Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 847

Dilema Kewenangan Daerah: Kasus Stockpile Bauksit Kepri dan Urgensi Reformasi Desentralisasi Sumber Daya Alam

0
Siti Nurafina

KEPULAUAN RIAU (Kepri) kembali menjadi sorotan nasional dengan eksekusi 4,25 juta metrik ton stockpile bijih bauksit senilai Rp 1,4 triliun oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pada pertengahan 2025.

Kasus ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan cerminan kompleksitas desentralisasi dan reformasi teritorial di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Pertanyaan fundamental muncul sejauh mana otonomi daerah dalam mengelola kekayaan alamnya, dan mengapa sinkronisasi vertikal antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan krusial dalam sistem desentralisasi Indonesia?

Konteks Kasus Stockpile bauksit di Kepri merupakan sisa dari kebijakan penghentian ekspor mineral mentah tahun 2014 dan hasil penindakan hukum terhadap pertambangan ilegal.
Penumpukan bijih bauksit selama bertahun-tahun ini akhirnya dieksekusi pemerintah pusat melalui Desk Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dengan Kepri dijadikan pilot project nasional untuk penanganan kasus serupa di daerah lain.

Namun, proses yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum ini justru mengekspos lemahnya koordinasi antarsusunan pemerintahan dalam kerangka desentralisasi.

Analisis Desentralisasi Asimetris di Kepri Sebagai provinsi kepulauan dengan posisi strategis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepulauan Riau seharusnya memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola potensi ekonominya.
Konsep desentralisasi asimetris, yang memberikan kewenangan khusus pada daerah tertentu sesuai karakteristik geografis dan strategisnya, tampaknya belum sepenuhnya terimplementasi di Kepri.

Kasus bauksit menunjukkan bahwa daerah masih sangat tergantung pada intervensi pusat, bahkan dalam penanganan aset yang secara fisik berada di wilayah administratifnya.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang menempatkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai urusan pemerintah pusat, namun pelaksanaannya di lapangan menciptakan grey area kewenangan.

Pemerintah daerah Kepri, yang memiliki informasi dan pemahaman lebih baik tentang kondisi lokal, justru tidak memiliki kewenangan signifikan dalam menentukan kebijakan pengelolaan stockpile bauksit.

Kondisi ini bertentangan dengan semangat desentralisasi yang menekankan efisiensi dan responsivitas pemerintahan terhadap kebutuhan lokal.

Reformasi Teritorial dan Implikasi Fiskal

Dari perspektif reformasi teritorial, kasus ini mempertanyakan kembali pembagian hasil sumber daya alam antara pusat dan daerah. Kepri, sebagai daerah penghasil bauksit signifikan, seharusnya mendapatkan manfaat optimal dari eksploitasi sumber daya alamnya untuk pembangunan daerah.

Namun, mekanisme bagi hasil yang ada sering kali tidak mencerminkan kontribusi dan beban lingkungan yang ditanggung daerah penghasil.

Potensi PNBP senilai Rp 1,4 triliun dari stockpile bauksit ini menimbulkan pertanyaan: berapa porsi yang akan diterima Pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten/kota penghasil?
Apakah dana tersebut cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan?

Transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi hasil sumber daya alam menjadi kunci kepercayaan masyarakat lokal terhadap sistem desentralisasi.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, “Nilai ekonomis dari sisa bijih bauksit diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun dalam bentuk potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”

Angka fantastis ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang mekanisme fiscal federalism di Indonesia, khususnya dalam konteks daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan infrastruktur tersendiri.

Dilema Tata Kelola Sumber Daya Alam dalam kasus stockpile bauksit Kepri juga mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam era desentralisasi.

Sejak penghentian ekspor mineral mentah 2014, banyak daerah penghasil menghadapi dilema di satu sisi harus mematuhi kebijakan hilirisasi dari pusat, di sisi lain infrastruktur pengolahan di daerah belum memadai.

Akibatnya, mineral terbengkalai dalam bentuk stockpile yang tidak produktif, bahkan berpotensi menjadi objek praktik ilegal.

Intervensi Kemenko Polkam dalam kasus ini memang menyelesaikan persoalan jangka pendek, namun tidak menyentuh akar masalah lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam dan minimnya transfer kapasitas dari pusat ke daerah.

Reformasi teritorial yang efektif memerlukan penguatan institusi lokal, bukan hanya pelimpahan kewenangan formal tanpa disertai dukungan kapasitas administratif, teknis, dan finansial.

