Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 8275

Maaf, Ada Tamu dari Mahkamah Agung, Sidang di PN Batam Terpaksa Ditunda

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos- Pengadilan Negeri Batam meniadakan seluruh sidang baik perkara pidana maupun perdata selama satu pekan. Alasannya, karena ada tamu dari Mahkama Agung berkunjung ke Batam.

BACA JUGA: Chaidir akan Jalani Sidang Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran di SMA N 1 Batam

Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama mengatakan kedatangan tamu mahkama agung adalah kunjungan rutin. Dimana ada pembinaan hakim dan seluruh pegawai PN Batam untuk pelayanan lebih baik lagi.

“Karena ada tamu Mahkama Agung, jadi sidang ditunda. Kunjungan terkait pembinaan rutin saja,” ujar Yoedi.

Menurut dia, seluruh pelayanan di PTSP masih tetap sama meski sidang ditiadakan. Jadi masyarakat yang butuh informasi atau keperluan terkait surat menyurat masih bisa dilakukan. “Untuk pelayanan masih jalan seperti biasa, ” kata Yoedi

Disinggung apakah ada pengaruh untuk masa tahanan para terdakwa kasus pidana, mengingat sidang ditunda satu minggu. Yoedi pun memastikan tak ada kendala, karena sebelum dilakukan peniadaan sidang, majelis hakim sudah melihat masa tahanan para terdakwa. “Untuk masa tahanan aman,” kata Yoedi.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya penundaan sidang pidana selama satu minggu. Menurutnya hal itu tak jadi masalah selama masa tahanan para terdakwa masih ada. “Iya ada penundaan satu minggu,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Yashinta

 

 

DPR: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Membuat Koruptor Dipaksa Mudik

0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.  (dok DPR RI)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura. Perjanjian ini sudah diupayakan sejak tahun 1998 silam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas capain kerja-kerja kemenkumham tersebut. Karena menurutnya, ini adalah tonggak sejarah yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini adalah momentum penting, bersejarah, positif, sangat baik dan ditunggu-tunggu warga Indonesia. Apresiasi juga pada pemerintah karena dengan digolkannya aturan ini, maka bisa dibilang kita telah menyatakan perang pada mafia. Pasalnya selama ini kita kerap mendengar bahwa koruptor yang kabur ke Singapura bisa menjadikan negara itu safe heaven, namun sekarang tidak lagi. Sudah saatnya para koruptor dan pelanggar hukum lainnya dipaksa mudik,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/1).

Legislator Partai Nasdem ini menyebut, hal ini juga akan sangat memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Pasalnya, Singapura kerap menjadi pilihan para buronan koruptor untuk berlindung.

“Saya yakin, perjanjian ini akan menjadi bagian kemajuan dari sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi di Indonesia. Hal ini karena saya yakin, perjanjian tersebut dapat mencegah dan memberantas para oknum yang lari ke Singapura. KPK juga tentu akan dimudahkan tugasnya dengan penandatanganan ini. Ini adalah aturan yang game changer,” katanya.

Diketahui, pnegakkan hukum di Indonesia mencatat sejarah baru dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang sudah diupayakan sejak tahun 1998.

Perjanjian tersebut diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsein Loong di Pulau Bintan, Selasa (25/1). (*)

Reporter: JP Group

Hebat…!, Tidak Pernah Capai Target, Tapi Tahun Ini Target Retribusi Parkir Justru Dinaikkan

0
1 12 e1643182883925
Salim

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat ada kembali menghitung potensi baru titik parkir tepi jalan dan parkir mandiri. Hal ini bertujuan untuk mencapai target Rp 40 miliar tahun ini. Kepala Dishub Batam, Salim mengatakan berdasarkan penghitungan terbaru terdapat 585 titik parkir tepi jalan dan mandiri yang dipungut setiap hari dan bulannya.

BACA JUGA: Haloo Dishub Batam, di Batuaji Jukir sudah Naikkan Retribusi Parkir Tepi Jalan

“Untuk parkir tepi jalan dipungut setiap hari oleh petugas, kalau mandiri mereka langsung transfer setiap bulannya. Sesuai dengan potensi yang sudah dihitung Dishub,” kata dia saat dijumpai di Kantor DPRD Batam, Rabu (27/1).

Ia merinci sebanyak 426 merupakan titik parkir jalan umum, dan 159 merupakan parkir mandiri. Setiap hari setoran di masing-masing titik parkir berbeda-beda. Hal ini berdasarkan penghitungan potensi di titik-titik parkir tersebut.

“Bervariasi mulai dari Rp 50-70 ribu setiap harinya. Ini berdasarkan penghitungan tim yang turun ke lapangan. Jadi tidak sama untuk semua titik. Satu titik bisa mencapai Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ujarnya.

Besarnya target parkir yang diberikan memang membutuhkan upaya yang lebih, agar target tersebut tercapai. Perlu diketahui selama tiga tahun belakangan ini target parkir tidak pernah tercapai. Bahkan 10 persen dari target tidak bisa direalisasikan.

“Memang itu yang menjadi persoalan saat ini. Karena parkir ini tidak bisa maksimal. Sebab harus dihitung biaya operasional, karena jukir ini kan tidak digaji. Jadi kita tidak bisa juga memaksa setoran penuh diberikan kepada Dishub,” jelas mantan Kepala Diskominfo ini.

Berbagai hal menyebabkan target parkir tidak tercapai selama beberapa tahun ini. Pertama pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan ini. Untuk mendukung pelaku usaha, pihaknya terpaksa memberikan dispensasi dengan memberikan potongan retribusi dari parkir mandiri.

Hal yang sama berlaku untuk parkir jalan umum. Banyak masyarakat yang membatasi kegiatan mereka di luar. Sehingga potensi parkir tidak maksimal.

“Untuk parkir mandiri ini yang lagi kami coba kembalikan lagi setorannya. Sedangkan untuk tepi jalan umum kami naikkan target setoran per hari. Tentu kami berharap hal ini bisa meningkatkan capaian,” bebernya.

Sementara untuk penerapan parkir online dan lainnya masih dalam pembahasan. Karena banyak hal yang harus dikaji sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Berdasarkan data Tahun 2020 target parkir ditargetkan Rp 20 miliar. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian di APBD-P dengan menurunkan target menjadi Rp 3,3 miliar, dengan realisasi 4.671.640.725.

APBD tahun 2021 target kembali ditingkatkan menjadi Rp 35 miliar, dan disesuaikan pada APBD-P menjadi Rp 5.2 miliar dengan capaian Rp 4.3 miliar. (*)

Reporter : YULITAVIA

 

Deteksi Dini, Glaukoma Berpotensi Membuat Buta Permanen

0
ILUSTRASI: Aneka frame di Optik Penuin di Penuih, Batam, Senin 29 Maret 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos –  Nyaris tak memiliki gejala pada tahap awal, glaukoma berpotensi memberi impak yang lebih fatal: kebutaan permanen. Peningkatan tekanan intraokular (TIO) menjadi faktor risiko utama terjadinya glaukoma. Namun, di samping itu, faktor anatomis ternyata juga turut berpengaruh, khususnya pada penyandang glaukoma jenis primer sudut tertutup kronik. Deteksi dini, salah satunya pemeriksaan anatomi mata, menjadi semakin krusial.

Data WHO menyebut, glaukoma berada di peringkat ketiga penyebab kebutaan secara global, setelah kelainan refraksi dan katarak. Secara global, glaukoma merupakan penyebab utama kebutaan yang tidak dapat disembuhkan (irreversible). Jumlah penyandangnya diprediksi mencapai 76 juta di seluruh dunia.

Sementara di Indonesia, data yang sempat dirilis secara resmi memperlihatkan bahwa prevalensi glaukoma sebesar 0,46% atau setiap 4 sampai 5 orang per 1.000 penduduk. Lebih spesifik lagi, sebuah studi memperlihatkan, bahwa di DKI Jakarta, prevalensi glaukoma primer sudut tertutup (GPSTp) sebesar 1,89%, sedangkan glaukoma sudut terbuka (GPSTa) sebesar 0,48%, dan glaukoma sekunder sebesar 0,16%.

