sesuai pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
“Harusnya juga ada tanda Korlantas yang dikeluarkan langsung dari Mabes Polri. Maka wajib diganti sesuai aturan ini,” ungkapnya.
Yudhi menambahkan untuk menindak pelanggar TNKB tersebut pihaknya akan rutin melakukan razia. Kemudian melakukan hunting system atau patroli keliling.
“Penindakan ini akan terus kita lakukan. Dengan tujuan masyarakat lebih mematuhi aturan berkendara dan tertib di jalan raya,” tutupnya. (*)
Pemain Portugal Bruno Fernandes. (Pedro Nunes/FOC/Reuters/Antara)
batampos – Dua gol Bruno Fernandes membawa Portugal melaju ke Piala Dunia 2022 Qatar. Portugal mengalah Makedonia Utara dengan skor 2-0 pada partai final playoff kualifikasi zona Eropa jalur C di Stadion Do Dragao, Porto, Selasa (29/3) malam waktu setempat (Rabu WIB).
Bruno Fernandes mencetak gol pertamanya pada menit ke-32. Sedangkan yang kedua dia cetak pada menit ke-65 menyelesaikan umpan Diogo Jota.
Kemenangan atas Makedonia Utara itu membuat Portugal mencatatkan keberhasilan lolos ke Piala Dunia secara enam kali beruntun. Terakhir kali Portugal gagal lolos pada edisi Prancis 1998.
Pada pertandingan tersebut, Portugal mendominasi jalannya laga dengan mengusai 65 persen penguasaan bola dengan 11 tembakan. Tiga di antaranya tepat sasaran. Sedangkan Makedonia Utara hanya melepaskan tiga tendangan dan tidak ada satu pun yang tepat sasaran.
Pada babak pertama, Portugal lebih dominan dalam melakukan tekanan dan sempat mengancam pada menit ke-14. Namun, tendangan Cristiano Ronaldo masih belum menemui sasaran.
Sempat tertekan, Makedonia Utara berusaha membalas melalui upaya dari bek sayap Ezgjan Alioski setelah tendangan volinya masih menyamping dari gawang Portugal yang dijaga Diogo Costa.
Penyerang Liverpool Diogo Jota sempat mengancam gawang Makedonia Utara. Tandukannya masih melambung di atas mistar gawang Stole Dimitrievski pada menit 20.
Portugal mampu memecah kebuntuan pada menit ke-32 melalui Bruno Fernandes setelah menerima umpan dari Cristiano Ronaldo. Tendangan keras Bruono Fernandes membobol gawang Makedonia Utara mengubah skor menjadi 1-0.
Di sisa waktu babak pertama, Portugal tetap tampil dominan dan sempat beberapa kali mengancam gawang Makedonia Utara. Namun, hingga turun minum skor 1-0 tetap bertahan.
Pada babak kedua, Portugal kembali mendominasi permainan dan membuat peluang pada menit ke-52. Tendangan keras Bruno Fernandes dari luar kotak penalti masih bisa diselamatkan Dimitrievski.
Cristiano Ronaldo kembali memberikan ancaman ke gawang Makedonia Utara pada menit ke-59. Namun, sundulannya masih masih melambung di atas mistar.
Gol kedua Portugal akhirnya tercipta pada menit ke-65 melalui Bruno Fernandes yang mampu melepaskan tembakan langsung setelah menerima umpan lambung dari Diogo Jota. Skor berubah menjadi 2-0.
Pada sisa waktu pertandingan, Portugal tidak mengendurkan serangan dan beberapa kali menciptakan peluang. Namun, hingga peluit panjang berbunyi skor 2-0 untuk kemenangan Selecao tetap bertahan. (*)
batampos – Daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan jemaah haji di Kota Batam mencapai 21 tahun. Artinya, mereka yang yang mendaftar naik haji tahun 2022 kemungkinan baru bisa berangkat ke tanah suci tahun 2043 nanti.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, daftar haji di setiap provinsi berbeda-beda. Dimana, Provinsi Kepri khususnya Batam daftar tunggu pemberangkatan sudah mencapai 21 tahun. Sementara daerah yang paling lama daftar tunggunya itu adalah Provinsi Banten yakni 38 tahun dan Provinsi Aceh 31 tahun.
“Sampai tahun 2022 ini daftar tunggu kita capai 21 tahun,” ujarnya, kemarin.