Urgensi Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal penanganan stockpile bauksit melibatkan multipihak Kemenko Polkam, Kejaksaan, Kepolisian, TNI AL, Kementerian ESDM, hingga pemerintah daerah.

Kompleksitas koordinasi ini mencerminkan fragmentasi kewenangan dalam sistem desentralisasi Indonesia. Diperlukan mekanisme sinkronisasi yang jelas, baik vertikal (pusat-provinsi-kabupaten/kota) maupun horizontal (antarsektor), untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan efektivitas kebijakan.

Pilot project di Kepri seharusnya menjadi pembelajaran berharga untuk menyusun protokol standar penanganan kasus serupa di daerah lain.

Namun, tanpa reformasi regulasi yang mendasar, khususnya terkait pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, kasus serupa akan terus berulang.

Kasus stockpile bauksit Kepulauan Riau menjadi bukti nyata bahwa desentralisasi dan reformasi teritorial di Indonesia masih setengah hati, terutama dalam sektor strategis seperti sumber daya alam.

Otonomi daerah yang semula dirancang untuk memberdayakan daerah justru menciptakan ketergantungan baru pada intervensi pusat ketika persoalan kompleks muncul.

Reformasi mendesak yang diperlukan mencakup pertama, revisi mekanisme bagi hasil sumber daya alam yang lebih adil dan transparan bagi daerah penghasil; kedua, penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui transfer pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam mengelola sektor pertambangan.

Ketiga, penyusunan regulasi yang jelas tentang pembagian kewenangan pusat-daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di era hilirisasi keempat, pembentukan forum koordinasi tetap antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk sinkronisasi kebijakan sektor strategis.

Kepulauan Riau, dengan segala potensi dan tantangannya, seharusnya menjadi laboratorium desentralisasi asimetris yang memberikan keleluasaan lebih besar pada daerah dengan karakteristik khusus.

Tanpa reformasi substantif, desentralisasi hanya akan menjadi jargon politik tanpa makna nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Masa depan desentralisasi Indonesia bergantung pada kesediaan kita untuk belajar dari kasus-kasus konkret seperti ini dan berani melakukan reformasi teritorial yang lebih progresif. (*)

Oleh: Siti Nurafina
Mahasiswa semester 5 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji
NIM :2305010096

 

Artikel Dilema Kewenangan Daerah: Kasus Stockpile Bauksit Kepri dan Urgensi Reformasi Desentralisasi Sumber Daya Alam pertama kali tampil pada News.

Upacara Haru di Tengah Hujan, SMKN 2 Batam Apresiasi Guru Berprestasi

0
Upacara peringatan Hari Guru ke-80 di SMKN 2 Batam pada Selasa (25/11/2025) berlangsung di tengah guyuran hujan lebat. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Upacara peringatan Hari Guru ke-80 di SMKN 2 Batam pada Selasa (25/11/2025) berlangsung di tengah guyuran hujan lebat. Para guru tetap berdiri tegak sebagai peserta dan petugas upacara, sementara para murid diarahkan berteduh demi keamanan. Meski basah kuyup, guru tak bergeser dari posisi, menandai keteguhan dedikasi yang selama ini menjadi napas profesi pendidik.

Suasana haru terasa ketika Kepala SMKN 2 Batam, Refio, menyampaikan amanat upacara. Dalam pidatonya, ia membacakan pesan Menteri Pendidikan terkait kebijakan terbaru mengenai perlindungan guru, terutama dalam penyelesaian laporan terhadap tenaga pendidik.

“Laporan terhadap guru akan berakhir damai dengan menempuh penyelesaian restoratif justice,” ucap Refio dengan suara sempat bergetar.

Kebijakan restorative justice ini dianggap penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap pendidik saat menjalankan tugas profesi. Refio menegaskan bahwa guru membutuhkan perlindungan hukum saat menegakkan disiplin dan mendidik siswa agar tetap berada dalam koridor pembelajaran yang sehat.

“Guru menjalankan tanggung jawab bukan hanya mengajar, tetapi membentuk karakter. Maka perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan profesionalisme pendidik,” tambahnya.

Upacara Hari Guru kali ini berjalan di bawah iringan hujan dari awal hingga akhir. Komando pembukaan diberikan oleh guru Bahasa Inggris, Naomi Cyntami, yang memimpin jalannya upacara dengan suara lantang meski berdiri di tengah lapangan basah.

Para guru memilih tetap berada di posisi hingga upacara selesai, sementara siswa menyaksikan dari tempat berteduh. Pemandangan ini menciptakan simbolisasi kuat: guru tetap berdiri di garis depan meski situasi tak bersahabat.

Dalam rangkaian upacara, sekolah juga memberikan apresiasi kepada lima guru berprestasi sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi tenaga pendidik. Mereka adalah Devi Yanti, sebagai Guru Berdedikasi Tinggi, Dewi Moethiawaty, Guru Berkolaborasi, Syamsiah Guru Berinovasi, AR Wahyudi, Guru Beretos Kerja Baik dan Eka Wulandari, Guru Penggiat TEFA.

Pengumuman tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para siswa dan guru yang mengikuti upacara dalam suasana penuh haru.

Di akhir amanatnya, Refio menyampaikan bahwa Hari Guru tahun ini bukan hanya perayaan, tetapi juga pengingat untuk memperkuat martabat guru sebagai pendidik bangsa. Ia berharap kebijakan perlindungan tenaga pendidik dapat berjalan secara nyata dalam praktik pendidikan di lapangan.

“Hari ini kita tidak hanya memperingati, tetapi memperjuangkan. Perlindungan guru adalah syarat wajib agar pendidikan berjalan bermartabat,” tegasnya.

Upacara Hari Guru ke-80 di SMKN 2 Batam ditutup dengan tertib dan penuh kehangatan meski cuaca tak bersahabat. Kegiatan pembelajaran dilanjutkan seperti biasa setelah upacara. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Upacara Haru di Tengah Hujan, SMKN 2 Batam Apresiasi Guru Berprestasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Sidang Penipuan Umrah di Batam, Rp790 Juta Menguap, Jamaah Tak Berangkat

0
Terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/11). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali membuka sidang dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh, Selasa (25/11). Sidang dipimpin majelis hakim Rinaldi, Yuanne, dan Watimena, dengan menghadirkan salah satu korban, Edi, sebagai saksi.

Di hadapan majelis, Edi mengaku ia dan keluarganya gagal berangkat umrah meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pengurusan paspor secara mandiri. Paspor keluarga bahkan sempat diminta terdakwa dengan alasan keperluan proses visa.

“Paspor sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah berangkat,” ujar Edi.

Baca Juga: Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

Ia menegaskan tak satu pun jamaah menerima pengembalian dana, meski kasus ini telah masuk proses hukum. Kepercayaan awal masyarakat muncul karena ada warga yang sempat berangkat melalui terdakwa. Namun belakangan, warga itu turut menjadi korban pada gelombang berikutnya.

“Semua terlihat resmi. Kami mengikuti manasik, dapat koper, dapat buku doa. Jadwal juga diberikan,” kata Edi.

Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah korban melebihi 30 orang. Edi menyebut membayar sekitar Rp150 juta untuk lima orang, disetor bertahap sesuai permintaan terdakwa.

Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada Februari 2024 terus diundur dengan alasan hotel belum tersedia. Penundaan berlanjut hingga April, Mei, dan Agustus, tanpa satu pun realisasi keberangkatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menjelaskan terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Tarif awal Rp35 juta disepakati turun menjadi Rp30 juta untuk rombongan saksi lainnya.

Selama Oktober 2023–Maret 2024, terdakwa menghimpun dana Rp790,5 juta dari 34 jamaah. Uang tersebut digunakan sebagai berikut: Rp350 juta ditransfer ke penyedia jasa lain untuk proses visa, Rp265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp180,5 juta diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Meski visa sempat terbit pada April 2024 dan nama jamaah masuk sistem, proses keberangkatan tetap gagal karena terdakwa tidak melunasi pembayaran tiket dan biaya layanan ke mitra-mitra perjalanan yang berbeda.

“Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun,” tegas Edi.

Atas perbuatannya, Tengku Basri dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Sidang Penipuan Umrah di Batam, Rp790 Juta Menguap, Jamaah Tak Berangkat pertama kali tampil pada Metropolis.

Kisah Zulfahmi, Guru Tunanetra yang Menyalakan Mimpi Anak-anak Istimewa

0
Zulfahmi saat mengajar muridnya di SLB Negeri 1 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos.

DI balik keterbatasan, Zulfahmi justru memancarkan cahaya ilmu yang menuntun banyak langkah kecil menuju masa depan. Di ruang kelas, ia menunjukkan keterbatasan bukanlah akhir dari mimpi, melainkan awal dari keberanian.

Reporter: Yusnadi

Pagi itu di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Tanjungpinang, seorang lelaki berjalan dengan langkah pelan menuju ruang kelas. Geraknya tidak cepat. Namun arah langkahnya selalu pasti.

Kedua matanya memang tidak lagi mampu melihat dunia. Tetapi di balik kelopak yang tertutup itu, tersimpan semangat yang tidak pernah padam. Menularkan ilmu kepada anak-anak istimewa meraih mimpi di masa depan.

Nama lelaki itu Zulfahmi. Seorang guru difabel (tunanetra) yang memilih jalan pengabdian dengan mengajar anak-anak istimewa. Ia menjadikan keterbatasan sebagai kekuatan untuk berbagi ilmu dengan anak-anak yang senasib dengannya.

Meskipun memiliki keterbatasan, laki-laki kelahiran Sumatera Barat, 49 tahun silam ini tetap bersyukur. Menjadi guru merupakan kehormatan tertinggi yang bisa ia persembahkan pada kehidupan dan anak-anak istimewa.

Di tengah dunia yang kerap memandang sebelah mata, Zulfahmi membawa keyakinan bahwa setiap anak dalam keadaan apapun, berhak tumbuh punya cita-cita, bermimpi dan dihargai.

Bagi sebagian orang, keterbatasan adalah batas akhir. Namun bagi Zulfahmi, justru di situlah awal kehidupan yang sebenarnya bermula. Ia sangat memahami bagaimana rasanya hidup sebagai anak yang berbeda.

Pernah diragukan, pernah dipinggirkan, bahkan sempat dianggap tidak mampu hanya karena keterbatasan penglihatan. Namun ia menjadikan pengalaman itu sebagai ruang empati untuk murid-muridnya yang juga tengah berjuang menemukan kepercayaan diri.

Di Tanjungpinang, profesi guru dikenal mulia. Namun tidak banyak yang menyadari betapa terjalnya jalan pengabdian itu. Zulfahmi melaluinya dengan ikhlas, cinta dan sabar.

Di ruang kelas, suara lembut Zulfahmi keluar. Ia mengajarkan murid-muridnya untuk percaya pada diri sendiri, untuk merasa cukup, untuk berani di dunia yang sering tidak ramah.

Dalam hati Zulfahmi, ada getar haru yang mengalir setiap kali ia merasakan perubahan kecil pada anak muridnya. Anak-anak istimewa yang semula hanya menunduk, kini perlahan mulai berani tersenyum bahkan bercita-cita.

Menjadi Guru adalah Panggilan Hati

Zulfahmi mengenang masa kecilnya sebagai perjalanan penuh ujian dan kesabaran. Ia bertekad menempuh pendidikan di sekolah umum, bergabung dengan anak-anak tanpa disabilitas.

Meski sempat ditolak dan dipandang sebelah mata, ia tidak mundur. Dengan bantuan alat perekam, ia membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berprestasi.

“Waktu itu, guru dan teman-teman ragu. Tapi seiring guru dan teman itu penyemangat untuk kami terus belajar,” ungkap Zulfahmi.

Waktu pun berlalu cepat, Zulfahmi cukup berprestasi meskipun memiliki keterbatasan. Ia kemudian menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar Sarjana Pendidikan.

Potret Zulfahmi saat mengajar menggunakan alat perekam di SLB Negeri 1 Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos.

Sejak 2008, Zulfahmi mendedikasikan dirinya sebagai guru di SLB Tanjungpinang. Tempat di mana ia menyalurkan ilmunya untuk anak-anak istimewa.

“Menjadi guru bagi anak-anak istimewa di Tanjungpinang ini adalah panggilan hati,” ucapnya.

Tidak hanya mengajar, Zulfahmi juga mahir mengoperasikan komputer dan melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Ia menjadi teladan nyata bahwa keterbatasan fisik tidak pernah mampu membatasi cahaya

Ia berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak difabel agar tak pernah lelah memberi perhatian, dorongan, dan pendidikan yang layak. Baginya, pendidikan adalah jembatan menuju kemandirian dan masa depan yang lebih bermartabat.

“Kalau anak difabel tidak mendapatkan pendidikan yang baik, mereka akan sulit mandiri dan mendapatkan pekerjaan layak di masa depan,” ujarnya.

Meskipun matanya tertutup, Zulfahmi telah lebih dahulu melihat masa depan. Ia “melihat” masa depan cerah anak-anak istimewa yang ia dampingi dengan sabar dan kasih sayang.

Kedua mata Zulfahmi, memang tidak bisa melihat. Namun jejak ketulusan dan keikhlasan Zulfahmi dalam mengajar, tetap abadi dalam ingatan murid-muridnya.

Seorang Zulfahmi adalah potret nyata dari guru sejati yang mengajar dengan keikhlasan dan doa. Mengubah keterbatasan menjadi kekuatan menjalani kehidupan.

Kesabaran Zulfahmi membuktikan bahwa seorang yang memiliki keterbatasan fisik apapun juga mampu menjadi guru yang mengajar anak-anak istimewa.

Terakhir namun tidak kalah penting, keterbatasan fisik tidak menghalanginya untuk mengabadikan diri pada dunia pendidikan. Sikap pantang menyerah dan kegigihannya dalam menjalani kehidupan, sangat layak untuk ditiru.

“Kesabaran dan doa adalah hal yang paling penting saat mengajar anak-anak berkebutuhan khusus,” tutupnya. (*)

Artikel Kisah Zulfahmi, Guru Tunanetra yang Menyalakan Mimpi Anak-anak Istimewa pertama kali tampil pada News.

Kapal MT Arman 114 Dilelang, Persidangan Perdata Tetap Jalan

0
Kapal MT Arman 114. (kiri).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa proses lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang sedang berlangsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tidak akan menghentikan jalannya sidang gugatan perdata yang tengah berlangsung terkait kepemilikan kapal tersebut.

Objek sengketa dalam perkara perdata ini memang sama dengan barang bukti yang kini dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kendati demikian, PN Batam memastikan kedua proses hukum tetap berjalan secara terpisah sesuai kewenangannya masing-masing.

Humas PN Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk mengatur teknis pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Lelang MT Arman 114 Diikuti 19 Perusahaan, Pemenang Ditetapkan 2 Desember

“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujar Vabianess, Selasa (25/11).

Ia menambahkan bahwa proses lelang tidak menghalangi jalannya persidangan perdata. PN Batam juga menekankan bahwa kepastian mengenai siapa pemilik sah kapal supertanker tersebut baru akan ditentukan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika putusan perdata inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal tersebut sudah dilelang,” katanya.

Baca Juga: Kejari Batam Pastikan Lelang Kapal MT Arman 114 Bernilai Rp1,1 Triliun, Hasil Akan Disetor ke Kas Negara

Menurut Vabianess, perubahan status objek hukum termasuk bila kapal telah berpindah tangan melalui lelang tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian perkara perdata.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan bahwa pelaksanaan lelang MT Arman 114 didasarkan pada putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menyatakan kapal, muatan crude oil, dan barang bergerak lain di dalamnya dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan eksekusi barang bukti oleh KPKNL.

“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” ujarnya, Senin (24/11).

Menurutnya, proses pidana dan perdata berjalan melalui jalur hukum yang berbeda. “Kalau pidananya lebih dulu diputus, maka perdata seharusnya menyesuaikan. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu inkracht, pidana harus menunggu,” jelasnya.

Putusan pidana dalam perkara MT Arman dijatuhkan pada Juli 2024. Majelis hakim menyatakan nakhoda, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kejaksaan mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Batam. Hingga kini, sebanyak 19 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses lelang kapal supertanker tersebut. Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan pada 2 Desember 2025. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Kapal MT Arman 114 Dilelang, Persidangan Perdata Tetap Jalan pertama kali tampil pada Metropolis.

Dealer Tour Honda untuk HRD Batam Kupas PDI, Safety Riding, dan Jajal PCX 160

0
Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM) saat mengikuti kegiatan Dealer Tour yang digelar PT Capella Dinamik Nusantara. F. Istimewa untuk Batam Pos.

batampos – PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor honda wilayah Kepulauan Riau mengajak komunitas Human Resource Development (HRD) yang tergabung dalam Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM) untuk mengikuti kegiatan Dealer Tour yang dikemas dalam bentuk kunjungan edukatif di jaringan resmi Honda.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak melihat langsung rangkaian proses pengecekan sepeda motor atau Pre-Delivery Inspection (PDI), tahap penting yang memastikan setiap unit yang dikirimkan ke konsumen berada dalam kondisi prima, aman, dan siap digunakan.

Kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai standar mutu Honda, mulai dari pengecekan fisik, fungsi kelistrikan, performa mesin, hingga final inspection oleh teknisi tersertifikasi.