“Individu yang mengalami glaukoma primer sudut tertutup cenderung memiliki bilik mata depan yang lebih dangkal atau sempit. Faktor anatomis lainnya, seperti aksis bola mata pendek, lensa yang menebal, dan jarak antara lensa dengan permukaan iris posterior yang memendek, turut berandil menyebabkan glaukoma kategori ini. Selaku praktisi, saya tergerak untuk menguak kemungkinan adanya faktor lain guna menemukan early diagnosis dan new treatment bagi penyandang GPSTp. Karenanya, tercetuslah penelitian ini untuk mengetahui korelasi antara kerusakan endotel kornea pada glaukoma primer sudut tertutup, khususnya kategori kronik,” papar Dr. Iwan Soebijantoro, SpM(K), Dokter Subspesialis Glaukoma JEC

Penelitian yang digagas Dr. Iwan Soebijantoro, SpM(K) tersebut tertuang dalam disertasi

“Hubungan Bilik Mata Depan yang Dangkal dengan Perubahan Morfologi Endotel Kornea pada Glaukoma Primer Sudut Tertutup Kronik”.

Penelitian berlangsung mulai November 2018 hingga November 2019 dengan melibatkan 52 subjek. Pemaparan hasil penelitian secara rasional, sistematis dan empiris pada Ujian Terbuka, Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang berlangsung 24 Januari 2022 secara virtual, mengantarkan Dr. Iwan Soebijantoro, SpM(K) meraih gelar Doktor. Sekilas mengenai klasifikasi glaukoma, penyakit ini terdiri atas: 1) glaukoma primer – yang tidak diketahui penyebabnya; 2) glaukoma sekunder – yang diakibatkan penyakit mata lain (seperti katarak, trauma, pembedahan), serta 3) glaukoma kongenital – yang terjadi sejak lahir. Glaukoma primer terbagi lagi menjadi dua jenis: glaukoma primer sudut terbuka (GPSTa) dan glaukoma primer sudut tertutup (GPSTp).

BACA JUGA: Besok, Institut Kesehatan Mitra Bunda Wisuda 149 Mahasiswa

Khusus menyorot GPSTp, glaukoma jenis ini terklasifikasi lagi berdasarkan sifat serangannya. Pertama, glaukoma primer sudut tertutup akut (GPSTpA) yang penyandangnya mengalami sumbatan tiba-tiba pada jaringan trabekular sehingga memicu lonjakan tekanan intraokular secara mendadak. Kedua, glaukoma primer sudut tertutup kronik (GPSTpK) – penyandangnya mengalami gangguan outflow melalui sudut bilik mata depan yang dangkal sehingga menyebabkan peningkatan tekanan intraokular secara perlahan.

Glaukoma primer sudut tertutup (GPSTp) kronik terjadi akibat kerusakan pada jaringan trabekular yang akan berdampak pada peningkatan tekanan intraokular dan progresivitas glaukoma. GPSTp kronik terbukti menyebabkan perubahan pada sel endotel kornea khususnya densitas sel. Bilik mata depan pada pasien GPSTp turut memperburuk disfungsi sel endotel kornea . Perubahan pada morfologi sel endotel kornea tersebut diperkirakan terjadi pula pada jaringan trabekular – mengingat keduanya berasal dari embriologi yang sama. (*)

Reporter: JP Group

 

KPK Ganti Istilah OTT dengan Tangkap Tangan, Begini Alasannya

0
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor. Mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan,” ujar Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, sebelum melakukan tangkap tangan KPK juga rutin melakukan pendekatan pendidikan ke masyarakat. Selain itu jug ada upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Ini dilakukan untuk memantau area rawan korupsi.

“Ada delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurut Firli, adanya MCP ini untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jika ada yang tertangkap tangan karena tingkat MCP rendah.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” pungkasnyaKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor. (*)

Reporter: JP Group

Astra Life Dukung Literasi Keuangan

0
ILUSTRASI: Bumiputera Asuransi, Kantor Cabang Batam Nagoya, Senin 5 April 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos – Berdasarkan hasil survei Katadata Insight Center untuk Astra Life 2021 yang melibatkan 1.828 responden berusia 25 sampai 45 tahun di seluruh Indonesia, hampir 50 persen masuk dalam kategori generasi sandwich. Namun faktanya, hanya 13,4 persen dari generasi sandwich tersebut yang memiliki kesiapan finansial dalam memenuhi kebutuhan pokok, menabung, dan berinvestasi di waktu yang bersamaan.

