
batampos– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. “Pengadilan sudah terima berkas terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar,” kata Humas PN Tanjungpinang M Sacral Ritonga, Rabu (22/12).
PN Tanjungpinang, kata Sacral, telah menunjuk Riska Widiana sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota Eduart Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri, dan Syaiful Arif. “Sidang perdana digelar pada Kamis 30 Desember 2021 mendatang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Sacral, pihaknya belum dapat memastikan, apakah sidang digelar secara secara virtual atau tidak. “Nanti akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Hakim dan melihat bagaimana kesiapan dari penuntut umum,” terangnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewenangan PN Tanjungpinang. “Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka. Dua tersangka diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sejak 2017 hingga 2018, Apri Sujadi diduga menerima uang sebanyak Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar diduga menerima uang sebanyak Rp 800 Juta. Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 250 miliar. (*)
Reporter: yusnadi


