
batampos – Presiden Joko Widodo menegaskan belum menunjuk siapa yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun, dia memiliki kriteria untuk mengisi posisi ini. Presiden juga akan membentuk panitia seleksi untuk memilih sosok yang layak memimpin pemerintah daerah khusus itu.
”Paling tidak yang memiliki pengalaman memimpin daerah, arsitek, dan yang lainnya,” ujar Jokowi kemarin pada saat pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara. Meski sudah memiliki kriteria, Jokowi menyatakan ini bukan keharusan. Sebab ini merupakan pendapatnya dan aspirasi beberapa pihak.
Dia menyatakan bahwa harus ada berbagai regulasi yang disusun sebelum menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden dan membentuk panitia seleksi.
Selain itu, pembangunan IKN membutuh waktu. Tidak berarti 2024 selesai. Jokowi memprediksi butuh waktu sampai 20 tahun untuk selesai sepenuhnya. Meski tidak selesai pada tahun pemerintahannya, Jokowi tidak khawatir karena undang-undang sudah mengamanatkan pembangunan IKN. “Suara mayoritas kekuatan politik di DPR menghendaki perpindahan ibu kota negara,” ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
IKN nantinya akan ada di tengah hutan. Jokowi menegaskan bahwa bukan kota yang terdapat hutannya. Ini merupakan komitmen ramah lingkungan dari IKN. Yang akan dibangun pertama adalah kawasan nursey atau persemaian yang menghasilkan 20 juta bibit pertahun.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penunjukkan kepala otorita sepenuhnya kewenangan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, kata dia, pada tahun pertama, presiden tidak diharuskan berkonsultasi dengan DPR RI. “Dua bulan setelah UU ini diundangkan, kepala otorita sudah harus ditetapkan,” terangnya.
Pasal 9 ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selanjutnya, pada Pasal 10 ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Doli menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus untuk menunjuk kepala otorita. Bahkan, para politisi pun berpeluang menjadi kepala otorita, karena tidak ada aturan yang melarangnya. Penunjukkan kepala otorita juga tidak perlu melalui fit and proper test di DPR RI. Presiden hanya diminta konsultasi dengan dewan.
Namun, dia mengusulkan agar ada sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penunjukkan kepala dan wakil kepala otorita. Jadi, bisa dikombinasikan antara wakil dari pemerintah atau yang mempunya pengalaman birokrasi dengan pihak swasta. “Sinergi antara pemerintah dan swasta saya rasa penting,” ungkapnya.
Yang paling penting, tutur dia, calon kepala otorita harus mengetahui betul visi presiden dan pemerintah. Selain itu, dia harus sosok yang berpengalaman dalam dunia urban planning, dan mempunyai kemampuan untuk berinovasi mencari skema pembiayaan. Karena jangan sampai pemindahan dan pembangunan IKN membebani APBN.
Terkait nama yang akan ditunjuk presiden sebagai kepala otorita, Doli tidak mau berspekulasi. Sebab, itu menjadi otoritas dan kewenangan presiden. Pembahasan RUU IKN, pansus tidak pernah menyinggung nama yang akan memimpin IKN. Pihaknya hanya membahas aturan tentang kepala otorita. “Kami tidak pernah bicara soal siapa yang akan memimpin. Saya kira presiden paling tahu lah siapa orangnya,” tegas mantan ketua Pansus RUU IKN itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan ada empat calon kepala otorita. Yaitu, Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tumiyono, dan mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa yakin presiden akan mencari sosok yang terbaik untuk memimpin IKN. Yaitu, orang yang bisa bekerja secara maksimal untuk mewujudkan ibu kota baru. “Memang harus dicari orang-orang yang mau bekerja maksimal dan juga punya konsep terkait soal membangun ibu kota negara,” tutur dia.
Terkait nama-nama yang sebelumnya disebutkan presiden, Saan mengatakan bahwa mereka mempunyai kemampuan untuk menjadi kepala otorita. Bambang Brodjonegoro misalnya pernah menjadi Kepala Bappenas dan lama di kabinet. Jadi, dia sangat berpengalaman. Sementara sosok Ahok mempunyai pengalaman memimpin DKI Jakarta. Sedangkan Azwar Anas berpengalaman memimpin Banyuwangi selama dua periode. Jadi, mereka mempunyai kemampuan memadai dalam memimpin ibu kota negara.
Politisi Partai Nasdem itu mentatakan bahwa kepala otorita harus sosok teknokrat. Dia harus benar-benar mempunya latar belakang teknokrasi. Sebab, dia harus mempersiapkan, membangun, dan menyelenggarakan pemerintahan. “Jadi, ini pekerjaannya luar biasa besar. Dan menurut saya perlu orang yang mumpuni untuk menjadi kepala otorita,” urainya.
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, kepala otorita harus orang yang mempunyai integritas dan kapabelitas. Dia harus orang yang bersih dari masalah hukum dan moral. Jika yang orang yang dipilih adalah yang mempunyai masalah hukum atau moral, maka akan menimbulkan masalah.
Politisi PAN itu menegaskan bahwa pembahasan RUU IKN saja sudah menimbulkan pro dan kontra, maka penentuan kepala otorita IKN jangan sampai menimbulkan kegaduhan lagi. Maka, Guspardi menyarankan agar presiden memilih orang yang bersih dari masalah hukum dan moral untuk memimpin ibu kota baru. “Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” tandasnya. (*)
Reporter: JP Group



