Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8526

Paulo Dybala Sindir Juventus lewat Selebrasi

0
Paulo Dybala kecewa dengan belum tuntasnya negosiasi perpanjangan kontraknya di Juventus. (AFP )

batampos – Jika Anthony Martial menolak bergabung dengan skuad karena frustrasi dengan Manchester United, Paulo Dybala punya cara sendiri menyampaikan kekecewaan terhadap masa depannya di Juventus.

Striker sekaligus kapten Juve itu mengekspresikannya dalam selebrasi setelah membobol gawang Udinese pada giornata ke-22 Serie A kemarin (16/1).

Dengan wajah setengah melotot, Dybala mengarahkan pandangan ke salah satu sudut tribun Allianz Stadium.

Gestur striker Argentina itu seperti gemas bercampur kesal. Dybala beralasan dirinya mempersembahkan gol untuk temannya yang diundang ke stadion. Tapi, temannya tidak datang.

”Tidak ada siapa pun di tribun. Memang siapa yang dilihatnya? Itu hanya ekspresi Paulo (Dybala, Red) tentang kerinduan terhadap penonton,” tutur allenatore Juve Massimiliano Allegri seperti dilansir Tuttosport.

Jawaban Allegri tentu sekadar upaya menutupi situasi terkait perkembangan negosiasi kontrak Dybala. Untuk pemain penting seperti Dybala yang kontraknya habis akhir musim ini, Juve tak kunjung menuntaskannya sampai akhir tahun lalu.

Artinya, La Joya –julukan Dybala– sebenarnya bisa menyepakati prakontrak dengan klub lain untuk hengkang secara gratis akhir musim ini.

Kamera ESPN yang menyorot selebrasi Dybala juga menangkap momen reaksi dari Pavel Nedved. Wajah wakil presiden Juve itu seperti marah.

Perlu diketahui, selebrasi tersebut mengarah ke tribun yang biasa ditempati para petinggi La Vecchia Signora ketika menonton laga di Allianz Stadium.

Dybala telah membela Juve sejak musim 2015–2016. Di awal menjadi pemain La Vecchia Signora, striker 28 tahun tersebut meneken kontrak berdurasi empat tahun.

Kontrak itu kemudian diperpanjang pada 2017 dengan durasi hingga 2022.

”Aku tidak perlu membuktikan apa pun dan kepada siapa pun (untuk mendapatkan kontrak baru di Juve, Red). Mereka (Juve, Red) tahu komitmenku,” tutur Dybala awal musim ini di kanal televisi klub. (*)

Reporter: JPGroup

Pasien Positif, Sembuh dan Meninggal Akibat Covid-19 Nihil di Riau

0
Update Covid-19 Provinsi Riau. (https://corona.riau.go.id/)

batampos – Per hari Ahad (16/1) di Riau tidak terdapat atau nihil penambahan pasien positif Covid-19. Plt Kepala dinas kesehatan Riau, Masrul Kasmy mengatakan, dengan tidak adanya penambahan pasien positif Covid-19 tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 128.575 orang.

“Sementara itu, untuk pasien yang sembuh juga nihil, sehingga total 124.444 orang yang sudah sembuh,” katanya.

Untuk kabar baiknya, juga tidak terdapat pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau masih sebanyak 4.125 orang. Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak dua orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak empat orang.

“Sehingga saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan baik dirumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak enam orang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 78 orang dan yang isolasi dirumah sakit 10 orang. Total suspek yang selesai menjalani isolasi 154.334 meninggal dunia 512 orang.

Masrul juga mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas diluar rumah.

“Mari kita sama-sama dapat menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker,” ajaknya.

Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 bagi Lansia dengan sasaran 322.466 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 192.044 (59,95%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 107.550 (33,35%). Capaian vaksinasi Covid-19 bagi Pelayan Publik dengan sasaran 349.418 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 518.874 (148,50%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 475.706 (136,14%).

“Capaian vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Umum dengan sasaran 3.451.350 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 2.431.047 (70,44%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 1.314.678 (38,09%),” katanya.

Capaian vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dengan sasaran 29.418 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 171 (0,58%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 145 (0,49%). Pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi Disabilitas dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 171 (0,00%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 145 (0,00%).

“Capaian vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat berumur 12-17 Tahun dengan sasaran 611.773 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 614.759 (89,83%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 410.248 (59,96%),” paparnya. (*)

Reporter: JP Group

Pegawai Pegadaian Batam Terancam Hukuman 11 Tahun

0
Hukum Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan menunjukkan barang bukti kasus korupsi di PT Pegadaian yang dilakukan RD di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11/2021). Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos

batampos – Masih ingat Rodi, karyawan BUMN yang bekerja sebagai penanggungjawab Agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, yang menilep emas gadaian senilai Rp1,2 miliar? Dia kini dituntut total hukuman 11 tahun dan 1 bulan penjara.

Tuntutan itu merupakan hukuman akumulatif dari seluruh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Rodi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tuntan itu terdiri dari, pidana 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta yang apabila tak dibayar diganti tiga bulan penjara. Kemudian, mewajibkan uang penganti sebesar Rp 1.253.356.320. Jika tak dibayar, dilakukan penyitaan harta atau jika harta tak cukup, diganti penjara 3 tahun dan 10 bulan.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan JPU berkeyakinan terdakwa Rodi melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 miliar. Kerugian negara itu dilalukan terdakwa dengan cara menggelapkan emas para nasabah yang digadaikan di Pegadaian.

Rodi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Yang Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Dalam Hal Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan“ sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana denda sebesar sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Wahyu kepada Batampos, Minggu (16/1).

Dikatakanya, jaksa juga memberi hukuman tambahan yakni mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara Rp 1,25 miliar. Dengan ketentuan apabila uang penganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” tegas Wahyu.

Menurut dia, atas tuntutan itu terdakwa meminta hukuman yang seadil-adilnya. Namun jaksa tetap pada tuntutan dan berharap majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan. “Putusan pada 24 Januari mendatang,” ujar Wahyu.

Dalam dakwaan bahwa sekira bulan Mei 2020 terdakwa diangkat sebagai Pengelola Agunan 2 pada Kantor Cabang Mega Legenda PT Pegadaian (persero). Adapun tugas dan fungsi terdakwa, melaksanakan penyimpanan barang jaminan (emas, perhiasan, atau barang jaminan lainnya), dokumen kredit mikro, bisnis emas dan jasa lainnya, secara teratur dan akurat sesuai dengan ketentuan (SOP) yang berlaku.

Kemudian melaksanakan serah terima barang jaminan dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen administrasi atau daftar rincian barang jaminan.

Lalu, mengeluarkan barang jaminan untuk keperluan perpanjangan, pelunasan, pemeriksaan atau keperluan lainnya sesuai ketentuan berlaku. Juga mendokumentasikan mutasi penerimaan atau pengeluaran semua barang jaminan.

Rodi juga bertanggungjawab memastikan keamanan serta kebersihan barang jaminan dan gudang penyimpanan, guna menjaga barang jaminan dalam kondisi baik, aman, dan terawat.

Dai juga diwajibkan menyusun laporan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan bidang tugas pengelola agunan.

Dan wewenang Terdakwa selaku pengelola agunan adalah sebagai berikut: Menyimpan dan mengeluarkan barang jaminan; Membuat usulan sesuai ruang lingkup dan bidang pekerjaannya.

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 petugas melakukan pemeriksaan dan tak mendapati emas tersebut. Atas Kehilangan, Polisi pun mendapat lapotan dan menindaklanjuti

Usai laporan, Rodi pun ditangkap. Tak tanggung-tanggung, emas yang dia curi selain dalam bentuk kalung, cincin, dan perhiasan lainnya seberat 200 gram, juga ada emas batangan yang beratnya mencapai 1 kg.

Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,25 miliar. Kasus ini terungkap saat Pimpinan Cabang Pegadaian Batam melakukan pemeriksaan rutin emas yang diagunkan nasabah.

Namun, pihak pegadaian sudah mengganti emas gadaian nasabah yang ditilep Rodi. (*)

 

Reporter: YASHINTA

Fenomena NFT, Masyarakat Diimbau Tak Selfie dengan KTP

0
ILUSTRASI. Masyarakat belakangan ini marak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun KK dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT). (AP)

batampos –  Masyarakat belakangan ini marak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT). Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut.

Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Menurut Zudan, pihak-pihak yang tak bertanggung jawab bisa menjual data kependudukan masyarakat dari selfie dalam bisnis digital NFT itu ke pihak lain.

Dia tak ingin, data tersebut dimanfaatman untuk mengisi data dalam aplikasi pinjaman daring.

“Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” ucap Zudan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengikuti tren foto selfie dengan identitas diri di NTF. Masyarakat diminta bijak menggunakan wadah bisnis digital itu.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” tegas Zudan.

Dia pun memandang, syarat melakukan bisnis daring dengan menggunggah selfie menggunakan data diri melanggar aturan yang berlaku. Foto selfie dengan data diri bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” tandas Zudan. (*)

Reporter: JP Group

Nama Ibu Kota Baru adalah Bernama Nusantara

0
Presiden Jokowi. (SETPRES)

batampos – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi nama ‘Nusantara’ bagi ibu kota negara baru tersebut.

Adapun ibu kota negara baru berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dari Bapak Presiden pada Jumat, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” ujar Suharso dalam rapat Pansus IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, sebenarnya nama ibu kota negara baru tersebut akan dikirimkan berbarengan dengan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 29 September 2021 lalu. Namun mendadak nama ibu kota baru itu batal untuk diserahkan ke DPR berbarengan dengan Surpres.

“Mengenai nama ibu kota semula memang ingin dimasukkan pada waktu penugasan surpres itu, tapi kemudian ditahan,” katanya.

Suharso menjelaskan alasan Presiden Jokowi memutuskan nama ibu kota negara baru tersebut Nusantara, lantaran nama tersebut sudah dikenal sejak lama.

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional,” katanya.

Suharso berharap nama Nusantara sebagai ibu kota negara baru tersebut bisa menggambarkan ke-Nusantaraan Indonesia. Dia mengklaim semua pihak setuju dengan nama yang diputuskan oleh Presiden Jokowi ini.

“Mudah-mudahan dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: JP Group

P2G Kritik Satgas Covid-19 Sekolah yang Tak Aktif Awasi PTM

0
Guru melaksanakan pembelajaran tatap muka di SMPN 3 Surabaya. Kapasitas kelas hanya 50 persen. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)

batampos – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta agar terdapat pengawasan yang lebih ketat lagi pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara penuh. Apalagi, telah ditemukan juga adanya kasus positif di sekolah setelah dilaksanakannya sekolah tatap muka.

Salah satunya di kawasan DKI Jakarta, kondisi terkini terdapat 15 sekolah yang dilakukan penutupan atas ditemukannya kasus aktif. Sekretaris P2G DKI Jakarta, Abdul Rahman pun memberi kritik pada Satgas Covid-19 Sekolah yang tidak aktif.

“Kami mengkritik pihak Satgas Covid-19 sekolah yang kebanyakan hanya aktif saat jam datang dan pulang sekolah saja. Seharusnya, di sela-sela waktu tersebut tim juga aktif mengontrol secara bergantian,” terang dia, Senin (17/1).

Pihaknya juga meminta agar sekolah mengatur jam istirahat tidak terlalu lama, yakni sekitar 10-15 menit saja. Ini supaya siswa tidak berkerumun.

Guru piket pun harus aktif mengawasi tidak duduk saja pasif di meja piket. “Guru piket jangan hanya pasif, harus berkeliling di sekitar area sekolah, memantau kegiatan olahraga atau tamu yang masuk termasuk pengantar siswa. Saat istirahat bagaimana, disiplin prokes atau nggak,” jelas guru Fisika ini.

Diminta juga kepada para pemegang kewenangan untuk menindaklanjuti adanya kasus tersebut pada PTM. Jangan hanya memberikan himbauan tanpa turun ke lapangan.

“SKB 4 Menteri di daerah banyak penyimpangan, tetapi tidak ada tindakan yang tegas, baik oleh pusat, Kemdikbud, Kemenag, Kemendagri, Kemenkes, dan Pemda,” tutup Rahman. (*)

Reporter: JP Group

Anthony Martial Memberontak, Tolak Tampil dengan Manchester United

0
Anthony Martial diklaim menolak bergabung dengan skuad Manchester United kala menghadapi Aston Villa dalam laga Premier League kemarin (16/1). (OLI SCARFF/AFP )

batampos – Ruang ganti Manchester United tidak pernah sepi dari friksi. Mulai dari saling menyalahkan antar pemain, mengkritik metode kepelatihan, sampai pemain yang memberontak karena tidak kunjung dilego.

Untuk kasus terakhir, kiper Sergio Romero mengalaminya sepanjang musim lalu.

Romero akhirnya baru meninggalkan United musim panas lalu dengan membela klub promosi Serie A Venezia FC. Gelandang Donny van de Beek juga sempat ”memberontak”, tetapi berhasil diredam.

Kini, striker Anthony Martial kembali memicu masalah serupa. Martial menolak bergabung dengan skuad United saat menghadapi Aston Villa dalam matchweek ke-22 Premier League di Villa Park kemarin (16/1).

Pelatih United Ralf Rangnick yang membongkarnya ke publik. Itu dilakukan setelah Rangnick menjawab pertanyaan media terkait bangku cadangan United yang lebih sedikit (8 pemain) ketimbang bangku cadangan Villa (9 pemain).

Beberapa pemain yang absen sudah diketahui alasannya seperti Paul Pogba, Marcus Rashford, dan Cristiano Ronaldo karena cedera.

Sementara Luke Shaw dan Scott McTominay menjalani sanksi kartu. Pertanyaan pun mengarah tentang alasan absennya Martial.

”Anthony (Martial, Red) seharusnya berada dalam skuad hari ini (kemarin, Red), tetapi dia menolak (bergabung dengan skuad). Itulah yang terjadi,” tutur Rangnick setelah United ditahan seri 2-2 di Villa Park kepada Daily Mirror.

Peran Martial tentu penting dengan absennya Ronaldo maupun Rashford. Sebab, Edinson Cavani tidak punya pengganti.

Rangnick tidak memungkiri kalau hati Martial sudah tidak lagi berada di United alias ingin dilego pada bursa transfer musim dingin bulan ini.

Hanya, belum ada klub yang serius menggaet striker 26 tahun asal Prancis tersebut. Dengan kata lain, Toto –sapaan akrab Martial– tetap harus profesional dan menghormati kontraknya di United.

Hanya, mengutip Instastory Martial, striker yang membela The Red Devils sejak musim 2015–2016 itu membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

”Aku tidak akan pernah menolak bermain untuk Manchester United. Aku sudah tujuh musim di klub ini. Aku tidak pernah dan tidak akan pernah mencoba untuk tidak menghormati klub ini (United) dan pendukungnya,’’ tulis Martial seperti dikutip Manchester Evening News.

Terkait kasus Martial, mantan striker United Andy Cole meminta mantan klubnya mencari akar persoalan sebelum mengambil keputusan. Apakah Martial yang salah atau ada cerita lain.

’’Seperti yang kita semua tahu, selalu ada dua sisi dalam sebuah cerita. Satu berkata satu hal, satu mengatakan yang lain. Di posisi ini, klub harus merunutnya sampai ke dasar,” harap Cole kepada Sky Sports. (*)

 

Reporter: JPGroup

Penerima Dana Hibah Segera Diperiksa di Batam

0
Kombes Harry Goldenhardt f humas polda kepri untuk batam pos e1640790055159
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S

batampos – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan segera memeriksa puluhan penerima dana hibah dan bansos Pemprov Kepri tahun anggaran 2020. Sementara penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara setelah pemeriksaan beruntun 20 orang pekan lalu.

“Iya, sepekan ini, giliran penerima dana hibah yang kami jadwalkan untuk diperiksa. Ada puluhan orang,” ujar sumber Batam Pos di kepolisian, kemarin.

Puluhan penerima bansos yang akan diperiksa ini statusnya masih sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos Kepri tahun anggaran 2020.

“Surat panggilan ke seluruh saksi sudah dilayangkan,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dari kalangan penerima hibah ini akan dipusatkan di Mapolda Kepri. Berbeda dengan sepekan lalu, pejabat dan pegawai Pemprov lainnya, serta mantan pejabat Pemprov Kepri yang mengetahui persoalan dana hibah dan bansos itu diperiksa di Mapolrestra Tanjungpinang secara maraton. Jumlahnya ada 20 orang.

Namun, sumber Batam Pos di internal kepolisian ini belum bisa memastikan, apakah semua penerima bansos dan hibah ini akan datang ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan.

“Kalau sepekan pemeriksaan di Tanjungpinang itu ada 20 saksi, semua hadir,” ujarnya.

Selain mendapatkan keterangan tambahan dari para saksi, polisi juga melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, seperti dokumen anggaran, proposal hibah, surat pertanggungjawaban, dan laporan pertanggungjawaban.

Puluhan orang yang diperiksa ini berkaitan dengan enam terlapor yang namanya tercantum di SPDP yang dikirimkan polisi ke Kejati Kepri, yakni, Ti, Mk, Sp, Mi, Mo, dan Aa.

Dari SPDP yang dikirimkan itu juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ini, terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 20 miliar.

Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt membenarkannya. “Iya, kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Namun, Harry masih enggan menceritakan detil kasus. Ia mengatakan akan menyampaikan jika, kasus ini sudah P21. “Penyidik masih bekerja, saya belum bisa menyampaikan apapun,” ungkapnya. (*)

Reporter: FISKA JUANDA

LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan New Positioning Jika Ibukota Pindah

0

 

batampos – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Jakarta harus segera mempersiapkan diri jika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) terealisasi. Menurutnya nasib Jakarta harus diputuskan secara terbuka dan matang, baik dari sisi aset maupun new positioning.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI secara virtual dalam Seminar Nasional Masa Depan Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara, yang merupakan rangkaian kegiatan Pelantikan Majelis Rayon Korps Alumni HMI Periode 2021-2026, di Universitas Negeri Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

“Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada. Seperti Gedung Parlemen di Senayan, Istana Negara dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan. Jangan sampai berubah kepemilikan ke perorangan atau perusahaan swasta,” kata LaNyalla.

Begitu juga dengan new positioning Jakarta yang harus diputuskan dengan matang. Menurut LaNyalla, ada banyak contoh kota di dunia yang melakukan re-positioning atau melakukan penajaman positioning, sehingga menjadi kota kelas dunia.

“Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua. Karena melayani semua, sama dengan tidak melayani siapapun. Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?” ucap dia.

LaNyalla menambahkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Stockholm. Pilihan lainnya adalah menjadi kota global baru, seperti Boston,
Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya,” ucap dia.

Semua pilihan tersebut, lanjutnya, memiliki diferensiasi masing-masing. Sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan.

“Selain pilihan yang diikuti pembeda dari masing-masing kota, terdapat pula benchmark yang sama dan berlaku untuk semua kota kelas dunia. Yaitu prasyarat standar yang harus dimiliki dan terdapat di kota kelas dunia,” tegasnya.

Prasyarat standar itu di antaranya, kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan. Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum.

“Lalu harus ada peraturan yang menunjang pelayanan publik dengan sangat baik. Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman. Dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting, harus bebas banjir,” tukas LaNyalla.

“Terakhir adalah kualitas Sumber Daya Manusia di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia,” imbuhnya.

LaNyalla juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN. Yakni soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan dan dampak lingkungan yang
bisa ditimbulkan.

“Soal anggaran Menteri Keuangan sudah mengatakan bahwa pembiayaan pemindahan IKN bersumber dari utang. Tentu hal ini wajib dijelaskan lebih detail kepada masyarakat. Sebab, instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara, dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini. Atau oleh pemerintah berikutnya,” ujar dia. (*)

Pelanggaran Lalin Tertinggi Terekam ETLE di Jateng

0
Ilustasi. Penerapan “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) atau tilang elektronik ke pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (3/2/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Masyarakat Jawa Tengah harus lebih disiplin berkendara. Polda Jawa Tengah memastikan mendapatkan nilai tertinggi dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diantara 34 Polda se-Indonesia. Dengan begitu dapat diartikan pelanggaran lalu lintas yang direkam kamera ETLE di Jawa Tengah juga yang paling banyak di Indonesia, dengan 33.586 pelanggaran.

Dirlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombespol Agus Suryo Nugroho menuturkan, nilai tertinggi itu didapatkan Polda Jateng dari jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak dan denda dibayarkan tertinggi. “Pembayaran dilakukan melalui Briva,” paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Polda Jateng dipastikan telah memasang ribuan kamera ETLE untuk mengawasi lalu lintas di 6 kota dan 29 kabupaten di Jateng. Kamera tersebut tersebar dari Polda hingga Polres. “Untuk saat ini pelanggaran yang terekam ETLE dengan periode 3 Januari hingga 15 Januari,” ujarnya.

Hanya dengan 13 hari mengoperasionalkan ETLE, Polda Jateng mampu mendeteksi 33.586 pelanggaran. Pelanggaran itu terdiri dari 33.170 pelanggaran sepeda motor dan 416 pelanggaran pengendara mobil. “Ini merupakan jumlah pelanggaran terbesar dibanding polda lainnya,” ungkapnya.

Untuk pelanggaran pengendara sepeda motor yang tertinggi adalah tidak memakai helm dan berbonceng tiga. Untuk pengendara mobil pelanggaran tertingginya, yaitu nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak memakai sabuk pengaman. “Itu pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Diantara 35 kota dan kabupaten di Jateng, Surakarta dipastikan merupakan wilayah yang pelanggarannya paling tinggi. Sesuai data Polresta Surakarta jumlahnya mencapai 1.890 pelanggaran. “Diambil dari periode yang sama,” paparnya.

Menurutnya, program ETLE tersebut menjadi prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penegakan hukum lalu lintas menggunakan ETLE telah membuat petugas tidak lagi bersentuhan secara langsung dengan pelanggar lalu lintas. “Ini bisa mencegah,” urainya.

Untuk melengkapi ETLE, Polda Jateng juga telah meluncurkan aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut mengendalikan pengiriman surat tilang dari petugas kepada pelaku pelanggaran. Saat menerima surat tilang tersebut, pelaku pelanggaran bisa mendapatkan bukti pelanggarannya dengan scan barcode dan memasukkan nomor plat. “Pelanggaran dan buktinya bisa diakses oleh pelanggar,” jelasnya.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombespol M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan apresiasi terhadap Ditlantas Polda Jateng karena mendpaatkan nilai tertinggi dalam program ETLE Presisi. Hal tersebut merupakan bukti bahwa Ditlantas Polda Jateng serius membentuk kedisiplinan berlalu lintas setiap pengguna jalan. “Diharapkan ini akan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya. (*)

Reporter: JP Group