
batampos – Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai. Rokok selundupan tersebut berjenis Fajar Bold dengan jumlah 40 bungkus pada 11 Januari lalu.
“Penegahan ini berdasarkan data cyber. Jadi kita bersinergitas dengan BC lainnya, dan menggagalkan penyelundupan di BC Madiun,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1) siang.
Undani menjelaskan, selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.
Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal, dan 177.960 batang rokok Ilegal.
“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” kata Undani.
Untuk narkotika diamankan jenis Synthetic Cannabinoid sebanyak 309,2 gram dan MDMB-4en-PINACA(Bibit) sebanyak 2,11 gram. Sedangkan OOT terdiri dari Tramadol HCI sebanyak 630 butir, Aprozoam 20 butir, Clonazepam 50 butir, serta Trihexyphenidyl: 100 butir, serta MMEA ikegal sebanyak 78 botol.
“Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat,” kata Undani.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Sedangkan pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI




