Jumat, 15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8577

Waspada Omicron, Pengecekan PMI Diperketat

0
PMI Covid e1638517559163
Satgassus meninjau pemulangan PMI Provinsi Kepri, memantau pemulangan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dengan adanya Surat Edaran terbaru saat iin para PMI yang berada di Kota Batam akan dikarantina selama 10×24 jam. Foto: Satgassus PMI Provinsi Kepri untuk batampos.co.id

batampos – Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi setiap harinya, melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center, Provinsi Kepulauan Riau.

Data Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Pemulangan PMI Senin, (10/01), tercatat minggu kemarin sebanyak 210 PMI dari Singapura dan Malaysia datang ke Indonesia malalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dimana kedatangan tersebut pada pukul 12.55 WIB, tiba dari Tanah Merah Singapura, jumlah penumpang 13 orang. Terdiri dari 12 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA).

“Tiba sekitar pukul 13.20 WIB, dari Tanah Merah Singapura, jumlah penumpang 13 orang (12 WNI & 1 WNA),” ujar Pjs Kapenrem 033 Mayor Inf Reza Fahlevi, Selasa (11/1).

Sementara pada pukul 16.00 WIB, tiba dari Pasir Gudang Malaysia, jumlah penumpang 184 orang terdiri dari 183 WNI dan satu orang WNA.

Kemudian, sesuai prosedur yang telah ditetapkan, lanjutnya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan luar negeri akan langsung tes swab antigen dan swab PCR pertama bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dari tes swab antigen dan PCR pertama, hasil yang didapat semuanya negatif, dan akan langsung menjalani karantina selama 10 x 24 jam di rusun yang sudah di siapkan pemerintah atau karantina mandiri dengan hotel yang telah di tentukan.

Reza mengatakan, meski tes pertama yang dilaksanakan oleh tim satuan tugas kepada para PMI di pelabuhan semua dinyatakan negatif, bukan berarti mereka bebas dari virus covid-19 dan varian baru, termasuk Omicron. Maka dari itu, pemeriksaan harus benar-benar teliti, guna mengatisipasi penyebaran Omicron.

“Kita satgas terus menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah, begitu juga dalam penanganan pemulangan PMI ke indonesia,” tuturnya.

Reza menambahkan, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu selaku Dansatgasus PMI selalu mengingatkan untuk cek dan rechek serta teliti dalam bertugas apalagi dalam penanganan PMI tidak bisa di anggap main – main dan juga sepele.

Disebutnya, sering di beberapa kejadian meski dalam tes pertama swab antigen dan PCR pertama di pelabuhan pada saat mereka datang dinyatakan negatif, pada tes swab PCR kedua belum tentu mereka juga mendapat hasil negatif. “Karna sudah kejadian hari pertama ketika dites negatif setelah tes kedua malah terkonfirmasi positif.” Ucap Reza

Reza menambahkan agar kepada para PMI yang sedang melaksanakan karantina agar ikuti aturan yang sudah di buat, dan kepada para petugas pengamanan karantina agar di yakinkan untuk para PMI tidak ada yang keluar di karantina. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

BP Batam Lakukan Hal Ini untuk Mengatasi Banjir di Batu Aji

0
BP Batam drainase
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, meninjau drainase di kawasan Batu Aji. Peninjauan dilakukan untuk dilakukan pembenahan guna mengatasi permasalhan banjir di area tersebut. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, kembali meninjau lokasi yang terdampak bencana banjir akibat hujan dengan intensitas yang cukup tinggi di Buliang, Batu Aji, Selasa (11/1/2022).

Lokasi peninjauan tersebut di sepanjang jalan Letjend Suprapto, Perumahan Bumi Sarana Indah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, peninjauan dilakukan untuk mencari solusi dan penyelesaian permasalahan banjir di lokasi tersebut.

“Setelah kita meninjau ke lokasi yang terdampak banjir, ternyata permasalahannya cukup banyak. Maka dari itu solusi yang akan dilakukan yakni, membuka dan memotong gorong-gorong ini. Nantinya akan menjadi box culvert dan dibuka agak lebar sekitar 4-5 meter dan ditinggikan” kata Muhammad Rudi.

Ia menambahkan, pembenahan gorong-gorong tersebut nantinya dapat dinikmati hingga 5-10 tahun kedepan.

“Sehingga apabila nantinya ada permasalahan banjir pada lokasi perumahan tersebut, maka akan lebih cepat terselesaikan,” ujarnya.

Pembenahan ini akan dilakukan oleh BP Batam bersama Pemko Batam. Dimana BP Batam akan bertanggungjawab dalam pembuatan crossing pada Simpang 3 Perumahan Bumi Sarana Indah sekitar 20 meter dengan panjang membelah jalan. Tinggi saluran 2 meter dan lebar 5 (lima) meter.

Lebih lanjut, Muhammad Rudi berpesan kepada masyarakat Kota Batam, agar turut serta dalam menjaga dan sadar akan kebersihan lingkungannya.

“Air tidak mengalir karena ada yang menahan. Mungkin kotoran yang tersangkut ke dalam box culvert atau parit. Maka dari itu semua kita harus menjaga dan membersihkannya. Apabila sudah bersih, saya kira banjir ini akan hilang,” katanya.(*)

BP Batam Lakukan Hal Ini untuk Mengatasi Banjir di Batu Aji

0
BP Batam drainase
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, meninjau drainase di kawasan Batu Aji. Peninjauan dilakukan untuk dilakukan pembenahan guna mengatasi permasalhan banjir di area tersebut. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, kembali meninjau lokasi yang terdampak bencana banjir akibat hujan dengan intensitas yang cukup tinggi di Buliang, Batu Aji, Selasa (11/1/2022).

Lokasi peninjauan tersebut di sepanjang jalan Letjend Suprapto, Perumahan Bumi Sarana Indah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, peninjauan dilakukan untuk mencari solusi dan penyelesaian permasalahan banjir di lokasi tersebut.

“Setelah kita meninjau ke lokasi yang terdampak banjir, ternyata permasalahannya cukup banyak. Maka dari itu solusi yang akan dilakukan yakni, membuka dan memotong gorong-gorong ini. Nantinya akan menjadi box culvert dan dibuka agak lebar sekitar 4-5 meter dan ditinggikan” kata Muhammad Rudi.

Ia menambahkan, pembenahan gorong-gorong tersebut nantinya dapat dinikmati hingga 5-10 tahun kedepan.

“Sehingga apabila nantinya ada permasalahan banjir pada lokasi perumahan tersebut, maka akan lebih cepat terselesaikan,” ujarnya.

Pembenahan ini akan dilakukan oleh BP Batam bersama Pemko Batam. Dimana BP Batam akan bertanggungjawab dalam pembuatan crossing pada Simpang 3 Perumahan Bumi Sarana Indah sekitar 20 meter dengan panjang membelah jalan. Tinggi saluran 2 meter dan lebar 5 (lima) meter.

Lebih lanjut, Muhammad Rudi berpesan kepada masyarakat Kota Batam, agar turut serta dalam menjaga dan sadar akan kebersihan lingkungannya.

“Air tidak mengalir karena ada yang menahan. Mungkin kotoran yang tersangkut ke dalam box culvert atau parit. Maka dari itu semua kita harus menjaga dan membersihkannya. Apabila sudah bersih, saya kira banjir ini akan hilang,” katanya.(*)

11 Tahun Melayani PLN , PLTU CTI Galang Batang Setop Beroperasi

0
Rudy Chua

batampos-Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Uap Capital Turbin Indonesia (PLTU CTI) Galang Batang, Bintan dikabarkan setop beroperasi. Perusahaan tersebut telah 11 tahun melayani PLN untuk menyediakan energi listrik di Pulau Bintan. Sebelum terkoneksinya listrik Batam-Bintan.

“Dari informasi yang kami terima, kontrak kerja antara PLTU CTI dengan PLN akan segera berakhir. Apakah ini yang menjadi penyebab stop beroperasinya perusahaan tersebut masih belum terkonfirmasi,” ujar Kepala Bidang Listrik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Marzuki, Selasa (11/1) di Tanjungpinang.

BACA JUGA:PLN Nyalakan Energi Listrik dari Desa ke Desa

Menurutnya, PLTU CTI Galang Batang tersebut memiliki kapasitas 2×20 mega watt. Namun kondisinya yang kurang prima, kapasitas produksinya memang mengalami penurunan. Namun demikian, keberadaan infrastruktur yang sudah beroperasi sejak 2011 tersebut tetap bisa diandalkan.

“Bagaimanapun, PLTU CTI Galang Batang tetap memiliki peran strategis bagi penyediaan listrik di Pulau Bintan. Karena sebelum adanya sistem interkoneksi kabel laut Batam-Bintan, kontribusi mereka sangat membantu mengurangi beban daya di Pulau Bintan,” jelas Marzuki.

Lebih lanjut katanya, sampai saat ini, pihaknya belum bisa melakukan konfirmasi ke manajemen PLTU CTI Galang Batang. Ditegaskannya, jika memang terjadi pemutusan kontrak, maka ini akan menjadi satu kehilangan. Karena keberadaan PLTU CTI Galang Batang, bisa menjadi penyuplai cadangan ketika terjadinya gangguan jaringan kabel laut Batam-Bintan.

