Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 8408

Kasus Covid-19 Bertambah, 4 Kecamatan di Batam Masuk Daftar Zona Kuning

0
Covid peta
Peta penyebaran kasus Covid-19 di Kota Batam hingga Rabu (5/1/2022). Foto: Tangkapan Layar

batampos – Kasus Covid-19 di Kota Batam kembali mengalami peningkatan. Bahkan pada Rabu (5/1/2022) ada 4 kecamatan di Kota Batam masuk zona kuning.

Hal itu disebabkan bertambahnya jumlah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Berdasarkan rilis tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, hari ini ada penambahan empat kasus Covid-19.

Dengan rincian dua orang diketahui tanpa gejala dan dua orang terkonfirmasi perjalanan impor. Hingga saat ini tercatat ada 8 kasus aktif.

Dari jumlah tersebut diketahui 7 orang menjalani isolasi mandiri dan satu orang dirawat di RSUD Embung Fatimah.

4 kecamatan yang masuk daftar zona kuning penyebaran Covid-19 yakni:

1. Bengkong
2. Nongsa
3. Sekupang
4. Sagulung.

Sedangkan 8 kecamatan lainnya masih berstatus zona hijau, yakni:

1. Batam Kota
2. Sei Beduk
3. Sagulung
4. Bulang
5. Batu Aji
6. Belakang Padang
7. Batu Ampar
8. Lubuk Baja

Reporter: Messa Haris

 223,5 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2021 di Tanjunguban, Lobam dan Teluk Sebong

0
Petugas UPT Damkar Tanjunguban memadamkan lahan yang terbakar. F.Damkar Tanjunguban

batampos– UPT Damkar Tanjunguban dengan wilayah kerja Kecamatan Bintan Utara (Tanjunguban), Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong mencatat sepanjang tahun 2021 sudah 223,5 hektare lahan terbakar.

“Sudah 223,5 hektare lahan yang terbakar terdiri dari hutan dan lahan,” ungkap Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Marsadi melalui Kasubbag TU Panyodi.

Jika dibandingkan tahun 2020, Panyodi mengatakan, luas hutan dan lahan yang terbakar meningkat dari 133 hektare sepanjang tahun 2020 ke 223,5 hektare sepanjang tahun 2021.

BACA JUGA: Lahan di Kampung Bugis, Tanjunguban dekat Pemukiman Warga Terbakar

Kemudian, kata Panyodi, kejadian hutan dan lahan yang terbakar juga meningkat dari 57 kejadian selama tahun 2020 menjadi 64 kejadian selama tahun 2021.

Untuk kerugian material akibat kebakaran hutan dan lahan selama satu tahun, kata Panyodi, menurun dari Rp 315 juta selama tahun 2020 menjadi Rp 80 juta selama tahun 2021.

“Di tahun 2020, ada 4 rumah terbakar, 2 gudang barang bekas dan 1 buah meteran listrik,” sebut Panyodi.

Dari luasan hutan dan lahan yang terbakar di tahun 2021, Panyodi mengatakan, luasan hutan dan lahan yang terbakar terbesar pertama terjadi di bulan Februari 2021 dengan luasan sekira 126 hektare.

“Ada 36 kejadian kebakaran hutan dan lahan di bulan Februari 2021,” ujar Panyodi.

Selanjutnya, luasan hutan dan lahan yang terbakar terbesar kedua terjadi di bulan Maret dengan luasan sekira 77,5 hektare.

“Ada 15 hutan dan lahan terbakar, kemudian 1 rumah dengan kerugian sekira Rp 80 juta,” kata Panyodi.

Selain bulan Februari dan Maret 2021, Panyodi mengatakan, rata-rata luasan hutan dan lahan yang terbakar di setiap bulan berkisar 1 hingga 4 hektare.

