Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id
batampos.co.id – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021.
Bea Cukai (BC) Batam telah mengadakan Sosialisasi PMK 142/2021 ini, Senin (15/11/2021). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO).
”BMTP merupakan produk bersama dari berbagai kementerian yang melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesoris pakaian,” kata Kepala Seksi Klasifikasi II Direktorat Teknis Kepabeanan, Wahyu Anggara, Kamis (18/11/2021).
Pemberlakuan PMK 142/2021 didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesoris pakaian.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif.
Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, Nanang Suko Sadono, juga menyampaikan bahwa terkait implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ sedikit ada
perbedaan.
Yang pertama adalah timing pengenaannya yaitu saat dikeluarkan dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP).
Yang kedua adalah terkait penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.
Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK 34 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
batampos.co.id– Orangtua diharapkan mengisi waktu luang dengan mengajak anaknya berkunjung ke perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan minat membaca pada diri anak.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari Ansar menyampaikan, masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan sudah berkurang.
Terlebih era digital, sebagian masyarakat lebih sering memanfaatkan media teknologi untuk memperoleh informasi secara instan. Tetapi, Dewi berharap orangtua dapat mengisi waktu luang bersama anak dengan kegiatan yang bermanfaat dan mengasyikan.
Tidak hanya membawa anak bepergian ke wahana permainan, orangtua dapat mengajak anak mengunjungi perpustakaan. Dewi mengungkapkan alasannya karena banyak manfaat yang akan diperoleh anak ketika berkunjung ke perpustakaan.
Selain memberi pengalaman baru pada anak, menurut Dewi, berkunjung ke perpustakaan dapat menumbuhkan minat membaca buku dan semangat anak dalam belajar.
“Buku adalah jendela dunia, dengan hanya membaca buku bisa menambah wawasan, ilmu pengetahuan dan menumbuhkan minat membaca pada anak,” tukasnya. (*)
Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasinal Hang Nadim Kota Batam. Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru pada libur Natal dan Tahun Baru yakni penerapan PPKM level 3. Syarat perjalanan untuk PPKM level 3 adalah wajib menyertakan dokumen Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
batampos.co.id – Pemerintah pusat berencana mengubah aturan perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Semua daerah akan ditetapkan masuk kategori PPKM level 3, dan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Selama periode itu, otomatis aktivitas dan mobilitas masyarakat akan lebih diperketat lagi guna mencegah penyebaran Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), syarat perjalanan untuk PPKM level 3 adalah wajib menyertakan dokumen Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, membenarkan hal itu jika merujuk aturan Inmendagri yang sebelumnya.
”Tapi bisa saja ada perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kami masih belum menerima surat edaran resmi, bagaimana syarat perjalanan jelang serta saat libur Natal dan Tahun Baru,” kata Farchanny, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, terkait rencana perubahan aturan dan syarat perjalanan ini, baru didengarnya melalui media. Sedangkan, Surat Edaran (SE) resminya masih belum diterbitkan dan disebarkan pemerintah pusat.
”Jika sudah berlaku, pastinya ada Inmendagri atau Surat Edaran terbaru,” ujarnya.
Terkait syarat perubahan aturan perjalanan ini, Farchanny mengaku, hal itu berhubungan dengan prediksi ahli epidomiologi. Prediksinya, Indonesia akan memasuki gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun 2021.
Penyebabnya, adalah libur panjang yang terjadi akhir Desember 2021. Farchanny mengatakan, demi mencegah terjadinya prediksi dari ahli epidomologi, maka kunci penanganan agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 adalah terkendalinya mobilitas masyarakat.
”Selain itu, protkes (protokol kesehatan) harus diperketat, disiplin wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun, protkes yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M).
Farchanny menyambung, saat libur panjang, mobilitas masyarakat meningkat. Sehingga, hal ini yang coba ditangani dan diantisipasi pemerintah, agar kasus Covid-19 tetap terkendali.
”Supaya tidak terjadi gelombang-gelombang berikutnya. Ini semua demi melindungi masyarakat,” ucap Farchanny.
Ia mengatakan, peningkatan mobilitas, menjadi salah satu penyebab peningkatan kasus. Hal ini terjadi saat gelombang kedua lalu di Indonesia dan terjadi beberapa negara lainnya.
