Kamis, 28 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8230

Polisi: Pengedara Moge Tabrak Dua Anak Kembar hingga Tewas

0
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (JP Group)

batampos – Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran jadi tersangka, dikutip dari Antara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kedua pengendara moge berjenis Harley Davidson itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka (dua pengendara moge),” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3).

 

Ibrahim menyebut Polres Ciamis melakukan gelar perkara para Senin (14/3) sore hingga malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pengendara moge itu ditahan oleh polisi.

Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak oleh dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan. Namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.

“Saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat,” kata dia.

Dari informasi yang ia terima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran. (*)

Reporter: JP Group

Diresmikan Bupati Karimun, Sungai Lakam Timur jadi Kampung Restorative Justice

0

batampos – Kejaksanaan Negeri Karimun membentuk kampung restorative justice yang diresmikan Bupati Karimun Aunur Rafiq. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang telah membentuk kampung restorative justice.

Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan balai perdamaian adhyaksa baharuddin lopa.f,HUMAS Pemkab Karimun

” Dengan adanya kampung restorative justice ini, bisa memberikan solusi terhadap persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Agar, tidak sampai masuk dalam ranah hukum nantinya,” kata orang nomor satu di kabupaten Karimun, di sela-sela peresmian di kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Hadirnya kampung restorative justice, nantinya ketika ada persilihan bisa diupayakan perdamaian melalui balai perdamaian yang akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta kedua belah pihak. Baik itu korban maupun pelaku, sehingga bisa menjadi solusi terbaik ditengah-tengah masyarakat.

” Intinya, melalui musyawarah yang dilakukan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sebut Tiga Prioritas Pembangunan 2023, Wakil Bupati Tutup Musrenbang Kabupaten Karimun

Sementara itu Kajari Karimun Meilinda menuturkan, kampung restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung RI. Termasuk diwilayah kerja Kejari Karimun juga dibangun yang merupakan upaya hukum untuk penyelesaikan perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasa antara pelaku dan korban.

” Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak-pihak lainnya. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” terangnya.

Sedangkan, mekanisme agar tercapai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tindak pindana dimulai dari pihak jaksa penuntut umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres atau Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka.

dengan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindakpinda. Sehingga memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penyeimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani

” Kampung restorative justice di Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya,” ungkapnya.(*)

Reporter: Tri Haryono

Semua Pelajar di Kundur Utara Sudah Terima Divaksin

0

batampos- Kepala UPT Puskesmas Kundur Utara H.Dwiyono mengatakan vaksinasi tingkat pelajar telah mencapai seratus persen. Sedangkan vaksinasi lanjut usia (Lansia) mencapai 75 persen sedangkan vaksin dosis tiga baru tercapai 50 persen.

Kepala TU UPT Puskesmas Tanjung Balai Azmi ketika membujuk pelajar agar tidak takut di vaksin. f.TRI

“Alhamdulillah di Kundur Utara sudah seratus persen pelajar mendapatkan vaksin,”tuturnya.

Dikatakan ada sebanyak 7.060 orang sasaran vaksinasi sebanyak 6.254 orang diantaranya sudah divaksin dosis dua. Kegiatan vaksinasi terus dilakukan termasuk Vaksinasi lansia dengan mendatangi ke rumah-rumah.

BACA JUGA: Sudah Divaksin Dua Kali, Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19

Dwiyono juga mengatakan vaksinasi terus dilakukan untuk mencapai 100 persen. Saat ini tim kami sedang mengejar target untuk vaksinasi lanjut usia (Lansia). Ditambahkan terkait munculnya kembali kasus Covid 19 Dwiyono menghimbau warga masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Selain itu diharapkan masyarakat segera mengikuti program vaksinasi demi menjaga kesehatan. Kembali kita himbau dan ingatkan agar masyarakat tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Menjaga jarak menghindari kerumunan agar terhindar covid 19. (*)

Reporter: Imam Sukarno

Bazar Ramadan Diperbolehkan, Pengawasan Diutamakan pada Kerumunan dan Keamanan Sajian Takjil

0

batampos – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan semarak bulan suci Ramadan tidak lepas dari kehadiran bazar Ramadan. Lapak jualan dadakan ini menyajikan berbagai menu berbuka puasa yag beragam.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad 2 F Cecep Mulyana e1647328711330
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia mengungkapkan keberadaan bazar Ramadan tidak dilarang, bahkan diperbolehkan. Hal ini juga bisa mendorong peningkatan ekonomi pelaku usaha. Kendati demikian, pihaknya tetap mengawasi jalannya bazar Ramadan ini.

Pengawasan yang dilakukan di antaranya, mengupayakan mengurai kerumunan di tempat bazar. Untuk mengatasi persoalan kerumunan ini, biasanya tim dari kecamatan yaitu Satpol PP akan turun melihat pelaksanaan bazar di masing-masih wilayah.

“Ini sudah tiap tahun dilakukan. Jadi nanti tim akan rapat dan mengatur titik-titik pelaksanaan bazar di masing-masing kecamatan. Jadi tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan, guna menghindari kerumunan yang berlebih,” ujarnya, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Jangan Ada Pemadaman Bergilir saat Ramadan

Pengawasan lain yang dilakukan adalah di bagian kesehatan menu takjil atau makanan untuk berbuka. Untuk ini akan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam. Nantinya masing-masing tim puskesmas di wilayah kerja akan turun. Hal ini bertujuan untuk mengambil sampel makanan dan melakukan uji keamanan pangan.

“Tentu menu takjil ini diharapkan bebas dari bahan berbahaya seperti pewarna atau bahan pengawet lainnya,” sebut Amsakar.

Pengawasan ini bertujuan memastikan makanan yang dijual aman untuk dikonsumsi masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha yang nanti akan berjualan, untuk memperhatikan penggunaan bahan makanan yang aman bagi konsumennya.

“Jangan sampai ada yang dirugikan, karena ingin mengambil keuntungan. Apalagi menu berbuka ini selalu menjadi buruan masyarakat dan sudah menjadi budaya dan tradisi,” imbuhnya.

Untuk pengawasan bazar Ramadan itu yah paling diutamakan. Sedangkan pelaksanaan nanti diserahkan ke masing-masing wilayah. Bagaimana mengatur agar pelaksanaan bazar tetap berjalan aman, dan nyaman bagi pengunjung stand bazar tentunya. (*)

Reporter : YULITAVIA

Bazar Ramadan Diperbolehkan, Pengawasan Diutamakan pada Kerumunan dan Keamanan Sajian Takjil

0

batampos – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan semarak bulan suci Ramadan tidak lepas dari kehadiran bazar Ramadan. Lapak jualan dadakan ini menyajikan berbagai menu berbuka puasa yag beragam.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad 2 F Cecep Mulyana e1647328711330
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia mengungkapkan keberadaan bazar Ramadan tidak dilarang, bahkan diperbolehkan. Hal ini juga bisa mendorong peningkatan ekonomi pelaku usaha. Kendati demikian, pihaknya tetap mengawasi jalannya bazar Ramadan ini.

Pengawasan yang dilakukan di antaranya, mengupayakan mengurai kerumunan di tempat bazar. Untuk mengatasi persoalan kerumunan ini, biasanya tim dari kecamatan yaitu Satpol PP akan turun melihat pelaksanaan bazar di masing-masih wilayah.

“Ini sudah tiap tahun dilakukan. Jadi nanti tim akan rapat dan mengatur titik-titik pelaksanaan bazar di masing-masing kecamatan. Jadi tetap diperbolehkan, namun dengan pengawasan, guna menghindari kerumunan yang berlebih,” ujarnya, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Jangan Ada Pemadaman Bergilir saat Ramadan

Pengawasan lain yang dilakukan adalah di bagian kesehatan menu takjil atau makanan untuk berbuka. Untuk ini akan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam. Nantinya masing-masing tim puskesmas di wilayah kerja akan turun. Hal ini bertujuan untuk mengambil sampel makanan dan melakukan uji keamanan pangan.

“Tentu menu takjil ini diharapkan bebas dari bahan berbahaya seperti pewarna atau bahan pengawet lainnya,” sebut Amsakar.

Pengawasan ini bertujuan memastikan makanan yang dijual aman untuk dikonsumsi masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan. Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha yang nanti akan berjualan, untuk memperhatikan penggunaan bahan makanan yang aman bagi konsumennya.

“Jangan sampai ada yang dirugikan, karena ingin mengambil keuntungan. Apalagi menu berbuka ini selalu menjadi buruan masyarakat dan sudah menjadi budaya dan tradisi,” imbuhnya.

Untuk pengawasan bazar Ramadan itu yah paling diutamakan. Sedangkan pelaksanaan nanti diserahkan ke masing-masing wilayah. Bagaimana mengatur agar pelaksanaan bazar tetap berjalan aman, dan nyaman bagi pengunjung stand bazar tentunya. (*)

Reporter : YULITAVIA

Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Diperpanjang

0

Kepala BPOM Penny K Lukito. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemarin (14/3) mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Total ada enam vaksin yang mendapat perpanjangan masa berlaku itu (lihat grafis).

”Batas kedaluwarsa sebuah vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasar data uji stabilitas produk vaksin,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito. Untuk menentukan batas kedaluwarsa, biasanya dilakukan uji stabilitas. Dalam pengajuan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada BPOM, industri farmasi harus menyampaikan hasil uji stabilitas tersebut. ”Sesuai dengan standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah tiga bulan,” tuturnya.

BPOM terus mengevaluasi data mutu dan hasil uji stabilitas. Berdasar hasil evaluasi stabilitas tiga bulan tersebut, lembaga itu menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan standar internasional, yaitu dua kali dari waktu pelaksanaan uji stabilitas. ”Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan diberi persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan,” ungkapnya.

Batas kedaluwarsa itu bisa diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat saat mendekati kedaluwarsa. Karena itu, BPOM terus memantau implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang produsen vaksin yang telah memiliki EUA.

Pada bagian lain, pemerintah terus mendorong penguatan vaksinasi Covid-19 di kawasan Lombok menjelang perhelatan MotoGP 2022. Vaksinasi dilakukan serentak mulai Sabtu (12/3) hingga Kamis (17/3).

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan, program itu dilakukan sebagai antisipasi ancaman Covid-19. Terutama dari wisatawan yang datang, baik lokal maupun mancanegara, dalam perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, pada 18–20 Maret.

Dia menjabarkan, program tersebut terdiri atas pos vaksin statis (pos tetap) dan pos bergerak (mobile). Dengan begitu, masyarakat yang jauh dari pos statis tidak perlu susah payah mendatangi lokasi vaksinasi. Tim vaksinator akan jemput bola dan menjangkau masyarakat di beberapa desa yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, 50 vaksinator yang terbagi dalam 10 tim bakal berangkat dari posko utama di Rumah Sakit Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Di lapangan, tim yang terdiri atas 5 anggota tersebut didampingi babinsa dan bhabinkamtibmas dari tiap desa. Mereka akan membantu pengamanan sekaligus mengumpulkan masyarakat sebagai peserta vaksinasi.

PERPANJANGAN WAKTU KEDALUWARSA VAKSIN COVID-19

  • Vaksin Bio Farma (Batas kedaluwarsanya menjadi 12 bulan)
  • Vaksin Sinopharm (Batas kedaluwarsanya menjadi 12 bulan)
  • Vaksin Zifivax (Batas kedaluwarsanya menjadi 12 bulan)
  • Vaksin Sinopharm kemasan 2 dosis/vial (Batas kedaluwarsanya menjadi 9 bulan)
  • Vaksin AstraZeneca yang diproduksi Catalent Anagni S.R.L, Italia (Batas kedaluwarsanya menjadi 9 bulan)
  • Vaksin Pfizer-BioNTech dengan tempat produksi di Pfizer Manufacturing Belgium (Batas kedaluwarsanya menjadi 9 bulan)

Sumber: Badan POM

(*)

Reporter: JP Group

MUI Akan Terlibat dalam Penentuan Produk Halal

0
ILUSTRASI: Proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Istimewa)

batampos – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A Tholabi Kharlie menilai perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia. Menurutnya, industri halal akan semakin terkonsolidasi melalui mekanisme ini.