“Sampai saat ini, sistem kelistrikan di Pulau Bintan masih belum mandiri. Karena kita masih bergantung dengan sistem kabel laut dari Batam ke Bintan,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, dari laporan yang ada, PLTU CTI Galang Batang telah berhenti beroperasi sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Setopnya produksi listrik perusahaan tersebut, lantaran disebabkan tidak adanya permintaan suplai daya dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Dari laporan yang kami terima, memang tidak ada data suplai daya dari CTI Galang Batang ke PLN. Bisa jadi, ini yang menjadi penyebab setopnya perusahaan ini beroperasi,” tutup Marzuki.

Disaat PLTU CTI Galang Batang berhentinya beroperasi, PLN juga sedang berencana membangun PLTU dengan kapasitas 2×100 di kawasan Galang Batang, Bintan. Tahapan pembangunan infrastruktur strategis nasional PLTU Bintan dengan kapasitas 2×100 mega watt stagnan. Kondisi tersebut disebabkan adanya spekulan lahan di kawasan tersebut.

“Saat ini berbicara kepentingan investasi atau pembangunan daerah, salah satu pra syaratnya adalah adanya infrastruktur listrik. Apalagi dengan rencana integrasi Batam-Bintan tentu membutuhkan kehandalan energi,” ujar Rudy Chua, Selasa (11/1) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Hanura tersebut meyebutkan, polemik yang terjadi sekarang ini menunjukan adanya banyak kepentingan oleh kelompok-kelompok tertentu. Pada posisi ini, Gubernur sebagai pemegang kebijakan tertinggi harus tegas dalam bertindak. Jangan sampai kalah dengan mafia-mafia lahan yang mengganggu kepentingan pembangunan jangka panjang di daerah.

“Satu kerugian besar tentunya, apabila PLTU Bintan gagal dibangun. Sementara kita membutuhkan kehandalan energi. PLN sudah memberikan dukungan, seharusnya Pemerintah Daerah juga bergerak cepat menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan,” tegas Rudy.

Pembina Ikatan Muda Tionghoa tersebut juga menegaskan, saat ini soal kewenangan listrik berada di Pemerintah Provinsi. Atas dasar itulah, seharusnya Pemprov Kepri sudah melakukan inventaris persoalan. Apalagi Pemprov Kepri sudah memberikan persetujuan lewat Surat Keputusan Penunjukan Lokasi (SK Penlok) pada pertengahan Maret 2020 lalu.

“Jika memang Gubernur memandang kehadiran PLTU Bintan adalah merupakan satu keharusan, tentu harus direspon dengan cepat. Namun jika memang pembangunan tersebut tidak penting, jangan heran ketika pembangunan di Pulau Bintan nanti kendala dengan masalah listrik,” tutup Rudy Chua. (*)

Reporter: Jailani

Kunjungi Kemeterian PPN/ Bappenas, Nizar Sampaikan Usulan Pembangunan Pelabuhan dan Bandara

0
Bupati Lingga M Nizar bersama Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kemeterian PPN/ Bappenas Ir Josaphat Rizal Pramana, M. Sc

batampos– Bupati Lingga Muhammad Nizar berkunjung ke Kemeterian PPN/ Bappenas Rl, di Jakarta, Selasa (11/1/2022). Tujuan kunjungan tersebut yakni menyampaikan usulan yang menjadi kepentingan Lingga ke kementerian itu.

BACA JUGA: Nizar jadi Pembica Upacara HAB Kementeria Agama

Nizar mengatakan, beberapa usulan yang disampaikan ke Bappenas RI, melalui Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kemeterian PPN/ Bappenas Ir Josaphat Rizal pramana, M. Sc, salah satunya terkait peningkatan dan pembangunan pelabuhan. Menurutnya, dengan baiknya sarana prasarana pelabuhan serta kuantitas dari pelabuhan di Kabupaten Lingga, tentunya secara tidak langsung akan menumbuhkan peningkatan ekonomi masyarakat.

Baik itu, pelabuhan domestik maupun pelabuhan Roro akan dampak pada peningkatan disektor pariwisata. Apalagi Kabupaten Lingga terbilang cukup lengkap pada pontensi wisatanya. ”Salah satu kebanggaan adalah wisata religi dan budaya Melayu.

Untuk tujuan konektifitas wilayah guna peningkatan ekonomi masyarakat. Dan tentunya sebagai konektivitas pendukung dalam peningkatan pariwisata daerah, pelabuhan harus dibenahi,” kata dia.

