Ratusan PPPK Kabupaten Anambas sedang mengikuti apel. Mereka belum menerima gaji karena DAU SG dari Pusat belum disalurkan ke Kas Daerah. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bulan November dipastikan tertunda.
Penyebabnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) yang menjadi sumber anggaran utama belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, mengatakan DAU SG merupakan anggaran khusus yang dialokasikan untuk operasional tertentu, termasuk gaji PPPK. Karena sifatnya spesifik, anggaran tersebut tidak bisa digantikan oleh sumber lainnya.
“Gaji PPPK tidak bisa dibayar menggunakan anggaran lain di luar DAU SG, bisa bermasalah secara aturan,” ujar Sahtiar, Senin (1/12).
Ia menjelaskan Pemkab Anambas sebenarnya telah mencari berbagai opsi agar hak PPPK tetap bisa dibayarkan meski transfer pusat belum turun. Namun hingga kini belum ada mekanisme yang dapat dilakukan tanpa melanggar regulasi.
“Sejauh ini kita sudah bersurat menanyakan kenapa DAU SG belum disalurkan. Mudah-mudahan segera ada tanggapan dan bisa direalisasikan,” harapnya.
Sahtiar menambahkan persoalan serupa tidak hanya dialami Anambas. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menghadapi kendala karena bergantung pada transfer pusat untuk pembayaran PPPK.
“Daerah yang APBD-nya kuat bisa menalangi dulu. Kita waktu bulan Oktober sempat menalangi, tapi sekarang sudah tidak memungkinkan karena kondisi kas daerah sangat terbatas,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK membutuhkan kepastian anggaran. Tanpa transfer pusat, ruang fiskal daerah sangat terbatas untuk menutup kebutuhan tersebut.
Keterlambatan ini diakui berdampak pada PPPK yang mengandalkan gaji bulanan. Pemerintah daerah disebut terus berkomunikasi dengan kementerian terkait agar pencairan segera dilakukan.
Sahtiar juga menjelaskan bahwa situasi berbeda dialami para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk PNS, pembayaran gaji tetap berjalan karena bersumber dari APBN melalui skema Compensation and Personal Payment (CPP), sehingga tidak bergantung pada DAU SG.
“Kalau gaji PNS tidak ada kendala, hanya saja jumlah yang diterima tidak penuh karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sahtiar menyebut pembayaran gaji PNS saat ini hanya 75 persen sesuai kondisi kas daerah.(*)
SEBAGAIMANA kita ketahui, Pengusaha Kena Pajak -selanjutnya disingkat PKP- di Indonesia berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi baik itu atas konsumsi barang maupun jasa.
Cara pemungutan pajak tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik melalui laman DJP.
Setelah pajak tersebut dipungut, maka kewajiban berikutnya adalah menyetor dan melaporkan pajak tersebut pada SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah
penerbitan faktur pajak.
Seiring waktu berjalan, masih banyak ditemukan PKP yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, yang mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan penerimaan negara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi, PKP tersebut masih diberi akses untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pada tanggal 22 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peraturan baru perihal penerbitan Faktur Pajak. Peraturan tersebut diundangkan dengan nomor PER-19/PJ/2025
tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap PKP yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.
Ada enam kriteria yang dapat menyebabkan terjadinya penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, yaitu:
1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara
berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun
kalender;
5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
a) Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
b) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah
memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Terhadap PKP yang terindikasi memenuhi salah satu kriteria dari enam kriteria tersebut di atas, hak akses untuk menerbitkan Faktur Pajak akan dinonaktikan.
PKP tersebut akan disampaikan pemberitahuan penonaktifkan akses secara elektronik, Notifikasi dikirim lewat sistem coretax administration yang terintegrasi dengan akun wajib pajak.
PKP bisa langsung mengecek status dan alasan penonaktifan lewat portal resmi DJP. Penonaktifan akses tersebut mengakibatkan PKP tersebut tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sebagai dasar untuk bertransaksi dengan pihak manapun.
Atas penonaktifan akses tersebut, PKP dapat melakukan klarifikasi apabila ternyata dalam proses penonaktifan akses, PKP secara nyata-nyata telah melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menggunakan format yang tersedia pada Lampiran PER-19/PJ/2025 dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan disesuaikan dengan kriteria penonaktifan. Jika penonaktifan karena tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, PKP harus
melampirkan bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban selama tiga bulan berturut-turut yang dimaksud.
Dalam hal PKPdinonaktifkan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dokumen yang diperlukan adalah tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang sudah jadi kewajibannya.
Sementara untuk SPT Masa PPN, baik yang berturut-turut tiga bulan maupun enam masa pajak dalam setahun, PKP harus melampirkan tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Khusus untuk kasus penonaktifan karena tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut, dokumen pendukung yang diperlukan adalah bukti pelaporan bukti potong atau bukti
pungut untuk setiap jenis pajak yang sudah dibuat berturut-turut selama tiga bulan.
Bagi PKP yang dinonaktifkan karena tunggakan pajak, dokumen yang harus dilampirkan adalah bukti pelunasan atas tunggakan pajak atau surat keputusan persetujuan
pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Dalam jangka waktu lima hari kerja setelah surat klarifikasi diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala KPP akan menentukan apakah mengabulkan atau menolak klarifikasi
tersebut.
Klarifikasi akan dikabulkan jika wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan yang jadi dasar penonaktifan. Sebaliknya, klarifikasi akan ditolak jika wajib pajak belum
memenuhi kewajibannya.
Beleid ini juga mengatur kepastian hukum apabila dalam jangka waktu lima hari kerja telah terlewati dan Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak
tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Namun, jika lima hari kerja setelah pengaktifan kembali wajib pajak masih juga dalam kategori memenuhi kriteria penonaktifan, Kepala KPP bisa menonaktifkan kembali akses tersebut. Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakan PKP tetap menjadi fokus utama.
Selain lewat klarifikasi, pengaktifan kembali juga bisa dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP. Jika diketahui bahwa dasar penonaktifan tidak memenuhi
kriteria yang seharusnya, maka Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses faktur pajak wajib pajak secara langsung tanpa perlu menunggu klarifikasi.
Pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak dalam peraturan ini dilakukan sepanjang wajib pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah.
Dampak bagi Dunia Usaha dan Strategi Antisipasi
Pemberlakuan peraturan ini mendapat respons beragam dari kalangan pelaku usaha. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai langkah tegas DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Namun, sebagian lainnya khawatir dengan dampak operasional jika akses faktur pajak tiba-tiba dinonaktifkan.
PKP yang menjalankan usaha dengan volume transaksi tinggi perlu ekstra hati-hati memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.
Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT maupun pembayaran pajak kini punya konsekuensi langsung berupa pemblokiran akses faktur pajak.
Peraturan ini juga memberikan sinyal kuat tentang pentingnya tertib administrasi perpajakan.
PKP tidak hanya dituntut untuk memungut dan menyetor pajak, tetapi juga harus disiplin dalam pelaporan dan dokumentasi. Sistem administrasi perpajakan yang baik jadi kunci untuk menghindari penonaktifan akses faktur pajak.
Dengan dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka diharapkan akan terjadinya tertib administrasi , sehingga penerimaan negara dari pajak dapat terealisasi, dan
pemerataan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat segera diwujudkan. (*)
Oleh : Irfan Nuddin Syah *) *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Muda pada Kanwil DJP Kepulauan Riau **) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan instasi tempat berkerja
Puluhan sepeda motor pembalap liar diamankan usai terjaring razia Operasi Zebra Seligi 2025 di Tanjungpinang, Senin (1/12). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.
batampos – Puluhan sepeda motor pelaku balap liar diamankan polisi setelah kedapatan beraksi pada sore hari di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Total 40 motor dibawa petugas dalam razia yang digelar pada Minggu (30/11) sore.
Sebagian besar motor yang diamankan menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi pelat nomor. Petugas kemudian mengamankan para pelaku bersama kendaraannya ke Mapolresta Tanjungpinang.
“Mereka beraksi saat sore hari di Jalan Dompak. Setelah diamankan, kita bawa pelaku dan sepeda motornya ke Mapolresta,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Wery Wilson Marbun, Senin (1/12).
Wery menjelaskan razia balap liar tersebut merupakan rangkaian Operasi Zebra Seligi 2025. Selama operasi berlangsung, total 71 kendaraan pelaku balap liar telah diamankan.
Semua motor yang terlibat balap liar langsung dikenakan tilang. Para pelanggar diwajibkan menjalani prosedur tilang serta melengkapi atau mengganti suku cadang agar sesuai standar.
“Tetap mengikuti tilang. Semua dilakukan secara manual,” ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Seligi 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November.
Petugas telah mengeluarkan 74 tilang terhadap berbagai pelanggaran, termasuk 71 kendaraan balap liar dan tiga kendaraan ODOL (over dimension over load).
Selain itu, petugas juga memberikan 568 teguran kepada pengendara.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm sebanyak 359 kasus, tidak memakai sabuk pengaman 83 kasus, menggunakan handphone saat berkendara 72 kasus, serta melawan arus 42 kasus. (*)
Foto bersama Sylvia Eriana saat pembukaan kegiatan Workshop di Rumah Batik Bintan, Jumat (21/11). F. PBC untuk Batam Pos.
batampos – Politeknik Bintan Cakrawala (PBC) menggelar Workshop Kreasi Warna Alami Mangrove pada 21–23 November 2025 di Rumah Batik Bintan, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong. Kegiatan ini memadukan seni batik, konservasi mangrove, hingga eksperimen pewarna alami.
Workshop tersebut juga membahas pengelolaan limbah dan strategi pemasaran produk berbahan pewarna alami. Seluruh rangkaian merupakan bagian dari riset “Wisata Edukasi Bahari dan Pengembangan Produk Mangrove Ramah Lingkungan” yang didanai LPDP tahun 2024.
Mahasiswa D3 Perjalanan Wisata PBC terlibat aktif selama kegiatan berlangsung. Mereka mempelajari teknik pewarnaan alami, pemanfaatan limbah, hingga pemasaran produk.
Peserta juga diajak mengenal ekosistem mangrove dan fungsi ekologisnya dalam menjaga kawasan pesisir, termasuk potensi mangrove sebagai bahan pewarna ramah lingkungan.
Selama tiga hari pelatihan, peserta mempraktikkan serangkaian teknik mulai dari pengenalan fungsi mangrove, membuat motif cap, mengecap kain, pewarnaan kain kecil, mencanting kain besar, fiksasi, melorot kain, hingga kombinasi warna. Mereka juga mempelajari perawatan batik, pengemasan, dan pemasaran.
Workshop ini turut memaparkan hasil riset inisiasi eksperimen pewarnaan alami menggunakan limbah propagule Rhizophora Bintan.
Pemilik Eriani Dewi Batik, Sylvia Eriana, hadir sebagai narasumber. Ia membagikan pengalaman terkait pengolahan limbah propagule yang dikombinasikan dengan tanaman lokal seperti ketapang, akasia, dan kulit akasia untuk menghasilkan warna alami yang unik.
Sylvia menekankan pentingnya potensi ekonomi dari batik. “Batik itu menghasilkan banyak cuan. Kalian masih muda, jangkauannya panjang. Sedikit saja usaha kalian, kalau dikembangkan, kalian bisa jadi bos dari karya sendiri,” ujarnya.
Peserta dari Desa Berakit, Sita, mengaku mendapatkan pengalaman baru yang berharga. Ia mengatakan belum pernah mengikuti kegiatan pewarnaan alami sebelumnya, namun hasil praktik pada dua hari pertama sudah terlihat memuaskan baginya.
Mangrove Bintan Lestari, Nita, juga menyampaikan apresiasinya. “Tidak semua orang bisa mengikuti workshop ini. Kita belajar bahwa mangrove bukan hanya penting bagi biota laut, tetapi juga bisa memberdayakan masyarakat sekitar,” katanya.
Acara ditutup dengan suasana hangat saat sertifikat diberikan kepada peserta. Mereka pulang membawa karya batik masing-masing dan pemahaman baru bahwa mangrove bukan hanya ekosistem penting, tetapi juga sumber inovasi dan peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Bintan. (*)
Kasi Pendidikan Kemenag Anambas, Mardanis. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.
batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Anambas menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru di Madrasah swasta masih menjadi pekerjaan besar yang hingga kini belum menemukan solusi.
Berbagai upaya telah ditempuh, namun keterbatasan aturan dari Pemerintah Pusat membuat penanganan tidak dapat dilakukan secara cepat.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Kemenag Anambas, Mardanis, mengatakan pihaknya sangat memahami kebutuhan tenaga pendidik di Madrasah swasta. Namun kewenangan penempatan guru tidak berada sepenuhnya di tingkat kabupaten.
“Kita sudah tahu kalau guru-guru (madrasah) swasta kekurangan, tapi kita tidak bisa membantu,” ujar Mardanis, Senin (1/12).
Menurutnya, Kemenag hanya dapat menganggarkan dan mengangkat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Madrasah Negeri. Sementara itu, penugasan guru ke Madrasah swasta tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu pun kita sudah lama tidak dapat formasi guru madrasah. Kalau pun ada formasinya, bisa juga kita perbantukan ke madrasah swasta,” tambahnya.
Mardanis menjelaskan bahwa Kemenag Anambas sempat mengusulkan alih status MTs Nurul Huda menjadi sekolah negeri pada 2023. Namun hingga kini usulan tersebut belum disetujui Pemerintah Pusat karena banyaknya permintaan serupa dari daerah lain sementara kuota sangat terbatas.
Sementara itu, mayoritas Madrasah swasta di Kabupaten Anambas kini menghadapi krisis guru yang semakin serius. Kekurangan tenaga pengajar terjadi di seluruh jenjang, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Situasi semakin memburuk setelah sejumlah guru honorer yang sebelumnya membantu operasional Madrasah swasta dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah perubahan status tersebut, para guru ditarik ke sekolah negeri di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
Sebelum pengalihan itu, proses belajar-mengajar di Madrasah swasta sangat bergantung pada guru honorer bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas. Mereka menjadi penopang utama agar pembelajaran tetap berjalan.
Kini, setidaknya sembilan Madrasah swasta, empat MA, tiga MTs, dan dua MI, kehilangan sebagian besar guru andalan. Kekosongan tenaga pendidik membuat sejumlah Madrasah kesulitan menjalankan jadwal pelajaran secara normal.
Beberapa sekolah bahkan terpaksa mengurangi jam belajar, menggabungkan mata pelajaran, hingga meminta bantuan relawan dan alumni untuk mengisi kelas sementara.
Kondisi ini menuai kekhawatiran dari masyarakat, terutama para orang tua yang cemas pendidikan anak mereka terganggu. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat agar krisis guru di Madrasah swasta dapat ditangani. (*)
batampos – Kesalahan menginjak pedal rem atau pedal misapplication masih menjadi masalah umum yang dialami pengemudi, terutama pemula.
Situasi ini terjadi ketika pengemudi tanpa sengaja menekan pedal gas saat bermaksud menginjak rem. Kondisi tersebut dapat menimpa siapa saja, terutama ketika panik, lelah, atau terbiasa berkendara dengan teknik yang kurang tepat.
Merujuk penjelasan dari Van Sant Law, Suzuki Indonesia, dan ISHN, terdapat enam dampak besar yang bisa timbul akibat salah menginjak pedal mobil.
1. Akselerasi Mendadak dan Kehilangan Kendali
Ketika pedal gas terinjak secara tak sengaja, mobil bisa melaju dengan percepatan mendadak. Situasi ini berisiko memicu tabrakan serius karena pengemudi tidak siap mengendalikan kendaraan.
2. Risiko Cedera
Benturan yang terjadi akibat akselerasi tak terduga dapat menyebabkan cedera fatal, baik bagi pengemudi, penumpang, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lain.
3. Kerusakan Komponen Kendaraan
Tekanan mendadak pada sistem mesin dan transmisi, termasuk kebiasaan menekan gas dan rem secara bergantian dalam waktu singkat, dapat memperpendek usia komponen dan membuat kendaraan lebih rentan rusak.
4. Pengemudi Kehilangan Kontrol
Kondisi panik karena ban pecah, jalan licin, atau manuver menghindar bisa membuat pengemudi salah menginjak pedal. Situasi ini dapat memperburuk keadaan di jalan.
5. Risiko Overheating
Penggunaan pedal rem secara berlebihan dapat memicu panas berlebih pada sistem rem dan mesin. Dalam kondisi ekstrem, mesin bisa mati mendadak akibat overheating.
6. Polusi Udara
Kebiasaan menginjak pedal rem atau gas sembarangan juga dapat meningkatkan emisi kendaraan, sehingga memberi dampak buruk terhadap kualitas udara di sekitar.
Mengemudi bukan sekadar menekan pedal gas dan rem, tetapi juga membutuhkan koordinasi, kewaspadaan, dan kebiasaan berkendara yang benar. Kesalahan pedal menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.
batampos – Tren cafe di Batam kian berkembang dengan hadirnya banyak tempat baru berkonsep unik dan menyajikan menu menarik.
Menjelang akhir tahun, sejumlah cafe baru langsung mencuri perhatian masyarakat hingga viral di media sosial. Bahkan wisatawan asing mulai memasukkan deretan cafe ini ke dalam daftar kunjungan mereka.