”Generasi yang menanggung kebutuhan ekonomi banyak pihak ini dikenal dengan istilah sandwich generation. Untuk mendukung kesiapan para sandwich generation dalam mengelola keuangan dengan baik, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengadakan #BetterSandwichGen Masterclass yang merupakan rangkaian talk show secara online melalui Instagram Live dan Zoom Webinar,” kata Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi, Selasa (25/1).

Astra Life memahami bahwa tantangan yang dihadapi generasi sandwich tidak hanya terkait finansial, untuk itu Masterclass #BetterSandwichGen juga turut membahas tentang pentingnya well-being untuk seorang generasi sandwich, bahwa untuk membangun masa depan yang cerah baik untuk diri sendiri dan keluarga memerlukan mental yang sehat dan juga kuat.

”Kampanye ini merupakan edukasi untuk membantu para generasi sandwich di Indonesia agar lebih melek dan mempersiapkan keuangan dengan baik, untuk diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya.

BACA JUGA: IFG Bayar Polis Asuransi Eks Jiwasraya

Astra Life optimis bahwa kampanye ini dapat turut mendukung peningkatan literasi finansial sekaligus membangun kesadaran untuk memiliki proteksi.

”Ke depannya, kami berharap dapat terus menemani langkah masyarakat terutama generasi sandwich untuk menjalani berbagai tahapan hidup dengan rasa tenang dan aman sekaligus tetap bisa mencintai hidup.” ungkapnya.

Selain melalui talk show, edukasi untuk para generasi sandwich juga dikemas dalam berbagai konten menarik di seluruh platform komunikasi Astra Life melalui kampanye #BetterSandwichGen. (*)

Reporter: JP Group

Rumah Idaman Harga Rp 2 Jutaan Hanya di Central Batuaji

0
perumahan central batuaji
Maket perumahan Central Batu Aji. Ini merupakan ekspansi dari proyeknya yang terdahulu yaitu Central Raya Batu Aji. Foto: Central Group untuk Batam Pos

batampos – Pengembang ternama, Central Group memberi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin punya rumah idaman di Batam, tapi dengan harga terjangkau. Yakni hanya dengan membayar cicilan 2 jutaan, masyarakat sudah bisa memiliki rumah idaman.

Direktur Sales & Marketing Central Group, Jason, mengatakan, Central Group kembali membangun proyek terbarunya di kawasan Batuaji, yakni Central Batu Aji.

Central Batu Aji merupakan ekspansi dari proyeknya yang terdahulu yaitu Central Raya Batu Aji.

“Bicara soal kualitas sudah pasti tak perlu diragukan lagi, karena sudah berpengalaman membangun kawasan ekslusif, elit dan terpadu,” ujar Jason, Rabu

Perumahan Central Batu Aji dibangun sesuai dengan slogan Central Group, ‘Hunian Nyaman Untuk Keluarga Idaman’.

Dimana Cental Batu Aji menyuguhkan kawasan perumahan cluster (1 pintu masuk), yang memiliki fasilitas greenery park seluas 104 meter di dalam perumahaan dan fasad bangunan memakai konsep “Growing House”. Fasilitas lainnya, yakni area jogging track seluas 400 meter.

“Perumahaan ini sangat dekat dengan kawasan batu aji kuliner, pusat perbelanjaan, kampus, rumah sakit, apotik, sekolah, bank. Jadi bisa dikatakan perumahan ini dibangun
di lokasi yang sangat strategis dan cocok dijadikan sebagai hunian maupun investasi,” imbuhnya.

Menurut dia, Central Batu Aji menawarkan beberapa tipe rumah sesuai dengan kebutuhan konsumen. Mulai dari tipe 30, 36, 65 dan 80 yang pastinya berkualitas dan terpercaya.

Kabar gembiranya, saat ini Central Group menawarkan promo menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian ini dengan harga mulai Rp240 jutaan.

