
batampos – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di wilayahnya. Abdul Gafur diringkus lembaga antirasuah saat berada di DKI Jakarta pada Rabu (12/1).
Abdul Gafur yang merupakan Calon Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur diduga akan mendatangi kantor DPP Demokrat di Jakarta. Bahkan saat tertangkap tangan, dia diamankan bersama Bendahar Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami setiap informasi yang diperoleh. Termasuk dugaan aliran uang ke partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang kami miliki sehingga membuat lebih terang perbuatan dari tersangka AGM dkk segera di lakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (16/1).
Pendalaman kasus yang menjerat Abdul Gafur dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ali memastikan, pihak-pihak yang mengetahui dugaan aliran uang suap tersebut akan diminta keterangannya.
“Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM dkk dimaksud juga akan segera dipersiapkan,” tegas Ali.
Oleh karena itu, KPK menegaskan akan mendalami maksud tujuan Abdul Gafur ke Jakarta. Proses ini membutuhkan keterangan saksi-saksi. “Tim penyidik melalui keterangan para saksi itulah tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM dkk ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh Tim KPK,” tandas Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyinggung pencalonan Abdul Gafur sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. KPK akan terlebih dulu melakukan pendalaman ada atau tidaknya aliran uang ke partai berlambang bintang mercy itu.
“Pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangjutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan,” tegas Alex sapaan akrabnya.
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1). KPK mengamankan barang bukti uang senilai 1,447 miliar.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Reporter: JP Group


