Sabtu, 16 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8534

Pasokan BBM Tiba, Dua SPBU di Karimun Kembali Beroperasi

0
Pasokan BBM datang, SPBU ini akan beroperasi melayani warga

batampos- Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karimun menggalami keterlambatan pasokan Bahan bakar minyak (BBM) berjenis pertalite. Akibatnya, sejak Sejak, Senin (17/1) lalu tidak beroperasi termasuk Agen Premium Minyak Solar (APMS) Kuda Laut sejak beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM Karimun M Yosli ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk APMS Kuda Laut sudah tiba di Karimun yang langsung dibongkar dan bisa diedarkan kepada masyarakat. Sedangkan, untuk SPBU Sei Raya sendiri sedang loading di Tanjunguban dan SPBU Poros dalam perjalanan menuju Karimun.

BACA JUGA: Enam Hari Pasokan BBM SPBU Poros Putus, Ini Penyebabnya

” Insyallah, dua SPBU Karimun bisa beroperasi kembali hari ini. Dengan harga BBM jenis pertalite Rp7.250 per liter, termasuk di APMS Kuda Laut. Sedangkan, SPBU Coastal Area untuk harga pertalite Rp8000 per liter,” terangnya, Selasa (18/1).

Kenapa SPBU Coastal Area yang dikelola PT Cahaya Satu Januari untuk harga pertalite Rp800 per liter, kata Yosli dikarenakan tidak masuk program langit biru dari Pertamina. Sedangkan, dua SPBU dan APMS mereka masuk dalam program langit biru.

” Nanti, harganya sama Rp8000 per liter khusus untuk di Kepri, termasuk Karimun sendiri. Itu, kebijakan pihak Pertamina yang jelas kita Pemerintah Daerah hanya melakukan koordinasi agar pasokan BBM tercukupi di Karimun,” ungkapnya.

Sementara ditanya tentang gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon yang rumornya akan terjadi kenaikan mencapai Rp40 ribu per tabung yang biasanya hanya Rp25 ribu. Ia mengatakan, hingga sekarang belum dapat informasi dari Pemerintah Pusat. Karena, gas elpiji subsidi tersebut memang ada subsidi dari pemerintah.

” Belum ada informasi resmilah. Paling penting pasokan BBM maupun gas elpiji tetap ada di Karimun dan beredar,” tegasnya.

Sedangkan, pantauan dilapangan SPBU Poros banyak warga yang masuk ke SPBU tersebut putar balik akibat tidak ada BBM pertalite. Termasuk, di kios-kios mini BBM yang ada dipinggir jalan juga tidak terlihat botol-botol mineral yang berisi BBM berwana hijau, namun botol-botol mineral berwarna merah masih ada terpajang jenis pertamax.

” Saran saya sih, kalau kembali beroperasi SPBU Poros agar dikurangi yang menggunakan motor besar. Ini, kadang mereka saja yang antri ramai. Kita yang membawa kendaraan kecil hanya isi tidak seberapa antri cukup lama,” kata Lia salah seorang warga Karimun. (*)

Reporter : TRI HARYONO

Omnicron Masuk Batam, Dua PMI Terkonfirmasi Dirawat di RSKI

0
Kadiskes Kepri M Bisri e1642514234605
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos– Covid-19 varian omnicron terdeteksi di Batam. Ada dua orang Warga Negara Indonesia yang terkonfirmasi terjangkit varian baru ini. Temuan ini setelah BTKLPP memeriksa 169 sampel yang dikirimkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, 15 Januari. Setelah dilakukan pemeriksaan, BTKLPP menemukan 3 orang terkonfirmasi positif.

Lalu, dari ke 3 orang ini BTKLPP melakukan pemeriksaan dengan metode S gene target failure (SGTF). “Hasilnya ada 2 orang probable Covid-19 varian omnciron, mereka ini semuanya adalah PMI yang datang dari Malaysia” kata Kepala BTKLPP Batam, Budi Santosa, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Waspada Omicron Menyebar ke Sekolah

Ia mengatakan walaupun hasil pemeriksaan sementara adalah probable omnciron. Namun, biasanya selalu condong ke arah positif omnciron. Demi memastikan varian omnicron atau bukan, Budi mengaku akan mengirimkan sampelnya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. “Walaupun masih probable. Tim akan turun RSKI, Rabu (19/1) untuk melakukan investigasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri membenarkan adanya varian omnicron ini telah ada di Batam. Namun, menjangkit Pekerja Migran Indonesia yang datang dari Malaysia. Bisri mengaku setiap PMI yang datang, selalu dilaksanakan prosedur ketat.
“Mereka masuk di swab, lalu menjalani karantina di rusun. Jika positif baru dikirimkan ke RSKI Galang,” ucapnya.

Bisri meminta masyarakat agar semakin meningkatkan protokol kesehatan. Walaupun yang terpapar adalah PMI. Bisri berharap masyarakat tidak menurunkan penerapan protkesnya.

“Saat ini kasus rendah, PPKM yang berlaku level 1. Level 2 itu di Batam dan Tanjungpinang. Namun, protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yang diterapkan masyarakat,” ungkap Bisri.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM mengatakan aturan perjalanan luar negeri, merujuk pada Surat Edaram nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan aturan ini, bagi pejalan luar negeri WNI dengan status PMI, pelajar, mahasiswa, pegawai pemerintah, perwakilan indonesua di ajang perlombaan, menjalani karantina dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan WNI diluar kriteria itu atau WNA, harus menjalani karantina mandiri.

Berdasarkan aturan tersebut, karantina dilaksanakan selama 7 hari. Dimana prosedurnya saat masuk ke Indonesia menjalani tes PCR pertama dan hari ke 6 jelang keluar karantina tes PCR kembali.

Dari aturan itu, disebutkan mengenai pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Namun, ada pengecualian untuk WNA masuk ke Indonesia yakni harus sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Lalu, WNA yang negaranya masuk dalam skema perjanjian seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Atau WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

Yaugi Tewas Ditabrak Mobil di Sekitar Bundara Kabil

0

batampos – Kecelakaan maut antara sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Hasanuddin atau di sekitar Bundaran Kabil, Punggur, Selasa (18/1) siang. Dalam kejadian ini, pengendara sepeda motor, Yaugi Saputra tewas di lokasi kejadian.
Informasi yang didapatkan, kecelakaan itu terjadi saat Yaugi mengendarai motor Honda Grand BP 2794 G dari arah Kabil menuju Batamcenter. Saat itu, ia menabrak belakang mobil Toyota Hilux dengan plat nomor B 8181.

BACA JUGA: 4 Mobil dan 2 Motor Tabrakan Beruntun, 1 Orang Tewas

“Korban ini bawa motor kencang. Sedangkan mobilnya tiba-tiba lambat, lalu ditabrak dari belakang,” ujar Dedi, saksi mata di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan Yaugi menabrak bagian belakang mobil hingga ringsek. Akibatnya, pria 25 tahun ini mengalami pendarahan dibagian kepala.

unnamed 1 3 scaled e1642513901616
Barangbukti motor yang terlibat tabrakan diamankan polisi ke Mapolresta

“Di lokasi (tabrakan) korban sudah tidak sadarkan diri. Tadi langsung dibawa ke rumah sakit sama pengendara mobilnya,” katanya.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Arip Pasada mengatakan kecelakaan tersebut disebabkan pengendara motor yang melaju kencang.

“Mobilnya tidak berhenti, melaju pelan. Ditabrak dari belakang,” kata Arip.

Arip menambahkan dalam kejadian ini pihaknya langsung mengamankan barang bukti berupa motor dan mobil. “Sudah kita amankan. Pengendara mobilnya juga lagi dimintai keterangan,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

 

 

Incar Korban hingga ke Sekolah, Polsek Bengkong Tangkap Pencabul Anak

0
unnamed 4 e1642513267543
Pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Bengkong

batampos– Jajaran Polsek Bengkong menangkap AF, warga Bengkong Asrama. Pria 28 tahun ini ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun berinisial A. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan AF ditangkap, Selasa (11/2) lalu di kediamannya. Dari pemeriksaan, AF terbukti melakukan pencabulan terhadap A di kawasan Tanjung Buntung.

BACA JUGA: Setiap Bulan Terjadi Pencabulan Anak, Pelaku Dominan Orang Dekat

“Pelaku sempat memegang alat vital korban. Saat itu, korban dibujuk dan dianiaya untuk melayani pelaku. Namun, korban menolak,” ujar Rio.

Rio menjelaskaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah menjajakan dagangannya di jalan kawasan Golden Prawan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mendekatinya.

“Korban ini berjualan kerupuk di jalanan. Kemudian pelaku memiliki modus untuk membeli, dan berasalan akan mengambil uang ke rumah. Dan mengajak korban menggunakan motor,” kata Rio.

Rio menambahkan usai gagal menyetubuhi korban, AF kemudian kembali mendatangi korban di lokasi jualannya. Namun, korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Pelaku ini sudah predator. Bahkan, korban didatangi ke sekolahnya. Untungnya korban melihat pelaku, dan melaporkan ke sekuriti,” ungkap Rio.

Dengan kejadian ini, Rio mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Seperti tidak mengikuti bujukan orang dewasa.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali. Tapi pelaku ini sudah berbahaya, karena mendatangi korban berulang kali,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Hasil TPPU Bupati Hulu Sungai Utara

0
Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Aset yang disita KPK diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).

KPK menduga, Abdul Wahid telah melakukan transaksi keuangan yang tidak sah. Karena diduga menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.

Adapan sejumlah aset yang disita KPK, diantaranya tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 miliar. Kemudian, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 miliar, serta kendaraan bermotor yang diduga milik Abdul.

“Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menambahkan, KPK belum bisa merampas aset-aset tersebut untuk negara. Perampasan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan,” ucap Ali.

Dalam perkaranya, Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPRP, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sebab pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. Bahkan Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk dirinya dan 5 persen untuk Maliki.

Pemberian komitmen fee diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi senilai sekitar Rp 500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2019, sebesar Rp 12 miliar pada 2020, dan sebesar Rp 1,8 miliar pada 2021.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Organisasi Penerima Dana Hibah Dispora Kepri Ngaku sudah Kembalikan Anggaran

0
Salah satu saksi dugaan korupsi Dana Hibah yang diperiksa di Mapolres Tanjungpinang. foto kiriman sumber batampos.co.id

batampos- Salah satu organisasi penerima dana hibah Dispora Kepri mengaku sudah mengembalikan anggaran yang sempat mereka terima untuk menggelar kegiatan. Salah satu pengurus organisasi yang tak mau disebutkan identitasnya mengaku pihaknya sempat melaksanakan kegiatan. Namun karena aturan tentang pembatasan kegiatan disaat pandemi Covid-19, kegiatan menjadi tidak tuntas. Menyikapi hal ini, pihaknya sudah mengembalikan anggaran tersebut.

“Sudah kami kembalikan, yang jelas kegiatan kami ada dan tidak fiktif. Hanya saja, tidak tuntas karena disebabkan pandemi Covid-19,” ujarnya, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Usai Diperiksa Polda, Terlapor Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Bungkam

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendes mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sistem dan prosedur yang salah terkait pengelolaan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri. Menurutnya, Inspektorat Kepri sudah menindaklajuti temuan tersebut.

“Yang jelas, kami di Inspektorat Daerah sudah menindaklajuti temuan dari Inspektorat Daerah. Salah satu temuannya adalah terkait dan sistem dan prosedurnya, karena dinilai salah,” ujar Irmendes, Selasa (18/1) di Tanjungpinang.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kepri dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Disinggung mengenai adanya sejumlah organisasi yang mengembalikan dana hibah tersebut? Ditegaskannya, pengembalian dalam proses lidik akan menghapus perkara hukum.

“Namun untuk pengembalian pada waktu penyidikan, tidak akan menghapus proses hukum. Berapa banyak yang mengembalikan tentunya masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut katanya, proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sudah pada tempatnya. Pihaknya juga tidak akan melakukan intervensi atas upaya hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Kepri,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp4,7 miliar dana hibah bermasalah yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri melalui sejumlah kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri lewat APBD Kepri TA 2020 lalu. Temuan tersebut menjadi laluan bagi penyidik Polda Kepri untuk membongkar adanya dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana hibah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap pelaksanaan APBD Kepri TA 2022 menemukan ada 31 organisasi penerima dana hibah dinyatakan bermasalah. Karena tidak didukung dengan bukti kegiatan yang lengkap.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan sejumlah persoalan yang menyatakan penggunakan dana hibah di Dispora Kepri tersebut bermasalah. Salah satunya adalah tidak terdapat pembentukan Tim Evaluasi Proposal Hibah. Kemudian proses verifikasi proposal hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan tidak dipertimbangkan dalam pencarian dana hibah tersebut.

Tindakan tersebut anggaran sebesar Rp4,7 miliar yang masuk dalam belanja hibah Dispora Kepri kepada 31 Organisasi dinyatakan bermasalah. Karena dalam proses pemeriksaan ditemukan ada 19 orang yang bukan merupakan pengurus
dalam Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan mendapatkan bagian dana hibah ini.

BPK juga memberikan catatan, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah dari APBD Kepri ini, juga tampil sebagai wasit, juri dan bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba yang diselenggarakan dengan dana hibah dari APBD Kepri TA 2020 tersebut. (*)

Reporter: Jailani

Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif Diskon Mobil

0
ILUSTRASI: Mobil Honda Brio Satya di DC Mall, Nagoya Batam, Senin 19 April 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

batampos – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah kembali memperpanjang stimulus sektor otomotif, yakni diskon PPnBM bagi beberapa jenis mobil baru. Kebijakan ini telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas.

”Bapak Presiden sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif,” ujar Airlangga dalam keterangannya secara virtual, dikutip Senin (17/1).

Meski diperpanjang, namun sistem insentif pajak yang akan diterapkan berbeda dari tahun lalu. Khususnya dilihat dari kriteria relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya. Dalam hal ini, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).

Airlangga menyebut, PPnBM yang saat ini sebesar tiga persen, pada kuartal pertama tahun ini diberikan fasilitas nol persen. Artinya, tiga persen tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. ”Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC,” ucapnya.

Namun insentif sebesar 3 persen tersebut akan berlaku pada kuartal pertama saja, karena kuartal selanjutanya akan berubah secara bertahap dimana kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Sedangkan pada kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.

BACA JUGA: Astra Jual 437.803 Unit Mobil hingga November 2021

Selain insentif untuk kriteria LCGC, Airlangga melanjutkan lebih jauh, ada beberapa mobil lain yang akan mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Mobil dengan kriteria ini pada kuartal pertama tahun ini PPnBM yang tadinya sebesar 15 persen, 50 persennya akan ditanggung pemerimtah.

“Harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen,” jelasnya.

Namun, untuk kuartal berikutnya, pemberian dikson PPnBM sebesar 50 persen sudah tidak diberlakukan lagi. Artinya, masyarakat sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal. (*)

Reporter: JP Group

Satpolairud Karimun Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 TKI Ilegal ke Malaysia

0
Tersangka pemilik penampungan TKI Ilegal saat ditangkap karena berusaha kabur

batampos- Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju negeri jiran Malaysia secara ilegal. Saat akan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (17/1) di pulau Judah desa Keban kecamatan Moro.

Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pengakuan calon PMI mereka datang sejak bulan Desember 2021 lalu. Sambil menunggu diberangkatkan para TKI ditempatkan di penampungan milik R di pulau Judah, desa Keban, kecamatan Moro.

BACA JUGA: Diduga Sejumlah Aparat di Bintan Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

” Calon TKI berasal dari NTT, Aceh, Makassar dan Jawa yang datang melalui Batam untuk bekerja di Malaysia yang akan bertemu dengan agen F saat ini DPO,” terangnya, Selasa (18/1).

Masih kata Binsar lagi, para calon PMI sebelumnya akan bertemu dengan agen F untuk diberangkatkan ke Malaysia. Dimana, agen tersebut meminta biaya sebesar Rp6 juta hingga Rp6,5 juta setiap orangnya.

” R calo (Penampung-red) yang kita amankan sudah empat kali menampung para calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari saudara F yang saat ini DPO,” ungkapnya.

Dalam proses pengeledahan tersebut, sempat anggota Satpolairud Polres Karimun mengejar tersangka R yang akan melarikan diri. Namun, berhasil diringkus dan dibawa kelokasi tempat penampung.

” Sempat juga kita kejar-kejaran dengan tersangka R. Saat kita tanya, dia bilang hanya sendirian dengan menggunakan topi hitam dan jaket hitam,” ucapnya.

Terpisah Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri sedang melakukan pengembangan guna mengungkap kasus tersebut. Dan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Karimun guna penanganan korban.

” Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Seperti, persyaratan dokumen dan admistrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas negara. Ingatlah, keluarga anda menanti,” himbaunya.(*)

Reporter : TRI HARYONO

2020, Walikota Tanjungpinang Terima TPP Rp 102 Juta Perbulan

0
Momon Faulanda

batampos-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Tanjungpinang akan meneruskan hasil penyelidikan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam penyelidikan yang dilakukan selama 60 hari kerja itu, Pansus Hak Angket DPRD Tanjungpinang menemukan sejumlah fakta mulai dari penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma hingga dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut.

BACA JUGA: Jaksa Minta Keterangan Ketua DPRD Tanjungpinang, Terkait TPP Pemko 

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda menjelaskan hasil penyelidikan itu timnya menerbitkan tiga rekomendasi disampaikan ke pimpinan DPRD Tanjungpinang untuk diteruskan ke Kemendagri, penggunaan hak dengar pendapat yang dimiliki DPRD apabila disetujui semua fraksi, kemudian karena dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana pihaknya menyarankan untuk diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Itu rekomendasi yang kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya kita tunggu saja,” kata Momon di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (18/1).

Dalam penyelidikan terhadap sejumlah saksi, lanjut Momon menjelaskan ditemukan adanya intervensi oleh wali kota kepada petugas terkait untuk mengatur besaran TPP yang akan dibayar setiap bulan kepada Wali kota.

“Ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa besaran TPP yang akan diterima oleh wali kota ada permintaan dari wali kota, misalnya mau seribu atau dua ribu gitu,” papar Momon.

Berdasarkan data yang ditemukan Pansus, besaran TPP yang diterima Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada tahun 2020 sebesar Rp 102 juta perbulan, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp 98 juta per bulan sedangkan untuk wakil wali kota besaran yang diterima lebih rendah. “Itu TPP yang sudah diterima wali kota dan wakil,”ujarnya.

Pansus saat ini belum bisa menyatakan tindakan yang dilakukan Rahma itu sebagai tindakan korupsi, karena DPRD belum menggunakan mendengar pendapat dan Hak Angket hanya sebatas menyelidiki dan memberi rekomendasi pimpinan DPRD.

Kemudian, apabila Dengar Pendapat DPRD sudah selesai dilaksanakan maka akan diuji di tingkat MA, apabila terbukti benar maka akan dilanjutkan pergantian kepala daerah.

“Itu adalah prosesnya, saat ini baru sampai di Hak Angket yang saat ini baru selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan pihaknya sudah melanjutkan temuan itu ke sejumlah lembaga negara diantaranya Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tembusan BPK wilayah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat dan wilayah.

“Termasuk lembaga hukum di Kepri seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Polres Tanjungpinang, Polda Kepri,” sebut Weni.

Kata Weni, pihaknya menuggu pihak mana yang membalas laporan yang sudah dimasukkan tersebut. Jika pelanggaran itu dianggap hal yang biasa berarti seluruh kepala daerah di Indonesia bisa bertindak hal yang sama selama belum diketahui oleh pihak pengawas.

Jika dihitung selama dua tahun 2020-2021, total TPP ASN yang diterima Wali Kota Tanjungpinang , Rahma melebihi uang yang dikembalikan melalui Kejati Kepri sebesar Rp 2,3 miliar beberapa waktu lalu. (*)

Reporter : Peri Irawan

 

Play sound