
batampos– Safaringga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, penetapan dilakukan Subdit 2 Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas laporan dari BNI Life Insurance atas nama korban Azis.
Kasubdit II Eksus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Mistiawan, menjelaskan perkara ini berbeda dengan kasus yang lebih dulu ditangani Polres Lingga.
“Perkaranya ada tiga. Dua laporan ditangani Polda dan satu Polres Lingga. Namun satunya kami limpahkan ke Polres terkait penipuan, sedangkan di Polda Kepri terkait tindak pidana perasuransian,” kata Indar, Senin (15/9) di Mapolda Kepri.
BACA JUGA: Polisi Serahkan Tersangka Penipuan Investasi BNI Life di Lingga ke Jaksa, Langsung Ditahan
Laporan polisi di Polda Kepri tercatat dengan nomor LP 23 dan LP 24 yang terbit sejak Maret 2025. Dugaan tindak pidana dilakukan Safaringga sejak 2021 hingga 2025. Ia menggunakan modus membujuk korban menjadi nasabah asuransi dengan janji keuntungan, padahal polis yang ditawarkan fiktif.
“Dokumennya tampak asli, tapi setelah dicek ke pihak asuransi, nomor registrasi tidak pernah ada. Jadi ini surat palsu yang dipakai untuk menipu,” tegas Indar.
Dalam penyidikan Polda Kepri, kerugian korban Azis mencapai Rp700 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, apakah terdapat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih kembangkan. Untuk penahanan dilakukan di Lingga, karena itu tersangka tidak kami bawa kesini,” ucapnya.
Sementara di Polres Lingga, Safaringga sebelumnya juga ditetapkan tersangka dalam dua laporan penipuan berbeda. Total ada 34 orang korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kedua perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk yang dilingga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Indar menambahkan, meski korban yang dilaporkan sama, objek perkara di Polda Kepri dan Polres Lingga tidak tumpang tindih.
“Di Lingga fokus pada penipuan, di Polda fokus pada tindak pidana perasuransian sesuai pasal 78 jo pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014,” jelasnya.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. “Tracing aset masih berjalan,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima tawaran agen asuransi. “Pastikan agen tersebut terdaftar resmi, cek nomor polis, dan jangan lakukan transaksi hanya melalui perantara. Semua harus dikonfirmasi langsung ke kantor resmi,” pungkas Indar. (*)
Reporter: Yashinta
Artikel Tersangka di Polres Lingga, Kini Safaringga Jadi Tersangka lagi di Polda Kepri, Kali ini Dugaan Asuransi Fiktif pertama kali tampil pada Kepri.




batampos– Puncak peringatan Hari Jadi ke-25 Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam berlangsung semarak di Dataran Engku Putri, Minggu (14/9/2025). Rangkaian acara bertajuk Silaturahmi Akbar Ormas/Paguyuban se-Kota Batam itu dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penganugerahan gelar kehormatan adat kepada dua tokoh peduli kampung tua. Drs. H. Nyat Kadir mendapat gelar Dato’ Wira Mahkota Sagara, sementara H. Makmur Ismail dianugerahi gelar Dato’ Wira Setia Buana.



