Kamis, 14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 839

Tanggal Merah dan Cuti Desember 2025: Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun

0
Kalender Desember 2025. F. Radar Solo.

batampos – Bulan Desember menjadi periode yang paling dinanti masyarakat Indonesia. Selain menjadi penutup tahun, bulan ini juga dipenuhi tanggal merah yang kerap dimanfaatkan untuk liburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah telah menetapkan tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penetapan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang merencanakan libur akhir tahun.

Berikut daftar tanggal merah dan cuti pada akhir tahun:

Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama

Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025 – Akhir pekan

Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru Masehi

Dengan rangkaian tanggal tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang yang dapat dimanfaatkan untuk mudik, perjalanan wisata, atau menghabiskan waktu bersama keluarga. Meski begitu, pelaksanaan cuti tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.

Daftar Hari Peringatan Nasional di Bulan Desember

Selain tanggal merah, Desember juga memiliki sejumlah hari peringatan nasional, antara lain:

1. 3 Desember – Hari Bakti Pekerjaan Umum

2. 4 Desember – Hari Bank Nasional & Hari Artileri Nasional

3. 5 Desember – Hari Armada Republik Indonesia

4. 12 Desember – Hari Bhakti Transmigrasi

5. 13 Desember – Hari Nusantara

6. 14 Desember – Hari Sejarah Indonesia

7. 15 Desember – Hari Juang Kartika TNI AD

8. 17 Desember – Hari Pantun Nasional

9. 19 Desember – Hari Bela Negara

10. 20 Desember – Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional

11. 22 Desember – Hari Ibu Nasional, Hari Sosial, dan Hari KOWAD

12. 26 Desember – Hari Peringatan Tsunami Aceh

13. 30 Desember – Hari Jadi Satuan Pengamanan (Satpam)

Deretan peringatan nasional ini turut menjadikan Desember sebagai bulan yang penuh momentum sekaligus penutup tahun 2025.

Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu libur dengan bijak agar dapat menutup akhir tahun dengan produktif dan menyenangkan.(*)

Reporter: Juliana Belence

Artikel Tanggal Merah dan Cuti Desember 2025: Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun pertama kali tampil pada Lifestyle.

Bupati Aceh Tengah Terbitkan Surat Tak Mampu Tangani Darurat Bencana, Warga Panic Buying

0
Warga Takengon berdiri di antara kayu-kayu yang terbawa banjir dan longsor. (Jurnalisa untuk JawaPos.com)

batampos – Situasi di Kabupaten Aceh Tengah kini berada dalam kondisi kritis. Menyusul kemudian Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana dengan nomor 360/565/BPBD/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 27 November 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa bencana hidrometeorologi berupa banjir luapan, banjir bandang, dan tanah longsor telah menelan 15 korban jiwa dan menyebabkan 3.123 KK mengungsi, dengan angka yang terus bertambah.

Melihat skala bencana yang kian membesar, pemerintah kabupaten menyatakan tidak mampu lagi menangani darurat bencana secara mandiri. Pemkab Aceh Tengah membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Sementara data terbaru yang disampaikan Bupati Haili Yoga pada Minggu (30/11) menunjukkan kondisi yang jauh lebih berat: 54.199 jiwa mengungsi, 21 meninggal dunia, dan 24 orang masih hilang. Sebanyak 14 kecamatan terputus aksesnya, dan 779 rumah mengalami rusak berat.

Masyarakat Aceh Tengah pun dilaporkan melakukan pembelian panik atau panic buying BBM hingga stok habis total. Kondisi ini membuat penanganan korban banjir bandang dan longsor semakin lumpuh, terutama karena energi menjadi faktor vital bagi evakuasi, komunikasi, hingga layanan kesehatan.

Aksi panic buying terjadi sejak Minggu (30/11) ketika informasi darurat bencana meluas dan akses Aceh Tengah masih terputus dari luar daerah. Antrean kendaraan mengular hingga tiga kilometer di sejumlah SPBU, sementara masyarakat berebut membeli sisa BBM karena khawatir pasokan benar-benar terhenti.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Aceh Tengah, Jauhari, menyebut bahwa aksi pembelian panik ini membuat energi kritis kini masuk tahap kosong total.

