Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 850

Kejari Batam Pastikan Lelang Kapal MT Arman 114 Bernilai Rp1,1 Triliun, Hasil Akan Disetor ke Kas Negara

0
Kapal MT Arman 114. (kiri).

batampos– Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap kapal tanker MT Arman 114 tetap berjalan meskipun terdapat gugatan perdata dari pihak ketiga. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perlawanan penyitaan kapal tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, gugatan perdata tidak dapat membatalkan ataupun menghambat pelaksanaan putusan pidana.

“Gugatan perdata tidak menghalangi dan tidak mempengaruhi putusan pidana yang sudah inkrah. Eksekusi tetap dilakukan sesuai putusan pidana. Proses lelang sudah dimulai, semoga dalam waktu dekat ada pemenang,” ujar Priandi, Jumat (21/11).

Priandi menyebutkan, lelang dilakukan oleh KPKNL Batam melalui sistem online. Nilai limit lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya mencapai Rp1.174.503.193.400 (1,1 triliun) dengan ketentuan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

BACA JUGA: Banding Dikabulkan, MT Arman 114 Resmi Jadi Barang Bukti Negara: Gugatan OMS Ditepis Pengadilan Tinggi

“Uang hasil lelang akan kami setorkan ke kas negara,” tambahnya.

Majelis Hakim PT Kepri membatalkan putusan PN Batam dan menetapkan bahwa penyitaan dan perampasan kapal MT Arman 114 untuk negara adalah sah.

Kapal berbendera Iran tersebut sebelumnya terlibat kasus pidana pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara yang menyeret nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Sebelumnya, PN Batam sempat mengabulkan gugatan perlawanan (derden verzet) dari Ocean Mark Shipping Inc., perusahaan berbadan hukum Panama yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal. Putusan PN bahkan memerintahkan jaksa mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada penggugat.
Namun, PT Kepri menilai langkah itu keliru.

Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan bahwa
Gugatan derden verzet yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc. melanggar tertib hukum acara perdata.

Hakim perdata tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum putusan pidana.

Upaya keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang yang dirampas berdasarkan putusan pidana harus diajukan melalui ranah pidana bukan perdata.

Majelis menyebut gugatan Ocean Mark Shipping Inc. kabur (obscuur libel) dan tidak beralasan hukum,

Dengan demikian, putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang sempat menguntungkan penggugat dinyatakan batal.

Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Marore 322, menangkap MT Arman 114 di perairan Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut diduga melakukan dumping limbah minyak yang menyebabkan pencemaran di kawasan perairan nasional. Proses hukum berjalan hingga akhirnya kapal dan muatannya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana. (*)

Reporter: Azis

Artikel Kejari Batam Pastikan Lelang Kapal MT Arman 114 Bernilai Rp1,1 Triliun, Hasil Akan Disetor ke Kas Negara pertama kali tampil pada Metropolis.

PN Batam Gelar Sidang Pembubaran PT Telaga Biru Semesta, Jaksa Tekankan Penegakan Hukum Korporasi Lingkungan

0

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta, Rabu (19/11). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Douglas R.P. Napitupulu ini menjadi proses penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jefri Hardi hadir mewakili Kejaksaan sebagai pemohon. Sementara pihak termohon, PT Telaga Biru Semesta, diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Eko Prasetya, Ghestano Kandow, dan Firdaus. Tiga perwakilan perusahaan—Termohon I, II, dan III—yakni Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, Nurisah Suryani, dan Amiruddin juga turut hadir.

Dalam pembacaan permohonannya, Jefri menegaskan bahwa langkah Kejaksaan mengajukan pembubaran perseroan didasarkan pada Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.

BACA JUGA: Empat Remaja Tersesat di Hutan Telaga Biru Batam, Berhasil Ditemukan Selamat

“Putusan ini secara tegas menyebutkan bahwa PT Telaga Biru Semesta melakukan dumping limbah tanpa izin. Korporasi telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dumping limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis. Itu tindakan yang membawa risiko langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katadia .

Lebih lanjut, Jefri memaparkan dasar kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak atas nama negara.

“Pasal 30 ayat (2) memberi kami kewenangan untuk bertindak demi negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelas Jefri.

Ia juga mengutip Pasal 30C huruf f dan Pasal 32 yang mengatur fungsi publik Kejaksaan, termasuk menjalankan kewenangan lain yang ditetapkan undang-undang.

“Negara wajib hadir ketika suatu perseroan terbukti melanggar kepentingan umum. Pembubaran adalah mekanisme hukum yang disediakan undang-undang ketika pelanggaran itu terbukti,” katanya.

Permohonan tersebut turut mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa Kejaksaan dapat mengajukan pembubaran perseroan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan tidak mencari musuh. Kami menjalankan mandat untuk memastikan kepatuhan korporasi dan melindungi kepentingan publik,” tambahnya.

Usai mendengar pemaparan permohonan dari pemohon, Hakim Douglas menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

“Sidang selanjutnya kita jadwalkan pekan depan, agenda mendengar jawaban dari pihak termohon,” ujar Douglas.

Permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta ini menjadi babak lanjutan dari upaya penegakan hukum Kejaksaan Negeri Batam terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Reporter: Azis

Artikel PN Batam Gelar Sidang Pembubaran PT Telaga Biru Semesta, Jaksa Tekankan Penegakan Hukum Korporasi Lingkungan pertama kali tampil pada Metropolis.

Wali Kota Batam Tambah 1.000 Nelayan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Depan

0
Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Candra saat memberikan bantuan sarana perikanan tangkap kepada nelayan kecil. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan dan pekerja rentan di kota ini. Ia memastikan bahwa tahun depan Pemko Batam menambah 1.000 penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk kalangan nelayan.

“Hari ini sudah 5.000 orang yang kita cover BPJS. Tahun depan, bersama Ibu Wakil, kita tambah lagi 1.000 orang menjadi total 6.000 nelayan,” ujar Amsakar usai penyerahan bantuan sarana perikanan tangkap kepada nelayan kecil di Fisherism Tanjung Riau, Sekupang, Kamis (20/11).

Ia menyebut perlindungan ini penting agar keluarga nelayan tetap mendapat kepastian bantuan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja atau musibah lain.

Baca Juga: Pemko Gelontorkan Rp6,78 Miliar Bantuan Sarana Perikanan Tangkap, Amsakar: Nelayan Harus Bisa Tumbuh

Amsakar menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kelompok nelayan. “Pemerintah Kota Batam memandang nelayan itu penting. Setiap kebijakan selalu memberikan atensi dan perhatian untuk memastikan mereka mendapat ruang, bantuan, dan jaminan,” tambahnya.

Selain perlindungan sosial untuk nelayan, Amsakar menjelaskan bahwa arah kebijakan Pemko Batam kini mulai bergeser dari fokus pembangunan infrastruktur semata menjadi pembangunan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Transformasi itu sedang berjalan. Infrastruktur tetap kita jalankan, tapi kini fokus kita tambah yakni pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Menurut Amsakar, sejumlah program pemberdayaan tersebut meliputi seragam gratis untuk anak sekolah. Beasiswa bagi pelajar hinterland yang lolos ke universitas negeri. Bantuan Rp300 ribu per bulan bagi warga lanjut usia di atas 60 tahun serta pinjaman modal hingga Rp20 juta untuk UMKM tanpa bunga.

“Untuk urusan bunganya, biar Amsakar dan Buk Li Claudia Candra yang selesaikan,” ujarnya sambil menegaskan komitmen membantu pelaku usaha kecil.

Baca Juga: 2 Kontainer Barang Bekas Masih Diamankan Polisi, Penyidik Telusuri Pemilik Barang hingga Pemesan

Pemko Batam juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan seperti ojek online, penambang pancung, dan pekerja sektor informal lainnya. Totalnya diperkirakan mencapai 10.000 orang.

“Inilah bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat Batam,” tegas Amsakar.

Amsakar menutup dengan ajakan menjaga kekompakan antara pemerintah dan masyarakat. Ia menilai kolaborasi yang baik antara warga, camat, lurah, kepala dinas, dan tokoh masyarakat penting untuk memperkuat pembangunan Batam.

“Ayo kita jaga kekompakan. Kita saling memberikan doa yang terbaik, saling memperkuat antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Wali Kota Batam Tambah 1.000 Nelayan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tahun Depan pertama kali tampil pada Metropolis.

Putri KW Melaju ke Perempat Final Australian Open 2025

0
Putri KW jadi satu-satunya tunggal putri Indonesia yang melaju di Australia Open 2025.(dok. PBSI)

batampos – Tunggal putri Indonesia Putri Kusuma Wardani memastikan tiket perempat final Australian Open 2025 setelah menundukkan atlet Taiwan, Wen Chi Hsu, dengan 21-15, 21-10 di Quaycentre, Olympic Boulevard, dikutip dari Antara.

Unggulan kedua itu tampil lebih tenang dibanding pertemuan terakhir mereka dalam turnamen Super 50 lainnya, Indonesia Masters 2025, ketika Putri harus mengakui keunggulan Hsu dengan 21-18, 17-21, 14-21. Pengalaman itu menjadi pelajaran penting yang ia bawa ke laga kali ini.

“Secara keseluruhan saya senang bisa mengeluarkan permainan yang sesuai keinginan. Karena sebelumnya saya kalah rubber dari dia, jadi tadi saat masuk lapangan saya mencoba serileks mungkin agar lebih tenang dan tidak banyak melakukan kesalahan sendiri,” kata Putri dalam keterangan resmi PP PBSI seusai laga.

Pada babak delapan besar, Putri akan kembali menghadapi wakil Taiwan lainnya, Chen Su Yu, yang belum pernah ia hadapi dalam pertandingan resmi. Kondisi itu membuatnya memilih tetap berhati-hati.

“Besok (hari ini, red) ketemu Chen Su Yu, saya belum pernah bertemu dengannya jadi tetap waspada dan coba mempelajari permainannya,” ujarnya.

Chen Su Yu melaju ke perempat final setelah mengalahkan Chiu Pin-Chian dengan 21-19, 20-22, 21-15. (*)

Artikel Putri KW Melaju ke Perempat Final Australian Open 2025 pertama kali tampil pada Olahraga.

Penetapan Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka Nasional

0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (JPG)

batampos – Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pola kenaikan UMP tahun depan bakal mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah.

Kebijakan ini membuat pengumuman UMP 2026 tidak lagi terikat pada jadwal 21 November seperti penetapan tahun 2025.

Kemenaker menyatakan belum bisa menetapkan UMP 2026 karena regulasi baru pengupahan masih dalam proses penyusunan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023, yang mewajibkan perhitungan upah minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak.

“Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi, kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa. Itu satu,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (21/11).

Menurutnya, putusan MK menjadi pijakan utama penyusunan kebijakan baru, sekaligus memastikan perhitungan upah lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Tidak Ada Lagi “Satu Angka Nasional”

Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Pertimbangannya, disparitas ekonomi antardaerah yang sangat berbeda-beda.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana, tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses,” terangnya.

Kebijakan satu angka dinilai justru memperlebar kesenjangan. Karena itu, formula baru akan membolehkan daerah dengan pertumbuhan tinggi menetapkan kenaikan lebih besar dibanding wilayah dengan pertumbuhan rendah.

Aturan Baru Berbentuk PP, Bukan Lagi Permenaker

Dalam draf regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP akan berpindah dari Permenaker ke Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan ini membuat jadwal pengumuman tidak lagi mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. “Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” katanya.

Peran Besar Dewan Pengupahan Daerah

Yassierli menambahkan, pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang nilai kenaikan upah.

Penentuan angka final diserahkan kepada dewan pengupahan masing-masing daerah, sesuai pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

“Dia (upah) akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dan kota daerah mereka,” ucapnya.

Pekan depan, Kemenaker juga akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk menerima masukan sebelum regulasi baru disahkan. (*)

Artikel Penetapan Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka Nasional pertama kali tampil pada News.

2 Kontainer Barang Bekas Masih Diamankan Polisi, Penyidik Telusuri Pemilik Barang hingga Pemesan

0
Truk dan kontainer dalam kasus balpres yang diamankan oleh Polresta Barelang masih terparkir di depan Mapolresta Barelang, Jumat (14/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua kontainer barang bekas yang diamankan Polresta Barelang dalam kasus dugaan pelanggaran masih terparkir di depan Mapolresta Barelang. Dua kontainer tersebut, beserta tiga truk pengangkut, ditempatkan di luar pagar kantor polisi dan telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.

Salah satu kontainer masih utuh dan belum dibuka, sementara kontainer lainnya telah melalui pemeriksaan awal.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan bahwa penyidikan terhadap pergerakan dua kontainer tersebut masih berlangsung intensif. Penyidik memeriksa berbagai pihak yang terkait, mulai dari pengangkut, pemilik perusahaan, hingga pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perjalanan kontainer.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Kita periksa semua pihak terkait,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa pemeriksaan juga meluas ke pihak yang diduga sebagai pemilik barang, baik barang yang telah keluar dari kontainer maupun yang masih tersisa di dalam. Penyidik ingin memastikan legalitas, asal usul, serta tujuan akhir dari seluruh muatan tersebut.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

Berdasarkan identitas yang tertera pada truk, kontainer tersebut tercatat atas nama PT PLS. Namun, kendaraan itu disebutkan disewa oleh seorang agen untuk menyalurkan barang bekas pesanan sejumlah pelanggan.

Pemeriksaan pun ikut menyentuh para pemesan guna memastikan apakah mereka mengetahui status barang yang dipesan atau justru menjadi bagian dari mata rantai distribusi ilegal.

Kasus ini masih menyimpan banyak teka-teki, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab atas masuknya dua kontainer barang tersebut ke Batam dan apakah terdapat pelanggaran serius dalam proses kepabeanan maupun distribusinya. Polisi juga menelusuri semua kemungkinan pelanggaran termasuk penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Dari sisi Bea dan Cukai, Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan bahwa dua kontainer tersebut adalah barang tegahan yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang Bea dan Cukai di Tanjunguncang. Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kontainer telah disetel atau disegel, sehingga secara prosedural perpindahan sudah berada dalam pengawasan resmi.

Jika ditemukan kerusakan segel atau perubahan rute, hal tersebut menjadi indikasi adanya tindakan di luar prosedur yang harus ditelusuri bersama penyidik.

Menurut penjelasan Bea Cukai, segel merupakan bentuk pengamanan utama. Artinya, meski tidak ada petugas yang mengawal perjalanan secara fisik, kontainer tetap berada dalam pengawasan. Dugaan perubahan jalur yang menyebabkan kontainer berakhir di gudang yang digerebek Polresta kini menjadi fokus pemeriksaan bersama.

Kapolresta Zaenal menegaskan bahwa penyidik bekerja bertahap untuk mengurai seluruh alur pergerakan kontainer, termasuk mencari tahu siapa yang berperan dalam perpindahan ke lokasi yang tidak sesuai tujuan awal. “Semua kemungkinan kita selidiki. Tidak ada yang dikecualikan,” katanya.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

Hingga kini, satu kontainer yang masih tersegel menjadi perhatian khusus karena dapat mengungkap isi muatan sebenarnya dan sejauh mana penyimpangan terjadi. Proses pembukaan akan dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak barang bukti.

Dengan semakin luasnya pemeriksaan, kasus dua kontainer ini diperkirakan membuka jalur penyelidikan baru terkait pola distribusi barang bekas ilegal. Polresta Barelang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan tanpa mengesampingkan pihak mana pun. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel 2 Kontainer Barang Bekas Masih Diamankan Polisi, Penyidik Telusuri Pemilik Barang hingga Pemesan pertama kali tampil pada Metropolis.

Angka Pengangguran di Kepri Tembus 65 Ribu, Gen Z Paling Banyak

0
Job fair di Batam selalu diserbu pencari kerja. Hal ini menunjukkan tingginya angka pengangguran. F. dok. Batam Pos.

batampos – Sedikitnya 65 ribu pengangguran tercatat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Angka tersebut didominasi kelompok usia muda atau Generasi Z.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan 60 persen pengangguran di Kepri berasal dari kelompok usia 17–25 tahun, atau sekitar 39 ribu orang. Mayoritas hanya lulusan SMA/SMK dan belum mendapatkan pekerjaan.

“60 persen memang usia muda, berusia 17 sampai 25 tahun. Kebanyakan mereka hanya tamat SMA/SMK dan belum mendapatkan pekerjaan,” kata Diky kepada Batam Pos, Kamis (20/11).

Selain itu, sekitar 20 persen atau 13 ribu pengangguran berasal dari lulusan S1 dan S2. Menurut Diky, mereka kalah bersaing dengan kebutuhan perusahaan yang lebih banyak mencari lulusan teknik.

Perusahaan di Kepri, terutama di Batam dan Bintan, cenderung membutuhkan tenaga kerja dengan latar belakang teknik mesin, teknik kimia, dan bidang teknis lainnya.

“Namun warga S1 dan S2 di Kepri kebanyakan lulusan manajemen dan akuntansi. Sementara yang paling banyak dibutuhkan perusahaan adalah jurusan teknik,” ujarnya.

Untuk menekan angka pengangguran, Disnakertrans menyiapkan program vokasi bagi lulusan SMA/SMK hingga sarjana.

“Kita banyak melakukan vokasi dan pelatihan. Jika mereka sudah selesai dan tersertifikasi, dapat langsung terjun ke dunia pekerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri menunjukkan pengangguran usia muda (15–24 tahun) mencapai 30.517 orang, atau 42,64 persen dari total pengangguran di provinsi tersebut.

Kota Batam menjadi wilayah dengan jumlah pengangguran usia muda tertinggi, yakni 19.518 orang atau 63,69 persen dari total pengangguran muda di Kepri.

“Jika dilihat dari indikator pengangguran, TPT usia muda Kota Batam sebesar 17,44. Terbesar kedua Kabupaten Karimun 16,78 dan ketiga Kabupaten Lingga 14,92,” kata Humas BPS Kepri, Resa Surya Utama.

BPS mencatat, berdasarkan Sakernas Agustus 2024, pengangguran usia muda meningkat 5,92 persen, dari 28.812 orang pada 2023 menjadi 30.517 orang pada 2024.

“Terjadi peningkatan 1.705 orang dalam setahun,” ujar Resa. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Angka Pengangguran di Kepri Tembus 65 Ribu, Gen Z Paling Banyak pertama kali tampil pada Kepri.

Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Ancam Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

0
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Hal itu setelah penyidik menemukan adanya dugaan pengrusakan segel atau KPK line pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta pihak lain.

“Penyidik mendapatkan informasi dugaan pengrusakan segel KPK ketika proses penangkapan berlangsung di area Pemprov Riau. Tentu akan ditelusuri motif, pelaku, dan siapa yang memerintahkan tindakan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Budi, tindakan merusak penyegelan termasuk kategori perintangan penyidikan. Ia menegaskan, semua pihak yang mengetahui maupun terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

“Ini jelas menjadi bagian dari upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemprov Riau, untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa tiga pramusaji, pada Senin (17/11). Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Ketiganya diperiksa terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Abdul Wahid.

Tiga saksi tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Penyidik menelusuri alasan dan keterlibatan mereka dalam penghilangan segel tersebut.

“Di antaranya didalami mengenai dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi.

KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi ataupun dugaan keterlibatan. Pemeriksaan para pramusaji tersebut menjadi rangkaian awal pasca penggeledahan maraton di sejumlah titik di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus jatah preman (japrem) untuk memuluskan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dari total tambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Dalam kurun Juni hingga November 2025, kepala UPT di Dinas PUPR Riau berhasil mengumpulkan uang Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Ancam Jerat Pasal Perintangan Penyidikan pertama kali tampil pada News.

Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Rosedale, Sebut Punya Dokumen Sah

0
Eksekusi rumah sempat mendapat perlawanan dari pihak yang menyebut sebagai ahli waris. Eusebius Sara

batampos – Eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis (20/11), berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994.

Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi.

Ahli waris Johnson Napitupulu, melalui Gebhard P. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan eksekusi ini prematur dan cacat administrasi. Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dokumen UWTO yang masih aktif hingga 2040, serta izin peralihan hak (IPH) dari BP Batam.

“Semua dokumen kami lengkap dan sah. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya dokumen PL maupun UWTO,” tegas Gebhard.

Ia menyebut kejanggalan lain adalah dasar eksekusi yang menggunakan SHGB milik pihak pemohon, yang menurutnya telah kedaluwarsa sejak 2020. Berdasarkan aturan ATR/BPN, perpanjangan minimal harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.

“Mereka tidak bisa memperpanjang karena tidak memiliki rekomendasi dari BP Batam. Bagaimana mungkin SHGB seperti itu dijadikan dasar eksekusi?” ujarnya.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

Ahli waris juga menilai klaim bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bundel pailit PT Igata tidak berdasar. Mereka mengaku memiliki bukti bahwa Blok E2 Nomor 3 tidak pernah masuk dalam daftar aset pailit perusahaan tersebut.

“Kami sudah verifikasi langsung. Bundel pailit PT Igata tidak mencantumkan rumah kami. Ini sangat aneh,” kata Gebhard. Keluarga juga menyebut tidak pernah mengenal pihak yang mengajukan eksekusi maupun pihak-pihak yang disebut membeli rumah itu dari kurator.

Ketidakjelasan historis kepemilikan yang diklaim pemohon eksekusi menambah kecurigaan ahli waris akan adanya dugaan permainan oknum. Gebhard menilai keluarga menjadi korban praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi lama.

“Rumah ini tidak pernah kami jual kepada siapapun. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku membeli dari kurator. Kami juga tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu tentang perkara awalnya,” ujarnya.

Meski demikian, tim Pengadilan Negeri Batam tetap hadir dan melakukan pembacaan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi. Penetapan tersebut merujuk pada putusan PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung yang memerintahkan ahli waris mengosongkan rumah tersebut. Petugas datang dengan pengawalan aparat dan membawa peralatan pendukung.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Agus Cik, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang. Ia menegaskan bahwa aset tersebut masuk bundel pailit PT Igata dan telah melalui proses lelang resmi.

“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang. Apapun yang terjadi, eksekusi harus dilaksanakan. Inilah jaminan hukum,” kata Agus.

Namun ahli waris membantah keras pernyataan tersebut dan menilai dasar-dasar hukum yang digunakan pemohon perlu diuji ulang. Mereka juga sudah mengajukan gugatan baru terkait keabsahan dokumen pemohon, dan prosesnya kini memasuki sidang ketiga.

“Kami mengejar kepastian hukum. Ada banyak hal yang tidak sinkron dalam berkas-berkas mereka, dan itu sedang kami buktikan di pengadilan,” kata Gebhard.

Baca Juga: Logo HJB ke-196 Diluncurkan, Usung Filosofi Transformasi Batam Menuju Kota Modern

Ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah petugas mulai mengarahkan derek ke kendaraan milik keluarga. Ahli waris berdiri menghadang sambil menyerukan keberatan atas proses yang mereka anggap tidak transparan.

Polisi kemudian menenangkan situasi dan memastikan tidak ada kekerasan selama eksekusi berlangsung. Setelah pembacaan penetapan selesai, pihak ahli waris tetap bertahan dan menolak meninggalkan rumah.

Sengketa rumah Rosedale ini kembali menyoroti persoalan tumpang tindih lahan dan sertifikat ganda yang masih marak di Batam. Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana perbedaan tafsir antara dokumen UWTO dan sertifikat hak atas tanah dapat memicu konflik berkepanjangan.

Ahli waris berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat membuka fakta sebenarnya. “Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” ujar Gebhard.(*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Rosedale, Sebut Punya Dokumen Sah pertama kali tampil pada Metropolis.

Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

0
Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). Eksekusi itu dilakukan setelah perkara sengketa aset tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Eksekusi berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994. Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi.

Jurusita PN Batam, Agus Viantina, membacakan penetapan eksekusi sebelum proses pengosongan dilakukan.

“Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi tertanggal 31 Juli 2025 yang diajukan oleh Mulyadi Grendy selaku pemohon,” ujarnya.

Permohonan itu meminta agar tanah dan bangunan objek sengketa dikosongkan dan diserahkan dalam keadaan tidak berpenghuni. Adapun pihak termohon adalah ahli waris Johnson Napitupulu.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

PN Batam menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan—mulai dari tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kasasi Mahkamah Agung—memenangkan Mulyadi.

“Atas putusan tersebut, pengadilan menetapkan agar objek eksekusi segera dikosongkan,” jelasnya .

Penetapan eksekusi diterbitkan pada 1 Oktober 2025, yang dalam amar putusannya menyatakan panitera diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan, bila diperlukan, eksekusi dapat dibantu aparat keamanan.

Kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pemenang hak atas aset pailit.

“Putusan ini sudah dimenangkan oleh klien saya di semua tingkat peradilan, mulai PN, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang termasuk dalam bundle pailit dan telah dilelang oleh kurator. Pemenang lelang bernama Yudi kemudian menjual rumah tersebut kepada Mulyadi.

Namun proses penyerahan sempat terhambat karena rumah masih ditempati ahli waris Johnson Napitupulu.

“Upaya hukum sudah dilakukan terhadap ahli waris atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka telah diperiksa di semua tingkat pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Bulan Merugi, Pelaku UMKM Desak Akses Genta I Dibuka

Terkait klaim perpanjangan UWTO yang disampaikan ahli waris, Agus menegaskan persoalan tersebut bukan bagian dari objek eksekusi dan akan diselesaikan melalui mekanisme terpisah.

“Soal UWTO akan ditangani sendiri. Jika ahli waris merasa keberatan, silakan ajukan upaya hukum,” kata dia.

Agus juga menilai adanya dua sertifikat yang diklaim ahli waris tidak memengaruhi eksekusi, karena yang menjadi rujukan adalah bundle pailit yang ditangani kurator.

“Undang-Undang Kepailitan dapat mengesampingkan aturan lain demi kepastian hukum. Jika eksekusi tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap objek lelang akan hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kurator memiliki kewenangan penuh atas seluruh aset pailit tersebut, dan ahli waris seharusnya mendaftarkan klaim mereka kepada kurator jika merasa memiliki hak.

“Selama tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka aset tetap menjadi bagian dari aset pailit,” ujarnya.

Agus menilai keberhasilan eksekusi ini penting sebagai bentuk kepastian dan marwah penegakan hukum.

“Eksekusi ini adalah bagian dari tegaknya hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat pertama kali tampil pada Metropolis.