Seluruh peserta juga mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai bagaimana dealer memastikan setiap sepeda motor dikirimkan dalam performa terbaik.

“Kami ingin komunitas HRD melihat langsung bahwa kualitas sepeda motor Honda bukan hanya soal produk, tetapi juga proses. Mulai dari PDI, edukasi keselamatan, hingga layanan purna jual, semuanya terintegrasi untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi konsumen,” ujar Duri Yanto, sales manager PT Capella Dinamik Nusantara.

Tidak berhenti di proses PDI, peserta kemudian mendapatkan edukasi safety riding yang membahas pengetahuan dasar keselamatan berkendara.

Materi mencakup pola kecelakaan yang paling sering terjadi, faktor penyebab, hingga teknik menghindarinya melalui pengendalian motor yang benar, waspada, dan sensitif terhadap kondisi sekitar.

Kegiatan berlanjut dengan pengenalan layanan purna jual Honda, termasuk Honda Care, layanan darurat dan konsultasi teknis yang dapat diakses konsumen melalui Astra Honda Care (AHM) di 1-500-989.

Melalui kanal ini, konsumen dapat memperoleh informasi produk, konsultasi pembelian, hingga bantuan teknis dan permintaan layanan darurat.

Para peserta juga mendapat kesempatan menjajal secara langsung New Honda PCX 160 RoadSync. Mereka merasakan kenyamanan, stabilitas, serta ketangguhan skutik premium Honda tersebut, sekaligus menguji teknologi dan pengalaman berkendara yang ditawarkan Honda untuk kebutuhan mobilitas masa kini.

Melalui kegiatan Dealer Tour bersama komunitas HRD ini, Honda menegaskan komitmennya untuk memberikan edukasi, transparansi proses, serta memperkuat hubungan dengan berbagai komunitas.

Dengan kombinasi mutu produk, literasi keselamatan, serta layanan purna jual yang responsif, Honda terus berupaya menghadirkan pengalaman mobilitas yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan. (*/adv)

Artikel Dealer Tour Honda untuk HRD Batam Kupas PDI, Safety Riding, dan Jajal PCX 160 pertama kali tampil pada Metropolis.

BP Batam Komitmen Benahi Pelayanan Perizinan, Dorong Kemudahan Berinvestasi

0
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menajbat tangan pebisnis Batam.

batampos — Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kegiatan ramah tamah bersama para investor dan pelaku usaha pada Senin (24/11/2025). Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait PKKPRL serta proses pengurusan AMDAL yang tengah berjalan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan menghasilkan layanan investasi yang semakin cepat, sederhana, dan berkualitas.

“Kami terus membenahi regulasi yang tumpang tindih dan melakukan simplifikasi perizinan agar Batam tumbuh sebagai kota yang ramah investasi. Saya optimistis pertemuan ini menjadi tonggak kemajuan Batam ke depannya,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah tantangan investasi saat ini menjadi perhatian serius BP Batam. Terutama terkait implementasi simplifikasi perizinan serta peningkatan layanan pasca terbitnya PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Melalui sinergi yang semakin kuat, ia yakin pertumbuhan ekonomi Batam dapat terus terakselerasi.

Pertumbuhan investasi di Batam, lanjut Amsakar, juga menunjukkan tren positif. Sejak Januari hingga Oktober 2025, nilai investasi mencapai Rp 54,7 triliun, atau 91 persen dari target tahunan sebesar Rp 60 triliun. Capaian ini naik 25,58 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 43,26 triliun.

Amsakar menilai bahwa peningkatan tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap arah kebijakan BP Batam.

“Kita mesti membangun spirit bersama agar Batam mampu memberi pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selama kita bisa memperkuat langkah konkret melalui sinergi, tidak ada yang tidak mungkin,” pesan Amsakar.

Dalam kesempatan itu, Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut menyampaikan apresiasi kepada puluhan pelaku usaha. Mereka berinisiatif dan secara sukarela menghimpun dana CSR untuk mendukung percepatan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala BP Li Claudia menyapa Kris Wiluan, pengusaha senior Batam.

Para pelaku usaha berencana membentuk sebuah yayasan yang akan mengawal proses pembangunan sekolah tersebut. Setelah proses tuntas, yayasan ini akan menyerahkannya (hibah) kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai fasilitas pendukung pendidikan untuk masyarakat.

Amsakar meyakini bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang di Batam.

“Saya dan Bu Li Claudia memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif para pelaku usaha untuk memajukan pendidikan di Batam. Ini menjadi tonggak sejarah bagi kemajuan kota ini, karena Batam akan memiliki SDM unggul dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Artikel BP Batam Komitmen Benahi Pelayanan Perizinan, Dorong Kemudahan Berinvestasi pertama kali tampil pada Metropolis.

Bukan Armada, DPRD Minta Teknologi Sampah Jadi Prioritas di Batam

0
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Musofa.

batampos – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Musofa menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam harus ditangani secara cepat dan sistematis. Menurutnya, komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam menangani sampah sudah tepat, namun perlu didukung dengan solusi jangka panjang yang bukan hanya berpaku pada peningkatan armada pengangkutan.

Musofa mengungkapkan, pengalaman pribadinya saat studi Komisi III DPRD Kota Batam pada tahun 2010 ke Kabupaten Badung, Bali, menunjukkan keberhasilan pengelolaan sampah dengan konsep waste to energy atau pembangkit listrik tenaga sampah. Teknologi tersebut merupakan kerja sama pemerintah daerah setempat dengan pihak swasta dari Jerman.

“Di Badung, sampah sudah diolah menjadi tenaga listrik. Memang butuh investasi besar, tapi itu satu-satunya jalan agar sampah tidak terus menumpuk di TPA,” ujar Musofa, Selasa (25/11).

Baca Juga: TPS Ilegal, Anggaran Minim, Warga Terdampak, Akar Bhumi: Batam Darurat Sampah

Ia menegaskan, tumpukan sampah yang tidak diproses menjadi energi akan memicu kemacetan alur pengangkutan sampah dari rumah ke TPS hingga TPA. Kondisi TPA yang menggunung menyebabkan antrean armada dan berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah dari permukiman, sehingga masyarakat akhirnya membuang sampah di sembarang titik.

Musofa menilai Batam perlu membuka peluang kerja sama dengan investor asing agar tidak membebani APBD. Ia menyebut pengalaman di Badung menunjukkan bahwa investasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak swasta.

“Di Badung dulu sekitar Rp5 triliun investasinya, tapi bukan uang pemerintah. Perusahaan Jerman yang keluarkan. Mereka investasi, mengelola, dan menjual listriknya sampai 25 tahun. Daerah hanya dapat manfaat dari berkurangnya sampah dan lingkungan tetap bersih,” jelasnya.

Dengan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, Musofa menilai pemerintah daerah pun akan terhindar dari persoalan keterbatasan lahan TPA Punggur.

Mengenai kendala masa lalu, Musofa menyebut kerja sama pengelolaan sampah pernah terhambat oleh persoalan tipping fee atau skema pembayaran jasa pengolahan sampah. Namun ia optimistis hal tersebut bisa diselesaikan jika pemerintah daerah melakukan komunikasi intensif dengan calon investor.

“Banyak negara seperti Jerman dan Swiss yang berminat. Kuncinya adalah pendekatan. Wali kota perlu diberi ruang untuk melakukan kunjungan dan penjajakan agar persoalan sampah ini benar-benar diselesaikan dengan teknologi,” katanya.

Musofa menegaskan, persoalan sampah tidak bisa semata-mata diselesaikan dengan menambah armada atau personel kebersihan. Selama proses pembuangan masih mengandalkan sistem angkut dan tumpuk di TPA, masalah akan berulang.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan dukungan penuh kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dalam beberapa hari terakhir menunjukkan inisiatif baru dalam menangani sampah.

“Saya mendukung penuh langkah wali kota dan wakil wali kota. Tapi solusi permanen harus segera diputuskan. Kalau Batam ingin bersih dan berdaya saing, teknologi pengolahan sampah menjadi listrik harus diprioritaskan,” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Bukan Armada, DPRD Minta Teknologi Sampah Jadi Prioritas di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Batam-Lingga Penyumbang Terbesar Angka Kemiskinan Kepri, Total Capai 117 Ribu Jiwa

0
Ilustrasi. F. Dokumentasi Batam Pos.

batampos – Dinas Sosial (Dinsos) Kepulauan Riau mencatat sedikitnya 117.280 jiwa penduduk masuk kategori miskin. Angka tersebut setara 4,44 persen dari total populasi Kepri saat ini.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kepri, Irwanto, menyebut Kepri berada di posisi ketiga terendah tingkat kemiskinan secara nasional. Namun secara wilayah, Kabupaten Lingga dan Kota Batam menjadi penyumbang terbesar.

“Di Lingga, angka kemiskinan mencapai 9,9 persen. Sementara Batam 3,8 persen, dan secara jumlah jauh lebih besar karena populasi Batam sangat tinggi,” ujar Irwanto, Selasa (25/11).

Irwanto menjelaskan, pendapatan penduduk miskin paling banyak terserap pada kebutuhan pangan dan biaya hidup harian seperti beras, rokok, daging ayam, sewa rumah, dan listrik.

“Di Lingga, garis penghasilan penduduk miskin berada di angka Rp600 ribu per bulan,” katanya.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan pemerintah akan memperkuat program penanggulangan kemiskinan, terutama di Lingga yang memiliki persentase tertinggi.

Menurutnya, pemerintah sedang mendorong beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN), di antaranya sektor pertanian untuk pengembangan komoditas sagu, serta hilirisasi silika yang kini memasuki tahap pengaturan perizinan.

“Semua ini untuk mempercepat serapan tenaga kerja di Lingga,” ujar Nyanyang.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri terus memprioritaskan pendampingan, advokasi, dan pelatihan agar masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

“Jika pertumbuhan ekonomi naik dan investasi meningkat, maka pengangguran dan kemiskinan juga bisa kita tekan,” tegasnya. (*)

Artikel Batam-Lingga Penyumbang Terbesar Angka Kemiskinan Kepri, Total Capai 117 Ribu Jiwa pertama kali tampil pada Kepri.

Kanalisasi Mulai Dipatuhi, Satlantas dan Dishub Perkuat Pengawasan Demi Kurangi Risiko Kecelakaan

0
Situasi di ruas jalan Sudirman Baloi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Upaya penataan kanalisasi jalur kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Kota Batam mulai menunjukkan hasil positif. Pengaturan jalur khusus sepeda motor di sisi kiri dan jalur mobil di sisi kanan kini semakin dipahami para pengendara, terutama di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Baloi, yang menjadi salah satu lokasi uji coba utama.

Di lapangan tampak pengendara sepeda motor konsisten berada di dua lajur kiri, sementara kendaraan roda empat menjaga posisi di tiga lajur bagian kanan. Meski demikian, Satlantas Polresta Barelang mencatat masih adanya potensi pelanggaran akibat aktivitas pemotongan jalur di area U-turn serta akses keluar-masuk jalur lambat yang berada di luar row jalan utama.

Anton, salah seorang pengendara motor yang melintas di kawasan tersebut, mengaku semakin memahami aturan kanalisasi. “Sekarang sudah jelas jalurnya. Saya selalu ambil kiri karena itu yang paling aman,” ujarnya, Selasa (25/11).

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Gelar Kanalisasi di Jalan Sudirman, Arus Lalu Lintas Lancar

Hal senada disampaikan Gunawan, pengemudi mobil pribadi, yang mengapresiasi pengaturan ini. “Kami berharap semua pengendara makin taat. Ini demi keselamatan bersama,” tuturnya.

Satlantas Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan Kota Batam memastikan pengawasan dan sosialisasi di lapangan akan terus digencarkan. Personel rutin ditempatkan di titik-titik rawan untuk memberikan edukasi langsung sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa kanalisasi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya tertib berkendara. “Kanalisasi ini bukan sekadar pengaturan jalur, tapi bagian dari upaya jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan. Jalur kiri kami tekankan sebagai zona aman bagi pengendara roda dua,” ujarnya.

Menurutnya, kedisiplinan pengendara sangat menentukan keberhasilan manajemen rekayasa lalu lintas. “Kami ingin kebiasaan tertib ini menjadi bagian dari budaya berkendara masyarakat Batam. Jika semua taat jalur, risiko senggolan dan tabrakan dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam kesempatan sebelumnya juga menyoroti pentingnya kesadaran individu dalam menjaga keselamatan. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Ketaatan di jalan adalah kunci utama agar kita bisa pulang dengan selamat kepada keluarga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jajaran Polresta Barelang secara rutin memberikan edukasi melalui sekolah, kampus, komunitas masyarakat, hingga media sosial untuk memperluas pemahaman terkait keselamatan berkendara.

Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pengendara pada aturan kanalisasi, penataan lalu lintas di Batam diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman. Satlantas Polresta Barelang menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat hingga budaya tertib berkendara benar-benar terbentuk di seluruh lapisan masyarakat. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Kanalisasi Mulai Dipatuhi, Satlantas dan Dishub Perkuat Pengawasan Demi Kurangi Risiko Kecelakaan pertama kali tampil pada Metropolis.