Dengan rincian Januari 2021 ada 1 kejadian dengan luas lahan terbakar 3 hektare, April 2021 ada 2 kejadian dengan luas lahan kebakaran 2, Mei ada 1 kejadian dengan luas 4 hektare, Juli ada 1 kejadian dengan luas 3 hektare, September ada 1 kejadian dengan luas 1 hektare dan Oktober ada 3 kejadian dengan luas 2,5 hektare dan Desember ada 3 kejadian dengan luas lahan terbakar 3 hektare.

“Juni, Agustus dan November tidak ada kejadian hutan dan lahan terbakar,” kata Panyodi.

Panyodi mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan terutama ketika membuka lahan dengan tidak membakar lahan. (*)

Reporter: SLAMET NOFASUSANTO

 

Berkekuatan Hukum Tetap, Kemendagri Segera Berhentikan Nurdin Abdullah dari sebagai Gubernur

0
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Rivan Awal Lingga/Antara)

batampos – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses pemberhantian Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini menindaklanjuti perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek pada Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukumannya.

“Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan dikonfirmasi, Rabu (5/1).

Surat permohonan pemberhentian Nurdin Abdullah masih dalam proses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Menurutnya, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya cek apakah sudah ditandatangani pak menteri, selanjutnya disampaikan ke presiden. Intinya sudah diterima Mendagri dan diproses di Kemendagri untuk diteruskan ke presiden,” papar Benny.

Meski demikian, Kemendagri tidak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah dari posisi gubernur Sulsel. Nantinya, posisi tersebut akan digantikan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden,” tandas Benny.

Untuk diketahui, Nurdin Abdullah telah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Nurdin Abdullah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat menerima uang senilai Rp 13 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.000 atau sekitar jumlah itu. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Reporter: JP Group

Kapal Polisi Kalah Cepat Dibanding Kapal Penyelundup

0
Rilis Tersangka Pekerja Migran Indonesia 1 F Cecep Mulyana scaled e1641217504202
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian (kiri) bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pengungkapan Tersangka Acin dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang tenggelam di Malaysia saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (3/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersangka terkait tenggelamnya kapal PMI ilegal. Salah seorang tersangka yang terbaru yakni Acing, masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari kasus Acing, polisi juga menelusuri harta yang didapat dari tindak pidana penyelundupan manusia.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menyampaikan akan mengantisipasi pengiriman PMI secara ilegal. Ia mengatakan sudah meminta Polisi Perairan menambah intensitas patroli. Namun, ia mengatakan karena keterbatasan armada, patroli tidak bisa dilakukan secara masif.

Selain itu, jika ada menemukan kapal mencurigakan, kapal milik Polair paling cepat melaju di 36 knot. Sedangkan kapal para penyelundup dapat melaju lebih kencang. Karena kapal penyelundup sering menggunakan 4 unit atau bahkan sampai 6 unit mesin 200pk.

Demi mengantisipasi kekurangan itu. Aris mengaku sudah meminta jajaran Polda Kepri, seperti Kapolres dan Kapolsek, melakukan patroli darat di kawasan-kawasan yang rawan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI ilegal.

“Khususnya di Bintan, Karimun dan Tanjunglinang, saya minta cek. Termasuk juga penampungan PMI,” ucapnya.

Sementara itu, tim dari mabes Polri menambah 10 personel untuk penyidikan kasus tenggelamnya kapal PMI tersebut di Perairan Tanjung Balau, Malaysia.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 21 orang meninggal dunia, 13 orang selamat, dan 30 orang hilang akibat kapal PMI terbalik pada 15 Desember 2021 lalu.

Kasus ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga Mabes Polri, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri turun langsung menangani pemulangan jenazah PMI dan penyelidikan kasus ini.

Pada 23 Desember, 11 jenazah dipulangkan, lalu sisanya 8 jenazah dipulangkan kemarin. Sementara dua jenazah lagi belum bisa dipulangkan karena belum bisa diidentifikasi.

