
batampos – Satreskrim Polres Tanjungpinang tengah menyelidiki indikasi penyerobotan lahan dan indikasi adanya keterlibatan mafia tanah di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Achmad Pardamean Sembiring. Pelapor diduga menjadi korban tindak kejahatan mafia tanah di kawasan Kampung Sido Jasa Tanjungpinang Timur. “Kami sudah terima laporan. Terlapornya berinisial SW,” katanya, Sabtu (29/1).
BACA JUGA: Kasus Tumpang Tindih Lahan Banyak, Kejari Bintan Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Saat ini, lanjut Awal, dugaan praktik mafia tanah tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya, terlebih dahulu akan memanggil dan memeriksa saksi saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Sudah ditangani Unit Pidana Umum,” jelasnya.
Penasihat Hukum pelapor, Anrizal mengatakan pihaknya melaporkan SW yang diduga telah melakukan praktik mafia tanah di wilayah RT 4 RW 3 Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur. Pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait adanya penyerobotan lahan seluas 34.000 meter persegi milik kliennya di kawasan tersebut. “Buktinya, berupa sebuah pernyataan atau perjanjian Tahun 2004 dari pemilik tanah sebelumnya,” terangnya.
Kerjasama antara Achmad (pelapor) dan Mulyani (pemilik tanah sebelumnya), telah dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama di Notaris Elizabeth dengan Nomor 05/L/VIII/2011. Dalam surat perjanjian tersebut, Mulyani memiliki sebidang tanah dengan luas 34.000 meter persegi, dengan nomor register Lurah Batu IX No.24/G-1/2004 tertanggal 15 Juli 2004. Seiring berjalannya waktu, Mulyani tidak dapat memenuhi kesepakatan perjanjian lalu menyerahhkan objek tanah kepada Achmad sebelum berakhirnya perjanjian. “Jika dalam waktu yang telah disepakati, Almarhum (Mulyani) tidak dapat memenuhi perjanjian, maka objek tanah itu beralih hak kepada Achmad (pelapor),” papar Penasihat Hukum pelapor. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR

