batampos – AS Roma menang tipis 3-2 saat menghadapi CSKA Sofia dalam laga terakhir Grup C Liga Conference di Vasil Levski National Stadium pada Jumat (10/12) dini hari, demikian catatan laman resmi UEFA seperti dilansir dari Antara.
Hasil itu membawa Roma lolos ke babak 16 besar dengan status pemuncak Grup C. Roma unggul satu angka dari Bodo/Glimt dengan 13 poin.
Roma mencetak gol pertamanya pada menit ke-15. Memanfaatkan umpan Rick Karsdorp, tembakan jarak dekat Tammy Abraham sukses menjebol CSKA Sofia dan mengubah skor menjadi 1-0.
Tim tamu sukses menggandakan keunggulan pada menit ke-34. Borja Mayoral mencatatkan namanya di papan skor usai mencetak gol usai memanfaatkan umpan Matias Vina. Skor 2-0 bertahan hingga babak pertama selesai.
Selepas jeda, Roma tidak mengendurkan serangan mereka demi tetap mempertahankan keunggulan. Roma mencetak gol ketiga pada menit ke-53 lewat tendangan Tammy Abraham di tengah kotak penalti yang tidak bisa kiper CSKA Sofia. Skuad asuhan Mourinho itu unggul tiga gol.
CSKA Sofia masih melakukan perlawanan. Pada menit ke-75, tembakan kaki kiri Hamza Catakovic di tengah kotak penalti sukses memperkecil kedudukan menjadi 1-3.
Roma mulai mengendurkan serangannya dan membuat CSKA Sofia mulai menekan. Namun, lini pertahanan klub Italia itu masih bisa mematahkannya.
Pada injury time, CSKA Sofia berhasil mencetak gol keduanya berkat usaha Yanic Wildschut. Skor 3-2 menjadi penutup pertandingan. Roma berhak membawa pulang tiga poin. (*)
eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara Bitung LAF alias Ludy, serta Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi ER alias Etty. Penahanan dilakukan tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia.
batampos – Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Penuntut Umum pada Aspidsus Kejati Sulut, resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Masing-masing eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara Bitung LAF alias Ludy, serta Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi ER alias Etty. Penahanan dilakukan tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Tim Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, melakukan penahanan terhadap tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dita Prawitaningsih SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH.
Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum.
Adapun identitas kedua tersangka sebagai berikut:
Tersangka I:
Nama : LAF alias Ludy
Tempat Lahir : Gresik
Umur/Tgl Lahir : 52 tahun / 17 Juli 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Matungkas Jaga V Kabupaten Minahasa Utara
Pekerjaan : Karyawan BUMN (Mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018)
Pendidikan : SMA
Tersangka II:
Nama : ER alias Etty
Tempat Lahir : Manado
Umur/Tgl Lahir : 59 Tahun / 26 Agustus 1962
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
“Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah sebanyak 262 item. Terdiri dari 260 Item berupa dokumen dan dua item berupa dua bidang tanah yaitu satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2 dan satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 572 seluas 12.472 m2. Keduanya atas nama tersangka ER alias Etty, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” beber Rumampuk.
Kata Rumampuk, aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Lanjutnya, kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp. 10.036.800.000 untuk nilai pasarnya dan Rp. 7.026.000.000, untuk nilai likuidasi. Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017.
Di mana, PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.784.740.727.
“Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya. Antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain (dll),” beber Rumampuk.
Lantas perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021. Sementara tersangka ER alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Kedua tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum yaitu Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H., Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., dan Mita Ropa, S.H., M.H.
“Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut,” pungkas Rumampuk. (*)
batampos – Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, dakwaan jaksa terhadap guru pesantren yang memerkosa 12 santrinya di Jawa Barat harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.
Ilusrasi pelecehan seksual. (Dok. JawaPos)
“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.Jaksa pada persidangan mendakwa pelaku HW dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Terkait dakwaan jaksa itu, PSI menilai HW seharusnya dijerat pasal yang mengatur soal kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak–jika nantinya ia bebas–sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020.
PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP itu mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dapat dikebiri lewat suntikan zat kimia, sehingga ia tidak lagi memiliki hasrat seksual. Namun, kebiri juga disertai dengan rehabilitasi.
“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.
Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.
Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono dalam kesempatan terpisah menerangkan HW diduga mulai memerkosa santrinya pada 2016. Sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah umur. (*)
LS pelaku penjambretan yang ditagkap Polsek Bengkong. Foto: Humas Polresta Barelang untuk Batam Pos
batampos – LS (33) ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong karena melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Bengkong Garama, Tanjung Buntung.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, pelaku melakukan penjambretan pada Rabu (8/12/2021).
“Korban saat itu membawa makanan untuk suaminya dan saat di Bengkong Garama korban dijambret pelaku,” katnaya, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya seorang dirinya dan berhasil membawa kabur gelang emas seberat 7 gram.
Saat itu korban lanjutnya, berusaha mengejar pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Bengkong.
“Korban membuat laporan di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, langsung turun ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
“Tim berhasil mengamankan pelaku dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp6 juta,” jelasnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.(esa)
Selebrasi Pemain Napoli usai memastikan lolos ke babak selanjutnya Liga Europa setelah mengalahkan Leicester pada Jumat (10/12). (Ciro de Luca/Reuters/Antara)
batampos – Leicester City tersingkir dari Liga Europa setelah kalah 2-3 melawan Napoli dalam pertandingan terakhir Grup C di Stadio Diego Armando Maradona pada Jumat (10/12) dini hari WIB, demikian catatan laman resmi UEFA seperti dilansir dari Antara.
Leicester finis posisi tiga Grup C Liga Europa dan akan melanjutkan perjalanan ke Liga Conference. Spartak Moskow menjadi juara grup usai menang 1-0 atas Legia Warsawa. Spartak unggul head-to-head atas Napoli dan keduanya sama-sama mengumpulkan 10 poin.
Kedudukan sudah berubah ketika pertandingan baru berjalan empat menit. Adam Ounas membuat Napoli unggul lebih dulu lewat tembakan yang mengarah ke tiang jauh gawang Kasper Schmeichel. Napoli menggandakan kedudukan pada menit ke-24 lewat gol Eljif Elmas yang mengkonversi umpan Andrea Petagna. Leicester tertinggal dua gol.
Selang tiga menit, Leicester memperkecil kedudukan lewat tendangan Jonny Evans dari jarak dekat. Kedudukan menjadi 2-1.
Leicester berhasil mengejar ketertinggalan pada ke-32 ketika Kiernan Dewsbury-Hall melepaskan tembakan dari tepi kotak penalti yang sukses menggetarkan jala gawang lawan setelah menerima bola muntah dari sapuan pemain Napoli. Skor menjadi 2-2.
Duel sengit berlanjut pada babak kedua. Napoli mendominasi penguasaan bola dan melancarkan serangan-serangan berbahaya untuk mendapatkan gol ketiga. Pada menit ke-53, Napoli akhirnya memulihkan keunggulan. Elmas melepaskan tendangan dari kotak penalti setelah menerima umpan silang Di Lorenzo guna mengubah kedudukan 3-2 untuk Il Partenopei.
Leicester City berpeluang menyamakan kedudukan pada menit ke-55 ketika kesalahan Giovanni Di Lorenzo dimanfaatkan James Maddison. Tapi tendangannya membentur tiang gawang.
Leicester beberapa kali berusaha menyamakan kedudukan pada sisa pertandingan. Tapi pasukan Brendan Rodgers harus menelan pil pahit kalah tipis 2-3. (*)
Wali Kota Tanjungpinang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Tanjungpinang Timur, saat bertemu dengan warga Mahkota Alam Raya dan Developer, Kamis ( 9/12) malam. F. humas Pemkoalan, dep
batampos– Wali Kota Tanjungpinang Rahma memberikan ultimatum kepada Developer Perumahan Mahkota Alam Raya PT Duta Indo Sakti untuk segera memperbaiki fasilitas jalan yang dikeluhkan warga setempat. Hal itu disampaikan saat melakukan pertemuan bersama warga setempat dan juga perwakilan dari Developer.
Rahma menyampaikan dalam kesepakatan tersebut intinya pihak developer diberikan waktu selama tujuh hari dimulai proses penyerahan aset ke Pemko Tanjungpinang, selama proses penyerahan pihak developer harus memperbaiki fasilitas jalan yang dikeluhkan warga.
Rahma menegaskan apabila keputusan bersama ini tidak digubris dalam jangka waktu yang sudah disepakati, maka pihaknya akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang.
“Surat ini menjadi pegangan saya, warga, dan developer. Kebetulan pada 13 Desember 2021 nanti ada rakor dengan KPK tentang aset, kalau tidak digubris maka saya serahkan masalah ini,” kata Rahma, Jumat (10/12).
Kata Rahma, sikap tegas itu dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tiga bulan sekali melakukan pertemuan dengan Pemko Tanjungpinang, yang meminta agar Pemko bisa menyelesaikan permasalahan aset.
“Kalau saya tidak tegas, maka KPK menilai saya yang lalai. Maka dari itu tentunya hal ini akan ditindaklanjuti apabila tidak ada etikat baik developer dalam pengurusan aset ini, lagipula ini jeritan dan aspirasi warga yang sudah bertahun-tahun meminta persoalan ini diselesaikan,” tegasnya.
Disampaikan juga, bahwa Pemko Tanjungpinang tidak bisa memperbaiki fasilitas umum (Fasum) apabila aset tersebut tidak diserahkan developer ke pihaknya. “Jika kami membangun tapi aset belum diserahkan, secara aturan tidak diperbolehkan karena karena masih tanggung jawab penuh developer,” tegasnya. (*)
batampos – Abu Dhabi akan terus menjadi tuan rumah balapan Formula 1 sampai 2030. Itu setelah Abu Dhabi Motorsports Management (ADMM) memperpanjang kontrak dengan manajemen F1.
Pengumuman tersebut dilakukan kemarin menjelang dimulai rangkaian balapan yang akan menentukan juara dunia Formula 1 2021 hari ini.
Sirkuit Yas Marina Abu Dhabi sudah menjadi tuan rumah balapan F1 sejak 2009. Dan tahun ini, untuk kali pertama balapan pemungkas di kalender balap F1 2021 itu akan menjadi saksi sejarah.
Jika Max Verstappen (Red Bull) yang keluar sebagai juara, maka Abu Dhabi menjadi saksi lahirnya seorang juara dunia baru.
Pembalap Ferrai Charles Leclerc saat membalap di Sirkuit Yas Marina, Abu Dhabi, pada 2019. (ANDREJ ISAKOVIC / AFP)
Namun apabila Lewis Hamilton yang sukses mempertahankan gelar, maka Yas Marina adalah sirkuit yang memastikan lahirnya rekor baru. Yakni juara dunia terbanyak sepanjang sejarah F1, yakni delapan kali.
Rekor gelar terbanyak sebelumnya dipegang Michael Schumacher, yaitu tujuh kali. Rekor tersebut sudah disamai Hamilton tahun lalu.
”Dengan senang kami memastikan bahwa Abu Dhabi akan menjadi tuan rumah F1 sampai 2030 dengan kesepakatan baru ini. Kami sudah tidak sabar untuk menyaksikan seri terakhir akhir pekan ini, dimana sejarah Formula 1 akan terukir,” ucap CEO dan Presiden F1 Stefano Domenicali.
”Pihak penyelenggara, ADMM, selalu menciptakan tontonan luar biasa untuk balapan pemungkas di setiap tahunnya. Dan dengan melakukan perubahan (layout sirkuit) yang menawarkan balapan yang lebih menarik di Yas Marina,” tambahnya.
Saif Al Noaimi, chief executive of ADMM menambahkan, GP Abu Dhabi terus menarik lebih banyak penonton televisi, baik di dalam negeri atau di wilayah Uni Emirat Arab.
”Kesepakatan jangka panjang ini sekaligus menguatkan komitmen kami untuk terus menyajikan tontonan yang bisa dinikmati oleh mereka yang hadir langsung di sirkuit,” tandasnya. (*)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sherin Tharia, mantan istri dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Dia didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran uang kepada sang kepala daerah alumni IPB itu.
Ilustrasi Zumi Zola. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sherin Tharia, mantan istri dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (istimewa)
Materi pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lain di antaranya seorang mahasiswa, Alvin Raymond; pihak swasta, Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold dan wiraswasta, Williana Chandra.
“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Dalam pengembangan perkara terbaru, KPK menetapkan menetapkan seorang pihak swasta, Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi pada 2016-2021. Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu urusan Zumi Zola dalam berkampanye dan pencarian suara ke masyarakat.
Bahkan, Apit dipercaya untuk mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan uang itu merupakan perintah Zumi Zola, hingga senilai Rp 46 miliar. Sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.
Apit juga diduga menerima aliran uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi Zola untuk keperluan pribadinya. Tetapi sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
batampos– Sidang dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan yang menjerat Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, diagendakan akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan berkas perkara dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Penyidik juga telah melakukan penyerahan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (M Saleh Umar) serta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa, Kamis (9/12). “Penahanan dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2021,” kata Ali dalam keterangannya.
Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” terang Ali.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Dua tersangka diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sejak 2017 hingga 2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp 800 Juta. Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar. (*)
Pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. ( DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
batampos – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (9/12). Hasil itu menjadi fondasi yang penting bagi persuahaan plat merah tersebut melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
”Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, kemarin.
Irfan menegaskan, perlu dipahami bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses itu memberikan ruang bagi emiten berkode GIAA untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. ”Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Irfan, GIAA secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. ”Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” tuturnya.
Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Pihaknya berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo. “Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” ujarnya.
Pengamat BUMN Toto Pranoto menyebutkan bahwa renegosiasi dengan kreditur itu terutama untuk menurunkan beban cost structure, terutama biaya sewa pesawat. ”Kalau bisa terjadi kesepakatan tentu bisa menurunkan struktur biaya. Renegosiasi dengan kreditur lainnya tentu supaya Garuda bisa mendapatkan relaksasi yang cukup, sehingga mereka bisa fokus pada pembenahan dan restrukturisasi bisnis saat ini,” ujarnya. (*)