
batampos– Empat warga yang sebelumnya diamankan, akhirnya dibebaskan pihak kepolisian. Saat pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana atas perbuatan ke empat warga.
BACA JUGA: Presiden Tiba, Empat Warga Saat Pasang Spanduk Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan perbuatan empat warga yang akan memasang spanduk yang berisi pesan untuk presiden itu, tidak memenuhi unsur pidana. “Ya sudah dilepaskan (bebas),” kata Awal, Selasa (25/1).
Menurutnya, empat warga yang diamankan hanya menyangkut pelanggaran ketertiban. Seandainya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan ke Satpol PP Tanjungpinang. “Kami hanya mengamankan saja. Mereka (4 warga) juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terang Awal.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan empat warga saat kunjungan kerja (Kunker) Presiden Joko Widodo di Bintan dan Tanjungpinang, Senin (24/1). Empat warga diamankan saat akan memasang spanduk berisi pesan kepada Presiden di Jembatan Sei Carang Tanjungpinang.
Spanduk yang bertuliskan “Pak Presiden Jokowi mohon copot Kajati Kepri yang tidak becus tangani kasus korupsi TPP ASN walikota Tanjungpinang” ini, diketahui akan dibentangkan di sisi jembatan oleh empat warga yakni BP, HE, SO dan SAS. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR

