Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda blog Halaman 8619

Pejabat Pertamina Terdakwa Kasus Cabul Minta Sidang Ditunda

0
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Sidang pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan TNM, oknum pejabat Pertamina di Pulau Sambu Batam terpaksa ditunda. Alasannya karena pengacara terdakwa tidak datang.

Padahal kemarin adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Namun karena permintaan terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pub menunda sidang hingga Selasa depan.

“Terdakwa minta tunda karena belum ada pengacara. Harusnya hari ini dakwaan,” ujar Herlambang, JPU Kejari Batam.

Ancaman hukuman terhadap TNM cukup tinggi, karena itu terdakwa wajib didampingi pengacara. Dimana, ancaman pidana untuk pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak yakni maksimal 15 tahun penjara.

“Memang wajib didampingi kuasa hukum, karena ancamannya tinggi,” terang Herlambang.

Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Saat itu orang tua V mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.

Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)

Reporter : Yashinta

Dugaan Korupsi di Garuda Terkait Pengadaan Pesawat ATR 72-600

0
Menteri BUMN Erick Thohir. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Menteri BUMN Erick Thohir mencium indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kemarin (11/1) dia melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasar audit investigasi tersebut, Erick memastikan bahwa data-data yang menunjukkan indikasi korupsi itu valid. ”Dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi,” ungkap dia. Kali ini yang bermasalah adalah leasing pesawat ATR 72-600. ”Tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi,” sambungnya.

Audit investigasi itu, kata Erick, dilakukan Kementerian BUMN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski yang dilaporkan ke jaksa agung kemarin hanya terkait dengan pesawat ATR 72-600, tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan ke pesawat lainnya. Sebab, indikasi tersebut tidak hanya tampak pada pengadaan pesawat ATR 72-600, tetapi juga pada pengadaan pesawat yang lain.

Erick tegas menyatakan bahwa penyelesaian masalah dengan lessor tidak akan terganggu penegakan hukum oleh Kejagung. Menurut dia, pihaknya sudah memetakan setiap masalah di Garuda Indonesia. Masalah dengan lessor yang terindikasi korupsi, jelas dia, dipisahkan dari masalah sewa pesawat yang terlalu mahal. ”Kami juga tidak mau, misalnya, mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesaian (masalah) Garuda secara menyeluruh,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya sangat mungkin mengembangkan laporan dari menteri BUMN tersebut. ”Insya Allah tidak akan berhenti di sini. Akan kami kembangkan sampai Garuda ini bersih,” tegas dia.

Tanpa menyebut nama, Burhan (sapaan Sanitiar Burhanuddin) mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Erick kemarin terjadi pada era kepemimpinan pejabat Garuda Indonesia berinisial ES. Pejabat itu kini masih berada di dalam tahanan. Merujuk pernyataan tersebut, ES adalah Emirsyah Satar. Dia saat ini dipenjara karena kasus suap pembelian mesin pesawat dan pencucian uang. Kasus itu ditangani KPK. ”Untuk ATR 72-600 ini (kasus dugaan korupsi terjadi di, Red) zaman ES. Dan ES sekarang masih dalam tahanan,” terang dia.

Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut juga terkait dengan penyelidikan terhadap Garuda Indonesia yang dilaksanakan Kejagung sejak tahun lalu. Berdasar informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, surat perintah penyelidikan kasus itu terbit sejak 15 November 2021 dengan nomor Print-25/F.2/Fd.1/11/2021.

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi mark-up penyewaan pesawat oleh Garuda Indonesia dengan masa perjanjian kerja sama sejak 2013 sampai saat ini. Selain mark-up penyewaan pesawat, Kejagung menyelidiki manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi langkah penyelidikan dari Kejagung mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda. ”Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG),” ujar dia kemarin.

Irfan menambahkan, Garuda sangat mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya. ”Misi transformasi perusahaan yang tengah kami jalankan saat ini adalah menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat. Tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

FC Barcelona vs Real Madrid: Kembalikan Gengsi dan Reputasi Blaugrana

0
Striker Barcelona Philippe Coutinho. (F. Barca Universal)

batampos – Bersaing dengan Real Madrid di La Liga, FC Barcelona sudah tertinggal jauh. Ada selisih 17 poin (32-49) yang memisahkan mereka di awal paro kedua musim ini.

Muka Barca di hadapan Real dalam Liga Champions juga tidak ada lagi setelah Sergio Busquets dkk terlempar ke Liga Europa.

Alhasil, kalau Barca ingin menyelamatkan gengsi mereka sebagai rival klasik Real, caranya adalah memenangi El Clasico.

Seperti yang terjadi dalam semifinal Supercopa de Espana di King Fahd International Stadium, Riyadh, dini hari nanti (13/1).

Barca sejatinya sudah kalah dalam El Clasico pertama musim ini. Yaitu, menyerah 1-2 pada jornada kesepuluh La Liga di Camp Nou (24/10/2021).

Kekalahan keempat beruntun Barca dalam El Clasico itulah yang membuat Ronald Koeman dipecat lima hari kemudian.

Kali ini jadi tugas Xavi Hernandez sebagai entrenador Barca untuk mengembalikan gengsi sekaligus reputasi Blaugrana di hadapan Los Merengues.

Kalau sudah menyangkut El Clasico, bek tengah Barca Gerard Pique termasuk yang terdepan dalam menebar psywar.

”Kami sudah jauh lebih baik (dibandingkan kekalahan pada El Clasico pertama musim ini, Red). Saya optimistis kami akan mampu mencapai final dengan motivasi besar yang kami miliki,” ucap Geri, sapaan akrab Pique, sebagaimana dilansir dari Mundo Deportivo.

Pemain yang sudah tampil 40 kali dalam El Clasico tersebut mengakui bahwa Real lebih favorit dengan situasi kedua tim saat ini.

Tapi, Pique melihat Los Merengues juga memiliki kelemahan seperti saat dikalahkan Getafe CF 0-1 dalam laga awal tahun di La Liga (2/1).

”Real musim ini masih memiliki skuad yang tidak banyak berubah dan sudah kami kenal selama beberapa tahun. Saya percaya, dengan cara yang tepat, kami bisa menyakiti mereka,” tutur Pique.

Skema main yang berubah-ubah dari Xavi bisa merepotkan Real. Beda dengan entrenador Real Carlo Ancelotti yang punya starting XI reguler, starting XI pilihan Xavi tidak bisa ditebak.

Kabar bagus juga datang dari Barca setelah gelandang Pedri dan wide attacker baru Ferran Torres dinyatakan negatif Covid-19. Alhasil, kalau kondisi fisik mereka memadai, mereka bisa dimainkan oleh Xavi dini hari nanti.

”Barca tetap rival utama kami dan di El Clasico tidak ada tim berpredikat unggulan,’’ ujar Ancelotti seperti dilansir Diario AS. (*)

Reporter: JPGroup

Erna Warisi Bisnis Penyelundupan Manusia dari Suami

0
Polda Kepri saat ekspose tersangka Inisial ES Alias E jaringan penyelundup PMI F Humas Polda Kepri 2 e1641974480494
Polda Kepri saat ekspose tersangka Inisial ES Alias E, jaringan penyelundup PMI. F Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali menangkap satu pelaku penampung PMI ilegal jaringan Acing. Dia adalah Erna Esmawati, 33, warga Jalan Merpati, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Erna diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri dan dibantu Tim Opsnal Polsek Putri Hijau, Bengkulu Utara, Sabtu (8/1) pukul 17.40 WIB. Selanjutnya pada Minggu (9/1) pukul 12.00 WIB dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Erna berperan sebagai penampung dari 8 PMI ilegal yang menjadi korban kapal terbalik di Perairan Malaysia, 15 Desember 2021 lalu, yang menewaskan 21 orang.

