
batampos.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dijadwalkan menetapkan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2021 hari ini, Senin (29/11). Namun masih ada sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi.
“Fraksi-fraksi sudah memberikan pandangan akhir atas rancangan anggaran yang dibuat oleh Pemprov Kepri. Meskipun dengan sejumlah catatan, pada prinsipnya fraksi-fraksi setuju APBD TA 2022 ditetapkan,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Minggu (28/11).
BACA JUGA: Pembahasan RAPBD Kepri 2022 Dikebut
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, sudah dijadwalkan oleh Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Provinsi Kepri, paripurna pengesahan APBD Kepri TA 2022 dilakukan pada Senin (29/11) (hari ini,red). Menurut Jumaga, kekuatan APBD TA 2022 mendatang sama seperti yang sudah disampaikan oleh Pemprov Kepri.
“Deadline pengesahan APBD TA 2022 adalah pada 30 November 2021. Apabila lewat, maka akan ada sanksi yang akan diterima oleh daerah,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Masih kata Jugama, lewat sidang paripurna, DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sepakat menandatangani Kebijakan Umum atas Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022 pada angka Rp3,8 triliun sebagai total belanja.
Adapun pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 3,4 triliun. Sedangkan, untuk kebijakan pembiayaan penerimaan daerah diestimasikan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 210 miliar. Kemudian penerimaan dari pinjaman sebesar Rp 180 miliar. Sehingga kekuatan APBD TA 2022 mendatang diproyeksikan sebesar Rp3,8 triliun.
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wahyu Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan anggaran yang sudah dibahas oleh DPRD Provinsi Kepri. Salah satunya dalah mengenai program strategis dibidang pendidikan.
“Rencana strategis yang dirancang oleh Pemprov Kepri masih belum akan menyelesaikan persoalan pendidikan SMA/SMK di Batam,” ujarnya, kemarin.
Legislator Komisi IV DPRD Provinsi Kepri tersebut menegaskan, persoalan-persoalan di SMA Negeri 25,26,27, 28, dan SMK Negeri 9. Menurutnya, memang ada pembangunan dibidang pendidikan. Namun masih alakadarnya, sehingga berpotensi menjadi penyebab polemiknya pada PPDB TA 2022/2023 mendatang.
“Makanya kita minta di APBD Perubahan nanti ada kegiatan lanjutan, seperti penambahan Ruang Kelas Baru (RKB),” ujarnya, Minggu (28/11). (*)
Reporter: Jailani