Zulkarnaen menambahkan, adapun syarat keberangkatan haji saat ini ialah beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun, yang dibuktikan dengan akte lahir, belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, minimal 10 tahun setelah keberangkatan serta memiliki tabungan haji di bank syariah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau pun sebelumnya ia sudah pernah berangkat haji, minimal 10 tahun dulu baru bisa mendaftar lagi. Sebab kalaupun mendaftar tentu akan ditolak oleh sistem Siskohat,” ungkap Zulkarnain.
Selain itu, tersedia juga porsi bagi calon jemaah haji lanjut usia, minimal berusia 65 tahun ke atas. Dimana calon jemaah lansia ini akan diberikan porsi diluar dari batas tunggu pemberangkatan. Salah satu syaratnya ialah ia harus mendaftar minimal 65 tahun sebelum pemberangkatan ibadah haji.
“Bagi lansia yang mengajukan percepatan keberangkatan ada kuotanya setiap tahun. Minimal sudah terdaftar minimal 5 tahun,” ucap Zulkarnain.
Lalu bagaimana dengan biaya haji, Zulkarnain menyebutkan, tergantung biaya yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun tersebut. Namun begitu calon jemaah haji wajib membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
“Semisal di tahun 2020 lalu, biaya haji ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32 juta. Jadi calon jemaah yang sudah membayar Rp 25 juta cukup menambah Rp 7 juta lagi. Tergantung biaya keberangkatan haji di tahun itu,” tuturnya.
Adapun biaya ini meliputi, biaya perjalan ke tanah suci, akomodasi selama di sana, konsumsi calon jemaah, biaya pemondokan, hotel dan biaya-biaya lain selama berada di tanah suci,” pungkasnya. (*)
batampos– Nopriani, 30, ibu tiga anak yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) melangkah dengan gontai begitu melewati lorong ruangan berskat staf Seksi Pidana Umum kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Warga perantau asal Palembang, Sumatera Selatan ini tidak dapat menutupi kesedihan. Mata Nopriani terlihat sembab dan berkaca-kaca. Wajahnya pun terlihat masih basah dengan air mata yang sudah berderai.
Begitu diminta duduk oleh Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, Nopriani merasa bingung.
“Saya jangan dimasukkan Tv pak, malu kalau dilihat anak-anak,” kata Nopriani memohon sambil menutupi separuh wajah dengan masker warna putih. Setelah menutupi wajahnya dengan masker, tangis Nopriani pecah.
Nopriani menangis dengan tersedu-sedu ketika menceritakan alasannya diajak suaminya melakukan pencurian.
Nopriani, seorang ibu tiga anak yang berstatus tersangka kasus pencurian dengan menangis tersedu-sedu ketika menceritakan kisahnya di kantor Kejari Bintan. F.Slamet Nofasusanto
Nopriani sempat menolak ajakan suami karena dalam benaknya hanya memikirkan anak-anak.
“Saya tidak mau (melakukan) karena memikirkan anak-anak di rumah sendiri. Tapi suami bilang saya cukup menunggu di dalam mobil (saat suami beraksi),” kata Nopriani.
Suaminya terus memaksanya. Bahkan, sang suami sempat menjadikan kebutuhan anak-anak sebagai alasan untuk melakukan pencurian.
“Saya dibilang tega kalau sampai kebutuhan anak-anak sampai tidak terpenuhi,” kata Nopriani. Setelah dipaksa suami, Nopriani akhirnya mengikuti ajakan suami untuk mencuri.
“Sebelum berangkat saya janji ke anak-anak mau pergi sebentar. Tapi saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Nopriani.
Ketika suami beraksi di Tanjunguban dan akhirnya gagal, Nopriani sempat panik. Kala itu, Nopriani sempat memohon ke suami supaya menurunkannya dari mobil. Nopriani juga meminta suaminya untuk pulang saja ke Batam.
“Saya minta ke suami agar saya diturunkan dari mobil, saya juga bilang ke suami agar jangan dilanjutkan tapi suami malah melaju ke Tanjungpinang,” kata Nopriani.
Nopriani sempat terbesit kalau sampai mereka ditangkap, bagaimana nasib anak-anaknya. Karena, selama ini dia tidak memiliki keluarga di Batam.
“Tanpa saya bagaimana hidup anak-anak, karena saya yang mereka butuhkan,” kata wanita yang merantau ke Batam sejak 2008 dan tidak memiliki keluarga di Batam.