Dari pengakuan Erna ke penyidik, dia baru menjalani bisnis saat dihubungi Muliadi alias Long (perekrut PMI wilayah NTB) untuk menampung 8 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan melalui pelabuhan milik Susanto alias Acing. Tersangka yang menampung, memberangkatkan para PMI secara ilegal dan diduga sebagai salah satu pelaku sentral.

“Pelaku ini, Es (Erna) melanjutkan kegiatan ilegal yang dilakukan suaminya. Sebelumnya suaminya telah ditangkap polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian, Selasa (11/1).

Dari informasi yang didapat Batam Pos, suami Erna diamankan Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri Maret 2021 lalu. Zaki ditangkap atas kasus yang sama, penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia.

Saat ditanya ke Jefry, apakah Zaki termasuk jaringan Acing? Jefry mengatakan, ada keterkaitan. Telebih, saat istrinya melanjutkan usaha penyelenudupan PMI ini, sang istri akhirnya menjadi bagian jaringan Acing.

“Iya, ada yang menyampaikan ke Muliadi alias Long, bahwa istrinya Zaki (Erna) melanjutkan kegiatan suaminya itu, sehingga Muliadi menghungi Erna, untuk menjemput dan menampung para PMI ilegal ini sementara di Tanjungpinang,” ucap Jefry.

Dari kegiatan ini, Erna mendapatkan uang Rp 3 juta. Namun, uang ini dipergunakan untuk kebuthan akomodasi dan biaya makan selama di Tanjungpinang.

Kepada penyidik, Erna mengaku baru sekali membantu penyelundupan manusia ini.

“Es ini mengaku tidak lari, karena memang 10 Desember sudah meninggalkan Batam dan tidak mengetahui dicari polisi,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menambahkan, saat penangkapan Es, polisi juga mengamankan alat komunikasi, ATM dan buku tabungan atas nama ES.

“Es, berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 PMI hingga ke luar negeri,” ungkapnya.

Atas perbuatan Es, polisi menjerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlinduan Pekerja Migran.

“Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri, dalam penanganan kasus PMI ini. “Kami akan mengungkap sindikat pekerja ke luar negeri dan mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tuturnya. (*)

Pemko Batam Tekan Angka Stunting Hingga ke Hinterland

0
stunting
Ilustrasi stunting. Foto: JawaPos.com

batampos – Pemko Batam terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka stunting tidak hanya di mainland tapi juga di hinterland.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penanganan anak stunting harus menjadi perhatian semua pihak.

“Pemko Batam saat ini terus fokus untuk menuntaskan stunting ini,” katanya saat menghadiri rembuk stunting di Kantor Camat Belakang Padang, Rabu (12/2/2022).

Amsakar mengatakan, rembuk stunting perlu dilakukan guna membahas serta meningkatkan pemahaman kepada calon orang tua serta kader-kader pendamping.

“Ciri-ciri stunting bisa kita lihat dari tingginya dan berat badannya yang tidak standar seusianya,” katanya.

Melalui rembuk stunting lanjutnya, orang tua dapat memahami bagaimana mencegah anak yang akan dilahirkan nanti tidak stunting.

Para pendamping lanjutnya, juga dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat memberikan penjelasan dan membantu para orang tua atau calon-calon pengantin.

“Tadi ada beberapa hal yang kita bahas untuk penanganan stunting di Kecamatan Hinterland ini. Belakangpadang, Bulang dan Galang,” ujarnya.

Salah satunya terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat maupun puskesmas yang jaraknya yang sulit untuk dijangkau.

Pemko Batam lanjutnya, akan mempertimbangkan untuk kader-kader pendamping di tiga kecamatan tersebut untuk diberikan biaya pengganti transportasi.

Menurut Amsakar, angka stunting di Kota Batam sebenarnya relatif rendah. Yakni 6,2 persen untuk di Mainland dan 3,6 untuk yang di Hinterland. Namun lanjutnya, pihaknya terus berupaya agar angka stunting dapat turun.

