Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8096

Isu Reshuffle Menguat, Jokowi Bakal Panggil Para Menteri

0
ILUSTRASI Presiden RI Joko Widodo (Antara)

batampos – Presiden Joko Widodo akan memanggil para menteri Kabinet Indonesia Maju hari ini. Isu reshuffle pun semakin mengguat. Apalagi, selama ini Jokowi sering mengambil keputusan penting pada Rabu Pon.

Kabar rencana pertemuan Jokowi dengan para menteri itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kemarin (22/3). Menurut Plate, dirinya mendapat undangan rapat terbatas dari istana. “Saya mendapat undangan ratas dari presiden,” tutur dia di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Namun Plate tidak menjelaskan tentang isu yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Apakah rapat itu akan diikuti dengan reshuffle kabinet? Plate menegaskan bahwa reshuffle menjadi domain Presiden Jokowi.

Dia meminta wartawan tidak bertanya kepadanya terkait isu perombakan kabinet. Menurut dia, isu tersebut selalu diulang-ulang. “Terlalu banyak isu reshuffle diulang-ulang,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

Politisi asal NTT itu menyatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut dia, Jokowi mengangkat menteri untuk membantu kerja presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Jadi, menteri adalah pembantu presiden.

Presiden mempunyai hak untuk melakukan evaluasi terhadap para pembantunya. Bahkan, presiden berhak mengganti para menteri. “Jika memang dirasa perlu melakukan evaluasi atau bahkan pergantian menteri, itu merupakan hak prerogatif presiden,” tuturnya.

Sebelumnya, reshuffle kabinet dikabarkan akan diumumkan pada 23 Maret 2022, tepat Rabu Pon. Jokowi kerap memilih Rabu Pon untuk mengumumkan perombakan kabinet. Reshuffle kali ini disebut untuk mengakomodir kader PAN menjadi menteri maupun wakil menteri. Nama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan santer disebut akan masuk kabinet Jokowi.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi enggan berkomentar terkait isu masuknya Zulkifli Hasan alias Zulhas ke dalam kabinet. “Kami belum tahu dan belum mendengar kabar tersebut,” ucapnya singkat saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Politisi PAN Guspardi Gaus mengatakan, kader-kader PAN siap menjadi menteri dan wakil menteri kabinet Jokowi. Apalagi, lanjut anggota DPR RI itu, banyak kader PAN yang berpengalaman menjadi menteri, salah satunya Ketum PAN Zulfikli Hasan.

Sementara itu, dari Istana masih bungkam. Hingga berita ini ditulis, tidak ada bantahan hari ini akan dilakukan reshuffle. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan tidak ada informasi mengenai agenda reshuffle. “Saya belum tahu,” katanya.

Selain Zulhas, sempat beredar kabar juga bahwa mantan Panglima Hadi Tjahjanto akan menggantikan Budi Karya Sumadi di kursi Menteri Perhubungan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan tak tahu terkait hal ini. “Maaf, saya tidak ada informasi soal hal tersebut,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut, Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto mengaku dirinya belum mengetahui. “Saya tidak tahu, saya masih di Mandalika,” ungkap dia. Saat ini Hadi yang dikabarkan akan menggantikan Budi Karya Sumadi memang diberi tugas khusus oleh presiden. Yakni menjadi komandan lapangan MotoGP Mandalika. (*)

Reporter: JP Group

Relawan Pendukung Jokowi Probowo Usul MPR Amandemen Konstitusi

0
Presiden Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai rapim dengan jajaran pejabat kementerian pertahanan (Kemenhan). (Dery Ridwansah/JawaPos.com/ )

batampos – Wacana penundaan Pemilu 2024 belakangan menjadi perbincangan publik setelah sejumlah elite politik menggaungkan pernyataan ke publik. Lain hal dengan para pendukung Joko Widodo-Prabowo Subianto (Jokpro) yang menginginkan, Jokowi menjabat tiga periode tetapi melalui jalur Pemilu.

