
batampos – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah divonis bersalah. Meski demikian, terdapat seorang hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yang menilai kerugian negara Rp 22,78 triliun dalam kasus ASABRI tidak tepat.
Hakim Anggota Mulyono menyatakan, tidak dapat meyakinkan kebenarannya terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Sebab ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara.
Mulyono tidak setuju dengan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta keterangan ahli di ruang sidang. Dia meyakini, metode perhitungan jumlah kerugian negara menunjukkan ketidakkonsistenan dan dinilai tidak tepat.
Audit BPK, lanjut Mulyono, didasarkan pada pembelian dana investasi yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur oleh ASABRI. Namun memperhitungkan pengembalian efek yang diterima dari reksadana yang dibeli secara tidak sah.
”Yang mana saldo efek masih ada di bawah PT ASABRI, tidak dalam sengketa kepemilikan, tidak di-suspend oleh pihak berwenang dan masih terdaftar di bursa efek,” ujar Mulyono.
Selama ini, Mulyono berpendapat, metode audit yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara di perkara ASABRI adalah total loss. Padahal menurut standar akuntansi di tanggal tertentu, posisi laba atau rugi bersifat unrealized karena belum terjadi riil terjual berdasar harga perolehan.
Oleh karena itu, Mulyono menilai, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK tidak memiliki dasar jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti.
Dissenting opinion itu dibacakan saat membaca putusan empat terdakwa kasus korupsi PT ASABRI di antaranya Rachmat Adam Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.
Dalam putusannya, dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, dua terdakwa mantan pejabat PT ASABRI Bachtiar Effendi dan Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka tetap diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN itu mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Mereka terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Reporter: JP Group



