
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Kasus itu menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin. KPK segera menyun surat dakwaan Puput dan pihak-pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (28/12) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelahnya segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ucap Ali.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: JP Group


