Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9188

Kini Kawasan Kabil Memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sendiri

0

batampos.co.id – Kawasan Kabil kini memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sendiri di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.

Nantinya, di Kantor Unit Layanan TPI Kabil, petugas Imigrasi dapat melayani pencatatan kedatangan atau keberangkatan Warna Negara Asing (WNA).

TPI merupakan tempat pemeriksaan lalu lintas warga negara, baik melalui pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lainnya sebagai gerbang keluar dan masuk ke Indonesia.

Kantor Unit Layanan TPI Kabil ini diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Husni Thamrin, Rabu (1/9/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ismoyo, saat peresmian Kantor Unit Layanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabil. Foto: Dokumentasi Imigrasi untuk Batam Pos

Dengan adanya kantor baru ini, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di Kota
Batam.

”Dengan adanya Kantor Unit Layanan TPI Kabil ini, akan memudahkan pelayanan dalam kegiatan pemeriksaan WNA. Khususnya, awak alat angkut yang bersandar di Kabil,” ujar Husni.

Tidak hanya itu, kantor baru ini diharapkan dapat memfasilitasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya kawasan Nongsa menjadi lebih efektif, efisien dan terjangkau.

”Tidak hanya melayani kegiatan pemeriksaan awak angkut saja, tetapi juga dapat memberikan layanan Keimigrasian lainnya seperti dokumen perjalanan atau paspor maupun izin tinggal Keimigrasian bagi masyarakat yang berdomisili di daerah Kabil,” imbuhnya.(jpg)

Di Batam, Tunggakan PBB Mencapai Rp450 Miliar

0

batampos.co.id – Pemko Batam berupaya menagih tunggakan
Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan wajib pajak.

Berdasarkan data, hingga saat ini, total potensi pendapatan asli daerah dari PBB yang menunggak mencapai Rp 450 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, setiap tahun melalui berbagai program yang diluncurkan, pihaknya berhasil menagih Rp20-30 miliar.

Angka ini terus dimaksimalkan agar tunggakan tersebut bisa terus turun, sehingga sumber PAD dari pajak bisa lebih baik.

”Program dirancang untuk menarik minat wajib pajak, agar mau melunasi kewajiban mereka. Solusi ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan tunggakan tersebut,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Selain memberikan program potongan harga, pihaknya juga melakukan penagihan aktif kepada badan usaha guna optimalisasi penagihan.

Untuk tahun ini, BP2RD mulai melayangkan surat kepada masyarakat umum.

Surat berisikan total tunggakan yang harus mereka bayar, kami juga informasikan tentang program kemudahan dalam pelunasan pajak tersebut.

”Aksi jemput bola ini diharapkan bisa memacu minat wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak mereka. Insya Allah mulai awal September sudah jalan pilot project di wilayah Batam Kota dan Lubukbaja,” Azman menjelaskan.

Terkait alasan tunggakan, Azman menyebut faktor ekonomi merupakan hal paling utama.

Ada juga hal lain seperti sengketa dan pengambilalihan.

”Untuk mereka yang kesulitan, akan kami bantu. Misalnya, NOP (nomor Objek Pajak) tidak sama dengan alamat rumah tujuan, atau hal lainnya,” ujarnya.

Metode pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai cara via bank, atau retail modern yang sudah bekerja sama dengan Pemko Batam.

Kemudahan pembayaran ini juga memungkinkan wajib pajak membayar tagihan di mana saja dan kapan saja.

Pemko Batam memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam sampai 50 persen.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Tak hanya memberikan diskon, Pemko Batam juga menghapus denda dan pengunduran jatuh tempo.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwako Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

Ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

Untuk cek tagihan, masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id.

Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui loket, ATM, M-Banking pada Bank dan minimarket yang ditunjuk.

Di antaranya, Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI
dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga pajak daerah Kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desem-
ber 2021.

Prokes Mampu Turunkan Angka Positivity Rate Covid-19

0

batampos.co.id – Masyarakat saat ini dinilai semakin patuh potokol kesehatan di tengah ganasnya varian Delta. Juru Bicara Satgas Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro juga mengakui hal itu.

Sebagai Duta Sehat Dettol dalam diskusi baru-baru ini, dr. Reisa menilai terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Dari yang tadinya belum menyadari menjadi lebih sadar dan terbiasa serta mengetahui pentingnya protokol kesehatan untuk dilakukan di masa sekarang.

“Artinya protokol kesehatan ini seharusnya menjadi gaya hidup baru bermasyarakat di masa sekarang,” tuturnya secara daring.

“Oleh karena itu, seluruh pihak harus saling bahu membahu untuk mengingkatkan penerapan protokol kesehatan, salah satunya mencuci tangan dengan sabun,” kata dr. Reisa.

Terpisah, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Covid-19 Dr. Sonny Harry B Harmadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN mengatakan semua pihak harus meneruskan ikhtiar dan menjaga tren positif ini agar bisa terus ditingkatkan. Angka positivity rate, misalnya, sekarang sudah cukup rendah yakni 12,3 persen, tetapi masih harus diturunkan hingga di bawah 5 persen.

Ia menegaskan disiplin prokes oleh masyarakat sangatlah penting. Belajar dari negara-negara lain, seringkali terdapat lonjakan kasus ketika penerapannya dilonggarkan.

“Sementara, mutasi virus baru muncul ketika terjadi lonjakan kasus. Varian baru virus ini berpotensi mengganggu efektifitas vaksin. Karena itu, kita harus berupaya agar lonjakan kasus tidak terjadi, dengan cara mempertahankan protokol kesehatan,” katanya.(jpg)

Mau Menikah Wajib Swab Antigen Sebelum Akad

0

batampos.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Sejumlah kegiatan pun masih perlu mengikuti persyaratan yang ditentukan, salah satunya layanan nikah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M Adib Machrus mengatakan, salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” ujar dia, Kamis (2/9).

Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. “Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan dia.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan,” tandasnya.(jpg)

Warga Batam Hilang di Laut Tanjungpinang

0

batampos.co.id – Bujang, 40, warga Pulau Mubut, Batam, dilaporkan hilang di perairan Terumbu Raya Tanjungpinang, Selasa (31/8) malam.

Korban diduga tejatuh ke laut saat mengemudikan speed boat menuju Tanjungpinang.

Kepala SAR Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Operasi Miswadi membenarkan laporan kecelakaan laut tersebut.

”Benar, kami terima informasi dari masyarakat. Tim SAR tengah melakukan pencarian,” kata Miswadi, Rabu (1/9).

Tim SAR, kata Miswadi, telah memperluas area pencarian. Tim melakukan penyisiran jalur tepian atau bibir pantai menggunakan kapal kayu.

”Kami memperluas pencarian ke arah Utara,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban berangkat
mengemudikan speed boat dari Pulau Mubut menuju Tanjungpinang.

Namun ditengah perjalanan, korban terjatuh di perairan Terumbu
Raya.

”Informasinya korban mau berbelanja kebutuhan di Tanjungpinang,” terang Miswadi.

Hingga berita ini ditulis, korban masih belum ditemukan. Tim SAR masih berusaha melakukan pencarian korban.(jpg)