“Stok BBM untuk genset evakuasi korban dan operasional RSUD Datu Beru sudah habis total,” ujarnya, dikutip JawaPos.com dari laman resmi Kabupaten Aceh Tengah, Senin (1/12).

Menurut Jauhari, kekosongan BBM ini memicu efek berantai yang mengancam keselamatan warga. Unit lapangan yang mengandalkan generator listrik di desa-desa terisolir tak lagi bisa beroperasi, memperlambat pencarian korban, dan pendistribusian bantuan.

RSUD Datu Beru yang menangani pasien luka, ibu hamil, hingga warga dari lokasi bencana berada dalam kondisi paling rentan. Tanpa pasokan BBM, layanan medis kritis terancam berhenti dalam hitungan jam.

Pemerintah Kabupaten mendesak bantuan BBM dikirim lewat jalur udara karena darat masih lumpuh total. Status darurat energi dan pangan kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk mencegah krisis kemanusiaan meluas. (*)

Artikel Bupati Aceh Tengah Terbitkan Surat Tak Mampu Tangani Darurat Bencana, Warga Panic Buying pertama kali tampil pada News.

Lampu Lalu Lintas Mati, Arus di Simpang RSUD Embung Fatimah Batam Semrawut

0
Arus lalu lintas di Simpang RSUD Embung Fatimah, Batuaji, tepat di depan Kampus Universitas Riau Kepulauan (Unrika), terlihat semrawut. Foto. M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Arus lalu lintas di Simpang RSUD Embung Fatimah, Batuaji, tepat di depan Kampus Universitas Riau Kepulauan (Unrika), terlihat semrawut. Sudah hampir sepekan terakhir, lampu lalu lintas di persimpangan tersebut mati total dan tidak berfungsi.

Pantauan Batam Pos, Senin (1/12) siang, seluruh lampu traffic light tidak menyala. Kondisi ini membuat pengendara saling berebut jalan karena tidak ada pengatur arus, sehingga berpotensi memicu kecelakaan.

Lina Ariana, pedagang di sekitar lokasi, mengaku waswas setiap hari karena beberapa hari lalu sudah terjadi insiden kecelakaan akibat rebutan jalur.

“Ada kecelakaan kemarin, karena lampu merah mati dan pengendara sama-sama ngotot jalan duluan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Didin, warga yang kerap melintas di kawasan itu. Ia menyebut persimpangan tersebut memang ramai, terutama pada jam masuk dan pulang kerja. Banyak kendaraan keluar-masuk dari kampus dan rumah sakit sehingga kemacetan mudah terjadi.

“Di sini memang sering macet kalau pagi dan sore. Karena depan kampus dan rumah sakit, kendaraan ramai keluar masuk. Semoga cepat diperbaiki supaya lalu lintas kembali teratur,” kata Didin.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mardin Marbun, memastikan pihaknya segera mengambil tindakan.

“Segera kami tindak lanjuti ya. Terima kasih atas informasinya,” ujar Mardin. (*)

Reporter: M. Sya’ban

Artikel Lampu Lalu Lintas Mati, Arus di Simpang RSUD Embung Fatimah Batam Semrawut pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemko Batam Prioritaskan Pembinaan Atlet, Bangun 126 Lapangan dan Salurkan 4.700 Alat Olahraga

0
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam, Zulkarnain.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan peningkatan sarana dan prasarana olahraga sebagai salah satu fokus utama pada 2025. Melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), pemerintah membangun 126 lapangan multifungsi dan menyalurkan 4.700 unit alat olahraga untuk atlet, pelatih, cabang olahraga, serta masyarakat umum.

Kepala Dispora Batam, Zulkarnain, mengatakan, percepatan pembangunan infrastruktur tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dispora dan DPRD Kota Batam. Program ini dirancang untuk memperkuat pembinaan atlet sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga.

“Dispora Batam tahun ini menyediakan 4.700 unit alat olahraga dan membangun 126 lapangan olahraga di berbagai wilayah,” katanya, Jumat (28/11).

Baca Juga: Anggota DPRD Kepri Desak Batam Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Sampah

Dukungan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mendorong prestasi olahraga daerah. Katanya, ketersediaan sarana yang memadai merupakan fondasi penting bagi peningkatan kualitas latihan dan kesiapan atlet menghadapi berbagai kompetisi.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pernah mengatakan, bahwa Pemko Batam berkomitmen untuk terus memperbaiki ekosistem olahraga di tingkat kota.

“Bantuan itu kami harapkan mampu menunjang para atlet dalam meningkatkan prestasi, memperkuat pembinaan olahraga, serta menjadi sarana masyarakat dalam menjaga kebugaran,” katanya.

Baca Juga: Harga Cabai di Batam Melonjak, Warga dan Pedagang Tertekan

Ia menambahkan, prestasi olahraga tidak lahir secara instan. Diperlukan proses panjang, disiplin, dan dukungan fasilitas yang memadai. Karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa akses terhadap lapangan dan alat olahraga dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Pemko Batam juga mendorong olahraga menjadi bagian dari gaya hidup warga. Menurutnya, penguatan budaya berolahraga sejak dini menjadi kunci untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. (*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Prioritaskan Pembinaan Atlet, Bangun 126 Lapangan dan Salurkan 4.700 Alat Olahraga pertama kali tampil pada Metropolis.

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Warga Pesisir Kepri Diminta Waspada

0
Warga Tanjunguma duduk santai di depan rumahnya beberapa waktu lalu. Banjir rob yang melanda Tanjunguma menimbulkan sampah berserakan. Sampah-sampah plastik terbawa arus banjir rob hingga bersarang di setiap sudut permukiman. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengeluarkan peringatan dini terkait banjir pesisir (rob) yang diperkirakan akan melanda sebagian wilayah Kepulauan Riau mulai 4 hingga 13 Desember 2025. Fenomena ini dipicu oleh kombinasi Fase Perigee Bulan saat jarak bulan berada paling dekat dengan bumi dan Bulan Purnama pada 4 Desember, yang berpotensi meningkatkan ketinggian air laut secara signifikan.

Kepala Stasiun BMKG Hang Nadim Batam, Ramlan Djambak, menjelaskan bahwa kombinasi kedua fenomena astronomi tersebut kerap memicu pasang maksimum. Kondisi ini bisa memengaruhi kawasan pesisir yang berada di elevasi rendah dan dekat garis pantai.

“Warga di wilayah pesisir harap meningkatkan kewaspadaan. Pasang maksimum berpotensi mengganggu aktivitas pelabuhan, area tambak, hingga pemukiman yang berada dekat bibir pantai,” ujar Ramlan.

Di Kota Batam, rob diprediksi berdampak pada pesisir Kecamatan Bataji, Batuampar, dan Sekupang. Untuk wilayah Nongsa, potensi rob diperkirakan terjadi lebih awal, yakni pada 4 hingga 9 Desember.

Sementara itu, di Kabupaten Lingga, durasi ancaman lebih panjang. Pesisir Singkep Barat, Singkep Pesisir, dan Senayang diprediksi terdampak rob mulai 5 hingga 13 Desember. Aktivitas nelayan dan masyarakat pesisir menjadi sektor yang paling rentan.

Di Kabupaten Karimun, wilayah pesisir Kundur Barat, Karimun, dan Meral berpotensi terdampak mulai 4 hingga 10 Desember. Sedangkan di Kabupaten Bintan, terutama Bintan Utara, Teluk Sebong, dan Bintan Timur, rob diperkirakan terjadi pada 5 hingga 8 Desember.

Kota Tanjungpinang diproyeksikan mengalami rob pada 9 hingga 11 Desember, dengan titik rawan di Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, dan Bukit Bestari. Kabupaten Natuna juga diperkirakan terdampak pada 5 hingga 10 Desember, mencakup pesisir Pulau Bunguran, Serasan, Serasan Timur, Midai, Subi, dan Pulau Laut.

Selain rob, BMKG mencatat adanya interaksi sistem cuaca berupa eks-Siklon Tropis Senyar dan Siklon Tropis Koto. Interaksi ini membuat massa udara di Kepri tertarik ke pusat tekanan rendah, sehingga pertumbuhan awan hujan berkurang di beberapa wilayah.

“Cuaca di Kepri secara umum pada Senin (1/12) tetap didominasi berawan hingga hujan ringan, terutama siang dan dini hari. Beberapa wilayah juga berpotensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat dan angin kencang,” jelas Ramlan.

BMKG meminta masyarakat untuk mengamankan barang penting dan menghindari aktivitas yang tidak mendesak di area pesisir selama periode peringatan dini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi cuaca dan peringatan dini banjir rob melalui kanal resmi BMKG,” pungkas Ramlan. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Warga Pesisir Kepri Diminta Waspada pertama kali tampil pada Metropolis.

Stok Pangan Jelang Nataru Dipantau Ketat, Kepri Waspadai Dampak Bencana Sumatera

0
Ilustrasi. Warga saat membeli kebutuhan dapur di Pasar Botania I Batamcentre. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Bencana alam yang melanda wilayah Sumatera diprediksi akan mempengaruhi pasokan bawang dan cabai ke Kepri, khususnya Batam. Gangguan suplai ini dikhawatirkan memicu lonjakan inflasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira mengatakan pihaknya akan mengatasi stok ini dengan mendatangkan dari daerah asal lainnya, seperti Yogyakarta dan Sulawesi.

“Sumber-sumbernya berkurang. Kalau tidak ada, itu berbahaya. Dan ini harus kita antisipasi,” ujarnya usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jumat (30/11) malam.

Ia menjelaskan Pemprov Kepri bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga sedang merancang langkah mitigasi lainnya. Hal ini untuk menghindari kelangkaan pangan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kita coba lihat ketersediaannya. Kami dari TPID juga akan memaping dan mengevaluasi ketersediaan,” katanya.

Menurut dia, ketersediaan bahan pangan secara umum masih aman. Namun, beberapa harga jenis pangan masih melonjak karena dipengaruhi biaya transportasi.

“Seperti dari Jawa yang tidak tahan lama. Kita sudah bekerjasama dengan beberapa daerah terkait list harga dan stoknya,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Stok Pangan Jelang Nataru Dipantau Ketat, Kepri Waspadai Dampak Bencana Sumatera pertama kali tampil pada Metropolis.

Berkas Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batuampar Kembali Dikirim ke Jaksa

0
Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan seluruh petunjuk jaksa dalam berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar telah dilengkapi. Berkas yang sebelumnya dinyatakan P19 itu kini sudah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diteliti ulang.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan pihaknya telah merampungkan seluruh poin yang diminta jaksa. Berkas pun sudah dikirim beberapa hari lalu.

“Sudah kami kirim ke jaksa. Tidak ada masalah. Semua petunjuk baru sudah kami lengkapi,” ujarnya, Minggu (30/11).

Baca Juga: UMP dan UMK di Kepri Dipastikan Naik, Disnakertrans Tunggu Regulasi Pusat

Menurut Gokma, proses penelitian kembali kini sepenuhnya berada di tangan jaksa. Penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan tersebut. “Sekarang tinggal menunggu dari jaksa apakah hasil penyidikan yang lengkap ini sudah sesuai atau tidak,” ucapnya.

Ia berharap tidak ada kendala lagi dalam pemeriksaan lanjutan. Dengan kelengkapan berkas yang sudah disempurnakan, pihaknya menargetkan perkara korupsi bernilai puluhan miliar itu dapat segera dinyatakan lengkap atau P21.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan sehingga perkara ini bisa berproses ke tahap berikutnya,” katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf belum bisa dikonfirmasi mengenai berkas yang sudah dikirim oleh penyidik.

Sebelumnya, Gokma menyampaikan dua tersangka dalam perkara ini telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total Rp1 miliar. Masing-masing berasal dari AH sebesar Rp500 juta dan ASA Rp526 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum mereka.

Dengan tambahan itu, total uang yang berhasil diselamatkan penyidik menjadi Rp1.418.268.300 ditambah SGD 1.350. Dana tersebut berasal dari pengembalian AM, IMS, ASA, dan AH dengan jumlah berbeda. Meski demikian, nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga: Harga Cabai di Batam Melonjak, Warga dan Pedagang Tertekan

“Pengembalian itu tidak menghapus pidana. Hanya menjadi pertimbangan meringankan nantinya. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Gokma.

Perkara korupsi ini melibatkan tujuh tersangka dari unsur pejabat, konsorsium, komisaris, direktur perusahaan penerima fee, konsultan, hingga tim penyedia. Salah satu tersangka, AM, pejabat BP Batam, diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari proyek ini.

Untuk memenuhi petunjuk jaksa sebelumnya, penyidik juga telah menelusuri aset para tersangka ke lima daerah berbeda, termasuk Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, Surabaya, hingga Nabire, Papua. Aset berupa rumah dan tanah akhirnya ditemukan di Nabire, namun tidak bisa langsung disita karena telah diagunkan ke bank dengan nilai jaminan Rp32 miliar.

Selain penelusuran aset, penyidik juga menambah keterangan seorang ahli dari Riau untuk memperkuat sisi teknis perkara. Pemeriksaan saksi lanjutan pun masih berlangsung guna memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari penyidikan.

Kasus revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar itu sebelumnya dinyatakan mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang. Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar. Penyidik menegaskan penelusuran aset dan aliran dana tetap menjadi fokus agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Berkas Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batuampar Kembali Dikirim ke Jaksa pertama kali tampil pada Metropolis.

Satlantas Barelang Tindak 55 Motor Berknalpot Brong, Warga Apresiasi Penertiban Balap Liar

0
Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang saat menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Sabtu (29/11) malam. Foto. Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang kembali menggelar penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Sabtu (29/11) malam. Hasilnya, polisi menindak 55 motor yang menggunakan knalpot brong, tidak memasang TNKB, serta tidak dilengkapi surat kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendukung Operasi Zebra Seligi 2025.

“Tujuan kegiatan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan penertiban knalpot brong bukan hanya soal ketertiban berlalu lintas, namun juga bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan.

“Suara bising knalpot brong telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga Polresta Barelang bergerak cepat merespons keluhan warga yang semakin meningkat,” katanya.

Operasi ini dilakukan dengan patroli mobile pada rute Batam Centre, KDA, hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh kelompok remaja. Untuk sanksinya, seluruh motor ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dibawa ke Mapolresta Barelang.

Afid menambahkan dalam operasi ini petugas turut memberikan edukasi langsung kepada para remaja yang kedapatan melakukan aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong.

“Edukasi tersebut diberikan untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai bahaya balap liar dan pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan standar teknis demi keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Ia berharap dengan Operasi Zebra Seligi 2025 ini, masyarakat, khususnya para remaja, dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan ikut serta menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya.

“Dan kegiatan di wilayah hukum Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi yang kondusif,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel Satlantas Barelang Tindak 55 Motor Berknalpot Brong, Warga Apresiasi Penertiban Balap Liar pertama kali tampil pada Metropolis.

PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat

0
Irfan Nuddin Syah

PAJAK  Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Saat ini, pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Terdapat dua skema tarif pemotongan PPh Pasal 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21.

Baca juga: Lapor Pajak Lebih Mudah, Segera Aktivasi Akun Coretax dan Minta Kode Otorisasi DJP

Perbedaannya adalah untuk skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak terakhir (masa pajak Desember), dengan menerapkan tarif pajak progresif.

Sementara itu penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 bertujuan untuk menghitung PPh Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak terakhir (masa pajak Desember).

Di awal tahun 2025, pemerintah menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi, dan sosialnya dengan menetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebagai payung hukum pelaksanaan paket kebijakan ekonomi untuk program akselerasi tahun 2025, pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan terbaru yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut, mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dan pemotongan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai Tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Tentunya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, merupakan kebijakan yang dirancang dengan maksud memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan tertentu, sehingga mereka menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.
Selain itu, juga meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi, dan memberikan keadilan fiskal bagi karyawan dengan penghasilan tertentu.

