Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (F. freepik)
batampos – Kasus pencabulan anak di Kota Batam tengah marak pada akhir tahun ini. Pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti ayah tiri, kakek tiri, hingga ayah kandung.
Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat ini bisa dicegah dengan pengawasan sang ibu.
“Kepada ibu-ibu, jangan mudah percaya dengan orang, bahkan orang terdekat sekalipun. Lihat gerak-gerik orang tersebut,” ujarnya, Kamis (13/11).
“Kami mengimbau orangtua atau keluarga agar mengawasi dan memberikan perlindungan anak-anak saat di tempat umum,” ujarnya.
Selain itu, orangtua diminta mengawasi dan mendidik anak dalam penggunaan internet khususnya ponsel.
“Orangtua juga harus aktif dalam pemantauan di lingkungan pergaulan mereka, serta menjalin komunikasi dengan pihak sekolah dan tetangga,” tutupnya. (*)
batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)
batampos – Di balik warna cerah dan rasa segar, jeruk menyimpan segudang nutrisi yang baik untuk kesehatan tubuh.
Penelitian membuktikan bahwa jeruk dapat bermanfaat bagi hampir seluruh sistem tubuh manusia.
Nah kebiasaan sederhana seperti mengonsumsi satu jeruk setiap hari dapat memengaruhi banyak aspek kesehatan seseorang.
Menggabungkan jeruk dengan pola makan sehat, tidur yang cukup, dan olahraga dapat memberikan nutrisi yang ampuh dengan efek samping minimal.
Dilansir English jagran, berikut enam manfaat kesehatan mengonsumsi jeruk setiap hari.
1. Kulit bercahaya dan sehat
Studi menunjukkan bahwa individu dengan asupan vitamin C yang lebih tinggi memiliki lebih sedikit kerutan dan kulit kering dibandingkan mereka yang mengonsumsi lebih sedikit.
Jeruk kaya akan vitamin C, salah satu antioksidan terkuat yang bisa didapatkan kulit Anda.
Satu jeruk ukuran sedang sudah memenuhi lebih dari 90 persen kebutuhan vitamin C harian.
Vitamin ini penting untuk pembentukan kolagen, protein struktural yang menjaga kulit tetap kencang, halus, dan elastis.
2. Pertahanan kekebalan dan penyembuhan yang lebih baik
Vitamin C sangat penting untuk produksi sel darah putih.
Sel-sel imun ini bergantung pada vitamin C untuk berfungsi secara efektif, melacak patogen, dan melindungi jaringan sehat dari kerusakan selama respons imun.
Studi menunjukkan bahwa vitamin C dapat mengurangi durasi dan tingkat keparahan flu biasa dengan mendukung aktivitas sel imun.
3. Dukung kesehatan jantung
Jeruk kaya akan serat, kalium, dan flavonoid. Studi menunjukkan bahwa serat pangan berkaitan dengan tingkat penyakit jantung dan stroke yang lebih rendah.
Flavonoid dalam jeruk mendukung fungsi pembuluh darah dan mengurangi peradangan.
Penelitian lain juga menemukan bahwa partisipan yang mengonsumsi jus jeruk kaya flavonoid setiap hari mengalami peningkatan fungsi endotel, yang merupakan penanda kesehatan pembuluh darah.
4. Pencernaan dan kesehatan usus yang lebih baik
Jeruk berukuran sedang mengandung sekitar 2-3 gram serat pangan, sebagian besar berupa serat larut, yang disebut pektin.
Flavonoid dan pektin yang berasal dari jeruk dapat memberikan pengaruh positif terhadap keseimbangan mikroba usus, meningkatkan bakteri baik seperti Lactobacillus dan Bifidobacterium.
Selain itu, jeruk memiliki kandungan air yang tinggi, ini membantu menjaga sistem pencernaan tetap terhidrasi dan berfungsi dengan lancar.
5. Dukung otak dan suasana hati yang lebih tajam
Jeruk secara alami kaya akan flavonoid. Sebuah studi menyebut bahwa lansia yang minum jus jeruk kaya flavanon setiap hari selama delapan minggu menunjukkan peningkatan signifikan dalam fungsi kognitif global, termasuk perhatian dan kecepatan psikomotorik.
