Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8391

Covid-19 Membeludak, Mayoritas Madrasah Kembali PJJ 50 Persen

0
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). (Salman Toyibi/JawaPos)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di madrasah. Kebijakan itu dilakukan mengantisipasi semakin tingginya kasus Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom menuturkan, mayoritas madrasah sekarang kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen. Data detail madrasah yang kembali PJJ penuh maupun sebagian, belum masuk ke Kemenag pusat.

’’Hampir semua madrasah-madarasah sudah blended learning. Yaitu memadukan antara pembelajaran berbasis online dan sisa siswanya datang ke sekolah,’’ kata Ishom, Rabu (2/2).

Ishom lantas menjelaskan secara detail surat edaran yang dikeluarkan menyikapi semakin banyaknya kasus Covid-19, khususnya varian Omicron. Ketentuan umum di dalam surat edaran itu, seluruh madrasah tetap harus berpedoman ada SKB 4 Menteri yang dikeluarkan 21 Desember 2021.

’’Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19, wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah,’’ terang Ishom.

Para kepala madrasah di semua jenjang, lanjut dia, diberikan kewenangan mengambil kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan. Kepala madrasah diberikan keleluasaan untuk menetapkan kembali belajar dari rumah atau PJJ ketika ada kekhawatiran terhadap keselamatan para siswa, guru, dan warga madrasah lainnya.

”Dalam mengambil keputusan untuk kembali PJJ, kepala madrasah berkonsultasi dahulu dengan kanwil Kemenag tingkat provinsi maupun kantor Kemenag di level kabupaten atau kota,” papar Ishom.

Selanjutnya, Ishom menjelaskan, kanwil atau kantor Kemenag wajib berkoordinasi dengan jajaran pemda setempat untuk merespons situasi pandemi terkini. Sehingga kebijakan kembali menggelar pembelajaran dari rumah dapat diambil dengan tepat.

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat beberapa pemda memutuskan untuk kembali menjalankan PJJ. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, menghentikan PTM di sebagian wilayah. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga sedang membahas kelanjutan PTM 100 persen yang sudah berjalan beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga meminta pelaksanaan PTM 100 persen di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dievaluasi.

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengumumkan PTM 100 persen di seluruh wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) dihentikan. (*)

Dua Pelajar di Batam Kembali Terpapar Covid-19

0
stop covid19
Ilustrasi. Stop Covid-19. Foto: Pixabay.com

batampos – Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Batam menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pasalnya, hampir saban hari terjadi penambahan kasus.

Tidak terkecuali di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, saat ini ada dua sekolah yang pelajarnya terpapar Covid-19.

Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memutuskan untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, khususnya untuk jenjang TK, SD dan SMP.

Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, mengatakan, dua sekolah yang siswanya terpapar itu sudah dilakukan penanganan sesuai prosedur. Tim kesehatan sudah turun ke sekolah dan melakukan penelusuran kontak hingga pengetesan (tracing and testing).

”Hasilnya sesuai dengan edaran SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri, kelas yang terpapar diliburkan 5 hari dan kelas tersebut belajar online karena yang terpapar di bawah lima persen,” kata Hendri.

Salah satu sekolah yang terpapar adalah SMPN 25 Batam, dan satu sekolah dasar swasta. Kebijakan yang diambil adalah PTM tetap digelar dan sekolah berjalan seperti biasa, kecuali kelas yang terpapar.

Melihat perkembangan kasus di lingkungan pendidikan ini, Hendri mengaku akan segera melaporkannya kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Nantinya akan diputuskan kebijakan baru yang akan diterapkan di sekolah, pasca melonjaknya angka kasus Covid-19.

”Meskipun sejauh ini PTM masih dikategorikan aman, kendati begitu, kebijakan melihat perkembangan kasus terbaru pastinya,” jelas Hendri.

Ia menanyatakan bahwa lingkungan sekolah sudah menerapkan protokol kesehatan (protkes) dengan baik. Hanya saja, ketika anak kembali ke rumah tidak bisa dikontrol.

Untuk itu, penting menerapkan protkes, terutama penggunaan masker. Karena masker bisa melindungi dari penyebaran Covid-19.

”Kalau di sekolah kami sudah pantau dan awasi terus. Jadi kami tekankan kepada guru untuk tidak abai. Kalau kasus naik terus bisa jadi kembali ke daring, namun besar harapan itu tidak terjadi,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, perkembangan kasus di lingkungan pendidikan masih aman.

Meskipun begitu, jika ada lonjakan kasus yang meluas, tidak tertutup kemungkinan sistem pembelajaran kembali ke daring.

”Kebijakan nanti akan dibahas Pak Wali dengan berkoordinasi dengan Disdik dan Dinkes. Sekarang protokol kesehatan ini yang perlu digaungkan. Jangan kendor untuk pakai masker,” imbaunya.

Reporter: Yulitavia

Gempa Tektonik M 4,9 Goyang Mandailing Natal

0
Ilustrasi gempa bumi. (Dimas PradiptaJ/JawaPos.com)

batampos – Gempabumi tektonik berkekuatan M=4,9, menggoyang wilayah Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) pukul 02:29:18 WIB.

“Episenter terletak pada koordinat 0.83 LU, dan 98.50 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 81 km Nias Selatan pada kedalaman 45 kilometer,” kata Kepala BBMKG Wilayah I Medan, Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktifitas subduksi .

Dampak gempabumi yang digambarkan oleh peta tingkat guncangan (Shakemap) BMKG dan berdasarkan laporan dari masyarakat, gempabumi ini dirasakan di Desa Pangautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dengan skala Intensitas I-II MMI (getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).

Baca Juga :  Sandiaga Hadiahi Warga Samosir Sepasang Kerbau

“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempabumi tersebut,” lanjutnya.

Hingga pukul 03:30 WIB, hasil monitoring BMKG, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum ada kejadian gempabumi susulan (aftershock).

Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*)

Reporter: JP Group

Pengawal Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

0
polda narkotikaa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt (kiri) memperlihatkan para tersangka pengendara narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai anggota Polri dan ditugaskan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pemeriksaan secara maraton, terhadap tiga orang tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 6,7 kilogram.

Ketiga orang tersangka itu yakni; Mu, Arg, dan Dpp. Dari ketiga tersangka, salah seorang merupakan pengawal pribadi Gubenur Kepri, Ansar Ahmad, yakni Arg.

Selain itu, Arg adalah anggota Polri aktif. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, bahwa narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tidak ada toleransi bagi yang melakukan pidana tersebut.

”Kapolda sudah memerintahkan agar kasus diusut tuntas. Anggota yang bermasalah diberikan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri,” kata Harry.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, kata Harry sudah berkomitmen untuk selalu tegas terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polri. Apalagi pelanggaran yang dilakukan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

”Kapolda sudah sampaikan agar anggota ini diberikan tindakan pemecatan. Tidak ada yang khusus, kami tidak tolerir setiap tindakan pidana. Baik sebagai pengguna maupun lainnya,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Dari informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Polisi pun melakukan undercover buy, untuk memancing bandar narkoba di kawasan itu. Pada 22 Januari 2022, polisi akhirnya berhasil menangkap Mu di kediamannya, di Bintan.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 1,6 kilogram sabu. Saat itu juga, polisi meminta keterangan Mu. Kepada polisi, Mu menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya bersama seseorang berinisial Arg (walpri Gubernur Kepri) mengambil sabu yang ada di dalam kotak styrofoam di tepi pantai Resort Club Med.

”Saat ke lokasi pengambilan sabu ini, Mu bersama dengan Arg,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Mu inilah, polisi segera bergerak ke kediaman Arg. Polisi mengamankan Arg, 24 Januari 2022 pukul 00.30 WIB.

”Lalu, anggota menuju ke tempat Dtp, di sana polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 5,1 kilogram,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai peran Arg, Harry mengatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan secara maraton. Ketiganya sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

”Kami juga akan melakukan tes urine,” ucap Harry.

Ia mengaku belum mengetahui apakah Mu, Arg dan Dtp masuk dalam jaringan narkoba internasional.

”Jadi, penangkapan dilakukan Polres Tanjungpinang, dan baru diserahkan ke kami. Jadi masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya.

Harry mengatakan, Arg tidak sedang bertugas saat ditangkap. Arg diketahui baru beberapa bulan ditugaskan sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri. Harry sangat menyesalkan perbuatan Arg.

”Sangat memalukan, tindakan tercela,” tuturnya.

Ketiga orang ini terancam hukuman penjara seumur hidup. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Fiska Juanda

Eks Dirut ASABRI Bakal Tempuh Upaya Banding

0
Ilustrasi sidang kasus korupsi ASABRI (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

batampos – Mantan Direktur Utama PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.

“Atas nama keluarga besar, Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Menurutnya terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Dia menjelaskan, dalam laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

Sebab, laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga, tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri,” ucap Linda.

Terlebih berdasarkan fakta persidangan, lanjut Linda, keterangan saksi Indah Kusumawati telah menyatakan, penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.

Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

Sementara itu, sambung Linda, salah satu hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dalam pertimbangan hakim Mulyono menyatakan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri,” tegas Linda.

Linda menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkas Linda.

Dalam putusannya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Adam Damiri diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Adam Damiri divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Reporter: JP Group

Waspadalah, Omicron sudah Menyebar di Batam, Bintan, dan Karimun

0
Tjetjep Yudiana, foto sebelum pandemi covid

batampos-Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengalami peningkatan dalam sepekan belakangan ini. Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun sudah ditemukan kasus lokal varian omicron.

“Daerah diminta untuk meningkatkan kapasitas testing dan tracing. Khususnya untuk Kota Batam yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, Rabu (2/2) di Tanjungpinang.

BACA JUGA: Haripinto: Efektifkan Peran RT/RW Tekan Penyebaran Omicron

Menurutnya, tindakan ini harus dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Batam yang kasus positifnya belakangan ini terus merangkak naik. Dijelaskannya, dari banyak kasus yang tidak bergejala, ini berpotensi menjadi akses Covid-19 terus menyebar di Kepri.

“Itulah mengapa perlunya peningkatan kapasitas testing dan tracing. Apabila ini longgar, maka penyebaran akan semakin meluas,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, per tanggal 31 Januari 2022 lalu, tercatat ada 52 kasus omicron di Provinsi Kepri. Pertama di Kota Batam ada 37 kasus, Pekerja Imigran Indonesia (PMI) 13 kasus, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun masing-masing 1 kasus.

“Khusus untuk Bintan, penyebaran terjadi dari kasus Omicron di Batam. Warga yang terdata juga merupakan penduduk Batam,” jelas Tjetjep.

Masih kata Tjetjep, peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Kepri saat ini, sebagai imbas kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron nasional.Karena, rata-rata pasien yang dinyatakan terinfeksi varian Omicron itu sehabis melakukan perjalanan ke daerah yang kasus Omicronnya sedang tinggi.

Lebih lanjut katanya, dalam kondisi saat ini kembali mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Satgas di kabupaten/kota di Kepri juga diminta untuk semakin memperkuat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Ditambahkannya, mobilitas orang dari atau akan berpergian ke daerah-daerah yang kasusnya lagi tinggi tidak bisa disetop. Atas dasar itu, perlu adanya kerjasama semua pihak. Penegakan disiplin protokol kesehatan tentu sangat berperan dalam meredam penyebaran Covid-19.

“Jadi satu-satunya jalan yakni protokol kesehatan dan peningkatan vaksin. Mari kita saling mengingatkan, sehingga jumlah kasus Covid-19 tidak bertambah lagi,” tutup Tjetjep Yudiana.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, per 1 Februari 2022 lalu tercatat 89 kasus aktif. Pada hari tersebut terjadi penambahan 24 kasus yang tersebar 18 kasus di Batam, 3 di Tanjungpinang, 2 di Kabupaten Bintan, dan 1 di Karimun.(*)

Reporter: Jailani

Lego Jangkar Tanpa Izin, Nahkoda Kapal MT Seaways Rubymar Dituntut hanya 4 Bulan Penjara

0

batampos – Gleen Vincent A Madoginog, Nahkoda Kapal MT. Seaways Rubymar dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (2/1). Kapal berbendera Marshal Island ini dinilai menganggu lalu lintas laut Indonesia karena melakukan lego jangkar tanpa izin.

unnamed 1 scaled e1643811885399
sidang tuntutan terhadap kasus Nahkoda Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island

Tuntutan terhadap Gleen dibacakak dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Selain tuntutan pidana kurungan bada, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 150 juta. Atas tuntutan itu, Gleen melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.

BACA JUGA: Nakhoda Kapal Tenggelam di Batuampar Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menilai perbuataan Gleen sebagai nahkoda kapal telah terbukti menganggu alur pelayaran di Indonesia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal itu diperkuat dari fakta-fakta selama pembuktian di persidangan berlangsung.

“Terdakwa kami tuntut dengan 4 bulan penjara, serta denda Rp 150 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti kurungan 3 bulan,” ujar Wahyu yang juga sebagai JPU.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan tuntutan terhadap narkoda kapal asing tersebut. Yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah menganggu lalu lintas pelayaran, karena melakukan lego jangkar tanpa izin di perairan Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, tidak berbelit-belit serta mengakui perbuataanya.

“Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan minggu depan,” tegas Wahyu.

Diketahui, Gleen selaku Nahkoda Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island GT 40.343 pada tanggal 05 Agustus 2021 pukul 17.30 waktu Peru Kapal berangkat dari Callau, Peru tujuan ke Singapura sesuai dengan Port Clereance yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Peru. Ketika dalam perjalanan menuju Singapura kapal mendapatkan perintah dari Operator Kapal V.Ship Uk Limited berupa pesan email “agar kapal berlabuh di timur OPL”. Sebelum tiba di timur OPL terdakwa selaku nahkoda mengadakan rapat dengan tim anjungan untuk menentukan posisi Lego Jangkar yang diinginkan, yaitu pada koordinat 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T, kemudian pada tanggal 12 September 2021 kapal tiba di East OPL pukul 23.00 waktu setempat nahkoda melakukan labuh jangkar di koordinat tersebut padahal Kapal MT. Seaways Rubymar dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Bahwa berdasarkan catatan Log Book, terdakwa melakukan lego jangkar di laut Teritorial Indonesia, pada posisi 01º 48,11’ U – 105º 04,66’ T lebih kurang 4 (empat) hari. Lego jangkar Kapal MT. Seaways Rubymar berbendera Marshal Island tanpa dilengkapi ijin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia.
Bahwa berdasrkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). (*)

Reporter : Yashinta

 

8 Bayi Lahir di RSUD M Sani di Tanggal 2-2-2022

0
RSUD M Sani Karimun

batampos- Hari ini, Rabu (2/2) atau 02-02-2022 bisa dibilang angka hoki dan langka. Sehingga, bertepatan dengan tanggal dan bulan serta tahun tersebut sering dijadikan momen untuk dikenang dan diingat. Salah satunya, kelahiran bayi di RSUD M Sani yang jumlahnya ada 8.

BACA JUGA: Semester Pertama Tahun 2021, Disdukcapil Karimun Keluarkan 76.025 Lembar Akta Lahir

”Dari laporan yang kita terima dari ruang perawatan bayi, memang jumlah kelahiran sampai dengan siang tadi (Rabu) itu ada 8 bayi. Dari jumlah tersebut hanya 1 orang bayi lahir secara normal,” ujar Kabid Pelayanan RSUD M Sani, dr Ade.

Sementara itu, katanya, untuk 7 bayi lagi lahir melalui proses operasi sesar. Untuk lebih detil bisa menghubungi bidan yang bertugas di ruang perawatan bayi. Karena, bisa mendapatkan data yang lebih rinci.
Bidan Lola Devianti yang bertugas di ruang perawatan RSUD M Sani secara terpisah menyebutkan, tentang bayi yang lahir hari ini tercatat sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. ”Ada lima orang ibu hamil yang sudah masuk rawat inap sejak Senin (31/1) dan Selasa (1/2) libur tidak ada operasi,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, hari ini (Rabu) ada tiga orang ibu hamil yang masuk. Untuk jenis kelamin bayi yang lahir sebagian besar perempuan. Kondisi semua bayi yang lahir, baik dengan cara operasi dan lahir normal dalam keadaan sehat. (*)

Reporter: Sandi

Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana PEN

0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta.  (dok JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN). Ardian sebelumnya telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam komferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Ardian bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) pada gedung merah putih. Ardian ditetapkan tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Pengumuman tersangka terhadap Ardian dilakukan pada 27 Januari 2022. Saat pengumuman tersangka, Ardian tak hadir lantaran mengaku sakit.

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Diduga, Andy Merya menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugasnya itu, Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Sekitar Maret 2021, Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026 menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya sekitar Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Tersangka Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Mochamad Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Untuk memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Ardian menyampaikan keinginannya itu kepada Laode M. Syukur yang diteruskan kepada Andy Merya Nur.

Tersangka Andi Merya Nur memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Laode M. Syukur.

Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya itu kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M. Syukur. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara sisanya atau sebesar Rp 500 juta diterima Laode M. Syukur.

Atas penerimaan uang tersebut, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nurdisetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Mochamad Ardian Noervianto pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Jaksa Lanjuti dengan Pulbaket Laporan Ada Dugaan Korupsi di SMK N 1 Batam

0
Korupsi Ilustrasi
Ilustrasi

batampos – Kejaksaan Negeri Batam telah menindaklanjuti laporan adanya indikasi korupsi di SMK Negeri 1 Batam di Batuaji. Tindaklanjut dilakukan dengan mengumpulkan data atau bahan dan keterangan (Pulbaket) beberapa pihak.

BACA JUGA: Kejaksaan Terima Laporan Indikasi Korupsi di SMK Negeri 1 Batam

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan adanya indikasi korupsi. Meski saat ini, Kejari Batam masih fokus dalam penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Batam.

“Laporan itu sudah kami tindaklanjuti, tapi saat ini masih fokus di SMA N 1 Batam,” ujar Wahyu, Rabu (2/1) .

Dikatakan Wahyu, tindaklanjut pihak Kejaksaan, yakni mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut. Jika memang, indikasi korupsi di sekolah tersebut ada, maka tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penyelidikan.

“Saat ini masih pulbaket, bisa dikatakan proses penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut. Jika memang laporan tersebut benar adanya, pasti akan ada tindaklanjutnya,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam laporan yang masuk ke Kejari Batam, ada beberapa poin yang dibeberkan. Diantaranya, penggunaan dana komite untuk membeli mobil dinas SMK N 1 Batam. Namun, yang dilaporkan itu, mobil tersebut dibeli atas nama Kepala Sekolah.

“Belum bisa dirinci, karena ini masih laporan. Belum tahu kebenaran informasi ini. Makanya sedang kami teliti dulu,” terang Wahyu. (*)

Reporter : Yashinta