”Kasus Covid-19 sudah melandai. Pemerintah berusaha agar tidak ada lonjakan lagi,” ucapnya.
batampos.co.id – Polda Kepri akan mengusut dugaan kasus dugaan kekerasan di Sekolah Mengenah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam. Dugaan kekerasan di sekolah ini, bukan kali pertama. 2018 silam, sekolah ini pernah mengalami hal serupa.
Namun, kejadian 2018 kembali terulang, terjadi dugaan tindak kekerasan terhadap siswanya. Sehingga membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek turun mengecek langsung kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt membenarkan saat ditanya apa polisi akan turun melakukan pemeriksaan. “Iya, akan dilakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan di sekolah tersebut,” kata Harry, Kamis (18/11).
Ia mengatakan, Sampai Kamis belum ada laporan mengenai hasil penyelidikan. Sebab, penyelidikan mengenai dugaan kekerasan ini, baru dimulai. “Nanti (diberitahu), jika sudah ada hasilnya (penyelidikan),” ucapnya.
Terkait lanjutan kasus sekolah SPND Batam, Ketua KPAD Batam, Abdillah mengatakan bahwa korban akan mendatangi Mapolda Kepri, Jumat (19/11). “Pelaporannya berkaitan dengan hal yang dialami korban, dugaan pidana, perdata dan mal administrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan pertemuan di Tanjungpinang, bersama Dinas Pendidikan Kepri, dan instansi terkait lainnya, akan dibentuk tim investigasi penanganan korban, pemulihan (psikis) dan penegakan hukum.
“Akan ada investigasi, walaupun kemarin kami (KPAD Batam, KPAI, Irjen Kemendikbudristek) sudah turun ke sana,” ucapnya.
Ada beberapa temuan, Abdillah mengatakan ada ruangan berbentuk seperti sel. Namun, tempat tersebut sudah baru direnovasi, terlihat dari cat yang masih basah di dinding ruang tersebut. Lalu, status guru yang kurang jelas, kebbanyakan yang mengajar adalah guru tidak tetap. “Dugaan tindak kekerasan, dari lampiran bukti korban,” ucapnya.
Lalu mengenai dugaan anak menggunakan narkoba, Abdillah mengaku belum ada bukti yang konkret yakni hasil tes narkoba. Selain itu, anak-anak yang akan pindah, sedikit dipersulit dengan harus membayar dengan jumlah yang tak wajar.
“Ada jam belajar tak pasti, ruangan belajar yang hanya ada bangku saja tanpa meja. Ada beberapa kejanggalan ditemukan, saya harap tim investigasi nantinya dapat mengusut tuntas,” ujarnya. (*)
batampos.co.id – Panitia Daerah Polda Kepri membuka rekrutmen proaktif pada penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini dilaksanakan guna menambah kekuatan personel Polri.
Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol A.B. Indrata, S.Ik., M.Si didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kompol Robby Topan Manusiwa, S.Ik, menyampaikan secara langsung perihal rekrutmen ini pada Rabu (17/11/2021).
Aktivitas Polisi mengamankan Kota Batam. foto: Yofi Yuhendri/Batam Pos
Bagi peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta rekrutmen proaktif melalui website www.rekpro.penerimaan.polri.go.id oleh operator mulai tanggal 10 November 2021 hingga 19 November 2021.
“Dihimbau kepada Putra Putri terbaik di Provinsi Kepri yang ingin bergabung di Kepolisian Negara Republik Indonesia, silahkan daftarkan diri anda,” ungkap Karo SDM Polda Kepri Kombes Pol A.B. Indrata, S.Ik., M.Si didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa, S.Ik.
Dia juga menekankan bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya atau gratis. Disamping itu, pendaftaran ini juga bebas dari praktek KKN.
“Kepada para pendaftar atau peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN, dengan menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis),” tegasnya.
Sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Bintara adalah :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pendidikan paling rendah SMU / Sederajat.
4. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Kategori Rekrutmen Proaktif penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Affirmative Action (tindakan penguatan), Talent Scouting dan penghargaan dengan jumlah target calon peserta rekrutmen proaktif dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2022 sebesar 1.500 orang.
