
batampos – Kasus kematian misterius pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad (53), akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan pemuda berinisial ASM (21) sebagai tersangka utama pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas itu.
Tersangka ASM ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (23/10). Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol di depan awak media.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban karena janji uang Rp500 ribu yang tidak ditepati.
“Usai melakukan interaksi pribadi, korban tidak menepati janji sehingga pelaku emosi,” ujar Gusti.
Dalam kondisi marah, ASM kemudian memukul korban, memiting lehernya sebanyak dua kali, lalu mencekik hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di semak-semak menuju Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, pada Jumat (17/10) dini hari.
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan tanda kekerasan di bagian leher. Hasil autopsi tim Forensik Polda Kepri mengonfirmasi bahwa Harsyad meninggal akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.
“Korban meninggal karena kekerasan tumpul pada leher. Tulang rahang gondok patah yang mengakibatkan gangguan pernapasan,” jelasnya.
Usai memastikan korban meninggal dunia, ASM sempat mengantarkan kembali sepeda motor korban ke rumahnya untuk mengelabui warga agar tidak dicurigai.
“Pelaku datang menjemput korban pakai skuter listrik, lalu mereka ke lokasi menggunakan motor korban sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah kejadian, pelaku pulang membawa motor korban seolah tidak terjadi apa-apa,” tutur Gusti.
Polisi menyebut hubungan antara pelaku dan korban baru terjalin sekitar tiga bulan, berawal dari urusan pekerjaan. Namun, aparat masih mendalami dugaan adanya hubungan pribadi lebih dekat di antara keduanya.
“Soal kemungkinan hubungan lebih dari itu masih kita dalami,” tambah Gusti.
Gusti memastikan ASM bertindak seorang diri. Tak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, jaket hoodie pelaku, satu unit handphone, skuter listrik, dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.
Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Gusti. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Penampakan Tersangka Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa, Ini Motifnya pertama kali tampil pada Kepri.