Meski begitu, Tholabi memastikan MUI tetap memiliki peran penentuan produk halal meskipun kewenangannya berpindah. MUI tetap dibutuhkan oleh Kemenag dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

“Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk,” kata Tholabi kepada wartawan, Selasa (15/3).

 

Tholabi menyebutkan, dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal paling lama selama 3 hari kerja. Sehingga adanya perubahan kewenangan tersebut tidak akan menghilangkan peran MUI.

“Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya,” jelasnya.

“Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3). (*)

Reporter: JP Group

Purnama Aji, Tersangka Kasus Kupon Sembako Fiktif Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua RT

0

batampos- Purnama Aji, tersangka penipuan paket sembako murah di Batuaji telah diberhentikan sebagai ketua RT di kelurahan Bukit Tempayan. Sebelumnya dia memang menjabat sebagai ketua RT 01 di RW 08, Kelurahan Bukit Tempayan.

IMG 20220311 WA0034 e1647328440248
Panit Reskrim Polsek Batuaji, IPDA Jonatan menggiring purnama Aji tersnagka penjual kupon sembako fiktif. Foto Polsek Batuaji

Camat Batuaji Ridwan mengaku jajarannya telah mengambil tindakan tegas atas kejadian itu. Jabatan ketua RT dari tersangka telah dicabut dan layanan administrasi warga sementara waktu di pusatkan di kantor kelurahan Bukit Tempayan.
“Sudah dicabut SK nya sebagai ketua RT. Nanti akan dipilih lagi ketua RT penggantinya,” kata Ridwan.

BACA JUGA: Akui Edarkan Kupon Paket Sembako Fiktif, Oknum RT di Batuaji Tersangka

Terkait proses hukum terhadap pelaku, Ridwan mendukung penuh pihak kepolisian Batuaji untuk mengusut tuntas kasus penipuan itu.

“Karena banyak korban warga Batuaji. Dia (pelaku) bertindak diluar prosedur dan melanggar hukum sehingga kita dukung penuh pihak kepolisian untuk mengungkap semuanya,” kata Ridwan.

Terkait sembako murah tersebut kata Ridwan itu murni penipuan sebab belum ada lagi program sembako murah dari pemerintah. Jikapun ada pemungutan uang paket sembako murah di lokasi pembagian sembako bukan dikutip terlebih dahulu seperti itu. “Itu murni upaya penipuan dari yang bersangkutan. Semua perangkat baik tingkat RW, kelurahan dan kami di kecamatan sama sekali tak tahu itu,” kata Ridwan.

Kepada masyarakat Batuaji, Ridwan berpesan untuk lebih jeli lagi kedepannya dengan tawaran-tawaran seperti itu.”Kalaupun ada tawaran seperti itu harus diketahui RT/RW dan kelurahan biar jelas asal-usul bantuannya. Semoga kita semua lebih bijak lagi kedepannya,” kata Ridwan.

Sementara di Polsek Batuaji, Purnama Aji sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dalam proses penyelidikan lebih lanjut agar kasus ini diusut sampai tuntas. Kepada polisi dia mengakui kalau itu sengaja dilakukan untuk menipu warga demi keuntungan pribadinya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Wali Kota Batam Sambut Baik Pembentukan Kampung Restorative Justice

0
Pemko Batam Kejaksaan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam. Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam meresmikan Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam, Selasa (15/3/2022).

Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia berharap, keberadaan kampung RJ bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” katanya.

Namun, lanjutnnya, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung RJ tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban.

Serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

Ia mencontohkan, pelaku pencurian dengan nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing. Serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan. Namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak. Seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

“Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice,” jelasnya.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.(*)

Reporter: Messa Haris

Wali Kota Batam Sambut Baik Pembentukan Kampung Restorative Justice

0
Pemko Batam Kejaksaan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam. Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam meresmikan Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam, Selasa (15/3/2022).

Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia berharap, keberadaan kampung RJ bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” katanya.

Namun, lanjutnnya, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung RJ tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban.

Serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

Ia mencontohkan, pelaku pencurian dengan nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing. Serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan. Namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak. Seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

“Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice,” jelasnya.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.(*)

Reporter: Messa Haris