Selasa, 19 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8377

 Jaksa Goes to School, Beri Edukasi Hukum Antisipasi Kenakalan Remaja

0

batampos- Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaaan Negeri Batam menggelar program Jaksa Goes to School di SMAN 3 Batam. Sebanyak 50 siswa SMAN 3 Batam terlihat antusias mengikuti program itu, Sabtu (2/2).

Jaksa Goes to School yan e1644760920343
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat memberikan materi kesadaran hukum di SMAN 3, Sabtu (12/2). F. Ryan Agung

Beberapa materi diberikan seperti pencegahan terjadinya cyber bullying, ancaman hukum terhadap para pengguna narkotika, serta antisipasi kejahatan tindak pidana lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negaranya, termasuk di kalangan pelajar.

BACA JUGA: Jaksa Periksa 10 Saksi, Indikasi Korupsi di SMK N 1 Batam Semakin Kuat

“Kami senang karena sangat interaktif. Seperti tujuannya, kenali hukum jauhi hukuman, semoga ini bermanfaat dan bisa diaplikasikan oleh para siswa,” kata Wahyu.

Ia mengapresiasi semangat para siswa SMAN 3 Batam untuk mengerti perihal penegakan hukum di Indonesia. Selain siswa, agenda Jaksa Goes to School di SMAN 3 Batam juga dihadiri oleh rombongan alumni.

Koordinator Alumni SMAN 3 Batam, Gana Vige Ortega ikut mengapresiasi agenda dari Kejaksaan Negeri Batam tersebut. Menurutnya, pengenalan hukum bagi generasi muda sangatlah penting di tengah maraknya tindak pidana yang ada.

“Kami berterima kasih kepada kejaksaan. Semoga hal ini memberi manfaat ke siswa dalam kehidupan sehari-harinya,” ujar Gana.

Dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Gana berharap tindak pidana di lingkungan remaja dapat diminimalisir.

“Harapannya, siswa menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan membanggakan,” harapnya. (*)

Reporter: RYAN AGUNG

Divonis 20 Tahun Penjara, Mayjen TNI Purn Adam Damiri Akan Ajukan Banding

0
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

batampos – Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, berencana akan mengajukan upaya hukum banding, usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dikatakan perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/2).

Dia menilai, putusan itu sebuah kekhilafan dengan terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah,” kata Linda Susanti dikutip dari Antara.

Saat peristiwa korupsi PT ASABRI, ujar Linda, terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu, adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

“Uang Rp17,9 miliar sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” ujar Linda.

Menurut Linda, keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan, kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT ASABRI itu.

Meski begitu, kata Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

“Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kekhilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” kata dia lagi.

Putusan itu, kata Linda, tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatannya. Kini Adam masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal. Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.

Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik.

“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata Linda menegaskan. (*)

Reporter: JP Group

Tak Semua Perbankan Konsentrasi kepada UMKM

0
ILUSTRASI: Aneka kue makanan produk UMKM di DC Mall, Nagoya Batam, Senin 19 April 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos – Target penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 30 persen atau sekitar Rp 1.800 triliun dari total penyaluran kredit perbankan pada 2024. Namun sayangnya, dari target tersebut realisasinya masih di kisaran 20 persen.

“Perbankan lain sebetulnya agak ngeri dengan target 30 persen karena tak semua perbankan konsentrasinya kepada UMKM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekomian Airlangga Hartarto dalam acara BRI Microfinance Outlook 2022 secara virtual, Kamis (10/2).

Airlangga menyebut, perbankan plat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi bank yang memiliki porsi terhadap pembiayaan UMKM. Sebab, fokus utama bisnis BRI memang pada pembiayaan mikro. Namun, Ia tetap meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur porsi penyaluran kredit setiap bank agar agregatnya tetap 30 persen untuk UMKM.

“Nanti silakan Kementerian BUMN mengatur, kredit sudah dimiliki oleh BRI yang menguasai 80 persen bisa dishare dengan BUMN lain dan dengan sektor lain di Himbara maupun Perbanas,” tuturnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, penyaluran kredit kepada UMKM baru mencapai sekitar Rp 1.200 triliun dari target Rp 1.800 triliun di tahun 2024. Khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) porsinya baru Rp 337 triliun. Artinya masih ada gap yang besar untuk mencapai target.

BACA JUGA: Kemenag Bagikan Cara Urus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

Di sisi lain, Airlangga juga meminta para perbankan nasional untuk menyalurkan kredit kepada UMKM, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, hingga nelayan. Sebab, mereka perlu dukungan akses pembiayaan yang memadai. Bahkan, mereka yang belum memiliki akses rata-rata tidak memiliki utang sehingga seharusnya dapat diberikan kemudahan kredit dan pendampingan usaha.

“Kalau kegiatannya digelindingkan atau dilanjutkan ke kredit super mikro baik itu PNM, UMi, super mikro BRI, ini kita bisa mendorong inklusi finansial dan melanjutkan modal yang diberikan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

KPK Didesak Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto

0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Setya Novanto. Namun, penanganan perkara itu mangkrak.

”Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK,” kata Boyamin seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (12/2).

Dia menjelaskan, perkara dugaan TPPU korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu harus diusut tuntas. MAKI telah melayangkan praperadilan atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri. Namun, gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan dengan alasan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

”Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto,” ujar Boyamin.

Selain mengambil alih, KPK juga didesak menambah tersangka baru TPPU setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK menyatakan, korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta ada metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Uang itu melalui perjalanan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.

”Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU,” kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.

Setya Novanto menerima duit korupsi e-KTP melalui perantara. Antara lain lewat Made Oka Masagung, yang juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2018. Made Oka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten.

Bersama Made Oka, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Setya Novanto itu, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR. Selain itu, Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. (*)

Reporter: JP Group

Agrinesia Raya dan Dompet Dhuafa Peduli Pendidikan dan UMKM

0
Dompet Dhuafa dan Agrinesia Raya
Salah satu UMKM peneriman manfaat zakat yang disalurkan oleh Dompet Dhuafa dan Agrinesia Raya. (Istimewa)

batampos – Manajer Partnership Dompet Dhuafa, Utammi Sri Lestari menyampaikan apresiasinya kepada Agrinesia Raya atas kepercayaan menggandeng Dompet Dhuafa sebagai mitra penyaluran zakat perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih kepada PT Agrinesia Raya yang telah mempercayakan penyaluran zakat perusahaannya kepada Dompet Dhuafa. Amanah ini alhamdulillah telah kami salurkan kepada para penerima manfaat di bidang pendidikan dan pemberdayaan ekonomi UMKM. Semoga penyaluran zakat ini memberikan manfaat bagi penerimanya,” papar Utammi.

Dirinya berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin ke depannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati kebermanfaatan zakat melalui berbagai program pemberdayaan yang berkualitas.

BACA JUGA: Kemenag Bagikan Cara Urus Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM

Windrio, Finance Director PT Agrinesia, mengharapkan agar zakat perusahaan dari PT Agrinesia Raya ini dapat tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran kepada penerima manfaat. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan nilai caring dan sharing dari Agrinesia, berbagi utk membantu ekonomi masyarakat,” kata Windrio.

Penyaluran zakat perusahaan PT Agrinesia Raya untuk program pendidikan disalurkan dalam bentuk pembiayaan pendidikan bagi 20 siswa Boarding School SMART Ekselensia Indonesia Dompet Dhuafa.

Sedangkan untuk program pemberdayaan ekonomi, zakat perusahaan disalurkan dalam bentuk pemberian bantuan modal bergulir bagi UMKM binaan Dompet Dhuafa di wilayah Semarang dan Surabaya. (*)

Reporter: JP Group

Diduga Terlibat Terorisme, MUI Bengkulu Nonaktifkan Dua Pengurusnya

0
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. (Antara)

batampos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu mengambil kebijakan cepat, terkait sengakarut hukum yang melilit dua pengurusnya. Kebijakan tersebut yakni, menonaktifkan dua pengurusnya, yaitu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra di Bengkulu Minggu (13/2) dikutip dari Antara.

Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Menurut Khamra, pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. (*)

Reporter: JP Group

Ritual Maut Pantai Payangan Jember, Korban Meninggal Jadi 11 Orang

0
Tim SAR melakukan pencarian korban yang terseret ombak dengan menggunakan perahu di perairan Pantai Payangan Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). (ANTARA/VJ Hamka Agung Balya)

batampos – Sebanyak 11 korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan 13 korban ditemukan selamat setelah terseret arus laut ketika menggelar ritual di pesisir Pantai Payangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh tim SAR gabungan pada Minggu (13/2), dikutip dari Antara.

“Sebelas korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sekitar perairan Pantai Payangan Jember baik dalam kondisi mengambang atau berada di pesisir pantai,” kata Komandan Tim (Dantim) Basarnas Jember Jatmika di Pantai Payangan Jember.

Baca Juga: 11 Orang Hilang saat Ritual di Pantai Payangan, Dua Orang Ditemukan Tewas

Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Hasan bersama rombongan lain secara estafet dari Kecamatan Panti, Patrang, Sukorambi, Sumbersari, Ajung dan Jenggawah sebanyak 24 orang, termasuk satu orang sopir menggunakan minibus Elf dengan Nopol DK-7526-VF berangkat menuju Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu pada Sabtu (12/2) malam.

“Semua korban sudah ditemukan yakni 13 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan 11 orang meninggal dunia. Semuanya dibawa ke puskesmas terdekat,” tutur Jatmika.

Ia menjelaskan sejumlah korban yang meninggal dunia ditemukan tidak jauh dari lokasi terseretnya arus laut pantai selatan tersebut baik mengambang di laut maupun di sekitar pantai.

Sementara itu, Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf mengatakan rombongan tersebut sebenarnya sudah diingatkan oleh warga sekitar yang juga pengelola wisata Bukit Seroja yang berada di sebelah utara Pantai Payangan Jember agar tidak berada di tepi laut karena cuaca buruk.

“Rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara mengabaikan peringatan itu, sehingga tetap melakukan ritual di tepi pantai. Menurut saksi mata, tiba-tiba ada ombak besar menghantam lokasi ritual, sehingga semuanya terseret ombak laut selatan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya dibantu Babinsa Sumberejo, perangkat desa dan SAR lokal mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pada pukul 02.45 WIB para korban selamat dan meninggal dunia dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Sabrang dan Strada Bacbone Polsek Ambulu ke Puskesmas Ambulu,” katanya.

Ma’ruf mengatakan tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dengan menggunakan perahu dan penyisiran di sekitar Pantai Payangan, sehingga semua korban berhasil ditemukan meskipun jarak waktu penemuan korban tidak bersamaan.

“Sopir yang kebetulan mengantar rombongan itu yakni Muhammad Afif warga Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, kami mintai keterangan karena saat kejadian ia berada di atas dan tidak ikut kegiatan ritual,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

JHT Cair saat Usia 56 Tahun, KSPI: Mau Dipinjam Negara untuk Belanja?

0
Presiden KSPI Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan kedaruratan aturan baru pencairan JHT yang abru bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun.  (Dok. JawaPos.com)

batampos – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan kedaruratan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam beleid tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada maksud yang tersembunyi dari adanya aturan tersebut. Apalagi saat ini potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi seiring dengan pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Sehingga, JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk bertahan hidup.

“Apa urgensi di tengah kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022?” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Said menilai, dengan terbitnya aturan tersebut diduga ada permasalahan pada kinerja BPJS Ketenagakerjaan sehingga ingin meminjam dana JHT dari para pekerja. Sehingga, dana JHT pekerja ditahan hingga pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun baru bisa mencairkan haknya secara penuh.

“Jadi sengaja ditahan tidak boleh diambil JHT kemudian digunakanlah dana-dana ini, dipinjam nanti oleh negara?” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, akan menolak keras jika benar dana JHT yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menalangi belanja pemerintah untuk menjalankan program-programnya. “Karena dananya tidak ada lagi di kas negara,” ucapnya.

Said meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci terkait alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut karena sangat meresahkan masyarakat mengingat gelombang PHK masih tinggi. “Jadi kan ada dana yang ditahan yang ingin digunakan untuk apa, kita nggak tahu, namanya dugaan. Silakan menteri ngomong sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kementan dan Kemendag Dinilai Membingungkan Eksportir

0
ILUSTRASI: Bawang merah dan bawang putih di Pasar Tos 3000 Nagoya Batam, Senin 5 April 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos – Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai membingungkan para eksportir.

”Ini masalah laten. Sama-sama pembantu presiden dan sama-sama mengurus urusan NKRI kok masih egosektoral,” kata Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2).

Khudori, juga menyarankan smestinya semua kementerian bisa duduk bareng dan didiskusikan bagaimana baiknya buat negeri ini.

“Pasti selesai. Kalau tak pernah ada yang mau mengalah dan justru ego dengan saling mengunci ya nggak akan pernah selesai,” imbuh Khudori.

Bahkan, Khudori juga meminta dua Kementerian melaksanakan kebijakan sesuai tupoksinya. Karena kalau Kementan masih memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH), maka berlakukanlah dengan benar.

Tetapi, lanjut Khudori, Kementan mesti jujur. Soal benarkah banyak importir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan RIPH.

“Sudahkah kewajiban wajib tanam itu sudah dilakukan. Kalau benar sudah dilakukan wajib tanam mengapa produksi bawang putih dalam negeri tak juga beranjak membaik?” tambahnya.

Dikatakan Khudori, sudah saatnya Kementan jujur dan mau mengoreksi kebijakan yang tidak berjalan baik.

“Kalau wajib tanam itu ternyata banyak kendala dan tidak juga mendongkrak produksi bawang putih dalam negeri, sepertinya ada sesuatu yang perlu dikoreksi,” tegasnya.

Selain itu, menurut Khudori, data importir pemilik RIPH seharusnya dirilis ke publik. Menurutnya tidak perlu disembunyikan bila prosesnya benar. Karena seharusnya, importir yang mendapatkan rekomendasi RIPH dari Kementan dibuka saja.

“Kemudian, dari importir yang mengantongi RIPH ini mana saja yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag, ya dibuka saja. Biar ketahuan perusahaan mana yang dapat SPI dan mana yang tidak. Kenapa tidak dapat dan kenapa si A dapat besar dan si B dapat kecil,” kata Khudori.

BACA JUGA: Stabilisasi Harga Pangan di Akhir Tahun, Pemerintah Gelar Operasi Pasar 

Kemendag juga, lanjut Khudori, harus terbuka dan transparan. Menurutnya, publik bisa berkontribusi untuk mengawasi dan akan banyak mata yang terlibat mengawasi.

“Jangan data-data itu dikekepi (disimpan) sendiri, seolah-olah rahasia negara. Padahal tidak ada itu rahasia negara. Rahasia negara itu hanya kamuflase untuk menutupi intransparansi,” kata Khudori.

Sebelumnya muncul keluhan dari Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara terkait kebijakan Direktorat Jenderal Holtikuktura Kementan yang masih mensyaratkan RIPH terkait impor bawang putih. Puncaknya, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto melaporkan 33 importir yang mengimpor bawang putih tanpa RIPH ke Satgas Pangan. (*)

Reporter: JP Group

Bappebti Kemendag Sebut Aset Kripto Buatan Indonesia Cukup Cerah

0

 

batampos – Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyebut bahwa masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

PLT Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana

Meski demikian, Wisnu Wardhana mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati jika berinvestasi lewat kripto. Dia mengatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” pungkas Wisnu. (*)