Selain itu, usulan yang disampaikan juga terkait pengembangan bandara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan tindak lanjut dari program MCC yang pernah diusulkan ke Bappenas RI, beberapa waktu lalu. Kemudian, usulan dan upaya peningkatan alokasi DAK untuk Kabupaten Lingga pada APBN-P ataupun APBN 2023.

“Tahun 2022 ini, ada penurunan alokasi DAK untuk Kabupaten Lingga terjadi di bidang PU, bidang Kesehatan, dan bidang Pendidikan,” jelas dia.

Sementara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kemeterian PPN/ Bappenas Ir Josaphat Rizal Pramana, mengatakan untuk prioritas DAK tahun ini, fokus di kawasan Indonesia Timur. ”Sesuai arahan dan kebijakan Presiden RI,” ujarnya. Namun demikian, menurutnya masih ada celah agar hal tersebut dapat didorong. Salah satunya, isu daerah kepulauan, juga dapat menjadi salah satu dasar penguatan perhatian pemerintah pusat.

Baik itu, pada sektor pariwisata yang keliatannya agak menonjol, tentunya usulan Infrastruktur dapat dirancang dengan tujuannya mendukung pengembangan wisata daerah.

“Mudah-mudah kedepannya, jika ada celah dapat kita dorong. Infrastruktur memang perlu mendapat perhatian pusat karena keterbatasan anggaran di daerah,” jelas dia. (*)

Reporter: MALIKI

Terbukti Bersalah Terkait Kasus Penistaan Agama, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

0
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

batampos – Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan melanggar Undang-Undang ITE.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Hariadi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Yahya Waloni juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Meski demikian, vonis lima bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal yang meringankan Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Yahya Waloni mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Yahya Waloni terbukti melanggar pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mendengar putusan tersebut, Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir. (*)

Reporter: JP Group

Bagi Penerima Sinovac dan Astrazeneca Lengkap, Ini Pilihan Vaksin Boosternya

0

batampos –  Kementerian Kesehatan akan memulai pelaksanaan vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 dengan sejumlah merek vaksin. Pemberian booster ditentukan dari hasil riset oleh peneliti dan juga ketersediaan vaksin di dalam negeri.

Ilustrasi Vaksin Moderna. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

“Vaksin booster dilakukan gratis untuk masyarakat Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali dosis suntik minimal 6 bulan lalu,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1).

Vaksin booster berasal dari kontrak pengadaan tahun lalu maupun juga ada tambahan stok vaksin yang signifikan baik dari kerja sama COVAX dan juga kerja sama bilateral. Kerja sama negara-negara dalam COVAX memberikan bantuan 30 persen dosis vaksin untuk 27 juta masyarakat Indonesia atau setara 54 juta dosis vaksin yang diterima total dari tahun lalu dan tahun ini.

“Pemerintah memberikan booster dengan pertimbangan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini. Jenisnya berbeda dengan tahun lalu. Dan kami pertimbangkan dengan hasil riset, dalam negeri dan luar negeri,” jelas Menkes Budi.

Siapa saja yang akan diberikan booster?

“Prioritas diberikan pada lansia dan kelompok rentan atau immunocompromised,” kata Menkes Budi.

Ia menegaskan vaksin booster penting untuk mencegah varian baru. Vaksinasi booster akan diberikan di puskesmas dan juga RSUD dan RS milik pemerintah.

Vaksin booster juga diberikan secara homolog dan heterolog. Apa itu?

Vaksin booster homolog adalah vaksin yang sama dengan vaksin sebelumnya. Yaitu dosis ketiga sama dengan dosis satu dan dua. Misalnya, seseorang memakai Coronavac dari Sinovac untuk dosis 1 dan 2, lalu dosis 3 juga memakai Coronavac.

Sedangkan vaksin booster heterolog adalah booster yang berbeda dengan dua dosis awalnya. Jadi dua dosis sebelumnya berbeda dengan dosis ketiga. Misalnya dosis 1 dan 2 seseorang disuntik Coronavac dari Sinovac, lalu dosis 3 disuntik Pfizer atau Moderna.

Hal itu karena semakin banyaknya varian yang muncul dan terbatasnya jumlah vaksin. Sehingga penelitian di luar negeri mencoba mencampur vaksin booster dengan jenis dan merek yang berbeda.

Lalu apa saja pilihan vaksin untuk booster mulai 12 Januari?

Bagi penerima primer dosis 1 dan 2 adalah Sinovac, maka vaksin boosternya adalah setengah dosis Pfizer.

Bagi penerima primer dosis 1 dan 2 adalah Sinovac, maka vaksin boosternya adalah setengah dosis AstraZeneca.

Bagi penerima primer dosis 1 dan 2 adalah AstraZeneca, maka vaksin boosternya adalah setengah dosis Moderna.

“Ini adalah kombinasi awal dari vaksin booster berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset disetujui BPOM dan ITAGI yang nantinya akan berkembang. Seluruh kombinasi ini sudah dapat persetujuan dari BPOM dan ITAGI. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, di mana bisa gunakan vaksin sejenis atau homolog, atau juga vaksin berbeda atau heterolog. Ini diberikan keleluasaan pada masing-masing negara, sesuai dengan kondisi ketersediaan vaksin dan logistik,” tutupnya. (*)

Belum Ada Pengajuan Izin Pembangunan Alfamart atau Indomart di Tanjungpinang

0
Sekretaris DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti. F. Peri Irawan

batampos– Permohonan perizinan pembangunan Alfamart dan Indomart di Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum masuk ke dinas terkait. Secara aturan tidak ada persyaratan khusus bagi investor untuk mendirikan bisnis ritel tersebut.

Belakangan ini informasi pembangunan Alfamart atau Indomart di Tanjungpinang mulai mencuat setelah dua Alfamart didirikan di Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Terhambat Izin dari Pusat, Proyek Strategis PLN Macet di Kepri

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti menjelaskan hingga saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum ada permohonan yang masuk terkait perizinan rencana pembangunan Alfamart ataupun Indomart di Tanjungpinang.

“Namun pada tahun 2021 lalu pihak terkait sudah ada ketemu kepala dinas,” kata Elvi, Selasa (11/1).

Untuk mekanisme perizinan, kata Elvi tidak begitu sulit pihak terkait hanya mengisi persyaratan yang sudah tertera di OSS yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), jika sudah sesuai makan sistem juga tidak akan menolak.

“Alfamart atau indomart itukan tergabung dalam perusahaan, mereka harus penuhi persyaratan seperti akta, melunasi kewajiban seperti pajak dan jika itu tertunda maka akan ditolak,” terangnya.

Meski secara umum persyaratan bisa dilengkapi oleh pihak terkait akan mendirikan Alfamart atau Indomart namun tetap harus ada persetujuan dengan pimpinan daerah, membicarakan kontribusi apa yang bisa diberikan untuk Tanjungpinang.

“Tidak mungkin seorang investor tiba-tiba datang kemudian mengajukan persyaratan tanpa didahului sosialisasi terlebih dahulu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kata Elvi dalam rencana pembangunan itu juga harus mendapat dukungan dari pihak lain yang ada di Tanjungpinang, seperti pihak UMKM juga harus ada dukungan, jika ada yang menolak tentu akan menjadi penghalang untuk perkembangan usaha tersebut.

“Memang Alfamart dan Indomart itu bagus, beberapa daerah lain di Kepri sudah ada sejak lama, bahkan belum lama ini di Bintan sudah ada, namun tetap harus ada dukungan semua pihak,” tambahnya.

Alfamart dan Indomart itu, dalam sistem masuk ke dalam kategori risiko menengah rendah, sehingga jika persyaratan sudah lengkap maka perizinannya otomatis disetujui sistem. Namun pihaknya tetap akan melakukan pemantauan ke lapangan memastikan persyaratan itu sudah terpenuhi, jika tidak maka bisa dihentikan atau pencabutan perizinan. (*)

Reporter : Peri Irawan

Divonis Setahun Penjara, Ardi Bakrie dan Istrinya Langsung Banding

0
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat penangkapan kasus narkoba. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”Kami mengajukan banding,” kata Ardi singkat usai mendengar pembacaan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Sementara itu, majelis hakim menilai, para terdakwa belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. Sebab, tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu dan bukan pecandu). Namun harus dilihat sebagai kontinum.

”Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” papar Reza.

Dia menjelaskan, pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.

”Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” papar Reza.

”Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana?” tambah dia.

Menurut Reza, dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi.

”Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” ucap Reza. (*)

Reporter:  JP Group

KPK Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Lembaga antirasuah mengklaim tidak pandang bulu mengusut setiap laporan dugaan korupsi.

“KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Perada, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Ia memastikan, akan membeberkan hasil penelahaan tersebut. KPK tak segan menaikkan laporan ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak,” ucap Ghufron.

Menurut Ghufron, setiap laporan dugaan korupsi akan ditangani sesuai prosedur. Sampai saat ini, pihaknya masih menelaah laporan tersebut.

“Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa melaporkan,” tegas Ghufron.

Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (*)

Reporter: JP Group

Play sound