“Cicilan super ringan hanya Rp2,2 juta saja per bulan. Serta ada diskon potongan harga hingga 15 persen,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan harga pre-sale tersebut masyarakat sudah dapat memiliki hunian eksklusif dengan fasilitas smart home system gratis.

Tentunya saat ini merupakan waktu yang tepat untuk segera mem-booking unit karena harga akan berubah saat promo pre-sale berakhir.

Bagi masyarakat yang berminat, dapat segera mengunjungi Marketing Galery Central Group di Jalan Central Raya Nomor 1, Sukajadi, Batam.

Atau bisa mengunjungi langsung ke sales gallery Central Raya Batu Aji di Bukit Tempayan, Belakang Mitra Mall, Batuaji. Atau bisa juga menghubungi nomor 0811 703 8868 untuk info lebih lanjut.

Reporter: Yashinta

MK Kukuhkan Wewenang Polisi Setop Orang di Jalan Untuk Diperiksa

0
Ilustrasi Gedung MK (Dok. JawaPos.com)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021. Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (25/1).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan, kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian.

Yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa. Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Soal ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Persoalan yang para Pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma. (*)

Reporter: JP Group

Harga Minyak Goreng Kembali Stabil di Pasar TPID II

0
Minyak Goreng TPID 2 Dalil Harahap 10
Operasi pasar minyak goreng di Pasar TPID 2 beberapa waktu lalu. F.Dalil Harahap

batampos – Harga minyak goreng kembali stabil di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) II Dreamland di Marina. Meskipun kios dan lapak sembako sempat menaikkan harga minyak goreng beberapa waktu lalu kini sudah kembali stabil.

Bahkan satu kios yang memang menjadi distributor minyak goreng di dalam pasar tersebut mengakui harga minyak goreng kembali stabil sejak Pemko Batam menggelar operasi pasar minyak goreng di lokasi pasar tersebut. “Sejak itu harga sudah normal kok, cuman warganya saja yang fokus dengan lapak operasi pasar di depan,” ujar Desi, seorang pedagang.

Dia menjelaskan awal pergantian tahun memang harga minyak goreng naik drastis dari Rp 14 ribu jadi Rp 18 ribu per liter. Kini harga minyak goreng sudah kembali stabil. “Awal operasi pasar itu banyak yang borong karena kepanikan tadi (panic buying). Sekarang sudah aman kok,” ujar Desi.

Pantauan Batam Pos di lapangan harga minyak goreng di lokasi pasar TPID II memang sudah stabil dan cenderung lebih murah dari pasar lainnya. Minyak dengan merek Hayat Pouch 1 liter dari Rp 17.500 menjadi 14.000, minyak Pantina Pouch dari Rp 15.500 jadi Rp 13.500.

Kemudian Mitra pouch 2 liter dari Rp 34.000 menjadi Rp 28.000, minyak hemat botol 500 mil dari Rp 9000 menjadi Rp 7000 dan minyak Hayat Polli 900 mil jadi Rp 14.000. (*)

Reporter : Eusebius Sara

Anggota DPR Termasuk Golongan Paling Malas Laporkan LHKPN

0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengungkapkan bahwa anggota legislatif paling rendah kepatuhannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (dok JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta mengungkapkan bahwa anggota legislatif paling rendah kepatuhannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Alex, dari data yang ia terima LHKPN anggota legislatif yang telah dilaporkan hanya 92,89 persen. Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pejabat negara lainnya.

“Jadi legislatif itu sebesar 92,89 persen,” ujar Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Alex menuturkan, pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 96,84 persen.

“Sehingga rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen,” katanya.

Alex menuturkan, di data LHKPN 2020-2021 seharusnya jumlah penjabat negara yang melaporkan sebanyak 377.184. Namun yang baru melaporkannya hanya mencapai 367.187.

“Sehingga tikat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen,” ungkapnya.

Sementara, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen.

Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara. Sebanyak 192 pemeriksaan atas permintaan internal.

“Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara,” tuturnya.

Selain itu, ada sebanyak 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian.

“Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya,” pungkasnya.  (*)

Reporter: JP Group