
batampos – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sejak awal sudah membantu proses penyidikan kasus asusila 13 santriwati yang menjerat Herry Wirawan. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan Herry Wirawan sudah mempunyai komitmen untuk membayar restitusi korban senilai Rp 300 juta.
Selain dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Wirawan juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa restitusi kepada para korban senilai Rp 300 juta. Vonis ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Saya sendiri bertemu HW (Herry Wirawan) pada tanggal 23 Februari 2022 di rutan (rumah tahanan) dan kemudian kami mendapatkan komitmen secara tertulis dari HW tentang aset-aset untuk membayar restitusi kepada korban-korban itu,” kata Edwin dihubungi JawaPos.com, Selasa (5/4).
Edwin juga menyampaikan, pihak Herry Wirawan sudah memastikan akan membayarkan restitusi kepada para korban. Nantinya, restitusi itu dibayarkan dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Herry.
“Jadi HW secara tertulis menyampaikan komitmennya kepada LPSK untuk membayar retitusi tersebut dari aset-aset yang dimiliki,” papar Edwin.
Terlepas dari penjatuhan hukuman mati terhadap Herry, lanjut Edwin, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menangkap pesan atas keresahan masyarakat dari perbuatan asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Vonis tersebut diharapkan juga memberikan keadilan bagi para korban.
“Artinya menjatuhkan vonis maksimal disisi lain juga memberikan kepenuhan hak bagi para korbannya,” ujar Edwin.
Edwin mengungkapkan, aset-aset milik Herry Wirawan tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan serta tabungan. Aset tersebut akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilelang, lalu dibayarkan restitusi kepada para korban.
Meski demikian, restitusi itu akan dibayarkan kepada para korban setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk mengeksekusi putusan hakim.
“Tentu kalau sudah berkekuatan hukum tetap langkah selanjutnya melakukan penyitaan aset-aset itu termasuk juga melelang aset-aset tersebut,” tegas Edwin.
Terkait besaran dari masing-masing restitusi hak para korban, kata Edwin, pihaknya akan melakukan penghitungan. Dia menyebut, secara total keseluruhan nilainya mencapai Rp 300 juta.
“Nilai restitusi yang dicatatkan HW berbeda dengan yang dihitung LPSK tapi yang dihitung LPSK kurang lebih Rp 300 juta. Totalnya hampir sama dengan perhitungan LPSK, tapi besaran setiap orangnya perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” tandas Edwin.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
”Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4) kemarin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut. (*)
Reporter: JP Group