Berikut lima cafe baru yang sedang hits dan cocok menjadi tempat nongkrong baru di Batam.
1. Aralee
Cafe dengan konsep layaknya toko baju namun menyajikan matcha dan kue ini tengah ramai dibicarakan. Aralee menawarkan beragam varian matcha dan dessert. Berlokasi di Ruko Anggrek Mas Centre, Blok A-18, Batam.
2. Lillo
Bagi pecinta kopi dengan suasana ala bar, Lillo menjadi pilihan baru yang menarik. Selain kopi, tersedia matcha dan cokelat. Lokasinya berada di Komplek Orchid Business Centre, Blk. D1 No.3, Sungai Panas, Batam Kota.
3. Simple Ground Reserve
Cafe berkonsep mewah ini menyajikan makanan berat dan hidangan penutup. Ruangannya luas dan nyaman untuk hangout atau bekerja. Terletak di Tiban Vitka, Tiban, Kota Batam.
4. Aroi Cafe
Mengusung tema Thailand dengan dekorasi pita pink yang estetik, Aroi Cafe menawarkan makanan khas Thailand versi halal. Banyak spot foto lucu yang membuatnya cepat viral. Lokasinya di Ruko Penuin Centre, Blok Ya No.06, Batu Selicin, Lubuk Baja.
5. Rumah Nenek
Cafe dengan nuansa vintage dan warna pastel ini menyajikan berbagai pilihan kue manis dan asin. Desain interiornya yang unik membuatnya populer sebagai tempat foto. Beralamat di Komplek Ruko Jl. Cemara Asri No.1 Blok DD 12A, Tembesi, Batu Aji.
Deretan cafe tersebut kini tak hanya ramai dikunjungi warga lokal, tetapi juga wisatawan dari luar daerah. Masyarakat diimbau memastikan lokasi dan jam operasional sebelum berkunjung.(*)
batampos – Dunia seni internasional berduka atas wafatnya Tom Stoppard, dramawan dan penulis skenario pemenang Oscar untuk Shakespeare in Love (1998). Tom Stoppard meninggal pada usia 88 tahun, Sabtu (29/11).
“Tom Stoppard meninggal dengan tenang di rumahnya di Dorset, Inggris bersama keluarga,” ujar United Agents, dikutip dari PBS, Senin (1/12).
Tom Stoppard, yang lahir dengan nama Tomáš Sträussler di Cekoslowakia pada 3 Juli 1937, merupakan putra pasangan Eugen Straussler dan Martha Beckova.
Saat Perang Dunia II, keluarganya yang berlatar belakang Yahudi mengungsi ke Singapura dan India sebelum akhirnya menetap di Inggris selepas perang.
Ia kemudian mengadopsi nama Tom Stoppard dan bersekolah di Pocklington School, Yorkshire, sebelum keluar pada usia 17 tahun dan memilih tidak melanjutkan kuliah.
Dalam masa awal kariernya, Tom bekerja sebagai jurnalis di surat kabar lokal di Bristol dan mulai menulis kritik teater serta film. Dari situlah kecintaannya terhadap drama tumbuh.
Terobosan besarnya hadir lewat drama Rosencrantz and Guildenstern Are Dead (1966), yang kemudian menjadi ikon teater modern dan melambungkan namanya. Sepanjang hidupnya, ia menulis lebih dari 30 drama teater serta karya untuk televisi, radio, dan film.
Dikutip dari The Guardian, beberapa karya pentingnya antara lain: Travesties (1974), The Real Thing (1982), Arcadia (1993), The Coast of Utopia (2002) dan Leopoldstadt (2020).
Stoppard juga dikenal sebagai penulis skenario adaptasi. Karyanya untuk Shakespeare in Love (1998) memenangkan Academy Award dan semakin mengukuhkan reputasinya di dunia perfilman.
Selama kariernya, ia meraih banyak penghargaan di Inggris dan Amerika. Ia dianugerahi gelar bangsawan pada 1997 dan dinobatkan sebagai dramawan hidup terbesar oleh London Evening Standard Theatre Awards pada 2014. Di mata publik, Tom juga dikenal lewat keterlibatannya dalam waralaba besar seperti Indiana Jones dan Star Wars.
Karya-karya Stoppard terkenal dengan perpaduan kecerdasan intelektual, humor, referensi sejarah-sastra, serta kemampuannya membungkus tema kompleks dalam narasi manusia yang dekat dengan penonton.
Kabar wafatnya Tom Stoppard memicu gelombang penghormatan dari komunitas teater, film, hingga literatur dunia. Sejumlah teater di London dijadwalkan meredupkan lampu panggung sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya.(*)
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar peringatan HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat Kota Batam tahun 2025 di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada Senin (1/12).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, peringatan dua momentum besar tersebut bukan sekadar seremoni tahunan. Baginya, Korpri dan PGRI merupakan dua pilar vital dalam pembangunan bangsa, terutama dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan kualitas pendidikan.
“Peringatan ini adalah momentum untuk meneguhkan kembali peran aparatur pemerintahan dan para pendidik. Di pundak mereka, amanah kemajuan daerah dan masa depan generasi Batam digantungkan,” katanya.
Batam saat ini berada pada fase pembangunan baru yang tidak hanya menitikberatkan pada percepatan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia. SDM unggul, baik dari sisi pengetahuan, karakter, maupun akhlak, disebutnya menjadi fondasi utama untuk memastikan Batam mampu bersaing di tingkat global.
Ia mengatakan, peningkatan kualitas SDM, kesejahteraan masyarakat, serta penanganan persoalan lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah saat ini. Khususnya, pengelolaan sampah yang tengah didorong untuk ditangani secara lebih strategis dan berkelanjutan.
“Ini adalah janji kita menjadikan Batam tumbuh, maju, sekaligus layak huni bagi generasi mendatang,” kata Amsakar.
Dia juga memberikan apresiasi kepada para guru yang dinilai terus mengabdi tanpa lelah dalam memberi pengetahuan dan menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda. Ia menggarisbawahi bahwa tantangan guru saat ini semakin kompleks, termasuk mendampingi generasi digital yang hidup di tengah perubahan teknologi yang cepat.
“Guru kini bukan hanya mengajar di kelas, tetapi membimbing generasi digital. ASN pun harus bekerja lebih cerdas, lebih cepat, dan lebih peduli dalam memberikan pelayanan,” ujar dia.
Jika guru dan aparatur pemerintah mampu bergerak beriringan, maka pendidikan akan semakin relevan, pelayanan publik makin mudah diakses, dan masyarakat Batam semakin siap menghadapi perubahan zaman.
Ia menambahkan, kiprah PGRI dan Korpri selama ini telah menopang kekuatan Batam di tengah berbagai tantangan yang terus berkembang. Karena itu, ia mengajak seluruh ASN dan tenaga pendidik untuk terus menjaga nilai, merawat integritas, serta menumbuhkan inovasi.
“Teruslah menjadi cahaya bagi kota ini, agar Batam semakin maju dan sejahtera seperti yang kita cita-citakan,” ujar Amsakar. (*)
batampos – Bulan Desember menjadi periode yang paling dinanti masyarakat Indonesia. Selain menjadi penutup tahun, bulan ini juga dipenuhi tanggal merah yang kerap dimanfaatkan untuk liburan hingga berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah telah menetapkan tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penetapan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang merencanakan libur akhir tahun.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti pada akhir tahun:
Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama
Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025 – Akhir pekan
Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru Masehi
Dengan rangkaian tanggal tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk mudik, perjalanan wisata, atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Meski begitu, pelaksanaan cuti tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Daftar Hari Peringatan Nasional di Bulan Desember
Selain tanggal merah, Desember juga memiliki sejumlah hari peringatan nasional, antara lain:
1. 3 Desember – Hari Bakti Pekerjaan Umum
2. 4 Desember – Hari Bank Nasional & Hari Artileri Nasional
3. 5 Desember – Hari Armada Republik Indonesia
4. 12 Desember – Hari Bhakti Transmigrasi
5. 13 Desember – Hari Nusantara
6. 14 Desember – Hari Sejarah Indonesia
7. 15 Desember – Hari Juang Kartika TNI AD
8. 17 Desember – Hari Pantun Nasional
9. 19 Desember – Hari Bela Negara
10. 20 Desember – Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
11. 22 Desember – Hari Ibu Nasional, Hari Sosial, dan Hari KOWAD
12. 26 Desember – Hari Peringatan Tsunami Aceh
13. 30 Desember – Hari Jadi Satuan Pengamanan (Satpam)
Deretan peringatan nasional ini turut menjadikan Desember sebagai bulan yang penuh momentum sekaligus penutup tahun 2025.
Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu libur dengan bijak agar dapat menutup akhir tahun dengan produktif dan menyenangkan.(*)