Nopriani juga mengakui, aksi tersebut dilakukannya setelah tiga minggu kelahiran anak ke tiganya.
Nopriani terpaksa melakukannya, karena impitan ekonomi. Selama ini suaminya bekerja sebagai kurir paket online dan selalu memberi uang belanja Rp 80 ribu sehari.
“Karena berhubung corona, paket online yang mau diantar suami sepi orderan. Penghasilan juga berkurang,” kata Nopriani.
Selain itu, mereka juga kesulitan membayar uang sewa rumah. Hal ini membuat mereka harus berpindah-pindah rumah kontrakan.
“Sempat diusir karena tidak bisa bayar uang sewa rumah, sudah 4 kali pindah-pindah rumah,” kata Nopriani.
Disinggung dari mana mengenal suaminya, Nopriani mengatakan, baru menikah dengan suaminya sekira setahun yang lalu. Dari pernikahan sebelumnya, Nopriani dikaruniai dua orang anak.
Sejak ditangkap, Nopriani selalu dirundung kecemasan. Nopriani mengaku terus memikirkan nasib ketiga anaknya. “Yang besar sakit, yang kecil juga sakit karena lepas dari ASI,” kata Nopriani.
Nopriani berharap, masalah yang sedang menimpanya bisa dapat selesai sehingga dirinya bisa kembali berkumpul bersama tiga orang anaknya. (*)
Alfiah alias Bu Bokin sudah berjualan rujak cingur kurang lebih empat dekade. (FRIZAL/JAWA POS)
Praktisi kuliner (alm) Bondan Winarno dalam 100 Maknyus Makanan Tradisional Indonesia menulis rujak cingur sebagai kuliner yang seram bagi kebanyakan orang. Alasannya, kuliner Jawa Timur itu menyertakan cingur (mulut) sapi sebagai salah satu isian menu plus saus hitam pekatnya. Toh, demikian (alm) Presiden Abdurrahman Wahid dan Joko Widodo (Jokowi) cocok-cocok saja.
AZAMI RAMADHAN, Jombang
WARUNG sederhana di Jalan Wisnu Wardhana itu belum buka. Jawa Pos (grup Batam Pos) memang datang lebih awal sekitar 30 menit sebelum jam buka Rujak Cingur Bu Bokin pada pukul 10.00 WIB. Harapannya, Jawa Pos menjadi pelanggan pertama untuk mencicipi rujak legendaris itu. Apalagi, dari informasi getok tular di Jombang, mereka yang datang mepet dengan waktu jam makan harus dawa ususe karena menghadapi antrean mengular.
Ancar-ancar lokasi menuju Rujak Cingur Bu Bokin cukup mudah. Dari pusat Kota Jombang, cukup mencari arah menuju Mapolsek Jombang Kota. Warung makan yang sudah menjual rujak cingur sejak 1981 itu berada di sebelah mapolsek.
”Monggo pinarak,” sapa Masbuchin saat membuka warung Rujak Cingur Bu Bokin. Pria 76 tahun itu merupakan suami Alfiah atau Bu Bokin. Begitu warung dibuka, aroma kacang goreng sebagai bumbu dasar adonan tercium kuat. Pun demikian adonan petis yang jadi kunci kenikmatan rujak cingur.
Jawa Pos menjadi pelanggan pertama dan melihat langsung proses pembuatan rujak kesukaan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu. Mentimun, bengkuang, mangga muda, tahu, tempe, kecambah, kangkung, kacang panjang, serta cingur tertata rapi di etalase warung. ”Ya cuma begini ini dari dulu, nggak berubah,” ujar perempuan 70 tahun tersebut.
Bu Bokin mengaku mengawali usaha ini sejak 1981. Dia memulai membuka usaha peracangan dan makanan ringan. Namun, pada 1985 Bu Bokin membuat keputusan penting dengan banting setir menjual rujak cingur. Kala itu seporsi dijual Rp 1.500. ”Saat awal buka rujak cingur, sehari paling sedikit lima porsi terjual,” ucapnya.
Dalam lima tahun awal, Bu Bokin sibuk bereksperimen menemukan campuran bumbu yang pas. Untungnya, memasuki era 1990-an, rujak cingurnya diterima banyak kalangan. Para pejabat Kabupaten Jombang pun sering pesan di warungnya. Gus Dur termasuk yang terpikat dengan rujak cingur racikannya. ”Almarhum Gus Dur pesan berkali-kali. Tapi, yang datang ajudannya,” ungkap Bu Bokin.
Sekitar pertengahan 2000, Gus Dur bahkan memesan dalam jumlah yang sangat banyak. Rujak Cingur Bu Bokin rupanya dijadikan hidangan pada pernikahan saudaranya. Bu Bokin lantas menunjukkan kliping berita bertarikh 25 Juni 2000 tentang rujak cingurnya yang jadi suguhan di acara pernikahan itu.
”Almarhum Gus Dur sudah memesan rujak cingur sejak berada di Jakarta. Atau sejak sebelum berangkat ke Jombang,” kata Bu Bokin. Bahkan, setelah tak menjadi presiden pun, Gus Dur tetap sering pesan rujak cingurnya dalam jumlah yang banyak.
Soal adonan, Bu Bokin cukup punya cara agar bumbu tetap nikmat meski dikirim ke luar negeri maupun untuk dibungkus ke luar kota. Semua bumbu dikukus agar tidak mudah basi. Kecuali, kata dia, bahan mentimun yang ditiriskan terlebih dahulu agar tidak mudah berair.
Hingga kini Bu Bokin membenarkan memiliki adonan khusus. Yang jelas, dia hanya menggunakan bahan yang masih segar, alami, dan tanpa bahan pengawet. Untuk petis, dia hanya mengukus beberapa jam. Lalu, kacang yang untuk diulek pun dicampur menggunakan bawang agar sedap.
Soal penyajian agar tetap mantap, Bu Bokin membagi dengan sajian biasa dan matengan. Penyajian biasa itu, lanjut dia, berupa penyajian lengkap dengan irisan, mentimun, kerahi (krai), bengkuang, mangga muda, nanas, dan kedondong ditambahkan dengan lontong. Kemudian tahu, tempe, serta bendoyo.
”Ada kecambah, kangkung, dan kacang panjang,” ucapnya. Semua bahan itu dicampur dengan bumbu yang terbuat dari olahan petis udang atau ikan. Lalu diaduk dengan air matang secara merata. Pada bagian pemungkas sebelum disajikan, Bu Bokin memberi irisan tipis pisang klutuk.
Sedangkan matengan, hanya terdiri dari bahan yang sudah matang. Terdiri dari lontong, tahu goreng, tempe goreng, bendoyo, dan sayur-sayuran seperti kangkung, kacang panjang, dan kecambah. Kata Bu Bokin, sajian rujak cingur matengan itu cukup banyak diminati pengunjung yang datang dari berbagai daerah di dalam dan luar Jombang.
Selain Gus Dur, ada presiden Indonesia lain yang menjajal kelezatan Rujak Cingur Bu Bokin. Foto Presiden Jokowi yang berkunjung ke warung itu terpajang di tembok. Nah, untuk kebutuhan muntu, Bu Bokin termasuk yang boros. Dengan muntu berbahan kayu, Bu Bokin enam bulan sekali harus ganti. Sebab, di atas usia enam bulan, muntu yang sudah tipis tak akan lagi enak untuk mengulek.
Siapa sangka, selama 42 tahun aktif membuka warung, Bu Bokin juga memproduksi pesanan hingga Mesir dan Arab Saudi. Khususnya untuk melayani jemaah haji dan umrah. Kata dia, bumbu rujak dibungkus rapi agar tetap aman dan enak disantap. ”Alhamdulillah juga, dari (jualan, Red) rujak cingur bisa berangkat haji,” sambungnya.
Hal lain yang menarik adalah Bu Bokin rajin dalam melakukan pengarsipan. Jawa Pos sempat menemukan kertas kalender bekas yang menjadi buku catatan. Tampak, kalender itu tertera tahun 2000-an sampai 2018. Kata dia, kertas tersebut tetap disimpan agar tetap ingat untuk memperkuat rasa syukur.
Hosea, salah satu pengunjung Rujak Cingur Bu Bokin, mengaku cukup sering datang membeli rujak tersebut. Pria asal Hayam Wuruk, Jombang, itu setidaknya memesan beberapa bungkus untuk dibawa pulang disantap bersama keluarga. Bagi dia, Rujak Cingur Bu Bokin memiliki rasa khas. Khususnya pada bumbu dan olahan petis ikannya. ”Gimana ya? Meski sudah minum itu masih tertinggal petisnya. Apalagi cingurnya, top,” ujar dia. (*/c9/dra)