MoU ATB dan Perumda Tirtawening Kota Bandung, Babak Baru ATB Untuk Indonesia

0
batampos.co.id – PT Adhya Tirta Batam (ATB) mulai mengembangkan sayapnya untuk pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Indonesia. Kali ini, bersama dengan Perumda Tirtawening, ATB akan mengembangkan SPAM Gedebage kota Bandung.
Mulainya kerjasama ATB dengan Perumda Tirtawening Kota Bandung dalam hal pengembangan SPAM Gedebage ini ditandai dengan menandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu (1/9). Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial.
“Saya harapkan jadi solusi penyelesaian masalah pelayanan air bersih di Bandung,” ujar Oded Muhammad Danial, Rabu (1/9).
Direktur Utama Perumda Tirtawening kota Bandung, Sonny Salimi mengatakan, kerjasama pengembangan SPAM Gedebage adalah langkah kongkrit dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan air minum di Bandung.
Selama ini, Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada di Bandung rata-rata terletak di bagian utara kota. Sementara pengembangan kota Bandung dan pemukiman masyarakat tersebar luas dari utara sampai ke selatan.
Hal ini menjadi masalah, karena Bandung bagian timur hingga selatan menjadi seolah-olah termarjinalisasi mengenai pelayanan air bersih.
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama pengembangan SPAM Gedebage Kota Bandung bersama Perumda Tirtawening, Bandung. Foto: ATB untuk batampos.co.id
“Untuk itulah kami merasa perlu melakukan perubahan sistem dan menambah cakupan pelayanan melalui SPAM Gedebage,” jelasnya.
SPAM dengan kapasitas 700 liter perdetik ini diharapkan mampu melayani tambahan sambungan pelanggan hingga 50 ribu sambungan. Dengan menggandeng ATB, maka program ini diharapkan akan selesai di akhir tahun 2022, sehingga penambahan cakupan pelayanan sudah bisa direalisasikan di tahun 2023.
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto mengatakan akan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimilikinya untuk meningkatkan pelayanan SPAM Gedebage. ATB sendiri telah terbukti mampu memberikan pelayanan yang sangat baik di kota Batam.
Menurut Benny, ATB tidak hanya akan memastikan proyek rencana pengembangan SPAM Gedebage berjalan optimal, namun lebih dari itu dia juga memastikan pelayanan  bisa tetap terjaga dalam jangka pajang.
“ATB akan membawa seluruh kemampuannya untuk menjaga kualitas layanan, tidak hanya setelah projek rencana pengembangan SPAM Gedebage rampung, namun juga agar tingkat sustainibilty tetap terjaga. Itu yang paling penting,” tuturnya.
Salah satu keunggulan yang akan dibawa oleh ATB ke Bandung adalah teknologi SPARTA Smart Solution. Teknologi yang telah mendapat Paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI ini telah terbukti di kota Batam.
“Nantinya, bukan hanya pelanggan yang akan menikmati layanan yang lebih baik, akan tetapi Perumda Tirta Wening dapat menikmati kualitas pengelolaan yang lebih efisien dan reliable. Ini adalah momentum penting untuk bersama, sehingga ATB dan Perumda Tirtawening dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pelanggan,” jelasnya.
Pengelolaan air bersih yang efektif dan  efisien yang dilakukan oleh ATB telah memikat beberapa daerah untuk menjalin kerjasama.
“Semoga kami dapat berkontribusi lebih banyak untuk meningkatkan layanan air bersih di Indonesia,” tuturnya.(*)

BP Batam Gesa Implementasi PP 41 Tahun 2021 Bidang Kepelabuhanan

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia pada Selasa (31/8/2021) dan Rabu (1/9/2021).

Rakor yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Laut, Okto Irianto.

Rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan sebelumnya pada 27 Agustus 2021 mengenai pembagian pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh BP Batam dengan KSOP Batam.

Sebanyak 332 Pelayanan Perizinan Transisi dilaksanakan oleh BP Batam.

B) Batam mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diselenggarakan oleh Kementeriain Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia pada Selasa (31/8/2021) dan Rabu (1/9/2021). Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Antara lain: Perpanjangan Izin Operasi sebanyak 10 perizinan, Tersus Kegiatan Bongkar sebanyak 8 perizinan, Pengoperasian Kapal sebanyak 6 perizinan, Rekom Pengukuhan SIUPKK sebanyak 1 perizinan, Keterangan Terdaftar sebanyak 1 perizinan, Perpanjangan Trayek Izin Operasi sebanyak 2 perizinan, Kerja Bongkar Muat sebanyak 302 perizinan. Namun ada 2 perizinan yang belum selesai yaitu Rekom Pengukuhan SIUPKK dan Keterangan Terdaftar.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, BP Batam sepakat pelayanan perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti.

“BP Batam sepakat perizinan untuk pelaku usaha tidak boleh berhenti dan saat ini BP Batam sudah mengeluarkan 187 perizinan,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan mengenai jenis dan tarif layanan kepelabuhanan di wilayah KPBPB juga sudah dibagi antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.

Turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Penasihat Khusus Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Kepala Biro Hukum. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Kepala Biro Hukum dan Organisasi.

Kementerian Dalam Negeri: Kepala Biro Hukum. Kementerian Perhubungan: Kepala Biro Hukum, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Kementerian Keuangan: Kepala Biro Hukum. Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Mochammad Nasrun, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar.