Terdapat beberapa sektor usaha pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang harus memenuhi persyaratan, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, diantaranya melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit, dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercantum pada basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan daftar kode KLU yang dimaksud, tercantum dalam Lampiran huruf A pada peraturan menteri keuangan tersebut.

Namun, pada penghujung Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan terhadap peraturan menteri keuangan tersebut dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Peubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

Pertimbangan dilakukan perubahan adalah terdapat kebijakan yang belum menampung kebutuhan terhadap penyesuaian kebijakan dibidang perpajakan yang dianggap perlu untuk diperhatikan.

Baca juga: Investasi dan Daya Saing melalui Fasilitas Perpajakan di KEK

Adapun perubahan kebijakan atas terbitnya peraturan menteri keuangan terbaru tersebut, adalah dengan menambahkan satu sektor usaha bagi Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yaitu di bidang pariwisata.

Dengan memiliki kode KLU utama yang terdaftar pada basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan daftar kode KLU yang dimaksud, tercantum dalam Lampiran huruf A pada PMK 72 Tahun 2025 tersebut.
Kriteria Penerima Insentif

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 72 Tahun 2025, terdapat dua persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi pemberi kerja.
Pertama, pemberi kerja melakukan kegiatan usaha pada bidang industri berikut: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Kedua, pemberi kerja memiliki kode KLU sesuai Lampiran huruf A PMK 72 Tahun 2025, dan terdaftar dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari sisi pegawai, Pasal 4 PMK 72 Tahun 2025 mengatur kriteria pegawai yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, berhak atas insentif tersebut, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
.
Syarat lainnya, penerima insentif ini tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Selain kedua syarat tersebut juga terdapat kriteria batasan penghasilan yang diperoleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Ketiga kriteria tersebut menjadi syarat kumulatif yang harus dipenuhi pegawai tertentu.

Batasan Penghasilan Penerima Insentif

Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi batasan penghasilan berikut:
1. Pegawai Tetap:
a. Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Penetapan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kontrak kerja.
2. Pegawai Tidak Tetap:
a. Jika upah dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka penghasilan rata-rata per hari tidak boleh lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
b. Jika upah dibayar bulanan, maka penghasilan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dalam ketentuan PMK 72 tahun 2025, bagi Pegawai Tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit jangka waktu pemberian insentif bagi Pegawai Tertentu adalah dimulai masa pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja jika baru mulai bekerja pada tahun 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Sementara bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata jangka waktu pemberian insentif bagi Pegawai tertentu dimulai masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Dengan demikian, apabila pada bulan-bulan setelahnya pegawai tetap tersebut mengalami kenaikan penghasilan menjadi lebih dari Rp10.000.000, semisal karena promosi, maka pegawai tersebut masih dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Pemanfaatan dan Pelaporan Insentif
PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu.

Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai, namun pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan.

Perlu menjadi catatan, jika jumlah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap tertentu yang telah diberikan lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan. Dan kelebihan pembayaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan.

Sementara itu, untuk kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah.
Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah tersebut, maka
Pemberi Kerja harus membuat:
a. kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

Selain membuat bukti pemotongan, pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit, juga diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Sementara itu, untuk pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada pariwisata diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.

Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut diatas, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 72 Tahun 2025.

Perlu diperhatikan, bahwa penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dilakukan melewati batas waktu tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif. Konsekuensinya, insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Oleh karena itu, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 72 Tahun 2025, selain harus memenuhi kriteria pemberi kerja dan pegawai tertentu, juga harus memperhatikan kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan pelaporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 tepat waktu. (*)

Oleh: Irfan Nuddin Syah
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Muda pada Kanwil DJP
Kepulauan Riau
**) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak
mencerminkan instasi tempat berkerja

Artikel PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat pertama kali tampil pada News.

Bawa AC Milan Ke Puncak Klasemen, Rafael Leao Sebut Timnya di Jalur yang Benar

0
Pemain AC Milan. (Instagram.com/acmilan)

batampos – Penyerang AC Milan Rafael Leao mengatakan bermimpi tidak ada ruginya saat dia menguraikan ambisi tim untuk terus maju dalam perburuan gelar Liga Italia.

Milan duduk di puncak Liga Italia setelah Leao mencetak gol penentu melawan Lazio pada Minggu (30/10) dini hari. AC Milan menang 1-0.

Terjadi drama di menit-menit akhir. Bos AC Milan Massimiliano Allegri menerima kartu merah.

Namun, Milan bertahan dan kini akan menyaksikan pesaing gelar lainnya, Napoli dan Roma, bertarung pada Senin (1/12) dini hari, sementara Inter yang berada di posisi keempat juga akan beraksi.

Milan gagal lolos ke Eropa musim lalu, tetapi Leao tidak yakin mereka harus membatasi target mereka musim ini, mengingat posisi mereka.

“Kami harus terus melaju, kami mengalahkan tim kuat Lazio yang ingin naik di klasemen, dan kami sangat gembira,” kata Leao kepada Sky Sport Italia.

Menurut dia, Milan berada di jalur yang benar, tetapi masih banyak pertandingan yang harus dilalui musim ini. Pemain Milan harus bekerja sangat baik minggu ini dan ingin mempertahankannya.

“Kami akan menghadapi Lazio lagi dalam empat hari (di Coppa Italia) dan ingin mengalahkan mereka lagi, dengan bantuan dari para penggemar kami yang luar biasa,” ujar Leao.

“Allegri adalah seorang pemenang, dia pernah menang di sini sebelumnya di Milan, dan dia mampu membuat semua orang tetap waspada,” kata Leao.

“Anda melihat mereka yang datang dari bangku cadangan memiliki sikap yang tepat dan itu membuat lebih mudah untuk memenangkan sesuatu yang penting,” tambah Leao ketika ditanya tentang ambisi Scudetto.

“Bermimpi tak ada ruginya, tapi jalan masih panjang di depan kita. Coppa Italia juga menjadi tujuan kita musim ini,” imbuh dia.

Leao, yang membantu Milan memenangkan Liga Italia pada tahun 2022, kini telah mencatatkan 101 keterlibatan gol langsung dalam kompetisi tersebut sejak debutnya bersama Rossoneri (60 gol, 41 assist).

Dia adalah pemain keempat yang melampaui 100 dengan satu tim sejak debutnya pada musim 2019/2020, setelah Domenico Berardi (115 dengan Sassuolo), Ciro Immobile (125 dengan Lazio) dan Lautaro Martinez (139 dengan Inter).

Pelatih Milan Allegri menggemakan sentimen Leao.

“Kami harus terus bekerja, mempertahankan kerendahan hati dan keinginan untuk merebut bola kembali, bermain sebagai satu kesatuan tim,” ujar Allegri kepada Sky Sports Italia, seperti dilansir Football Italia.

“Ada antusiasme yang tinggi di dalam skuad dan para penggemar. Mereka memberikan segalanya dan pantang menyerah. Itulah kualitas terpenting yang kami butuhkan untuk terus melaju,” sambung dia.

Saat ditanya soal pengusirannya di menit-menit akhir, Allegri menjelaskan, situasinya agak kacau di menit-menit akhir. Tapi tidak mudah juga bagi wasit untuk membuat keputusan ini ketika dipanggil VAR.

“Wasitnya sama dengan wasit di pertandingan pembuka saat kami kalah dari Cremonese, jadi saya tanya kok setiap kali ada masalah sama dia? “Jadi dia mengusirku. Di tengah kekacauan ini, wajar saja dia mengambil keputusan itu, tapi aku jelas tidak bermaksud menyinggungnya,” tandas Allegri. (*)

Artikel Bawa AC Milan Ke Puncak Klasemen, Rafael Leao Sebut Timnya di Jalur yang Benar pertama kali tampil pada Olahraga.

Play sound