Selain kognisi, jeruk juga dapat mendukung kesejahteraan mental, di mana orang yang rutin mengonsumsi buah ini memiliki risiko depresi yang lebih rendah.
6. Dukung berat badan dan metabolisme
Jika Anda sedang berusaha menjaga berat badan ideal, jeruk bisa menjadi pilihan terbaik.
Asupan serat yang lebih tinggi berkaitan dengan berat badan yang lebih rendah dan profil metabolisme yang lebih baik.
Nah jeruk secara alami rendah kalori namun tinggi serat dan air, menciptakan kombinasi sempurna untuk rasa kenyang.
Sebuah studi juga menemukan bahwa flavonoid dalam buah jeruk dikaitkan dengan peningkatan fungsi insulin dan pengurangan akumulasi lemak, menjadikan jeruk efektif untuk kesehatan metabolisme. (*)
batampos — PT PLN Batam kembali mempererat kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit Polda Kepri) dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026 tentang Pengamanan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum terhadap Aset PT PLN Batam.
Kegiatan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kolaborasi pengamanan di seluruh aset dan instalasi kelistrikan strategis PLN Batam. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan manajemen PT PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik yang andal dan berdaya saing tinggi bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan yang terjaga. Polri, khususnya Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra strategis PLN Batam dalam menjaga keamanan instalasi, mencegah gangguan, serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul Bahri.
Lebih lanjut, Samsul Bahri menegaskan bahwa pengamanan objek vital nasional bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi listrik yang aman dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, S.T., S.H., S.Psi., M.Si., M.H., M.Kn., M.Epid., menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kolaborasi yang berkelanjutan antara Polri dan PT PLN Batam. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan objek vital nasional.
“Kerja sama pengamanan objek vital nasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara. Objek vital nasional adalah sarana strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa penandatanganan Pedoman Kerja Teknis ini merupakan implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang juga mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
“Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tambahnya.
Adapun PKT Tahun 2026 ini mengatur secara rinci beberapa aspek penting kerja sama, di antaranya:
Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, dan aset vital PLN Batam;
Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional;
Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri;
Evaluasi tahunan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas implementasi kerja sama.
Penandatanganan PKT ini mempertegas komitmen bersama antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” tutup Rudy. (*)
Dua pelaku pembunuhan Amizan, nelayan dihadirkan di Mapolres Bintan, Kamis (13/11). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos – Polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang nelayan bernama Amizan di kawasan eks perumahan Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Syahril (26) dan Syarul (23), sementara satu pelaku lainnya, Yusril (22), masih buron dan diduga melarikan diri ke laut.
“Dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran. Kita sudah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap pelaku yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Kamis (13/11).
Menurut Fikri, pembunuhan itu dilakukan dengan motif dendam karena masalah utang piutang sebesar Rp500 ribu. Korban disebut sempat meminjam uang kepada para pelaku, namun baru mengembalikan Rp100 ribu.
“Pelaku sakit hati karena korban belum melunasi utangnya,” ujar Fikri.
Peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku mengajak korban minum arak putih di sekitar lokasi kejadian. Setelah korban dalam keadaan mabuk, mereka membawanya ke rumah kosong bekas perumahan Antam.
Di tempat itu, Yusril memukul korban terlebih dahulu, disusul Syarul, kemudian Syahril menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah.
“Ketiganya dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Korban mengalami 17 luka tusukan akibat serangan brutal para pelaku,” ungkap Fikri.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Motif ekonomi, pengaruh minuman keras, dan dendam jadi faktor utama kasus ini,” tutup Fikri. (*)
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Seorang anggota Polres Anambas bernama Tengku Angga (TA) tengah diperiksa oleh Propam atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik warga. Kasus ini mencuat setelah Muhtar, warga Desa Tarempa Timur, melapor karena uangnya sebesar Rp15 juta yang dipinjam oleh TA tak kunjung dikembalikan.
Wakapolres Anambas Kompol Shallahuddin membenarkan laporan tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti secara internal.
“Sudah disidang kode etik, dan saat ini dia kami tempatkan di sel tahanan selama 21 hari,” ujar Kompol Shallahuddin, Kamis (13/11).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan anggota tersebut sangat memalukan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Sebagai anggota Polri, dia seharusnya memberi contoh yang baik. Tapi perbuatannya justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kompol Shallahuddin menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan ke jalur pidana apabila korban membuat laporan resmi ke Satreskrim.
“Korban maunya uangnya dikembalikan, jadi kami tindak secara disiplin dulu. Kami juga sudah minta korban melapor untuk proses pidananya, tapi sampai sekarang belum datang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi bahwa TA bukan hanya bermasalah dengan satu orang. “Memang ada kabar beberapa warga lain juga pernah dirugikan, tapi sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima,” tambahnya.
Sementara itu, Mahdi, anak dari Muhtar, mengatakan keluarganya masih berharap TA memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik ayahnya.
“Kami masih menunggu dia kembalikan uang itu. Kasihan ayah saya, karena itu uang tabungan untuk naik haji,” ujarnya.
Mahdi berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh proses panjang. “Kami ingin uang itu kembali. Tapi kalau tidak juga, ya biar hukum yang menindak,” tegasnya.
Kasus ini berawal sekitar lima bulan lalu ketika TA meminjam uang tunai sebesar Rp15 juta dari Muhtar dengan janji akan dikembalikan dalam tiga hari. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan.
“Saya percaya karena kami sering salat bersama di masjid. Dia pinjam setelah ikut saya pulang dari masjid,” kata Muhtar.
Muhtar mengaku menyerahkan uang itu secara tunai tanpa surat perjanjian karena percaya pada TA. Namun ketika ditagih, TA selalu beralasan dan sulit ditemui.
“Anak saya sudah beberapa kali mendatangi kontrakannya, tapi tidak pernah ketemu. Dia pulang tengah malam, pagi sudah pergi lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, uang Rp15 juta itu merupakan hasil tabungan selama delapan tahun yang rencananya akan digunakan untuk naik haji.
“Saya kecewa sekali. Kalau uang itu dikembalikan, mungkin laporan ini saya cabut. Tapi kalau tidak, biarlah hukum yang berjalan,” tegas Muhtar. (*)
Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa meninjau jembatan yang rusak di Desa Kuala Sempang, Kamis (13/11) petang. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.
batampos – Sebuah video memperlihatkan kepanikan seorang ibu setelah anaknya terperosok ke dalam lubang jembatan penghubung antara Jibut, Kampung Beringin, dan Kampung Simpang, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, terdengar suara wanita menangis panik saat melihat anaknya nyaris jatuh ke sungai.
“Terperosok ikut sama tasnya di sini. Kalau tidak ada tasnya, masuk dia (ke sungai), karena badan anakku kecil,” ucap wanita dalam video tersebut.
Wanita itu diketahui bernama Mesra, warga Jibut, Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang. Ia menuturkan kejadian tersebut terjadi saat dirinya mengantar anaknya ke sekolah, Kamis (13/11) pagi.
“Karena jembatan rusak, saya suruh anak saya jalan duluan. Tiba-tiba dia terperosok. Kakinya masuk ke lubang, tapi ada botol besar di dalam tasnya, jadi nyangkut dan tidak jatuh,” kata Mesra ditemui Batam Pos, Kamis (13/11) petang.
Mesra mengatakan kondisi jembatan kayu itu memang sudah lama rusak dan membahayakan. Bahkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2017, saat seorang wanita juga terperosok di tempat yang sama.
Menurutnya, jembatan itu merupakan akses terdekat warga menuju sekolah, puskesmas, dan kantor desa. “Ada jalan lain, tapi harus memutar sejauh 9 kilometer lebih. Makanya warga tetap lewat sini,” ujarnya.
Ia berharap jembatan tersebut segera diperbaiki dan dibangun permanen agar aman dilalui.
Kepala Desa Kuala Sempang, M Hatta, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan jembatan kini ditutup sementara untuk perbaikan setelah insiden anak terperosok tersebut.
“Selama ini jembatan digunakan sekitar lima keluarga untuk ke kantor desa, sekolah, dan puskesmas. Tapi masih ada akses jalan lain,” ujarnya.
Hatta menjelaskan jembatan tersebut awalnya dibangun oleh perusahaan dan beberapa kali diperbaiki secara swadaya oleh warga melalui gotong royong.
“Sekarang ditutup sementara agar tidak ada kejadian serupa. Kami imbau warga gunakan jalan lain dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Seri Kuala Lobam, Nona Yani M Abas Manupassa, turut meninjau lokasi jembatan yang rusak pada Kamis (13/11) petang. Ia memastikan jembatan ditutup untuk menghindari risiko kecelakaan.
“Sudah dipasang spanduk pemberitahuan agar warga tidak melintas. Ini langkah antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Nona Yani. (*)
Kondisi tiang listrik milik PLN yang miring ke arah jalan raya, membahayakan pengendara jalan. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Pengendara yang melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah, tepatnya setelah Kantor Bupati Anambas, dibuat resah oleh kondisi salah satu tiang listrik milik PLN yang tampak miring ke arah jalan raya.
Pantauan Batam Pos, Kamis (13/11), tiang listrik tersebut berdiri di atas tanah yang sebagian sisinya telah terkikis air hujan. Erosi di sekitar lokasi membuat posisi tiang terlihat makin condong dan rawan tumbang.
“Kami takut kalau lama dibiarkan, tanahnya makin abrasi dan tiangnya bisa roboh,” kata Agus Suradi, seorang pengendara yang kerap melintas di lokasi itu.
Menurut Agus, kondisi tiang listrik yang miring itu sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Namun, belum terlihat ada tindakan dari pihak PLN untuk memperbaikinya.
“Sudah beberapa bulan begini saja. Kalau hujan deras atau angin kencang, kami takut lewat,” ujarnya.
Ia pun berharap PLN segera turun tangan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kalau sampai jatuh dan menimpa orang baru ramai. Sebaiknya dicegah sebelum terlambat,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Anambas, Ade Listrian, membenarkan adanya tiang listrik miring di kawasan tersebut.
Menurut Ade, hasil pemantauan tim lapangan menunjukkan bahwa meski tiang tampak miring, kondisinya masih aman dan belum membahayakan masyarakat.
“Posisinya memang miring karena tanahnya terkikis, tapi pondasi dan penahannya masih kuat,” ujar Ade.
Meski demikian, PLN akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kekuatan tiang listrik itu.
“Nanti tim teknis kami akan turun lagi ke lokasi. Kalau memang perlu dipindahkan, tentu akan kami lakukan,” jelasnya.
Ade menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama PLN.
“Kami tidak akan menunggu sampai terjadi insiden. Kalau ada potensi bahaya, akan langsung kami tangani,” tutupnya. (*)
Lulusan Politeknik Bintan Cakrawala saat prosesi wisuda di Hang Tuah Ballroom, Holiday Inn Resort Bintan, pada Kamis (13/11). F. PBC untuk Batam Pos.
batampos – Politeknik Bintan Cakrawala (PBC) menggelar Wisuda ke-4 Tahun Akademik 2024/2025 dengan tema “Bijak Berdampak” di Hang Tuah Ballroom, Holiday Inn Resort Bintan, Kamis (13/11).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah XVII Nopriadi, Ketua Yayasan Bintan Resort Aditya Laksamana, dan Direktur PBC Emilia Ayu Dewi Karuniawati.
Dalam sambutannya, Nopriadi menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi melalui kolaborasi dan adaptasi terhadap kebutuhan dunia kerja.
Ia menyebut PBC memiliki peran strategis dalam menyusun peta jalan pengembangan vokasi 2025–2029 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.
“Lulusan PBC harus terus mengasah kompetensi dan karakter. Dunia kerja kini menuntut kemampuan adaptif, bukan sekadar ijazah,” ujarnya.
Sementara Ketua Yayasan Bintan Resort, Aditya Laksamana, mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan baru di dunia profesional.
“Jaga nama baik diri, keluarga, dan almamater di mana pun berkarya,” pesannya.
Direktur PBC, Emilia Ayu Dewi Karuniawati, menyampaikan bahwa kampusnya terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan vokasi dengan penerapan budaya kualitas yang konsisten.
Pada wisuda tahun ini, sebanyak 35 lulusan resmi dikukuhkan. Mereka terdiri dari 13 lulusan Program Studi Pengelolaan Perhotelan, 14 lulusan Program Studi Seni Kuliner, dan 8 lulusan Program Studi Perjalanan Wisata.
IPK tertinggi diraih dengan nilai 3,97, sedangkan rata-rata IPK lulusan mencapai 3,64.
Sebanyak 78 persen lulusan tahun ini telah terserap di berbagai industri terkemuka seperti Pantai Indah Lagoi Bintan, Movenpick Resort & Spa Bintan Lagoon, dan Banyan Tree Bintan.
Sejak berdiri pada 2019, tingkat serapan lulusan PBC di dunia industri mencapai 85 persen, menunjukkan kualitas dan relevansi pendidikan vokasi yang dijalankan kampus tersebut. (*)
batampos– Kasus dugaan keracunan massal yang dialami puluhan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Batam, Bengkong, kini tengah ditangani oleh tim kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan, memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Supaya berita ini terang benderang dan informasinya jelas. Saat ini kami masih menunggu hasil observasi dari tim kesehatan untuk memastikan penyebabnya,” ujar Budi, Kamis (13/11).
Budi menegaskan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang sangat baik untuk mendukung kesehatan dan gizi siswa. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada kejadian yang menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.
“Tidak ada satu pun dari kita yang menginginkan hal-hal yang tidak diharapkan. Karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada tim kesehatan untuk melakukan observasi,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar siswa MAN 2 Batam kini sudah kembali bersekolah. Meski begitu, tim kesehatan tetap diminta melakukan wawancara terhadap para siswa untuk mengetahui gejala yang sempat mereka rasakan.
“Saat ini kondisi anak-anak sudah banyak yang sehat dan kembali ke sekolah. Jadi kami minta dilakukan wawancara juga agar bisa diketahui gejala apa yang dirasakan mereka sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Budi, dapur penyedia makanan MBG di wilayah Bengkong melayani beberapa satuan pendidikan madrasah, mulai dari MI, MTs, hingga MA.“Untuk MI dan MTs di Bengkong, kegiatan belajar masih berjalan seperti biasa. Karena ini masih tahap observasi, maka kami serahkan sepenuhnya kepada instansi terkait, khususnya di bidang kesehatan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kemenag Batam terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memantau perkembangan para siswa. “Informasi terakhir, siswa sudah kembali masuk sekolah. Itu kabar baik yang bisa kami sampaikan sementara,” tuturnya.
Sebelumnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan. Sedikitnya lebih dari 230 siswa MAN 2 Batam dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan dari program tersebut pada Selasa (11/11) siang.
“Sebagian masih bersekolah, tapi banyak juga yang izin karena sakit perut dan muntah-muntah,” ujar seorang wali murid kepada Batam Pos, Kamis (13/11).
Dari penelusuran Batam Pos, sedikitnya lima siswa mengaku bahwa sejumlah teman mereka mengalami sakit perut dan diare usai menyantap menu daging sapi dendeng dari paket MBG hari itu.
“Yang keracunan banyak, sekitar 230 siswa. Makan siangnya hari Selasa, malamnya banyak yang mulai sakit perut,” kata seorang siswa kelas XI.
Hal serupa disampaikan siswa kelas X. “Makanannya daging dendeng. Malamnya teman-teman mulai sakit perut dan diare, Rabu banyak yang nggak masuk sekolah. Hari ini sebagian masih berobat,” ujarnya.
Para siswa menyebut porsi MBG dikirim ke sekolah sekitar pukul 12.00–13.00 WIB. Mereka menduga daging yang disajikan sudah tidak segar. “Sebelumnya kalau ayam atau telur nggak pernah ada yang keracunan. Baru kali ini pas makan daging sapi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Kota Batam, Defri, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus itu benar merupakan keracunan makanan.“Memang kami menerima laporan ada sejumlah anak dengan keluhan diare dari sekolah. Namun tidak ada siswa yang sampai dirawat. Aktivitas belajar juga tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Defri menyebut pelaksana MBG di MAN 2 Batam adalah SPPG Bengkong Laut 2. Saat ini, pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait masih melakukan observasi untuk memastikan penyebab pasti keluhan tersebut.
“Belum bisa kita pastikan, ini harus dicek dulu. Kita tunggu hasilnya,” ucapnya. (*)