
batampos – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 1 Maret 2022.
”PMK telah diundangkan pada 2 Maret 2022 dan diharapkan dapat mengakomodasi jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan DMO batu bara, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Sri baru-baru ini.
Penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. PMK juga selaras dengan Pasal 158 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, dalam Pasal 158 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, lebih lanjut telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri (DMO).
“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum,” ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam keterangan resmi, Senin (21/3).
Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba (khususnya batu bara) dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Pada gilirannya mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.
“Adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” ujar Isa Rachmatarwata.
BACA JUGA: Simbara Memperkuat Pengawasan Batu Bara & Perdagangan Ilegal
Pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan pemenuhan DMO sesuai kontrak akan dikenai denda. Sementara itu, pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban DMO, namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.
Isa menyampaikan, pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas lima pasal meliputi jenis PNBP, tarifnya, tata cara pengenaan denda, serta setoran PNBP ke kas negara dan kapan PMK mulai berlaku. “Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” pungkas Isa. (*)
Reporter: JP Group