Kemudian Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Harlas Buana, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Direktur Pengamanan Aset Moch Badrus, Kepala Bagian Peraturan Dan Perikatan Yuli Widyastuti dan Manager Komersial Pelabuhan Barang, Ronaldi Z.(*)

Pemko Batam Bahas Legalitas Lahan di Hinterland

0

batampos.co.id – Pemko Batam membahas legalitas lahan yang berada di kawasan hinterland atau pulau-pulau penyangga di Kota Batam, Rabu (1/8/2021).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang mengikuti rapat rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara virtual, menilai rapat tersebut merupakan forum yang sangat berharga.

“Inti yang dibahas bagaimana kompleksitas, terutama wilayah masyarakat pesisir dapat diurai. Dan, mereka mendapat legitimasi atas tempat atau pemukiman yang mereka miliki selama ini,” ujarnya.

Amsakar menyebutkan, dalam arahan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, menyatakan, negara seyogyanya memberikan solusi atas persoalan masyarakat.

“Ini penting, terlebih karena wilayah Batam terdiri dari gugus pulau. Khusus pemukiman ranah penyelesaian cukup BPN. Kalau untuk usaha, perlu pembahasan lintas sektor,” katanya.

Ilustrasi

Amsakar berharap, perlu ada langkah nyata untuk menyelesaikan legalitas lahan masyarakat pesisir dan pulau.

Dari lima agenda kerja GTRA, salah satunya bagaimana menyelesaikan legalitas lahan, di antara lain sebagai pilot project Belakangpadang.

“Seiring kegiatan ini, diharapkan ke depan sengketa lahan akan terurai dan masyarakat mendapat haknya sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Kepala Kantor BPN Batam, Makmur Siboro mengungkapkan, legalitas lahan di pulau-pulau merupakan salah satu isu dalam program GTRA tingkat Batam yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan saran pendukung. Selain itu, isu masyarakat pesisir dan kampung tua serta isu juga perbatasan kawasan hutan menjadi perhatian.

“Ini merupakan isu besar yang akan kerjakan beberapa tahun ini. Mudah-mudahan bisa kita kerjakan dengan dukungan semua pihak,” ucap Makmur.

Ia mengungkapkan, Batam terdiri dari 371 pulau, dari jumlah ini 308 pulau merupakan pulau yang dihuni. Penyelesaian legalitas akan dilakuakn secar bertahap.

“Nanti kita akan berikan legalitasnya, kita akan dorong bersama Pemko dan BP Batam. Kita mulai pengukuran. Intinya setiap jengkal tanah di Batam ini mesti ada legalitasnya,” pungkas Makmur.

Dapat Bantuan, Dinsos Data Ahli Waris Pasien Covid-19

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mendata ahli waris pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, hingga Selasa (31/8), total pasien meninggal 810 orang, 792 di antaranya berusia 26-65 tahun ke atas.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, pendataan itu sebagai upaya gerak cepat menindaklanjuti rencana bantuan dari pemerintah pusat. Namun, Amsakar belum mengetahui pasti jenis bantuan yang akan diberikan kepada keluarga pasien meninggal akibat Covid-19 tersebut.

”Instruksi ini berdasarkan surat yang diterima sekitar seminggu yang lalu. Jadi, kami sedang mengumpulkan data total kepala keluarga yang meninggal, dan menghitung anggota keluarga yang selama ini menjadi tanggung jawab almarhum,” katanya, Selasa (31/8).

Pendataan ini melibatkan beberapa dinas di Batam seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan).

”Disperkimtan punya data berapa yang dimakamkan akibat Covid-19. Lalu dicek di Disdukcapil untuk dimintai NIK, karena dari situ akan diketahui dalam satu keluarga ada berapa anaknya,” Amsakar menjelaskan.

Menurut mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam itu, kemungkinan keluarga almarhum akan didaftarkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tingkat Kota Batam.

”DTKS ini kan ada banyak jenis bantuan. Mulai dari bantuan sekolah, ibu hamil, lansia, dan PKH (Program Keluarga Harapan). Jadi, nanti dilihat mereka (keluarga almarhum, red) masuk di program yang mana,” bebernya.

Untuk diketahui, jumlah warga penerima bantuan sosial di Kota Batam per Desember 2020, sebanyak 54.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).(*/jpg)

Korupsi Bansos, eks Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun

0

batampos.co.id – Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adi Wahyono divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

“Mengadili, menyatakan Tedakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan,” imbuhnya.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19,” ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama.

“Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC,” tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Adi Wahyono melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg)