Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendorong pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya. Foto: Humas Pemko untuk Batam Pos
batampos – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan upaya mencegah varian baru Omicron yang sudah mulai masuk ke Indonesia, pemerintah akan melakukan delapan langkah pencegahan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.
Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat tahun baru sekaligus menekan penyebaran Omicron. Batam sebagai salah satu pintu masuk PMI dan daerah tujuan dari berbagai daerah patut diwaspadai.
Seperti diketahui sudah 46 kasus Omicron yang sampai di Indonesia. Namun virus ini memang belum terdeteksi di Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Kota Batam.
Amsakar mengaku dalam antisipasi kasus, ada beberapa yang menjadi fokus utama. Pertama percepat vaksinasi Covid-19. Kedua melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker dan hindari kerumunan.
Selanjutnya, pengetatan di pintu masuk luar negeri ke dalam negeri. Keempat penegakkan aplikasi peduli lindungi di aktifkan kembali seperti di pusat perbelanjaan. Kelima, penerapan PPKM di RT RW diaktifkan kembali dan harus lebih intens lagi.
Selanjutnya, yang menjadi fokus pemerintah adalah percepatan riset Omicron yang ranahnya di Kementerian. Namun pemerintah daerah wajib melaporkan perkembangan kasus, jika ada temuan Omicron di daerah.
Karena itu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten sudah jelas tugas dalam menekan penyebaran virus Covid-19 Batam. Arahan yang harus ditegakkan di tingkat bawah akan segera dilaksanakan.
“90 persen dari arahan Pak Mendagri tersebut sudah kita jalankan, tinggal memaksimalkan saja nanti. Satpol PP juga akan dikerahkan dibantu TNI dan Polri,” sebut Amsakar.
Satpol PP sudah diarahkan untuk mengawasi pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sekda Kota Batam bersama Asisten Pemerintahan dan Kabag Pemerintahan diminta untuk menginformasikan ini kepada kepada Camat dan Lurah mengaktifkan PPKM.
“Dinas Kesehatan dan Pendidikan akan menggesa juga vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun,” ujarnya. (*)
batampos-Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri, Mamat mengatakan 35 persen air hasil produksi terbuang. Kondisi tersebut disebabkan oleh bocornya pipa-pipa utama milik PDAM Tirta Kepri yang berada di badan jalan.
“Tingkat produksi kita setiap bulannya adalah sekitar 600 ribu meter kubik perbulan. Namun disebabkan kebocoran, sekitar 30-35 persen terbuang air hasil produksi tersebut,” ujar Mamat di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/12).
Disinggung apakah sudah ada kepastian terkait dukungan yang diberikan Pemprov Kepri untuk mengatasi persoalan tersebut. Mengenai hal itu, Mamat mengatakan, sewaktu Musrenbang pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dialami PADM Tirta Kepri.
“Kebutuhan yang kami ajukan adalah sebesar Rp17 miliar. Namun sepertinya ditahun 2022 mendatang masih belum ada kabar baiknya. Namun demikian, kami akan tetap melayani, meskipun dengan kondisi yang tidak prima,” jelas Mamat.
Disebutkannya, kebutuhan yang telah diajukan adalah pekerjaan peningkatan intake atau air baku, adalah pengadaan pompa dan dinamo untuk Sei Pulai, dengan kebutuhan Rp1,5 miliar. Infrastruktur yang tersedia sering mengalami kerusakan. Karena pengadaannya sejak 2010 lalu.
“Di Sei Gesek, PDAM juga membutuhkan pompa dan dinamo sebagai cadangan. Adapun kebutuhannya sebesar Rp500 juta,” jelasnya.
Berikutnya adalah untuk peningkatan kapasitas produksi dan distrubi. Pada sektor ini, PDAM sudah mengusulkan pengadaan pemasangan VSD di IPA PCM lengkap dengan panel, kabel dan aksesoris pendukung di Sei Pulai. Besaran anggaran yang dibutuhkan Rp250 juta. Tujuannya adalah untuk menghemat pemakaian energi listrik PLN. Selain itu bisa mengatur kapasitas pompa.
Kegiatan yang kedua adalah pengadaan dan pemasangan pompa distribusi centrifugal sebanyak lima unit di Sei Pulai. Untuk pengadaan ini, PDAM membutuhkan anggaran Rp1,7 miliar. Karena pompa yang tersedia efesiensi kapasitas sudah menurun.
“Berikutnya adalah pemasangan kabel MWY, GBWY 4×200 mm dari gardu RDP ke intake dengan pagu Rp400 juta. Karena kabel yang ada sudah mulai panas, sehingga bisa terbakar. Apalagi belum pernah diganti sejak Rp1996,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, kegiatan lainnya yang diusulkan PDAM adalah untuk perbaikan dan pengembangan jaringan perpipaan. Pertama adalah untuk penggantian jaringan distribusi utama pipa PCM dari km 10 sampai km 8. Alokasi anggaran yang dibutuhkan Rp12,5 miliar.
“Jaringan ini utamanya berada di badan jalan yang sering bocor. Selain menyebakan air hasil produksi terbuang, juga kebocoran merusak infrastruktur jalan,” paparnya.
Dukungan lain yang dibutuhkan PDAM adalah penggantian jaringan distribusi sekunder di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang sebesar Rp350 juta. Karena infrastruktur yang tersedia dibangun tahun 1999. Saat ini kondisinya memprihatinkan, karena sering bocor.
“Kebocoran yang terjadi, juga menyebabkan air mengaliar tidak optimal pada daerah-daerah tertentu. Karena harus dilakukan secara bergiliran,” tutup Mamat.
Rudy Chua
Sementara itu, Rudy Chua mengatakan, kebocoran yang terjadi bukan hanya menyebabkan timbulnya tambal sulam di jalan utama, tetapi juga mempengaruhi pelayanan distribusi air kerumah pelanggan. Atas dasar itulah, pihaknya berharap adanya suport yang diberikan Pemprov Kepri.
“Untuk mengatasi kerusakan jalan disebabkan kebocoran pipa PDAM hanya dengan pengadaan jaringan baru. Karena jika tidak, kondisi jalan sepanjang empat kilo meter tidak akan mulus. Jika tidak diakomodir, ini merupakan tahun keempat permohonan PDAM ditolak Pemprov Kepri,” ujar Rudy Chua, Senin (27/12). (*)
batampos – Kementerian Agama telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan itu mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
”Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK karena terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Yaitu self declare dan reguler,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (27/12).
Tarif layanan Rp 0 atau gratis tersebut, bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000.
”Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” terang Irham.
Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, lanjut dia, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha. Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000.
”Selain itu ada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650.000,” tutur Muhammad Aqil Irham.
Terbitnya peraturan tarif tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
”Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lain, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Muhammad Aqil Irham. (*)
batampos –Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS (Alfred Simanjuntak), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan, dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Alfred Simanjuntak untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” papar Setyo.
Dalam konstruksi perkara, lanjut Setyo, salah satu tugas Alfred Simanjuntak melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya.
Dimana saat itu tersangka Alfred Simanjuntak ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak diantaranya PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, PT BPI Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT. Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka Alfred Simanjuntak bersama tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini.
“Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya,” papar Setyo.
KPK menduga, dari seluruh uang yang diduga diterima oleh Aalfred Simanjuntak bersama tim pemeriksa pajak, diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Alfred Simanjuntak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
batampos-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menuding kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri dalam menyusun target pendapatan daerah tahun 2021. Menurutnya, kesalahan tersebut menyebabkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp250 miliar.
“Ya benar, defisit Rp250 miliar. Karena penyusunan target pendapatan tahun 2021 tidak konservatif. Karena ada rencana-rencana pendapatan yang tidak pasti, namun dipaksakan,” ujar Gubernur Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/12).
Ditegaskan Gubernur, salah satu penyebabnya adalah labuh jangkar. Menyiasati hal itu, ia memutuskan tidak memasukan labuh jangkar dalam target pendapatan daerah tahun 2022 mendatang. Namun apabila dalam perjalanan, ada kabar baiknya. Maka akan dimasukan saat pembahasan APBD Perubahan TA 2022 nanti.
“Kondisi ini juga akan menyebabkan terjadinya tunda salur pada tahun 2022 nanti. Namun saya jamin, tahun depan tidak akan terjadi defisit anggaran,” tegas Gubernur.
Masih kata Gubernur, pihaknya akan terus mengoptimalkan pengelolaan pendapatan yang sudah masuk dalam proyeksi. Ia berharap semua sektor melebih target yang ditetapkan. Menurutnya, lebih baik menetapkan target yang sudah pasti, ketimbang membuat perencaan besar, tetapi jauh dari harapan.
Disinggung mengenai peminjaman dana sebesar Rp180 miliar di tahun 2022 apakah karena tidak peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah? Mengenai hal itu, Gubernur mengatakan kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
“Dana yang kita pinjam adalah untuk percepatan pembangunan daerah. Artinya, semua akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan strategis daerah,” jelas Gubernur.
Irwansyah
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengatakan, ada dua penyebab terjadinya defisit anggaran. Pertama adalah labuh jangkar sebesar Rp200 miliar, dan kedua dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Rp50 miliar.
Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri tersebut juga mengaku heran, padahal Pemprov Kepri sudah melakukan tiga kali pengalihan anggaran. Namun masih tetap terjadi defisit. Menurutnya, dalam kebijakan pengalihan anggaran, Banggar hanya menerima penjelasan saja
“Pembahasan soal ini juga berlagsung alot pada sebelum dilaksanakan APBD Perubahan TA 2021 lalu. Dengan kondisi ini, sudah pasti terjadi tunda bayar dan akan menyebabkan APBD TA 2021 mendatang masih dibayang-bayangi defisit,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut.(*)
batampos – Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap enam orang pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap. Sebab, mereka telah melakukan penganiayaan terhadap wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Jumat (24/12).
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, enam orang pemain yang ditetapkan tersangka dan telah ditahan itu setelah gelar perkara dilaksanakan. ”Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” ujar Andi Sinjaya Ghalib seperti dilansir dari Antara, Senin (27/12).
Enam orang pemain sepak bola yang ditahan itu, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
AKBP Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Mereka dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dia menjelaskan, korban Romi Daeng Rewa yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap menjadi korban penganiayaan. Pertandingan itu diwarnai kericuhan dari sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit pertandingan.
Dia menjelaskan, setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang yakni korban, perangkat pertandingan, pemain, dan pihak dari PSSI.
”Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI. Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit,” terang Andi Sinjaya Ghalib.
Sebelumnya, insiden penganiayaan itu bermula saat terjadi pelanggaran di area pertahanan Gasma Enrekang oleh pemain PS Nene Mallomo. Wasit yang memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan diberi garis pagar pemain diprotes pemain PS Nene Mallomo hingga berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama oleh pemain. (*)
Koordinator PPM wilayah Kepri dan Riau Eka Budhy Susanto menyerahkan bantuan renovasi Mushala Nurul Iman pantai Ketapang desa Kundur
batampos- PT Timah Tbk Turun tangan bantuan renovasi Mushala Nurul Iman Pantai Ketapang desa Kundur Kecamatan Kundur Barat. Kondisi Musala saat ini sudah miring dengan bantuan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan jemaah saat beribadah.
Pengurus Musala Nurul Iman Syahril menjelaskan jika mushala mengalami sejumlah kerusakan. Karena keterbatasan anggaran sehingga tidak dapat dilakukan renovasi. Renovasi musala memang sudah harus dilakukan karena sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Sementara Musala berada di tengah pemukiman nelayan yang sangat diperlukan masyarakat untuk beribadah.
“Kami selaku pengurus dan mewakili jamaah sangat senang atas bantuan dari PT Timah Tbk. Semoga nantinya jamaah yang mayoritas nelayan lebih nyaman saat beribadah,”terang Syahril.
Amad ketua nelayan desa Kundur menyampaikan terimakasih atas bantuan CSR PT Timah Tbk memperbaiki mushala Nurul Iman. Dikatakan keberadaan PT Timah di Kundur sudah banyak membantu masyarakat maupun nelayan. Harapanya semoga PT Timah terus berkembang dan memberikan kontribusi untuk masyarakat.
Kepala desa Kundur M. Nuru mengatakan PT Timah Tbk melalui berbagai programnya telah membantu pihaknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara rutin dan berkelanjutan PT Timah menyalurkan bantuan melalui CSR dan program-program pengembangan masyarakat. Hal ini sangat membantu kami pihak desa dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga sinergitas yang telah terjalin masyarakat dan desa kedepan dapat lebih baik lagi. (*)
Tumpukan uang barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi Bank Jateng dalam ekspos kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/12). (Laily Rahmawaty/Antara)
batampos – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Blora dan Cabang Jakarta. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 597,97 miliar.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombespol Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.
”Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022,” kata Cahyo seperti dilansir dari Antara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).
Cahyono menjelaskan, kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek pada 2017 sampai 2019 diduga dilakukan tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).
Cahyono Wibowo menjelaskan, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersangka diduga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
”Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau fee dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307,9 miliar,” terang Cahyono Wibowo.
Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta. Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta. Total Rp 1,6 miliar.
”Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp 174 miliar. Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang Rp 10,8 miliar dan beberapa aset lain,” papar Cahyono.
Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, lanjut Cahyono Wibowo, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode 2018 sampai dengan 2019. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017–2019.
”Dua orang tersangka lain merupakan debitur. Masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya,” ujar Cahyono Wibowo.
Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasar audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 115,58 miliar. ”Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp 4 miliar. Asset-aset tersangka lainnya juga disita,” ucap Cahyono.
Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 10 miliar. Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi Askrindo Rp 452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp 365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.
Para tersangka dalam kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.
Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, dalam perkara itu, penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ”Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta,” kata Cahyono. (*)
Plt BNN Kota Tanjungpinang bersama jajaran saat menyampaikan rilis tahunan di Kantornya, Kamis (23/12) f. Peri Irawan
batampos– Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang memperjuangkan materi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) masuk dalam kurikulum Sekolah Dasar (SD) dan Menengah (SMP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNK Tanjungpinang, Melly Puspita Sari menyampaikan sebagai langkah percepatan dalam upaya P4GN pada tahun 2022, pihaknya tengah mendorong Pemko Tanjungpinang untuk memasukkan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
“Untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini serta secara sistematis dan terstruktur,” kata Melly, Senin (27/12).
Menurut Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri itu, memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini sangat diperlukan, agar para siswa bisa memahami dan mengenal dengan baik bahaya narkoba sehingga secara tidak langsung terlibat dalam P4GN di lingkungan sekolah serta tempat tinggalnya.
“Kalau dari sejak dini, para siswa akan selalu ingat bahaya narkoba. Kami yakin penerapan kurikulum P4GN di sekolah dapat mencegah dan memberantas narkoba di Tanjungpinang terutama di kalangan pelajar,” ujarnya.
Dalam progres kerjanya selama 2021, BNN Tanjungpinang sudah melakukan langkah dalam upaya pencegahan yaitu Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber daya Desa, Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Remaja Teman Sebaya Anti Narkotika yang terbentuk dan kampanye stop narkoba.
“Selain itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, kita juga telah mensosialisasikan bahaya narkoba dan program ketahanan keluarga kepada 10 Keluarga dan program ketahanan keluarga berbasis sumberdaya Desa/Kelurahan sebanyak 2 kelurahan,” jelasnya.
Upaya lainnya, kata Melly, BNN Tanjungpinang telah melakukan pemetaan kelompok sasaran program Kota Tanggap Ancaman Narkoba, pada instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan. (*)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S
batampos – Selama pandemi, pintu-pintu internasional diperketat. Biasanya para calon PMI ilegal menggunakan modus visa kunjung, kini hal itu tak bisa dilakukan lagi.Salah satu cara adalah menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Sejak 2020 dan 2021, Ditreskrimum Polda Kepri sudah mencegah ratusan PMI masuk ke Malaysia secara ilegal. Berdasarkan data didapat batampos.co.id, tahun 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan 77 PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Selain itu, polisi juga menetapkan 11 orang tersangka, atas penempatan PMI secara ilegal.
Di 2021, niat para PMI maupun pelaku penyelundup tak surut, walaupun masih dalam suasan pandemi. Sepanjang 2021 ini, polisi mencegah 86 orang keluar negeri secara ilegal. Atas penanganan kasus penempatan PMI secara ilegal ini, polisi menetapkan 13 orang tersangka.
“Satu tahun ini, kami banyak mengungkapkan kasus PMI ilegal,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (27/12).
Ia mengatakaan sudah mengantisipasi penyelundupan manusia ini. Namun, kejadian ini terus berulang-ulang.
“Kami sudah edukasi, bahwa proses pengiriman secara ilegal ini membahayakan dan tidam ada perlindungan hukumnya. Tapi masih saja, ada yang terbui dengan janji pekerjaan dan gaji yang besar,” ucap Harry.
Harry mengatakan bahwa pemerintah sudah memberikan saluran legal, bagi masyarakat yang akan bekerja di luar negeri. Namun, kadang masyarakat masih saja tidak mengikuti prosedur ini, dan memilih jalur ilegal.
“Ada sarana yang benar dan dilegalkan Undang-Undang, bisa gunakan cara itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan modus sering digunakan para penyelundup ini adalah menggunakan pelabuhan rakyat dan menyelundupkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Tentunya, banyak tantangan dan resiko. Tidak hanya resiko selama perjalanan, tapi juga saat berada di Malaysia.
“Pengawasan PMI ini tidak hanya bisa dititik beratkan ke Polri. Tapi setiap stakeholder harus saling membantu, mencegah agar tidak adalah Warga Negara Indonesia bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujarnya. (*)