Data yang diperoleh Batam Pos dari tim di kapal tersebut, delapan jenazah PMI yang dipulangkan atas nama, Ahmad Sutrisno Pratama, Lombok Timur NTB; Baharudin, Lombok Tengah, NTB; Dedi Suryadi, Lombok Timur, NTB; Rusdi, Lombok Timur, NTB; Sadi, Lombok Tengah, NTB; Sri Mindari, Lumajang, Jawa Timur; Supardi, Lombok Timur, NTB; dan Unwanul Hubbi, Lombok Timur, NTB. (*)

 

Reporter: Reporter : FISKA JUANDA

Jemput Jenazah PMI di Malaysia, Kapal Tim Satgas Misi Kemanusian Sempat Terhenti di Tengah Laut

0
PMI ilegal
Personel Polairud Mabes Polri mengangkat peti jenazah salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos -Tim Satuan Tugas (Satgas) Misi Kemanusiaan Internasional menjemput 8 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Selasa (4/1/2022).

Tim berangkat dari Pelabuhan Bintang 99, Batuampar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan Kapal Laksamana 7012 milik Polairud Mabes Polri.

Saat diperjalanan tim disambut hujan deras disertai petir dan gelombang tinggi saat memasuki perairan Singapura.

Kapal buatan tahun 2018 asal Korea Selatan itu terpaksa berhenti beberapa menit di tengah laut karena gelombang tinggi.

Ditengah perjalanan menuju Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Baru, Malaysia tim satgas dipandu oleh otoritas Malaysia. Sebelum memasuki perairan Johor Bahru, tim harus melintasi perairan Singapura karena menjadi satunya-satunya jalur untuk masuk ke negara tetangga tersebut.

“Saat memasuki jalur itu tim dari Malaysia berkoordinasikan ke pihak Singapura. Setelah itu kita dipandu otoritas Malaysia dari perairan Singapura,” kata Ketua Tim Satgas Misi Kemanusiaan Polda Kepri, Kombes Liberty.

Mantan Kapolres Simalungun, Sumatera Utara, itu mengatakan, perjalanan ke Johor Bahru dari perairan Singapura memakan waktu sekitar 45 menit.

“Karena Singapura dikelilingi oleh Negara Malaysia,” tuturnya lagi.

Tim Satgas Misi Kemanusiaan tiba pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru pukul 4 sore waktu Malaysia. Tim Satgas disambut oleh KJRI dan tim satgas lainnya di pelabuhan tersebut.

Setelah berkordinasi dengan KJRI sekitar 15 menit. Jenazah datang diantar menggunakan truk warna kuning dan mobil Alpard warna hitam. Dalam truk yang dikawal oleh Kepolisian Diraja Malaysia itu berisi 7 peti jenazah yang telah diraping. Sementara dalam mobil alpard hitam 1 peti jenazah.

Jenazah ini di antar oleh tim DVI Polis Diraja Malaysia bersama imigrasi Malaysia ke pelabuhan.

Tim hanya menjemput sampai pelabuhaan saja. Sebelum dievakuasi jenazah tersebut. Tim membaca doa bersama untuk keselamatan tim dalam mengevakuasi dan mendoakan supaya arwahnya diterima disisi Tuhan yang maha esa.

Setelah itu tim satgas dari personel Polairud mengevakuasi jenazah ke dalam kapal. Satgas misi kemanusan internasianal ini lepas tali dari pelabuhan pasir gudang pukul 17.00 waktu Malaysia. Dan sampai ke Batam, Indonesia pukul 20.00 wib.

Kasus meninggalnya PMI di perairan Malaysia menjadi atensi Mabes Polri. Bahkan Mabes Polri menambah 10 tim untuk penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya sebanyak 21 orang meninggal dunia, 13 orang selamat, dan 30 orang hilang. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga Mabes Polri, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri turun langsung menangani pemulangan jenazah PMI dan penyelidikan kasus ini.

Pada tanggal 23 Desember 11 jenazah dipulangkan dan Selasa (4/1/2022) 8 jenazah kembali dipulangkan. Sementara 3 jenazah lagi belum bisa dipulangkan karena belum diidentifikasi dan tidak ada data pembanding.

Sementara 8 jenazah yang dipulangkan atas nama:

1. Ahmad Sutrisno Pratama, Lombok Timur, NTB
2. Baharudin, Lombok Tengah, NTB
3. Dedi Suryadi, Lombok Timur, NTB
4. Rusdi, Lombok Timur, NTB
5. Sadi, Lombok Tengah, NTB
6. Sri Mindari, Lumajang, Jawa Timur
7. Supardi, Lombok Timur, NTB
8. Unwanul Hubbi, Lombok Timur, NTB.

Setibanya di Batam, jenazah ini langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri. Setelah itu diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing.

Saat ini tim Jatanras Polda Kepri sudah menangkap 4 orang tersangka perekrut PMI ilegal dan 7 orang masih pengejaran.

“Total ada 11 orang yang kita lagi sidik,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Golhadt.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Johni Asadoma, menegaskan, pihaknya akan menumpas abis para pemain PMI ilegal.

“Pada intinya tidak ada lagi PMI ilegal. Kita akan tuntaskan sampai selesai perkara ini,” ujarnya.

Reporter: Dalil Harahap

Bunuh ART, Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati

0
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, finalis MasterChef Malaysia 2012, bersama suaminya, terancam hukuman mati lantaran membunuh ART (The Star)

batampos – Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) mantan finalis
MasterChef Malaysia 2012 dan suaminya Mohammad Ambree Yunos Unos (40) menghadapi ancaman hukuman mati. Ia bersama suaminya yang seorang insinyur didakwa membunuh Asisten Rumah Tangganya (ART), Nur Afiyah Daeng Damin (28) yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Seperti dilansir dari New Straits Times, mereka didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP.

Mereka didakwa di Pengadilan Negeri Kota Kinabalu, Sabah pada 29 Desember 2021. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman mati.

Hakim Jessica Ombou Kakayun memimpin persidangan. Terdakwa dituduh membunuh Nur Afiyah Daeng Damin, di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas,

Mohammad Ambree diwakili oleh kuasa hukum Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh. Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 untuk membacakan putusan. Sementara itu, kedua terdakwa ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember 2021, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang. Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember 2021. Pasangan itu hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil. (*)

Reporter : Jpgroup

 

Soal Nilai Kerugian Negara ASABRI Rp 22,7 T, Hakim Beda Pendapat

0
Sidang kasus dugaan korupsi ASABRI. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) 

batampos – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah divonis bersalah. Meski demikian, terdapat seorang hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yang menilai kerugian negara Rp 22,78 triliun dalam kasus ASABRI tidak tepat.

Hakim Anggota Mulyono menyatakan, tidak dapat meyakinkan kebenarannya terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Sebab ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara.

”Berdasar BPK kerugian negara Rp 22,788 triliun yang berasal jumlah saldo yang dibeli/diinvestisikan pada efek setelah dikurangi penjualan/redemption saldo 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 maret 2021. Sehingga metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai, atau tanggal yang ditetapkan. Bukan saat dana dikeluarkan atau pembelian surat berharga,” kata Mulyono saat membacakan pertimbangannya, Selasa (4/1) malam.

 

Mulyono tidak setuju dengan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di ruang sidang. Dia meyakini, metode perhitungan jumlah kerugian negara menunjukkan ketidakkonsistenan dan dinilai tidak tepat.

Audit BPK, lanjut Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.

”Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang dan masih terdaftar di bursa efek,” ujar Mulyono.

Selama ini, Mulyono berpendapat, metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara di perkara ASABRI adalah total loss. Padahal menurut standar akuntansi di tanggal tertentu, posisi laba atau rugi bersifat unrealized karena belum terjadi riil terjual berdasar harga perolehan.

Oleh karena itu, Mulyono menilai, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK tidak memiliki dasar jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti.

”Menurut anggota majelis, atas metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Mulyono.