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024 Timothy Ivan Triyono menyampaikan akan menghadap ke MPR dengan membawa suara rakyat, agar amandemen konstitusi UUD RI 1945 mengenai periodisasi jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Dia menyebut, terdapat suara masyarakat dari 34 provinsi yang menginginkan Jokowi bisa kembali mengikuti Pemilu 2024.

“Kami siap menggaungkan gagasan Jokpro 2024 di seluruh pelosok negeri. Kemudian kami akan menghadap MPR untuk memIMNTA amandemen konstitusi UUD RI 1945 mengenai periodisasi jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode terwujud,” kata Timothy dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Timothy beralasan, amandemen itu bertujuan untuk menghindari laten polariasi ekstrem seperti yang terjadi pada Pilpres 2014, Pilkada DKI 2017 hingga Pilpres 2019.

“Jokpro 2024 itu hadir sebagai solusi untuk menghindari polariasi ekstrem seperti Pilpres bahkan Pilkada DKI 2017 lalu. Kita ini mencegah suatu istilah politik from voting to violence, tidak ada, tidak akan ada lagi hal-hal seperti itu jika Jokowi-Prabowo 2024 terealisasi,” ungkap Timothy.

Ia juga menuturkan, setelah deklarasi nasional, Jokpro 2024 dari seluruh perwakilan 34 Provinsi akan menghadap MPR guna menyampaikan aspirasi agar Jokowi kembali memimpin di periode ke-3.

“Kita akan persiapkan semaksimal mungkin, kita kumpulkan semua aspirasi masyarakat yang memiliki visi sama dengan Jokpro,” tegasnya.

Terlebih sebelumnya disebut telah melakukan deklarasi regional di Bali dan Gorontalo. Ketua Jokpro 2024 Regional Gorontalo Alwi Satingi menyebut, menjadi provinsi yang ke-34 dalam melakukan deklarasi.

“Memang kami menjadi Regional terakhir yang melaksanakan deklarasi tapi saya yakin suara perjuangan kami akan sampai kepada Pimpinan MPR,” ucap Alwi.

Meski demikian, sejumlah sejumlah Fraksi di MPR telah menyatakan akan menunda pembahasan rencana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah khawatir ada penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.

“Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ucap Basarah kepada wartawan, Jumat (18/3) lalu.

Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahun politik untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.

“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” papar Basarah menandaskan.

Berdasarkan dinamika politik belakangan ini, PPP dan Nasdem juga sepakat untuk menunda amandemen UUD 1945 terbatas dalam rangka menghadirkan PPHN pada periode MPR 2019-2024. Hal ini menambah jumlah fraksi yang menolak amandemen UUD 1945 terbatas pada periode ini di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP. (*)

Reporter: JP Group

Pegawai yang Hamil Tewas Tertabrak Forklift, DPRD Sebut PT Jovan Technologies Abai Terapkan K3

0

batampos- Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak (inspeksi dadakan) di PT Jovan Technologies, Selasa (22/3). Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kota Batam mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu.

kecelakaan kerja2 1
Ilustrasi. Laka Kerja.

Sebab, pada Sabtu (19/3) lalu, seorang karyawan yang tengah hamil Dessi Triani, 39, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Dessi tertabrak forklift dan sempat dilarikan ke RSBK. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan.

BACA JUGA: Di Batam, Kasus Kecelakaan Kerja di Cukup Tinggi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan fakta-fakta yang mecengangkan mengenai penerapan K3. Pasalnya, perusahaan dengan jumlah karyawan sebanyak 1.200 orang itu dinilai abai dalam penerapan K3.

“Bahkan sekelas level manager, tidak tau K3 itu seperti apa,” ujarnya usai sidak.

Ia melanjutkan, dari hasil tinjauan di PT Jovan Technologies atau tepatnya di lokasi kecelakaan kerja, pihaknya tidak menemukan adanya tanda atau peringatan area berbahaya karena sering dilalui forklift. Selain itu, lokasi yang dilalui forklift itu tergolong sempit dan sering dilalui oleh karyawan karena berdekatan dengan musala.

“Karena dengan mengabaikan K3, maka dia tidak bisa menjamin keselamatan pekerjanya yang ada disana,” katanya.

Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa pengemudi forklift itu juga tidak mempunyai Surat Ijin Operator (SIO) forklift, yang merupakan sertifkat ijin untuk menjalankan forklift.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus kecelakaan kerja ini. Ia mendorong agar Pengawas Ketenagankerjaan menjatuhkan hukuman kepada PT Jovan Technologies karena ada dua nyawa yang melayang.

Ia juga menegaskan, jika perusahaan telah menemui kesepakatan dengan keluarga korban tidak bisa dianggap kasus kecelakaan kerja uni akan berakhir. Kasis ini akan tetap bisa tindak lanjuti karena yang dilanggar oleh perusahaan itu mengenai keselamatan kerja.

“Bagaimana perusahaan itu bisa menjamin keselamatan karyawannya? Dan jika melihat situasi yang ada, betul-betul ini murni kesalahan dari perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus laka kerja ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan, dari hasil sidak ini akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stake holder terkait.

Sebab, ia mengaku cukup prihatin atas kejadian ini karena saat ini pengemudi forklift itu tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saya tidak mau kesalahan perusahaan dilimpahkan ke personal. Jangan pekerja itu sudah menuruti perintah atasan, setelah ada apa-apa, pekerja pula yang harus bertanggungjawab,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

 

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Mantan Camat Bintan Utara Dipanggil Jaksa

0

batampos- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan memanggil mantan Camat Bintan Utara, Azwar di kantor Kejari Bintan, jalan raya Km 16 Toapaya, Bintan, Senin (21/3) petang.

Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 2 hektare untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Kasipidsus Bintan, Fajrian. F.Slamet Nofasusanto

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi membenarkan mantan Camat Bintan Utara, Azwar dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengadaan lahan TPA di Tanjunguban.

Selain mantan Camat Bintan Utara, penyidik memanggil penjual lahan untuk pembangunan TPA di Tanjunguban, Ari Safdiansyah.

BACA JUGA: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Bintan

“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan, jadi kita lakukan pemeriksaan ke sejumlah pihak terkait,” kata Fajrian.

Fajrian menyebut, sudah lebih dari 15 orang dimintai keterangan terkait pengadaan lahan untuk TPA yang diduga bermasalah di Tanjunguban.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bintan, diantaranya Herry Wahyu dipanggil ke kantor Kejari Bintan, jalan raya Km 16 Toapaya, Januari 2022 lalu.

Pemeriksaan Herry Wahyu yang saat ini menjabat Kadis Perkim Bintan terkait pengadaan lahan untuk TPA di Tanjunguban dengan anggaran sekira Rp 2,4 miliar pada tahun 2018 pada Dinas Perkim Bintan. (*)

 

Reporter: SLAMET NOFASUSANTO

 

Bantu Jual Emas Curian Seberat 1,2 Kg, Rekan Pegawai Pegadaian Diciduk Polisi

0

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap HD, buronan kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian cabang Mega Legenda, Batamkota. Pria 35 tahun ini menjadi buronan polisi slama 1,5 tahun.

f8bd96f6 be6d 4c55 8074 eb285364579e e1647965050440HD ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, Riau pada Senin (14/3) lalu. “Benar. Sudah kita amankan di Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.

HD diketahui merupakan rekan RD, pengelola agunan PT Pegadaian cabang Mega Legenda, Batamkota. Dalam kasus ini, ia bertugas menjual emas dengan nilai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Curi Emas Nasabah, Mantan Pegawai Pegadaian Divonis 7 Tahun

“Pelaku ini yang membantu menjual emas tersebut. Hubungannya sebatas rekan saja,” kata Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan.

RD dan HD ditetapkan tersangka kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian. Awalnya, RD melakukan pencurian sebanyak 2 kali dengan rincian 200 gram emas berupa cincin, kalung serta 1 kg batang emas pada Oktober 2020 lalu.

Emas curian itu diserahkan ke HD untuk dijual. Kemudian RD kabur melarikan diri ke Padang serta Aceh. Sedangkan HD bersembunyi di Pekanbaru.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku (HD). Pelaku belum mengaku kemana emas itu dijual, masih proses (pengembangan),” kata Jaya.

Jaya menjelaskan aksi pelaku terungkap setelah pimpinan pegadaian melakukan pengecekan rutin bulanan terhadap barang nasabah yang ada di brangkas. Saat itu, sebanyak 16 item emas tak ditemukan.

“Dari kecurigaan itu pimpinan pegadaian menanyakan kepada tersangka dan melaporkan kepada kita (polisi). Memang tersangka ini memiliki wewenang untuk mengelola barang agunan nasabah, jadi dia ada akses,” ungkap Jaya.

Terakhir, RD dituntut total hukuman 11 tahun dan 1 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tuntutan itu merupakan hukuman akumulatif dari seluruh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap RD.

Tuntutan itu terdiri dari, pidana 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta yang apabila tak dibayar diganti tiga bulan penjara. Kemudian, mewajibkan uang penganti sebesar Rp 1.253.356.320. Jika tak dibayar, dilakukan penyitaan harta atau jika harta tak cukup, diganti penjara 3 tahun dan 10 bulan. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Terima APDESI, Gubkepri  Berpesan untuk Fokus Memajukan Desa

0

batampos – Gubernur Kepulauan Riau  H. Ansar Ahmad melakukan audensi dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Kerja Gubernur Lantai 7, Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (22/03).

Turut mendampingi Gubernur Ansar pada kesempatan ini Kepala Badan Kesbangpol Linmas Lamidi, Kepala Dinas PMD Dukcapil Misni, Kepala Dinas Kominfo Hasan, serta Staf Khusus Gubernur Syarafuddin Aluan. Sementara perwakilan pengurus APDESI datang dari lima Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Karimun, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas yang berjumlah 12 orang perwakilan.

Gubkepri Ansar Ahmad audensi dengan Pengurus DPD APDESI Kepri di Ruang Kerja Gubernur Lantai 7, Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (22/03).

Dalam pengarahannya, Gubernur Ansar berharap para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis dan lebih fokus menjalankan amanahnya untuk menjadi Kepala Desa yang memajukan desa yang mereka pimpin.

“Jalankan organisasi ini sebagaimana mestinya, organisasi ini harus bermanfaat untuk desa. Kepala desa adalah simbol desa dan milik semua orang, dipundak bapak-bapak ini adalah ujung tombak membangun desa sesuai dengan nawacita bapak Jokowi yaitu membangun dari pinggiran,” ujarnya.

BACA JUGA: Ngadino, Kades Teluk Radang Ditunjuk Pjs Ketua Apdesi DPD Provinsi Kepri

Gubernur Ansar menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selalu siap memberikan dukungan agar organisasi ini dapat berjalan sebagai ujung tombak pembangunan di desa. Namun perlu dipahami bahwa APBD Kepri saat ini jumlahnya sangat terbatas sehingga nanti dicari pola terbaik dalam penganggaran bantuannya.

“Untuk perubahan anggaran saat ini tidak mudah, kita harus membuka dulu SIPD yang kuncinya ada di Kemendagri. Beberapa saat lalu telah kita minta dibuka untuk penambahan anggaran di Posyandu tapi hingga saat ini belum dibuka. Nanti kalau dibuka kita usahakan bisa dimasukan anggaran desa, bisa juga nanti di APBD-P atau nanti kita cari pola bantuannya agar operasional organisasi bisa dapat berjalan,” ungkapnya.

Kedepannya Gubernur Ansar berharap koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan APDESI selau terjalin. Bahkan setiap tahunnya, menurutnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selalu melaksanakan rakor desa yang dalam pelaksanaannya banyak menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait desa yang disampaikan, baik peraturan dan isu isu terbaru terkait perubahan ekonomi serta cara penanggulangan Covid-19.

“Untuk kedepan kalau ada kegiatan yang kaitannya dengan kewenangan lintas Kabupaten/Kota agar dikomunikasikan juga dengan Provinsi agar bisa kami bantu fasilitasi. Kerjasama ini harus dijaga agar kedepan desa lebih berdaya,” tutup Ansar.

Sementara itu, Ketua APDESI Provinsi Kepulauan Riau terpilih dari hasil Musda APDESI periode 2022-2027 M. Nazar Iman menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Kepulauan Riau yang telah menerima dirinya beserta para anggota asosiasi.

“Audensi ini dalam rangka silaturahmi dan melaporkan hasil musda APDESI kemarin sekaligus meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memfasilitasi pelantikan struktur kepengurusan yang baru,” jelasnya. (*)

Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO Dikenakan Denda

0
Menkeu Seri Mulyani.

batampos – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 1 Maret 2022.

”PMK telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan diharapkan dapat mengakomodasi jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Sri baru-baru ini.

Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PMK juga selaras dengan Pasal 158 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, dalam Pasal 158 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, lebih lanjut telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri (DMO).

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam keterangan resmi, Senin (21/3).

Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba (khususnya batu bara) dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Pada gilirannya mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” ujar Isa Rachmatarwata.

BACA JUGA: Simbara Memperkuat Pengawasan Batu Bara & Perdagangan Ilegal

Pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan pemenuhan DMO sesuai kontrak akan dikenai denda. Sementara itu, pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban DMO, namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

Isa menyampaikan, pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas lima pasal meliputi jenis PNBP, tarifnya, tata cara pengenaan denda, serta setoran PNBP ke kas negara dan kapan PMK mulai berlaku. “Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” pungkas Isa. (*)

Reporter: JP Group

Hadiri HUT ke 20 BNN, Gubkepri Ajak Berkolaborasi Berantas Narkoba 

0

batampos- Gubkepri Ansar Ahmad menekankan kolaborasi yang lebih kuat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan suatu keharusan agar pintu masuk tertutup rapat bagi setiap bentuk kejahatan narkoba di wilayah Provinsi Kepri.

Gubkepri Ansar Ahmad saat menghadiri syukuran ke 20 BNN

“Salah satu persoalan di Kepri ini yang berbatasan langsung dengan negara tetangga adalah pintu masuk bagi kejahatan narkoba. Itu yang harus kita antisipasi” kata Gubernur Ansar pada Acara Syukuran HUT Ke-20 BNN RI di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (22/3).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu

Acara yang diselenggarakan oleh BNN RI Provinsi Kepri ini mengambil tema “20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersinar”. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar mengapresiasi kinerja BNN Provinsi Kepri dalam menanggulangi kejahatan narkoba.

“Persoalan kejahatan narkoba yang extraordinary yang ditangani oleh BNN Kepri baik melakukan penangkapan atau masuknya narkoba yang tidak sedikit mesti kita apresiasi, dan kita dukung dengan kolaborasi yang lebih kuat” tambah Gubernur Ansar.

Kemudian Gubernur Ansar mengajak untuk menjadikan HUT BNN ini sebagai momentum untuk membangun semangat mengeleminasi atau menghilangkan peredaran narkoba di Kepri dan di Indonesia.

“Kalau semua elemen kita sinergikan dengan baik insya Allah narkoba di Kepri bisa kita tumpas dengan aman. Ini adalah tugas yang mulia, kita yakin ke depan Indonesia akan bebas dari narkoba” ujarnya.

Gubernur Ansar juga mengatakan bahwa MoU antara BNN RI dan TP PKK Pusat yang diteken pada Hari Kesatuan Gerak PKK ke 50 yang lalu sebagai bentuk kolaborasi yang sangat tepat.

“Keduanya adalah organisasi besar, bahkan TP-PKK memiliki jaringan yang sangat kuat bahkan hingga tingkat dasawisma” ungkap Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar lalu memaparkan kondisi indikator-indikator makro, baik ekonomi maupun sosial di Kepri yang tahun lalu telah dirilis BPS dimana indeks pembangunan manusia di Kepri relatif sangat baik di angka 75,79 dimana Kepri menempati urutan pertama se-Sumatera dan urutan ke 4 se indonesia dari 34 provinsi.

“Kemudian indeks pendidikan di Kepri berada di angka 89,9 persen. kita di urutan ke 4 setelah Bali, Yoygakarta dan DKI Jakarta. Lalu indeks ketahan keluarga kita di angka 75,18 persen. Angka ini relatif tinggi daripada rata-rata nasional” papar Gubernur Ansar.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Kepri Henry P. Simanjuntak, Wakapolda Kepri Rudi Pranoto, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Komandan Korem 033/WP Jimmy Ramos Manalu, Kepala Zona Maritim Barat Hadi Pranoto, Kabinda Kepri Riza Celvian Gumay, para pimpinan OPD Kepri, dan Staf Khusus Gubernur.  (*)

 

Polda Metro Jaya Bongkar Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

0
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) berikan keterangan terkait pengungkapan investasi bodong robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar investasi bodong bermodus robot trading bernama Fahrenheit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

“Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya= itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” kata Auliansyah di Jakarta, Selasa (22/3).

Dalam pengungkapan tersebut Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang berinisial D, IL, DB dan MR. Peran mereka antara lain mengajak orang untuk menanamkan modal, admin dan pengelola situs web. Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Provinsi Banten.

Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading antirugi. “Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

  1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
  4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Reporter: JP Group

Pada Hari Hutan Sedunia Tingkatkan Kepedulian pada Lingkungan

0
FFI berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui program efisiensi energi dan air, salah satunya melalui fasilitas WWTP. f. Frisian Flag Indonesia

batampos – Saat ini, bumi tengah menghadapi tantangan lingkungan global yang mengkhawatirkan. Sumber daya energi yang menipis, perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, hingga polusi plastik menjadi isu bersama, yang membutuhkan aksi penanggulangan nyata dari berbagai pihak.

Di peringatan Hari Hutan Sedunia yang menjadi salah satu momen untuk kembali meningkatkan kepedulian pada lingkungan, Frisian Flag Indonesia (FFI) mempertegas komitmennya untuk terus menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk bumi yang lebih selaras. Tak bergerak sendiri, FFI juga mengajak keterlibatan masyarakat untuk #MelajuKuatBersama, untuk mem­bangun masa depan yang lebih baik.

Corporate Affairs Director Frisian Flag Indonesia, Andrew F. Saputro, menyampaikan, “Frisian Flag Indonesia memiliki misi untuk bukan hanya mendampingi keluarga Indonesia untuk dapat hidup lebih Sehat dan Sejahtera, tapi juga menciptakan lingkungan yang Selaras. Komitmen ini terefleksikan dalam berbagai inisiatif yang kami hadirkan, serta bagaimana cara kami menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Di momen Hari Hutan Sedunia ini, Frisian Flag mengukuhkan komitmennya untuk melakukan berbagai langkah hijau dalam rantai produksi termasuk mendukung penurunan Index Emisi Gas Rumah Kaca dan hingga 2021 lalu, FFI telah berhasil menurunkan Index Emisi Gas Rumah Kaca hingga 38%. Melalui upaya penghematan dan terobosan di beberapa bidang, Frisian Flag berharap dapat berkontribusi pada keselarasan lingkungan, menjaga keberlangsungan energi dan pelestarian bumi di masa depan.”

Komitmen berkelanjutan yang dijalankan FFI di Indonesia, selaras dengan apa yang dilakukan oleh korporasi global, FrieslandCampina. Di sisi hulu, terkait pengurangan emisi gas rumah kaca, FrieslandCampina berkomitmen untuk mengurangi sepertiga emisi karbon yang dihasilkan pada 2030 mendatang (dibanding 2015).

Sementara di sisi hilir terkait manajemen limbah, 95% pabrik FrieslandCampina di seluruh dunia, termasuk FFI, dinilai telah mengelola limbah dengan baik. Di awal 2022 ini, FFI juga memulai program Zero Landfill untuk mengurangi pembuangan limbah ke TPA. Program yang dilakukan berupa kerjasama pengolahan residu limbah padat dengan mitra untuk dimanfaatkan kembali misalnya sebagai bahan bangunan, program ini berhasil menurunkan pembuangan limbah ke TPA, dari 64% di 2021 ke 13% pada 2022.

Keseriusan FFI dalam menjaga kelestarian lingkungan juga diwujudkan melalui program efisiensi energi dan air, serta membuktikan komitmen dalam memenuhi 100% comply terhadap regulasi lingkungan yang diterapkan di Indonesia. Dampaknya, setiap tahun, FFI berhasil menghemat pemakaian listrik hingga 1,5 juta Kwh (2017-2021), atau setara dengan pemenuhan kebutuhan energi 1.370 orang setiap harinya dan untuk air, sebanyak 42.778m³ air (2017-2021) telah berhasil dihemat.

Pada ujung rantai produksi, Frisian Flag Indonesia juga mulai melakukan beberapa perubahan pada kemasan produk-produknya. Pada 2021, 84% dari semua kemasan produk Frisian Flag Indonesia, bisa didaur ulang. Ditargetkan, pada 2025, nilai tersebut bisa mencapai 100% salah satunya juga melalui pengurangan limbah plastik, FFI telah mulai menerapkan penggunaan sedotan kertas pada produk susu cair siap minum UHT rendah lemak andalannya sejak 2021. FFI mengajak generasi muda untuk bersama-sama memulai perubahan kecil, untuk memberikan dampak besar bagi lingkungan, dimulai dari penggunaan sedotan kertas melalui inisiatif #JagaGiziJagaBumi. Melalui inisiatif ini, Frisian Flag bersama konsumen turut berkontribusi untuk menyelamatkan lebih dari 10 ton limbah plastik.

BACA JUGA: Kemenaker Sayangkan K3 Masih Minim Diterapkan di Lingkungan Kerja

Ajakan kepada masyarakat untuk memulai perubahan kecil untuk dampak besar pada kelestarian bumi di masa datang juga diwujudkan FFI melalui kerjasama dengan mitra retailnya, Farmers Market dan Lion Super Indo. Menggandeng SIG Combibloc dan Armada Kemasan, FFI menyelenggarakan program pengumpulan kemasan bekas pakai untuk kemudian dimanfaatkan kembali, sebagai bahan dasar produk yang bermanfaat.

“Untuk memberi dampak yang lebih luas, FFI juga ingin menyebarluaskan semangat untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, dan mengajak setiap dari kita untuk menjadi pahlawan di bidang lingkungan melalui cara yang mudah. Sebagai bagian dari kampanye Pahlawan Kemajuan Keluarga Indonesia, kami juga mengajak masyarakat untuk dapat menominasikan diri atau sosok pahlawan kemajuan keluarga di sekitar mereka, yang dengan caranya mampu memberikan kemajuan di bidang Sehat, Sejahtera, atau Selaras melalui https://www.frisianflag.com/100tahun. Mari kita terus jaga gizi dan jaga bumi, untuk Indonesia yang lebih selaras,” tutup Andrew F Saputro, Corporate Affairs Director Frisian Flag Indonesia. (*)

Reporter: JP Group

Play sound