“Jumlah target calon peserta dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2022 sebanyak 1500 orang, dengan komposisi 1400 orang Pria dan 100 orang Wanita di seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)
Proses pekerjaan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) mulai dibangun di Jalan A Yani.
batampos.co.id- Pemkab Karimun akhirnya membangun jembatan penyebaran orang (JPO) pertama, bertempat di daerah Kolong, khusus Telaga Tujuh, Telaga Mas dan Telaga Harapan, Kecamatan Karimun.
”Aspirasi masyarakat yang ada di sekitar Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan akhirnya bisa kita realiasikan tahun ini,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (18/11).
Dengan adanya JPO di jalan tersebut, kata Bupati, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyeberangi jalan tersebut. Khususnya, anak-anak sekolah yang akan pergi dan pulang sekolah. Pembangunan JPO sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Karimun 2021 dengan nilai Rp2,2 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zulfan menyebutkan, pembangunan JPO pertama di Karimun ini akan menggunakan peralatan dan material sesuai dengan standar. ”Pembangunannya akan menggunakan tiang pancang dan PCI girder yang terbuat dari beton komposit. Sehingga, bisa menahan bebas,” paparnya. (*)
batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna di DPRD Batam.
“Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 untuk disetujui bersama melalui rapat paripurna ini,” kata Wali Kota Batam, Kamis (18/11/2021).
Hal ini kata dia sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Kemudian, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.
Pemko Batam, kata Wali Kota, telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
ilustrasi (pixabay.com)
“Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh OPD penghasil agar bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya,” kata Wali Kota.
Tujuannya tentu agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pihaknya juga meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan.
“Pada masing-masing SKPD dapat diselesaikan sesegera sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)
batampos.co.id – Jaksa menuntut Albert Johanes, terdakwa penyelundupan minuman berakohol 4 tahun penjara saat sidang, Kamis (18/11). Albert dianggap sebagai otak pelaku penyelundupan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yan Ilhas Zebua terdakwa Albert dinilai terbukti bersalah berdasarkan pembuktian selama persidangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” tegas.
Sebelum menuntut, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan pebuaan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa Albert dinilai sebagai otak pelaku tindak pidana, perbuataan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk, terdakwa merugikan negara, terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbutaanya. Sedangkan hal yang meringankan hanya bersikap sopan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Albert Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar dalam satu bulan diganti subsider 4 bulan, ” tegas Yan.
Usai mendengar tuntutan,kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulia minggu depan.
Diketahui, pada tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam yang mendapat informasi mengenai Kapal yang bernama KM. Budi GT.34 yang mengarah ke Perairan Tanjung Sengkuang diduga membawa barang ilegal. Sekira Pukul 03.00 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam melihat sebuah Kapal Kayu dari arah Perairan Selat Singapura sebuah Kapal Kayu menuju Perairan Tanjung Sengkuang dan langsung melakukan pengejaran. Ketika dilakukan pengejaran terhadap Kapal Kayu yang ternyata merupakan KM. Budi GT.34 langsung diberikan peringatan. (*)
KPAI bersama Kemendibud, Inspektorat Kepri, Dinas Pendidikan Kepri meninjau Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) di Batam Center, Rabu (17/11). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Pembina sekaligus penanggungjawab SMK Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam, Erwin Depari mengatakan, 10 siswa yang dikeluarkan dari sekolah itu sudah sejak dua bulan yang lalu. Bahkan, beberapa orang sudah keluar dari sekolah setahun yang lalu. “Pada prinsipnya yang kita keluarkan itu, pasti yang sudah bermasalah berat dan tak tertangani,” ujarnya, Kamis (18/11).
Ia merincikan, dari 10 mantan siswa SPND yang dikeluarkan, 2 siswa sudah dikeluarkan sejak lama dan 8 siswa yang baru dikeluarkan dalam beberapa bulan ini. Dimana, dari 8 siswa yang baru dikeluarkan itu, 4 siswa dikeluarkan karena masalah narkoba dan merokok.
Ia mengungkapkan, sekolah sudah melakukan pembinaan kepada anak yang tersangkut narkoba itu. Namun, karena tidak bisa dibina, akhirnya sekolah mengambil tindakan untuk mengeluarkan siswa tersebut.
