
batampos – Pemerintah menyiapkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Bandung, Jawa Barat (Jabar); dan Sumatra Utara (Sumut) pada 2022. Rusun itu merupakan fasilitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses permukiman layak huni dan terjangkau.
Rusun di Bandung dan Sumut dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Proyek KPBU itu melibatkan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai penjamin atas pekerjaannya.
Direktur Eksekutif Bisnis, Andre Permana, mengatakan, pada 2022 PT PII bakal memberikan penjaminan untuk proyek rusun di Jabar dan Sumut. Untuk rusun di Jabar penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dari Kementerian PUPR dan badan usahanya adalah pihak swasta.
“Pekerjaannya sedang berlangsung,” ujar Andre Permana kepada JP Group di Jakarta, Rabu (29/12).
Rusun di Jabar berlokasi di Cisaranten, Kota Bandung dengan nilai proyek Rp 768 miliar dan konsesi 15 tahun. Rusun tersebut berjumlah empat tower. Nantinya disewakan kepada MBR. Selama konsesi 15 tahun, pembayaran atas pembangunan rusun itu dengan metode Availability Payment (AP) atau ketersediaan layanan dari PJPK.
Sementara untuk rusunawa di Sumut masih dalam kajian. Adapun PJPK untuk rusun di Sumut ada pemerintah provinsi setempat. “Nilai dan detail belum bisa kita infokan karena masih dalam tahap finaliasi. Yang jelas ini dikerjakan 2022,” imbuh Andre.
Dirut PT PII, Muhammad Wahid Sutopo, menambahkan, pemerintah terus berupaya melakukan pembangunan infrastruktur di tengah pandemi. Namun, pembangunan infrastruktur tidak bisa mengandalkan APBN atau APBD semata. Perlu dukungan swasta atau investor. Pekerjaan infrastruktur dengan melibatkan swasta atau investor itu hanya dapat dilakukan dengan skema KPBU.
“Investor yang dilibatkan dalam proyek infrastruktur itu harus diberikan jaminan, yakni melalui PT PII,” ujar Muhammad Wahid Sutopo di tempat yang sama.
Kehadiran PT PII, kata pria yang biasa dengan Sutopo itu, untuk menjamin investasi yang digelontorkan oleh investor berjalan dengan lancar. Mulai dari penggelontoran modal, pekerjaan, operasional, pemeliharaan, dan hasil yang didapatkan selama masa konsesi. Adapun PT PII telah memberikan penjaminan terhadap 37 proyek. Semua itu terdiri atas 29 proyek KPBU dan 8 proyek Non-KPBU.
BACA JUGA: Puluhan Warga Cibalagung Diminta Angkat Kaki, Rumahnya Dibangun Rusun Untuk Anggota Polri
Proyek KPBU itu meliputi enam sektor. Yakni, jalan di 13 jalan tol, 3 proyek jalan non-tol; 4 proyek sektor Telekomunikasi (Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur serta Satelit Multifungsi Pemerintah), 1 proyek sektor Ketenagalistrikan (PLTU Batang); dan 6 proyek sektor air minum.
Untuk sektor air minum yakni di SPAM tersebar di Umbulan, Bandar Lampung, Semarang Barat, Pekanbaru, Jatiluhur I, dan SPAM Kariyan-Serpong. Ada 2 proyek 2 sektor transportasi. Yakni di pekerjaan KA Makassar-Parepare dan Bandara Labuan Bajo. “Untuk penjaminan atas proyek KPBU ini merupakan penugasan dari pemerintah,” ujar Muhammad Wahid Sutopo.
Pria yang biasa disapa Sutopo itu mengatakan, PT PII melakukan penjaminan terhadap sebuah proyek berdasarkan pada penugasan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*)
Reporter: JP Group