Dissenting opinion itu dibacakan saat membaca putusan empat terdakwa kasus korupsi PT ASABRI di antaranya Rachmat Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.

Dalam putusannya, dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dua terdakwa mantan pejabat PT ASABRI Bachtiar Effendi dan Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Mereka tetap diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN itu mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Mereka terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Reporter: JP Group

Awal Tahun, Harga Cabai masih Tinggi

0

batampos-Awal tahun 2022, harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Baru I Tanjungpinang mengalami kenaikan, mulai dari harga cabai, telur hingga daging ayam potong juga mengalami peningkatan harga.

Salah seorang pedagang cabai, Abdurahman menjelaskan sejak tiga hari belakang harga cabai terutama cabai rawit mengalami kenaikan, saat ini harga jual berkisar antara Rp 80-90 ribu per Kilogram (Kg).

BACA JUGA: Petani Desa Kuala Sempang, Lobam Bisa Panen 3 Ton Cabai Hijau

“Sejak tiga hari ini paling murah Rp 80 ribu paling mahal Rp 90, sebelumnya masih Rp 60 ribu,” kata Abdurahman, saat ditemui di lapaknya, Rabu (5/1).

Salah seorang pedagang cabai di Pasar Baru I Tanjungpinang melayani pembeli, Rabu (5/1) f. Peri Irawan

Tidak hanya cabai rawit, cabai merah yang didatangkan dari Bukittinggi, Sumatera Barat itu juga meroket naik dengan harga bekisar antara Rp 50-52 ribu per Kg, tiga hari sebelumnya masih dijual Rp 44 ribu per Kg.

“Dua hari ini ada kenaikan sekitar Rp 6 ribu, termasuk cabai setan sekarang naik lagi jadi Rp 80 ribu, kemarin itu masih Rp 70 ribu,” tuturnya.

Menurutnya kenaikan harga terjadi karena saat ini cabai rawit yang didatangkan itu berasal dari Aceh dan Surabaya masih menggunakan pesawat sehingga harus membayar ongkos lebih dan harga jual terpaksa dinaikkan.

“Infonya kapal yang biasa angkut cabai ini belum jalan, jadi sementara menggunakan pesawat, kita tahulah ongkosnya mahal,” terangnya.

Dengan begitu, stok cabai juga terbatas sementara permintaan banyak, bahkan terkadang antar pedagang di Pasar Baru juga saling berbagi cabai, hal itu juga berdampak pada harga.

“Kadang pagi masih murah tapi siangnya mahal, karena ada pedagang lain yang beli ke sini otomatis dia harus jual lebih mahal,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pedagang daging ayam potong, Suprianto menyebutkan harga jual daging ayam paling mahal Rp 42 ribu per Kg untuk orang yang beli satu Kg, sebelum natal 2021 kemarin masih Rp 40 ribu per Kg.

“Sekarang Rp 42 ribu, tapi untuk pembelian banyak harga juga bisa berkurang. Bisa Rp 39 ribu per Kg kalau beli 100 Kg,” terangnya.

Sedangkan harga telor ayam, pantauan Batam Pos di Pasar Baru dijual Rp 50 per papan atau 30 butir, untuk penjualan 10 butir dijual Rp 17 ribu. Sebelumnya harga satu papan telur ayam masih Rp 48 ribu. (*)

 

Reporter : Peri Irawan

 

Ada Penularan Covid, Tiongkok Kunci Kota Yuzhou

0
Petugas medis Kota Xian di bawah yurisdiksi Kota Yuzhou melakukan pemeriksaan kepada warga akhirn Desember 2021 lalu. Pemerintah Tiongkok memutuskan mengunci Kota Yuzhou setelah temuan warga terpapar positif Covid-19. ( F Reuters)

batampos – Tiongkok memberlakukan penguncian atau lockdown terhadap Kota Yuzhou di Provinsi Henan akibat terdeteksinya penularan Covid-19 di sana. Kebijakan ini dilakukan hanya berselang empat minggu sebelum Olimpiade Musim Dingin dimulai.

BACA JUGA:
Temuan 1 Kasus Baru Covid-19, Tiongkok Tutup Sekolah dan Taman Bermain

Kota Yuzhou berjarak 700 km di barat daya ibu kota negara, Beijing. Merupakan kawasan yang dihuni 1,1 juta penduduk. Kota ini ditutup setelah kebijakan serupa diberlakukan di kota industri Xian, yang telah menjadi episentrum COVID-19 terbaru di Negeri Tirai Bambu itu.

Pemerintah lokal Yuzhou telah memerintahkan semua warga untuk tidak keluar rumah sejak Senin (3/1/2022) malam. “Terlarang untuk meninggalkan rumah, ke luar kota juga,” ujar Juru Bicara Partai Komunis Tiongkok seperti dilansir dari Reuters, pagi ini.

Selain itu, aturan lockdown melarang kendaraan dari jalan Yuzhou kecuali mereka memiliki izin dari otoritas pengendalian virus, dan pihak berwenang memerintahkan penghentian aktivitas di supermarket selain dari pasokan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pejabat berwenang Kota Xuchang yang menangani yurisdiksi Kota Yuzhou menyebutkan, sejauh ini sumber virus yang telah menginfeksi warganya tidak diketahui. Situasi mengendalikan virus menjadi jalan utama.

“Untuk mengekang dan menghentikan epidemi dalam waktu sesingkat-singkatnya adalah tugas politik prioritas tinggi yang dihadapi semua pejabat dan orang-orang di kota,” ujarnya.

Data resmi Wilayah Xuchang Raya melaporkan dua infeksi menular lokal dengan gejala klinis yang dikonfirmasi, dan 18 pembawa asimptomatik lokal terdeteksi pada Senin lalu. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Bikin Kontroversi, Lukaku Didenda Rp 9,7 Miliar

0
Striker Chelsea Romelu Lukaku. (F. Goal.com)

batampos – Pernyataan kontroversial Romelu Lukaku tentang dia yang tidak bahagia di Chelsea sekaligus mengkritik taktik tactician Thomas Tuchel berakhir kemarin (4/1).

Dalam pertemuan empat mata, Lukaku meminta maaf kepada Tuchel dan pelatih berjuluk Si Profesor itu pun memberikan maaf.

Bahkan, Tuchel menyatakan bahwa Lukaku telah kembali bergabung dalam skuad dan punya potensi dimainkan saat menghadapi Tottenham Hotspur di first leg semifinal Piala Liga dini hari nanti (6/1).

”Bagi saya, hal yang terpenting adalah dia (Lukaku, Red) tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan dalam tim dan dia pun tidak pernah melakukan sebelumnya,” kata Tuchel kepada Independent.

Menurut Tuchel, masalah Lukaku tidak sebesar yang digembar-gemborkan oleh media. Tapi, lanjut pelatih berkebangsaan Jerman tersebut, juga bukan masalah kecil.

Sebab, kalau tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa merusak harmonisasi ruang ganti.

Beruntung, Big Rom –sapaan karib Lukaku–menyadarinya. ”Dia (Lukaku, Red) tahu efek yang bisa timbul dari perbuatannya dan dia merasa bertanggung jawab untuk membereskannya,” tutur Tuchel.

Meski sudah ada permintaan maaf dan Tuchel pun memaafkan, Chelsea diklaim tetap akan memberikan sanksi bagi Lukaku.

Yaitu, denda GBP 500 ribu atau sedikitnya Rp 9,7 miliar karena pernyataan kontroversialnya kepada jurnalis Sky Italia Marco Barzaghi.

Denda itu merupakan yang paling besar ketimbang denda yang pernah diterima Lukaku sepanjang kariernya. Tiga tahun lalu, Big Rom didenda GBP 400 ribu (Rp 7,7 miliar) oleh Manchester United karena terlambat datang di latihan United setelah bepergian tanpa izin ke Belgia. (*)

Reporter: JPGroup