Reporter: Messa Haris

Polri Mulai Antisipasi Perang di Dunia Maya Menjelang Pemilu 2024

0
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri mulai bersiap melakukan pengamanan Pemilu 2024. Sejak saat ini, aparat sudah mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Mifthulhayat/Jawa Pos)

batampos – Mabes Polri mulai bersiap melakukan pengamanan Pemilu 2024. Sejak saat ini, aparat sudah mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), salah satunya penyebaran berita bohong alias hoax.

“Prediksi kami Tahun 2022 sampai menjelang 2024 situasi-situasi seperti itu (penyebaran berita hoax) akan muncul kembali dan ini harus kita antisipasi bersama,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (12/1).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyampaikan, langkah-langkah antisipasi gangguan kamtibmas itu bisa dilakukan secara bersama. Masyatakat harus menyadari Indonesia adalah bangsa besar, yang terdiri dari suku, agama, dan bahasa yang sangat banyak.

“Jangan sampai terprovokasi oleh orang-orang yang ingin memecah belah bangsa ini,” jelasnya.

Sebab, kata Dedi, posisinya mendekati tahun-tahun politik atau mendekati pesta demokrasi di 2024, meskipun masih beberapa tahun lagi, tapi isu-isu yang berkembang ini sudah mulai mengarah ke sana.

Dedi menuturkan, pada 2019 lalu, terjadi perang informasi, perang survei, politik identitas, perang psikologis, money politic, perang informasi dan teknologi (IT), kampanye hitam, kampanye negatif, serta penyebaran berita bohong. Kondisi ini harus diantisipasi agar tidak muncul lagi pada masa sekarang.

“Ini menjadi tantangan kita bersama. Data kita, 170 juta pengguna media sosial aktif ini perlu literasi-literasi dalam rangka meluruskan informasi, konten berita yg boleh dikatakan sangat lemah verifikasi dari sumber, sehingga muncul hoaks tersebut,” tandas Dedi. (*)

Reporter: JP Group

Masak Lobster di Rumah, Ini Dia Resep Lobster Baked Cheese

0
KAYA PROTEIN: Pemilihan lobster yang segar meningkatkan cita rasa sajian ini. Menjadi sajian utama, lobster bakar bisa disajikan dengan beragam pilihan karbohidrat. Salah satunya kentang. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

batampos – Menikmati lobster tidak harus di restoran mahal. Anda bisa menjajal masak lobster di rumah.

Executive Chinese Chef di Xiang Fu Hai Cuisine Vasa Hotel Surabaya Lim Kim Loong membagi resep dan trik memilih lobster.

Menurut Chef Lim Kim Loong, pemilihan bahan baku utama lobster wajib diperhatikan. ”Harus betul-betul fresh. Salah satu penanda bahwa lobster yang dibeli masih fresh bisa dilihat dari bagian luarnya,” katanya.

”Bagian mata yang berwarna lebih gelap,” tambahnya. Sementara itu, bagian daging dan insang berwarna lebih transparan. Jika ditekan, daging lobster segar terasa lebih keras. Sebaliknya, jika saat ditekan teksturnya lembut seperti air, bisa dipastikan lobster sudah tidak lagi dalam keadaan baru atau segar.

Di Xiang Fu Hai Cuisine Vasa Hotel Surabaya, lobster menjadi menu andalan saat tahun baru, terutama di kalangan warga keturunan Tionghoa. ’’Karena sama seperti udang, bagi mereka, lobster itu punya makna ungkapan dan harapan untuk menjemput kebahagiaan, keberuntungan, serta rezeki di tahun yang baru,’’ ujarnya.

Resep yang dipilih Menurut Chef Lim Kim Loong adalah lobster baked cheese. Dalam resep ini, Chef Loong menggunakan tiga jenis keju sekaligus. Yakni, keju cheddar, keju parmesan, dan keju mozzarella. Dengan begitu, hasil akhirnya begitu gurih sekaligus creamy.

’’Boleh menghilangkan keju mozzarella. Yang penting, ada cheddar dan parmesan,’’ imbuhnya. Chef asal Malaysia yang memiliki keturunan Tionghoa Hokkian itu menuturkan, saus keju memang menjadi highlight utama yang dibaurkan pada seluruh bagian lobster. Sehingga saat sudah matang, menu tersebut tidak memerlukan saus tambahan.

’’Cukup dimakan begitu saja tanpa tambahan saus lain. Bisa di-pairing dengan wine, soft drink, jus, spageti, roti panggang, garlic bread, atau mushroom soap,’’ katanya.

Dia memilih lobster jenis Pakistan yang dagingnya tidak tipis namun juga tidak tebal. Tapi, jika ingin daging yang lebih tebal, kenyal, dan juicy, bisa diganti lobster mutiara.

’’Proses pemanggangan juga harus jaga waktu. Jangan terlalu matang, nanti justru alot. Sehingga timing saat memanggang harus betul-betul pas,’’ jelasnya.

RESEP LOBSTER BAKED CHEESE

– Lobster 300 gram (dua buah)

– Mentega 15 gram

– Bawang bombai 15 gram, dicincang

– Jamur kancing 15 gram, dicincang

– Saus keju (yang sebelumnya sudah dibuat) 100 gram

– Susu creamer 15 gram

– Daun parsley secukupnya

SAUS KEJU

– Mentega 15 gram

– Keju parmesan 50 gram

– Keju cheddar 50 gram

– Keju mozzarella 30 gram

– Susu creamer kental manis 50 gram

* Semua bahan dicampur, lalu dimasak atau ditumis sampai menjadi saus. Setelah matang, bisa digunakan sesuai dengan keperluan dan sisanya disimpan di freezer.

CARA MEMBUAT

– Tumis saus keju dengan mentega sebentar saja. Setelah harum, masukkan bawang bombai, jamur kancing, dan susu creamer. Masak sampai kalis dan teksturnya mengental.

– Saus keju lantas disapukan ke seluruh bagian dalam hingga luar lobster secara menyeluruh. Tambahi dengan

– keju mozzarella. Panggang di dalam oven dengan suhu 220 derajat Celsius selama enam menit (lama pemanggangan bergantung ukuran lobster. Makin besar ukurannya, makin lama).

– Plating di atas piring saji dengan garnish daun parsley dan irisan lemon.

TIPS

Lebih baik beli lobster yang masih hidup. Sebab, kualitasnya lebih bagus. Namun, bisa juga membeli lobster frozen yang masih fresh. Simpan di dalam plastik wrap dan letakkan di freezer. Jangan simpan terlalu lama. Maksimal satu bulan. Kalau tidak dimasak, jangan keluarkan lobster dari freezer. Sebab, kualitas lobster yang berkali-kali keluar masuk freezer tidak bagus. (*)

Reporter : Jpgroup

 

Aset Pelaku Cabul 21 Santriwati Juga Disita

0
Terdakwa Kasus perkosaan 12 santriwati Herry Wirawan di giring petugas usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

batampos – Sidang kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung memasuki babak baru. Kemarin jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemilik dan pengajar di Madani Boarding School Bandung. Bukan itu saja. Pria bejat tersebut juga dituntut hukuman kebiri hingga penyitaan aset. Tuntutan itu diajukan karena jaksa menganggap perbuatan Herry masuk kategori kejahatan luar biasa.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, kemarin (11/1).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep N. Mulyana bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Herry pun dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Dikonfirmasi Radar Bandung setelah sidang, Asep mengatakan bahwa surat tuntutan (requisitoir) yang sudah disiapkan setebal 300 halaman. Beberapa poin yang disampaikan adalah kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius. Sebab, kekerasan seksual dilakukan kepada anak-anak didik di bawah umur yang berada dalam kondisi tak berdaya. ”Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh pada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” kata dia.

