Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 8517

Di Amerika Serikat, Pasien Rawat Inap Covid-19 Capai 123 Ribu Orang

0

batampos-Covid varian omicron semakin meluas di Amerika Serikat. Jumlah pasien rawat inap Covid-19 nyaris menembus level tertinggi mengalahkan rekor tahun lalu. Pasien rawat inap Covid-19 mencapai hampir 123 ribu orang dan siap untuk memecahkan rekor lebih dari 132 ribu orang tahun lalu.

BACA JUGA: Okinawa jadi Pusat Epicentrum Omicron, Jepang Marah Kepada AS

Sementara dalam angka kematian, setiap hari di 1.400 jiwa meninggal masih di bawah angka rekor tahun lalu menurut penghitungan Reuters.Pasien rawat inap terus meningkat sejak akhir Desember ketika Omicron dengan cepat menggeser Delta sebagai jenis virus Korona yang dominan di Amerika Serikat.

Meski dianggap tidak terlalu parah, pejabat kesehatan tetap memperingatkan bahwa banyaknya infeksi yang disebabkan oleh Omicron dapat membebani sistem kesehatan rumah sakit.

Petugas medis di salah satu RS di AS tengah menunggu pasien rawat inap (Reuters)

“Saya tidak percaya belakangan puncaknya terjadi di Amerika Serikat,” kata Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Rochelle Walensky kepada NBC News.

Amerika Serikat melaporkan 662 ribu kasus Covid pada Kamis (6/1), menjadi kasus harian tertinggi keempat di AS yang pernah tercatat dan hanya 3 hari setelah rekor hampir 1 juta kasus dilaporkan, menurut penghitungan Reuters. Rata-rata tujuh hari untuk kasus baru mencatat rekor untuk hari ke-10 berturut-turut pada 597.000 infeksi baru.

Delaware, Illinois, Maryland, Pennsylvania, Ohio, Vermont dan Washington, D.C., semuanya melaporkan tingkat rekor pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dalam beberapa hari terakhir, menurut analisis Reuters.

AS dan pejabat lainnya mengatakan sekolah dapat dibuka dengan aman, terutama di tengah vaksin dan booster yang tersedia secara luas. CDC mengeluarkan pedoman baru untuk sekolah tentang kebijakan isolasi.

Para pejabat terus menekan vaksinasi sebagai perlindungan terbaik terhadap Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS memperpendek interval antara seri utama vaksin Covid-19 Moderna (MRNA.O) dan dosis booster sebulan untuk orang berusia 18 tahun ke atas menjadi setidaknya lima bulan. (*)

Reporter: JP GROUP

Pengurus LAM Kota Batam Dilantik

0
LAM Batam
Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam Hasil Reshuffle dilantik oleh Ketua Umum LAM Kota Batam, Dato’ Sri Setia Amanah Nyat Kadir. Foto: Ratna Irtatik/Batam Pos

batampos – Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam Hasil Reshuffle dilantik oleh Ketua Umum LAM Kota Batam, Dato’ Sri Setia Amanah Nyat Kadir, di Gedung LAM Batam, Sabtu (8/1/2022). Selain itu, juga dilakukan pelantikan pengurus LAM Kecamatan Bulang, Galang, dan Seibeduk.

Ketua Umum LAM Kota Batam, Nyat Kadir, mengatakan, reshuffle tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan kosong dan sebagainya. Ia berharap, dengan pengurus baru ini, lebih aktif dan amanah.

“Tidak gampang terpilih sebagai pengurus LAM, jalankan amanah, dan juga terus berbuat,” ujarnya.

Ia berbangga, belakangan banyak kegiatan-kegiatan kebudayaan hidup kembali, bahkan menjadi agenda tahunan seperti Mandi Safar di Nongsa yang bekerja sama dengan Dinas Budayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.

“Sekarang Dato’ Ardiwinata (Kepala Disbudpar) juga masuk pengurusan LAM supaya ada kesatuan dalam memajukan kebudayaan Melayu,” ujarnya.

Ia mengatakan, ke depan, LAM Batam konsen dalam pengembangan budaya seni Melayu dan permainan tradisional Melayu.

“Yang sudah langka kita gali, seperti makyong, gazal, permainan tradisional jadi perhatian. Kita tidak sendiri, ada Disbudpar Batam yang sangat penting,” ujar Nyat Kadir, yang didampingi Sekretaris LAM Kota Batam, Dato’ Raja Muhamad Amin.

Untuk diketahui, beberapa nama dalam pengurusan LAM diduduki sejumlah pejabat. Ia berpesan, semua pengurus untuk terus rendah hati dan terus memiliki niat memajukan kebudayaan Melayu di Kota Batam.

“Selamat bagi yang sudah dilantik, teruslah mengawal adat dan menjunjung marwah,” pesan Nyat Kadir.

Di lokasi sama, Kepala Disbudpar Batam yang juga sebagai Wakil Ketua LAM Batam, Ardiwinata, mengatakan, dengan terbentuknya pengurus baru LAM Kota Batam, diharapkan mampu memajukan budaya Melayu.

“Kita sudah punya Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Semoga koordinasi antara Disbudpar Batam dan LAM Batam terus terjalin demi melestarikan adat istiadat Melayu,” ujarnya.

Ardi mengatakan, saat ini Disbudpar terus melestarikan adat istiadat Melayu dengan menggelar event kebudayaan. Bahkan, kata dia, Batam kini sudah memiliki Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), ada 10 unsur yang tercantum di dalamnya.

Adapun, 10 unsur itu di antaranya sastra lisan, olahraga tradisional dan pertunjukan tradisional.

Dengan pengurusan baru LAM Batam, diharapkan terus bergandengan tangan dengan Disbudpar demi kemajuan budaya Melayu.

“Batam harus berbangga karena sudah ada PPKD. Pokok pikiran ini tidak hanya menyangkut budaya Melayu, bisa juga budaya lainnya yang ada di Batam,” ujarnya. (*)

Reporter: Ratna Irtatik

Pasien Covid Varian Omicron di Indonesia Capai 318 Orang

0

batampos– Pasien covid varian omicron di Indonesia bertambah. Jumat (7/1) pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 57 orang, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 318 orang. Kebanyakan penderita adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan. Artinya dengan vaksinasi dapat mengurangi tingkat keparahan akibat Covid-19.

BACA JUGA: Pulang dari Turki, 6 Rombongan Anang Positif Covid-19

Penambahan 57 orang itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri. Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Kemudian kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi Covid-19.

Ilustrasi tes PCR Omicron

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pihaknya merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan, contoh penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.

’’Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit,” ujar Nadia dalam keterangannya, Sabtu (8/1).

Kemenkes juga merekomendasikan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Kemenkes mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Kewaspadaan individu juga harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron. (*)

Reporter: JP GROUP

Pemkab Lingga akan Tata Trotoar Ruas Jalan Kota Dabo

0

batampos- Pemkab Lingga lewat Dinas PUPR akan menata trotoar di ruas jalan kota Dabo, Kecamatan Singkep. Rencananya tersebut terpapar jelas saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana penataan trotoar bundaran kota Dabo, oleh Bupati Lingga dengan, OPD teknis, pejabat dan tokoh masyarakat setempat, Jumat (7/1/2022).

BACA JUGA: Bupati Lingga Lantik Darmawan selaku Komisaris, dan Syahrial sebagai Direksi BUMD PT Pembangunan Selingsing Mandiri

Bupati Lingga dalam pemaparannya mengatakan rencana-rencana besar dalam skala pembangunan secara permanen seperti ini memang sangat perlu dilakukan forum-forum diskusi dengan tokoh-tokoh setempat. Tentunya dalam diskusi banyak masukan-masukan yang akan dijadikan referensi agar pembangunan nantinya memberikan manfaat untuk masyarakat.

Bupati Lingga M Nizar saat menerangkan proyek penataan trotoar ruas jalan Dabo

“Ini penting, walaupun dalam perencanaan tim teknis, namun kita ada tokoh, tokoh agama masyarakat yang perlu kita dengar masukan-masukan, Ode dan gagasan agar pembangunan dlberjalan baik,” kata dia.

Rencana besar Penataan Trotoar mulai dari titik nol kilometer yang berada dekat bundaran taman kota Dabo, akan disupport dana dari APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau lebih kurang 1 miliar. Sedangkan penataan trotoar mulai perempatan masjid Azulfa menuju implasemen timah (jalan perusahaan) akan dibangun dengan anggaran buang digelontorkan dari APBD Kabupaten sebanyak 2 miliar.

Untuk penataan wajah kota Dabo, ini dari APBD dimaksimalkan Rp2 miliar. Dan Alhamdulillah teman-teman dari Dinas PUPR khususnya, dari APBN dibantu Rp2 miliar mulai dari titik nol kilometer sampai Wisma Ria nantinya,” kata Nizar. Secara teknis, Kepala Dinas PUPR, Novrizal mengatakan ide dan gagasan atau dasar pemikiran tercetus penataan trotoar tersebut, selain padatnya mobilitas, pemerintah daerah juga ingin menunjukkan identitas suatu kota, terkhusus kota Dabo.

“Mungkin ini bisa terwujud, bahwa masyarakat dari luar bisa tau, oh ini kota Dabo, oh ini kota Dabo. Karena dari tahun ke tahun, kota ini begini saja. Dan insyaallah kami ingin ada suatu yang berubah. Maka ada rencana penataan trotoar dalam bentuk kawasan, kata Novrizal. Rencana penataan, dilakukan dalam bentuk trotoar mulai dari titik nol kilometer. Karena ruas jalan tersebut merupakan wewenang dari jalan nasional. Oleh sebab itu, disini ada anggaran APBN.

“Untuk 1 miliar kita maksimalkan dari titik nol sampai ke Wisma Ria. Dari sisi teknis sudah kami perhitungkan” jelas dia.

Kemudian pada depan masjid Azulfa, tanah kosong yang membelah jalan tersebut akan dibangun sebuah icon Dabosingkep. Sehingga pintu masuk baik itu dari Pelabuhan Jagoh, maupu dari pelabuhan Sungai Buluh. Inilah nanti akan menjadi sebuah icon suatu kota.

“Namun disini, kami masih ingin ada masukan-masukan dari tokoh masyarakat. Apa yang patut dibentuk atau dibuat menjadi icon kota, dengan ornamen-ornamen budaya melayu” jelas dia. Di titik yang dikhususkan untuk perjalanan kaki, dan icon kota. Pembangunan akan dilengkapi dengan ornamen melayu, menunjukkan dasar Kabupaten Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu. Secara grand desain hal tersebut sudah terkonsep dari tim teknis. Dan akan dilakukan pembangunan pada tahun 2022 ini. Kemudian akan terus berlanjut ditahun-tahun berikut sampai ke jalan Bandara Dabo.

“Dan ini Alhamdulillah semua setuju. Namun secara grand desain, insyaallah dari anggaran yang tersedia setidak-tidaknya kita sudah memulai untuk mengubah wajah kota Dabo, papar dia. (*)

Reporter: Maliki

Punya Sertifikat Asli dan Menang PTUN, PT Sentral Leejaya Costpati Digugat Perdata

0
1 4
Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati yakni Rendy Wagyu didampingi Sylvana Agnetha, Ade Trini Hartaty dan Edward Sihotang dari Kantor Hukum Ade Trini, SH, MH.

batampos– Memiliki sertifikat dan Penetapan Lokasi (PL) lahan di Batam tak menjamin pemilik lahan bebas dari gugatan pihak lain. Hal itulah yang dirasakan PT Sentral Leejaya Costpati beberapa waktu belakangan.

Perusahaan yang bergerak di bidang properti ini telah dua kali digugat meski memiliki sertifikat dan PL Asli. Gugatan pertama dilayangkan salah satu konsumen PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Tergugat Intervensi.

Namun dalam prosesnya, gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak PTUN Tanjungpinang. Bahkan di tingkat banding di PTUN Medan hingga Mahkamah Agung (MA) gugatan konsumen tersebut juga ditolak. Yang artinya, perkara tersebut telah incrah atau berkekuatan tetap.

“Semua gugatannya ditolak, kami menang 3-0. Kami bingung kenapa sampai digugat oleh konsumen perusahaan tersebut. Padahal kami tak ada hubungan dengan dia, harusnya yang digugat developer yakni PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya,” ujar Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati yakni Rendy Wagyu didampingi Sylvana Agnetha, Ade Trini Hartaty dan Edward Sihotang dari Kantor Hukum Ade Trini, SH, MH.

Menurut Rendy, lahan yang digugat oleh konsumen tersebut merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati yang dipakai diam-diam oleh PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya untuk jalan perumahaan seluas 9,5 meter. Lahan itu dibeli PT Sentral Leejaya Costpati dari PT Tri Karsa Ekualita. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.

Status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati diperkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (Pemilik Lama).
Surat izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu.

“Amar putusan majelis hakim menegaskan tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi. Karena PL dan Sertifikat kami jelas. Luas lahannya juga jelas, ” tegas Randy.

Sedangkan gugatan kedua dilayangkan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Proses gugatan ini masih berlangsung, dengan agenda terakhir jawaban dan gugatan rekovensi dari kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati.

Dimana dalam rekonvensi kuasa hukum menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II ini. Karena kewenangan yang mengadili perkara ini adalah PTUN Tanjungpinang di Batam. Kemudian menolak tuntutan provisi pengungat 1 dan pengugat 2 untuk seluruhnya.

“Kan sudah diputus oleh MA. Kami juga bingung alasan gugatan adalah perbuataan melawan hukum. Padahal kami tak mengambil hak siapapun. Untuk gugatan ini, kami sudah menyiapkan bukti, salah satunya putusan dari PTUN, ” tegas Rendy.

Di tempat yang sama, Sylvana menjelaskan materi gugatan yakni kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

Sebab, penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di perumahan Winner Millenium Mansion serta telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

Apalagi penggugat telah mengetahui dan mengakui lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di dalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (Saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).

“Pada proses mediasi, kami juga telah memberi penawaran terbaik. Kami memberikan 3 meter lahan untuk jalan dengan status pinjam pakai. Tapi mereka menolak. Mereka maunya 9,5 meter,” imbuh Sylvana.

Sementata, Direktur PT Sentral Leejaya Costpati mengakui selama proses hukum, pihaknya mengalami kerugian materi yang sangat banyak. Dimana rencana pembangunan 48 unit ruko selalu tertunda karena permasalahan hukum tersebut.

“Padahal sudah jelas itu lahan kami, tapi kami yang digugat. Rencana pembangunan kami pun jadi terhambat karena proses hukum ini sudah sejak 2018. Kerugiaan kami cukup besar,” tegas Klinton.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Winner Nusantara, Supriyadi yakin isi gugatan 100 persen. “Kami memiliki dokumen kepemilikan lahan, adanya sanggahan wajar saja. Nanti kami buktikan di persidangan,” kata Supriyadi. (*)

Reporter : Yashinta

Ampuan Situmeang

0

Lebih dari separuh usianya, dijalaninya dengan menekuni profesi pengacara. Gaya bicaranya lugas. Ia menjadi pengacara sejak 1988 atau selama 33 tahun sampai sekarang. Sepanjang karirnya, Dr Ampuan Situmeang SH, MH sudah tidak asing lagi di dunia hukum di Batam dan Kepulauan Riau.

Lahir di Tapanuli Utara, 4 September 1961 nama lengkapnya adalah Ampuan Jubelsar Mallasak Situmeang. Sekolah Dasar dilaluinya di SD Negeri Sipoholon dan SMP Negeri I Tarutung, Tapanuli Utara. Namun, masa SMA dijalaninya di SMA Negeri IX Bulungan Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Ampuan menempuh pendidikan di bidang hukum sejak sarjana hingga doktor. Gelar sarjana ia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dilanjutkan studi Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Selain pendidikan formal, Ampuan Situmeang mengikuti pendidikan kurator yang diselengga-rakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tahun 1999 serta pendidikan pelatihan mediator oleh Pusat Mediasi Nasional tahun 2004.

‘’Cita-cita saya jadi hakim,’’ kata Ampuan Situmeang. Profesi hakim selalu jadi incaran para sarjana hukum. ‘’Tapi karena situasi dan kondisi saat itu, keadaan mengarahkan sedemikian rupa, sehingga saya menjadi pengacara,’’ katanya. Sejak 1988 Ampuan memulai karirnya sebagai pengacara, lalu mengikuti ujian sebagai advokat berdasarkan SK Menteri Kehakiman saat itu.

Meski sama-sama memnberikan bantuan hukum, seorang advokad bisa beracara di semua pengadilan, sementara pengacara hanya di pengadilan setempat. Sebelum ujian menjadi advokad, ia harus menandatangani pernyataan, bersedia ditempatkan dimana saja di Indonesia.

‘’Setelah lulus, saya disuruh memilih. Tapi tidak boleh memilih kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Akhirnya, saya memilih Batam yang tidak dipilih advokad lain, menghindari urusan yang berbelit-belit. Padahal, saat itu saya belum tahu dan belum pernah ke Batam,’’ papar Ampuan, mengapa ia memilih berkarir di Batam.

Uniknya, keluarga Ampuan Situmeang adalah keluarga penegak hukum. Sang istri, Basaina Parsaulian Siahaan, seorang notaris dan PPAT di Batam. Putri sulungnya, Kartika Kasih Satia Situmeang tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab. Sedangkan Amelia Rohana Sonang Situmeang, Natasha Ulbrisa Situmeang, dan si bungsu Abraham Martupa Sahat Marune Situmeang, ketiga-tiganya adalah sarjana hukum dan tinggal di Jakarta.

Ada dua pengalaman paling berkesan dan tak terlupakan bagi Ampuan, sepanjang karirnya, menjadi pengacara di Jakarta dan advokat di Batam. ‘’Saya ditodong pistol tepat di jidat saya oleh seorang oknum Kapolres karena saya lawan berdebat di kantornya. Klien yang saya bawa memberi keterangan sebagai saksi, langsung ditahan. Karena saya melawan, dia marah,’’ ujar Ampuan Situmeang.

Yang kedua di Batam. Ampuan yang saat itu kuasa hukum Otorita Batam, ada suatu bunyi surat balasan kepada pihak yang saat itu berperkara, yang kemudian direkayasa sedemikian rupa sehingga dinilai menyinggung perasaan orang, sehingga dibuat menjadi alasan ia didemo oleh sekelompok orang dan di tunggangi orang. Belakangan, Ampuan tahu siapa di balik semua itu. Dalam orasi, pendemo mengkondisikan sedemikian rupa agar dia diusir dari Batam.

Untuk menjaga agar situasi Batam tetap kondusif, Ampuan diminta dan dikondisikan harus membuat permintaan maaf selama tujuh hari berturut-turut di semua media di Batam. ‘’Ini pengalaman yang tidak terlupakan bagi saya,’’ katanya, mengenang.

Selama jadi advokad dan konsultan hukum, Ampuan Situmeang berpengalaman membela dan memberi bantuan hukum kepada rakyat kecil sampai pejabat tinggi. Saat ditanya, apa bedanya jadi pengacara pejabat dengan rakyat kecil ?

‘’Rakyat kecil memiliki harapan, pengacara akan memperjuang-kan haknya memperoleh keadilan. Sedangkan jadi pengacara pejabat, ia merasa dirinya paling pintar dan bisa mengatur-atur pengacara, ha..ha..ha..’’

Ampuan Situmeang mendirikan Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan tahun 1992. Ia juga seorang Mediator Terdaftar di Pengadilan Negeri Batam sejak tahun 2004 dan Arbiter Hubungan Industrial sejak tahun 2006, sampai sekarang.

Ketika banyak pengacara dan rekan sejawatnya masuk partai dan terjun ke politik, Ampuan tetap fokus dan bertungkus lumus soal hukum. Mengapa ia tetap konsisten di bidang hukum? ‘’Kelemahan saya, saya tidak pandai mengkampanyekan diri saya dan kurang terampil meyakinkan hati rakyat. Saya juga tidak terampil jadi entrepreneur atau pengusaha. Beberapa kali saya coba, gagal terus. Sehingga, saya tetap konsisten di bidang hukum,’’ papar Ampuan Situmeang.

Meski tidak terjun ke politik, Ampuan Situmeang menjadi langganan para politisi dan pejabat sebagai tenaga ahli dan penasihat hukum. Ia pernah menjadi tenaga ahli bidang hukum pimpinan DPRD Kota Batam, tenaga ahli bidang hukum pimpinan DPRD Kepri dari tahun 2015 sampai sekarang.

Hebatnya, Ampuan Situmeang berpengalaman menjadi penasehat hukum tiga Ketua Otorita Batam yakni Ismeth Abdullah, Mustafa Wijaya dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Serta menjadi penasehat hukum tiga Gubernur Kepulauan Riau di masa Ismeth Abdullah, Muhammad Sani dan Isdianto.

Meski gagal jadi pengusaha, Ampuan Situmeang malah aktif jadi pengurus berbagai organisasi pengusaha. Baik di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Kadin Provinsi Kepri dan Apindo Kepri, seperti ketua bidang hukum, ketua dewan pakar, dan wakil ketua umum.

Ampuan juga tercatat sebagai Ketua Cabang Kota Batam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) selama tiga periode, dari 2003-2012. Sebagai Penasihat PERADI Cabang Kota Batam (Perhimpuna Advokat Indonesia). Ia juga aktif dalam organisasi keagamaan seperti Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Kepri, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Batam dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ampuan mengidolakan Mr J Van Den Brand, advokad pembela kuli lulusan Universitas Amsterdam. Advokad Belanda ini justru membela rakyat jelata kaum pribumi tahun 1885. Den Brand yang pernah jadi wartawan ini, membuka firma hukum di tanah Deli, Sumatera Utara.

Den Brand membongkar tindakan melanggar hukum yang dilakukan orang Belanda, bangsanya sendiri, terhadap kuli kontrak. Kegigihan dan keberanian Den Band yang dikagumi Ampuan Situmeang. ‘’Di Indonesia, idola saya adalah Muctar Kusumaatmaja. Artidjo Alkostar, Adnan Buyung Nasution,’’ ujarnya.

Dosen tetap Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum di Universitas Internasional Batam (UIB) ini, aktif menulis artikel soal hukum di media massa. Ia juga menjadi konsultan hukum sejumlah perusahaan di Batam dan kota-kota lain.

Ampuan Situmeang adalah Coorporate Lawyer Harian Batampos sejak 2020 sampai sekarang. Ia juga aktif menulis berbagai persoalan hukum di Batampos dari dulu sampai sekarang.

Di tengah kesibukannya sebagai advokad, konsultan hukum, dosen, aktivis berbagai organisasi, apa kegiatan Ampuan Situmeang mengisi waktu luang? ‘’Saya suka berkebun dan menulis,’’ katanya. Ampuan menanam aneka pohon buah-buahan. Kini, ia sudah panen pisang yang ditanamnya. ***

 

Reporter : Socrates

Cari Bukti, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

0
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos– KPK bergerak cepat. Pasca menangkap Wali Kota (nonaktif) Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, KPK langsung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi. Pengeledahan ini untuk mencari bukti bukti lain kasus pepen.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diam dan Tertunduk Lemas Saat Ditahan KPK

Penggeledahan dilakukan seiring dengan ditetapkannya Pepen bersama sejumlah pihak sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti. Terutama yang diduga terkait dengan perkara suap ”sumbangan masjid” dan pungutan jabatan tersebut.

”Tim masih bekerja dan perkembangan (penggeledahan di Kota Bekasi, Red) selanjutnya akan kami informasikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Lokasi yang digeledah, antara lain, rumah pribadi dan rumah dinas Pepen. Kantor wali kota Bekasi juga ikut digeledah.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, penggeledahan itu dimulai pukul 09.00. Selain kantor wali kota, tim penyidik menyambangi area perkantoran Pemkot Bekasi. Salah satunya, kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam koper dan tas.

Di sisi lain, KPK berjanji mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Pepen. Selain dugaan suap ”sumbangan masjid” dan pungutan jabatan, sejumlah indikasi korupsi Pepen sudah diendus KPK. Namun, KPK belum bisa membeberkan kasus apa saja yang tengah ditelusuri itu. (*)

Reporter: JP GROUP

Warga Bintan Diminta Waspada Perubahan Cuaca di Awal Tahun

0
Kepala BPBD Bintan, Ramlah. F.Slamet Nofasusanto

batampos- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjungpinang mengeluarkan peringatan dini bahwa Bintan dan Tanjungpinang masih rawan hujan dengan kapasitas sedang ke atas.

Menyikapi hal ini, Kepala BPBD Bintan, Ramlah mengakui sudah menggelar rapat terkait potensi perubahan cuaca. Ramlah mengatakan, sejauh ini cuaca tidak terlalu ekstrim dibandingkan awal 2021 lalu.

BACA JUGA: Potensi Cuaca Buruk, Nelayan Bintan Diminta Waspada saat Melaut

Ketika itu, sejumlah wilayah di Bintan mengalami banjir akibat curah hujan yang tinggi. “Tahun ini, Alhamdulillah cuaca tidak terlalu ekstrim,” kata Ramlah.

Ramlah juga mengatakan BMKG Tanjungpinang memperkirakan gelombang laut wilayah Bintan, Natuna dan Anambas berkisar 1,5 hingga 2,5 meter. Akan tetapi potensi perubahan cuaca tak bisa diduga.

“Kita bersyukur memasuki minggu kedua awal tahun ini cuaca dan ketinggian gelombang mulai membaik,” kata Ramlah.

Akan tetapi, Ramlah berpesan masyarakat harus tetap waspada khususnya yang tinggal di wilayah pesisir pantai. “Selalu waspada dengan cuaca di awal tahun yang selalu berubah,” kata Ramlah.

Ramlah juga mengimbau nelayan agar memperhatikan cuaca sebelum pergi ke laut untuk memancing. “Utamakan keselamatan, sebaiknya perhatikan kondisi cuaca sebelum pergi ke laut ” kata Ramlah.

Terakhir Ramlah berharap, alam bisa bersahabat kembali dan semua aktifitas bisa normal seperti sedia kala. (*)

 

Reporter; SLAMET NOFASUSANTO

 

7 Ekspatriat Positif Covid-19, Tracing dan Testing Ratusan Pekerja

0

batampos- Petugas kesehatan (Nakes) dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun terus melakukan deteksi penyebaran Covid-19 dengan cara tracing dan testing. Hal ini dilakukan terhadap ratusan pekerja di salah satu perusahaan yang diketahui 7 Ekspatriat positif terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Klaster Nataru, 7 Ekspatriat Positif Covid-19 di Karimun

Kadinkes Karimun, Rachmadi

”Tracing dan testing ini jumlahnya cukup banyak. Hari pertama pada Kamis (6/1) sudah ada 30 orang. Dan hari ini, Jumat (7/1) Nakes kembali melakukan tracing dan testing yang jumlahnya lebih 100 orang. Karena, sesuai dengan aturan atau ketentuan jika ada satu orang yang positif terpapar, maka minimal 14 orang yang harus kita lakukan tracing. Tapi, dalam hal ini kita menerapkan minimal tracing untuk satu orang 20 orang,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Rachmadi.

Perlu diketahui, lanjutnya, 7 orang ekspatriat berasal dari berbagai negara yang positif terpapar ini baru selesai liburan Nataru. Namun, mereka yang positif ini tidak habis berlibur dari negara asal. Dan salah satu diantara mereka yang positif ini diketahui pada saat akan pulang ke negara asal. Dan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum berangkat menjalani tes Covid-19. Dari sini baru diketahui hasilnya positif terpapar.

”Hasil tracing pada Kamis Alhamdulillah tidak ada tambahan positif. Dan untuk hari ini sampai dengan hari berikutnya tentu saja masih harus melakukan tracing. Kota berharap tidak ada tambahan lagi. Dan, untuk proses karantina terhadap 7 orang ekspatriat sudah dilakukan sejak terdeteksi. Karantina dilakukan di dalam kawasan perusahaan. Dan lokasinya memang sesuai standar dalam melaksanakan isolasi,” ungkapnya. (*)

Reporter: Sandi

Siap Siap, Penerima Dana Hibah Bermasalah akan Diperiksa Polisi

0

1 3 e1641616240532batampos- Informasi yang didapat, Sejak, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan tinggi Kepri, Kamis (6/1), penyidik Polda Kepri melayangkan surat panggilan ke puluhan orang penerima daha hibah Dispora Kepri 2020 yang diduga bermasalah.

BACA JUGA: Polda Kepri Kirim SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 20 Miliar

Surat panggilan ini ditujukan ke orang-orang yang mengetahui terkait hibah dan bansos ini, yakni penerima hibah dan bantuan sosial. Penerima ini ada perorangan, namun ada juga dari organisasi. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk tahapan penetapan tersangka. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan 6 terlapor, yang namanya ada di dalam SPDP dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (6/1) lalu.

Terkait SPDP ini, sudah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono membenarkan adanya pengiriman SPDP ini. “Baru diterima tadi, nama-nama (tertera di SPDP) tidak hafal itu,” kata dia, Kamis (6/1).

Terkait ke 6 nama itu, Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi mengatakan bahwa statusnya masih terlapor. Ke enam orang itu, Ti, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Dari SPDP dikirimkan, mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,bdipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini, dari informasi yang dikumpulkan sudah diusut Tipidkor Polda Kepri sejak awal 2020. Puluhan orang sudah dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Provinsi Kepri, penerima hibah, penerima bantuan sosial dan saksi ahli. (*)

Reporter : FISKA JUANDA