Selain itu, 2 anak juga terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena permasalahan perkelahian dan orang tua tidak terima dengan menuduh sekolah membiarkan anaknya berkelahi. Sehingga dikeluarkan dari sekolah atas kemauan orang tua siswa.
Dari 10 yang dikeluarkan itu ada beberapa yang dikeluarkan dengan surat yang lengkap. Namun Erwin tak menampik ada beberapa anak yang dapodik nya tidak dikeluarkan karena belum membayar uang sekolah.
“Kita sudah koordinasi dengan orang dinas. Dan orang dinas juga sudah bilang, kalau masalah dapodik nya tidak dikeluarkan karena hutangnya masih ada, itu tidak masalah,” katanya.
Dapodik itu, kata Erwin bisa menyusul. Sebab, untuk siswa yang pindah sekolah, yang terpenting surat pindah dan lainnya sudah dikeluarkan. Sehingga siswa itu masih bisa melanjutkan sekolah.
Pihaknya telah menemui beberapa orang tua yang bermasalah dengan dapodik dan sudah diberikan penjelasan. Namun, kata Erwin, karena orang tua sudah tidak suka dengan sekolah, sehingga orang tua siswa menjelek-jelekkan sekolah.
Sementara, terkait dengan temuan KPAI dan pihak terkait dengan adanya ruangan seperti penjara, Erwin menegaskan bahwa ruangan itu merupakan ruang konseling yang juga dilengkapi dengan pendingin ruangan atau AC.
“Ditanya kenapa panas dan pengap. Itu AC nya tidak dihidupkan. Bahkan ada tempat tidur. Sebenarnya sudah layak,” katanya. Adanya penilaian tidak layak itu, jelasnya, bermula dari pengawas SMA sederajat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri saat program pendidikan diksar di hutan. Dimana, diksar itu itu bertujuan untuk pembetukan di lapangan.
“Jadi ada masalah yang merokok dan lari itu, karena lima orang dan kami semua kegiatan diluar dan tidur di hutan, jadi ditarok lah lima itu di kamar dalam pengawasan. Kemudian, disitulah orang dinas datang dan difoto,” jelasnya.
Foto tersebut awalnya dari pengawas Dinas Pendidikan menyatakan kalau foto itu hanya sebagai dokumentasi mereka. Namun ia tak menyangka jika foto itu tersebar sampai KPAI. Lima anak yang merokok dan kabur itu hanya satu hari.
“Bukan kita kekurangan asrama. Tapi karena situasi dan kondisi. Tapi kalau dicari kesalahan ada saja. Di 2018 juga, dibilang penjara padahal konseling,” tuturnya.
Ia melanjutkan, seluruh kurikulum, materi, kedinasan hingga surat-surat di SPND Batam jelas semua. Sehingga Inspektorat Jendral Kemendikbud mengatakan bahwa permasalahan tersebut bukan permasalahan mereka.”Terus memang anak itu masalah narkoba dan orang tuanya juga tidak mau lanjut. Kalau mau narkobanya kami tunjukkan,” katanya.
Ia melanjutkan, beberapa bulan yang lalu pihaknya juga mendapatkan siswa yang menggunakan narkoba. Siswa tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini sudah melanjutkan pendidikannya di sekolah agama.
“Itu waktu dia narkoba dia lari malamnya. Besoknya dapat di rumah orang tuanya. Setelah dapat kami bawa pulang, karena yang dimarahi penjaga kok bisa lari, datang yang jaga, ada rantai bekas kegiatan di hutan. Kemudian dirantainya dan ditakutinya rantai ke leher,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, maksud merantai leher siswa itu hanya untuk menakut-nakuti siswa yang bermalah itu. Namun, kejadian itu difoto hingga berkembang dan sampai ke tangan KPPAD.
“Memang kalau dilihat seram sekali. Saya lihatnya takut. Tapi sudah kita kroscek,” katanya.
Ia kembali mengungkapkan, tujuan semua adalah pendidikan. Dirinya mengaku paham dengan aturan yang berlaku dan mengambil tindakan masih dalam batasan. Tujuannya tak lain agar anak terbentuk baik mental maupun fisik.
“Kesalahan pidana jauh lah. Kalau kesalahan masih torelansi tidak akan terlalu keras. Dan poin dari permasalahan orang tua tau. Ada SOP kita tunjukkan waktu masuk dan tanda tangan fakta integritas dengan tanda tangan orang tua diatas materai,” tuturnya.
Terkait dengan ruangan penjara, ia kembali menegaskan jika ruangan tersebut merupakan ruang konseling. Ia mengungkapkan, SPND menerapkan asrama sehingga permasalahan berat seperti mencuri, narkoba dan lainnya dilakukan konseling dalam ruangan.
“Tidak mungkin kita masukkan di asrama dengan yang lain. Kalau nanti dia, masuk narkoba ke yang lain, bisa repot kita. Jadi ada ruang khusus yang kita buat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruangan konseling itu bertujuan sebagai proses pembentukan jiwa anak. Di SPND kata Erwin, ada guru Bimbingan Konseling (BK) yang setiap pagi melakukan pembimbingan konseling.
Setelah itu, siswa yang melakukan pelanggaran akan dihukum dengan guling, push up dan lainnya di lapangan. Setelah menjalani itu, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran.
“Atau nanti habis konseling belajar dulu. Nanti pas mau masuk barak baru kegiatan lapangan. Itu sudah biasa kami lakukan. Cuma karena anak sudah tidak nyaman dan mau keluar. Dia jadi bilang yang aneh-aneh,” bebernya.
Pendidikan dasar dengan melaksanakan push up sebanyak 100 kali, sudah biasa. Namun karena anak sudah ada masalah, push up 30 kali sudah terasa berat.
“Padahal pembentukan fisik, tangan dan otot. Apalagi ada salah. Membuat keterangan berbeda itu sangat gampang. Apakah itu latihan atau disiksa,” katanya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya SPND Batam sudah banyak mencetak siswa terbaik yang sudah bekerja di beberapa instansi yang tersebar di sejumlah kota.
“Output nya kita bagus. Saya dapat sms juga dari orang tua. 10 tak suka, tapi 130 suka. Kita juga sudah tamatkan 263. Di luar mereka semua tidak ada masalah dan boleh dibilang masih posisi lebih baik dari output yang lain,” imbuhnya. (*)
Migrasi kepiting merah dari hutan ke pantai di Pulau Christmas, Australia Barat, ( F ABC)
batampos.co.id – Sebanyak 50 juta kepiting merah ‘menyerang’ Pulau Christmas di Australia Barat setiap tahunnya. Jutaan kepiting itu membuat tercengang bagi siapa saja yang melihatnya. Mereka akan memadati jalanan, bermigrasi dari hutan ke laut untuk berkembang biak.
Terkesan horor dan mengerikan saat melihat kepiting kanibal itu konvoi. Namun, penduduk setempat dan pelancong berlomba menangkap hewan yang dianggap sebagai salah satu migrasi hewan terbesar di planet ini. Mereka akan mengabadikan momen saat pulau Christmas berubah menjadi merah karena mereka.
Dalam rekaman fenomena alam, hewan dari familia krustasea itu akan berkerumun melintasi jalan, jembatan, batu, dan sungai untuk mencapai tujuan mereka tepat waktu untuk berkembang biak.
Puncaknya, apabila seluruh kepiting ini meluber hingga ke kawasan penduduk, khususnya di Drumsite, maka dipastikan warga tak bisa meninggalkan rumahnya. Mereka akan menutup celah untuk menghindari kepiting kanibal ini masuk menyelinap dan mencapit tubuh mereka.
Karena Pulau Christmas adalah taman nasional, semua hewan di sana dilindungi. Kadang petugas harus menyapu kepiting-kepiting itu ke pinggir agar tak terlindas kendaraan.
” Banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang khusus datang ke sini untuk merekam fenomena ini,” ujar Acting Manager Taman Nasional Pulau Christmas Bianca Priest seperti dilansir dari Dailymail, Kamis (18/11/2021).
Warga pulau sendiri cuek karena sudah terbiasa melihat fenomena ini setiap tahunnya. Waah coba ini di Indonesia ya, dipastikan kepiting ini akan berujung di piring warga, diolah menjadi kepiting asam manis atau kepiting saus Padang. (*)