Selain itu, kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry dengan terus-menerus dan sistematis. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, lanjut dia, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya. ”Tentu saja perbuatan itu menimbulkan dampak luar biasa, resah dan keresahan sosial. Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” terang dia.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia, pembekuan aktivitas dan pencabutan izin lembaga pendidikan yang dia kelola, serta pengumuman identitas terdakwa. Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. Lalu, membayar restitusi sekitar Rp 300 juta. Selain itu, jaksa menuntut agar semua aset milik Herry disita dan dilelang. Uang hasil lelang akan diberikan kepada para korban. ”Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah korban dan bayinya serta kelangsungan hidup mereka,” kata dia.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Apresiasi JPU

Tuntutan JPU Kejati Jabar mendapat respons positif. Kuasa hukum korban, Yudi, berharap tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim. ”Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan. Tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan,” ucap dia.

Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat (FAD Jabar) Atalia Praratya juga mengapresiasi jajaran kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, itu menjadi contoh penanganan kasus yang baik dan memberikan efek jera jika tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim. Karena itu, semua pihak diimbau terus mengawal jalannya persidangan.

Hak Korban Harus Dipenuhi

Penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan (HW) diminta tak hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Tapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Dia menekankan, yang harus dipikirkan adalah memastikan korban mendapatkan haknya. Baik itu hak restitusi maupun bantuan negara untuk pemulihan korban. ”Karena dalam praktiknya, tidak semua putusan hakim mengabulkan restitusi,” ujarnya kepada koran ini kemarin (11/1).

Perempuan yang akrab disapa Ami itu menjelaskan, restitusi berbeda dengan denda. Restitusi merupakan biaya yang diberikan pelaku kepada korban. Sementara itu, denda adalah uang yang dibayarkan kepada negara.

Komponen restitusi tersebut juga telah dijabarkan secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018. Biasanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membantu menghitung restitusi yang harus ditanggung pelaku. Sayangnya, dalam banyak perkara, kalaupun hakim mengabulkan pembayaran restitusi, pelaku kerap beralasan tidak mampu membayar. Karena itu, Ami mendorong agar semua pihak bisa turut mengawal.

Belum lagi soal pemulihan korban. Selama ini, kata dia, pemulihan untuk korban anak dari negara dilakukan hanya sepanjang pemeriksaan sampai putusan pengadilan. Setelah itu, belum ada jaminan korban mendapatkan bantuan perawatan medis lanjutan, konseling psikologis, maupun psikososial. Padahal, mereka masih sangat membutuhkan seluruh layanan tersebut.

Ami menilai, seluruh persoalan itu bakal terselesaikan melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu, dia berharap instruksi presiden pada awal tahun untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut segera dilaksanakan.

Terkait tuntutan JPU, Ami berpandangan bahwa pidana mati tidak terbukti efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual. Kendati begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Terpisah, pemerhati pendidikan dan anak Retno Listyarti mengamini terkait restitusi untuk korban. Dia mendukung penuh tuntutan JPU pada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban (korban langsung) dan bayinya (korban tidak langsung). ”Bahkan, menurut saya Rp 330 juta terlalu kecil, seharusnya di atas Rp 1 miliar. Kekayaan Herry disita dan jika kurang, negara harus hadir untuk restitusi bagi biaya hidup dan masa depan anak-anak korban,” ungkapnya.

Retno juga sepakat atas tuntutan untuk membekukan yayasan pendidikan yang menaungi Madani Boarding School. (*)

Reporter: JP Group

Soal Masa Jabatan Presiden, Waket DPD RI: Hargai Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

0

 

batampos  – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin merespon wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang diusulkan oleh Menteri Investasi dan Penamaan Modal Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, Semua warga negara berhak untuk menyatakan pendapat dan pandangannya terkait kebijakan apapun yang dinilainya sangat dibutuhkan. Saya yakin Para pengusaha yang mendorong perpanjangan masa jabatan presiden tentu memilki kajiannya sendiri.

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Sultan B Najamudin

“Tapi yang harus dipahami adalah bahwa kita hidup di negara yang memiliki konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mencerminkan prinsip kekuasaan tertinggi, yakni kedaulatan rakyat. Mari kita hargai Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat”, tegas Sultan melalui pesan singkat pada Selasa (12/01).

Apa yang disampaikan oleh Pak Bahlil atas nama pengusaha, tambahnya, tidak sepenuhnya salah. Dalam situasi yang belum sepenuhnya pulih ini, kita perlu mempertimbangkan kembali agenda strategis seperti pemilu untuk dilangsungkan di 2024. Tapi tentu masukan para pelaku usaha ini akan mempengaruhi banyak hal yang substansial dalam pemerintahan.

“Para pelaku usaha tentu bertanggung jawab untuk memberikan masukan kepada pemerintah, mereka memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional, tapi rasanya sangat berlebihan jika motifnya hanya karena alasan ekonomi. Janganlah kita berbisnis dengan negara secara terlalu dalam”, kata mantan ketua HIPMI bengkulu itu.

Dalam sejarahnya, kata Sultan, bangsa ini pernah menyaksikan betapa kekuasaan rezim orde lama dan orde baru harus tumbang akibat dorongan politik memperpanjang masa jabatan yang justru menjebak kekuasaan seorang presiden. Saya percaya Bapak Presiden Joko widodo tidak ingin mencoreng legacy nya yang sempurna dengan candu kekuasaan ini.

“Tapi jika mayoritas rakyat mendukungnya, ya silahkan kita berkonsensus dan bermufakat bersama. Jabatan Presiden, gubernur, bupati/walikota, termasuk DPR dan lain-lain yang akan berakhir di 2024 semuanya harus diperpanjang. Tapi tentu hal ini akan menjadi preseden politik hukum yang buruk bagi masa depan demokrasi kita”, tanya Sultan secara retoris.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa 2024 masih jauh. Kami optimis Ekonomi nasional akan segera pulih dalam dua tahun ke depan, jika semua pihak terutama Pemerintah melalui kementrian dan lembaga terkait selalu fokus melakukan terobosan progresif secara konsisten dan berkelanjutan.

“Motif pemulihan ekonomi untuk mendorong masa jabatan presiden Jokowi, justru hanya akan menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tengah pesimis dan tidak mampu memenuhi target pemulihan ekonomi hingga 2024. Atau karena para pengusaha yang takut kehilangan kesempatan”, tutup senator muda asal Bengkulu itu.

Vaksinasi Booster Dimulai, Prioritaskan Lansia dan Kelompok Rentan

0
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Jawa Pos)

batampos – Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dimulai hari ini (12/1). Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu: booster diberikan secara gratis. Prioritasnya adalah lansia dan kelompok rentan.

’’Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, lantaran virus Covid-19 terus bermutasi,” ucap Jokowi di Istana Negara kemarin (11/1).

Dengan pertimbangan itu, pemerintah memutuskan pemberian vaksin ketiga. ”Sekali lagi saya tegaskan, keselamatan rakyat adalah yang utama,” lanjutnya.

Vaksin booster diberikan bagi kelompok masyarakat yang telah mendapat dosis lengkap minimal selama enam bulan. ’’Syarat dan ketentuan untuk menerima vaksinasi ketiga ini, calon penerima sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” paparnya.

Presiden terus mengingatkan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin. ’’Sebab, vaksinasi dan disiplin prokes adalah kunci dalam mengatasi pandemi,” imbuh mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa vaksin booster akan diberikan secara cuma-cuma. Vaksin itu diperuntukkan mereka yang berusia di atas 18 tahun, terutama lansia dan kelompok rentan. Menurut dia, booster penting untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan varian barunya.

Terkait ketersediaan vaksin, Budi menyatakan cukup. ’’Pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup dari kontrak tahun lalu yang tiba tahun ini,” jelasnya. Selain itu, ada tambahan dari Covax dan kerja sama bilateral. Tahun ini, Covax bakal menambah donasi vaksinnya hingga mencapai 30 persen populasi di Indonesia.

Pemberian vaksin booster juga mempertimbangkan riset keamanan penggunaan yang dilakukan BPOM dan ITAGI. Dari rekomendasi tersebut, kombinasi vaksin booster yang diberikan adalah ketika vaksin primer menggunakan Sinovac, maka booster akan diberikan setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca. Yang vaksin primernya menggunakan AstraZeneca akan diberi booster setengah dosis vaksin Moderna (selengkapnya lihat grafis). ’’Ini kombinasi awal yang akan diberikan berdasar riset yang disetujui BPOM dan ITAGI yang nanti bisa berkembang,” ungkap Budi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan pemberian vaksin secara homolog dan heterolog. Vaksin homolog adalah vaksinasi primer dan booster dengan jenis vaksin yang sama. Sementara itu, heterolog berarti menggunakan vaksin berbeda antara booster dan vaksin primer.

Budi yakin keputusannya itu sudah sesuai dengan kajian ilmiah. Baik vaksin homolog maupun heterolog dapat meningkatkan imunitas. ’’Penelitian (pemberian) vaksin dosis setengah sama dengan pemberian dosis penuh. Namun, KIPI (kejadian ikutan pascaimunisasi, Red) lebih ringan,” katanya.

Nanti, vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Misalnya, puskesmas dan rumah sakit umum daerah atau pusat.

Budi melanjutkan, pemberian vaksin booster mempertahankan skema gotong royong. Namun, dia tak menjelaskan apakah maksudnya akan dilakukan pembayaran vaksin. Jika mengacu vaksinasi gotong royong sebelumnya, ada sistem pembayaran. Namun, yang membayar adalah pemberi kerja.

Namun, menurut Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19, skema berbayar itu adalah vaksin gotong royong. Meski dalam vaksinasi booster skemanya belum ditentukan.

Sementara itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendorong pemerintah segera menghadirkan vaksin Covid-19 yang halal. Menurut dia, sudah ada dua vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari MUI. Yakni, Sinovac dan Zififax. Di sisi lain, AstraZeneca dan Pfizer mendapatkan fatwa haram, tetapi boleh digunakan.

’’Dua vaksin itu boleh digunakan karena darurat. Apa alasan darurat? Ada tujuh poin,’’ katanya di Jakarta kemarin. Salah satu poinnya, tidak ada vaksin yang halal. Namun, kini sudah ada vaksin halal. Dari segi jumlah juga banyak.

Amirsyah mengatakan, ketika sudah ada vaksin Covid-19 yang halal, aspek kedaruratan dari vaksin AstraZeneca dan Pfizer itu gugur. Selanjutnya, pemerintah harus mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat muslim di Indonesia.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, sebelumnya hanya ada satu vaksin yang memenuhi fatwa halal MUI, yaitu Sinovac. “Ternyata ada vaksin lain yang halal, yaitu vaksin Zififax,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Ketika sudah tersedia beberapa pilihan vaksin halal, menurut dia, pemerintah harus menindaklanjuti. Yakni, menyiapkan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat muslim di Indonesia. Apalagi, saat ini kondisi Covid-19 tidak sedarurat beberapa bulan lalu. Hal itu dibuktikan dengan angka kasus Covid-19 yang jauh menurun.

“Negara harus membuka ruang pemberian vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia,” katanya. Dia menambahkan, penggunaan vaksin untuk Covid-19 tetap mengutamakan aspek efikasi dan keamanan. Baru kemudian mempertimbangkan aspek kehalalan sesuai fatwa MUI. (*)

Reporter: JP Group