Sabtu, 4 April 2026
Beranda blog Halaman 960

Tersangka di Polres Lingga, Kini Safaringga Jadi Tersangka lagi di Polda Kepri, Kali ini Dugaan Asuransi Fiktif

0
Petugas menunjukkan barang bukti yang menjerat tersangka di Mapolda Kepri. f.yashinta

batampos– Safaringga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, penetapan dilakukan Subdit 2 Eksus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri atas laporan dari BNI Life Insurance atas nama korban Azis.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Mistiawan, menjelaskan perkara ini berbeda dengan kasus yang lebih dulu ditangani Polres Lingga.

“Perkaranya ada tiga. Dua laporan ditangani Polda dan satu Polres Lingga. Namun satunya kami limpahkan ke Polres terkait penipuan, sedangkan di Polda Kepri terkait tindak pidana perasuransian,” kata Indar, Senin (15/9) di Mapolda Kepri.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Tersangka Penipuan Investasi BNI Life di Lingga ke Jaksa, Langsung Ditahan

Laporan polisi di Polda Kepri tercatat dengan nomor LP 23 dan LP 24 yang terbit sejak Maret 2025. Dugaan tindak pidana dilakukan Safaringga sejak 2021 hingga 2025. Ia menggunakan modus membujuk korban menjadi nasabah asuransi dengan janji keuntungan, padahal polis yang ditawarkan fiktif.

“Dokumennya tampak asli, tapi setelah dicek ke pihak asuransi, nomor registrasi tidak pernah ada. Jadi ini surat palsu yang dipakai untuk menipu,” tegas Indar.

Dalam penyidikan Polda Kepri, kerugian korban Azis mencapai Rp700 juta. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, apakah terdapat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih kembangkan. Untuk penahanan dilakukan di Lingga, karena itu tersangka tidak kami bawa kesini,” ucapnya.

Sementara di Polres Lingga, Safaringga sebelumnya juga ditetapkan tersangka dalam dua laporan penipuan berbeda. Total ada 34 orang korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kedua perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk yang dilingga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Indar menambahkan, meski korban yang dilaporkan sama, objek perkara di Polda Kepri dan Polres Lingga tidak tumpang tindih.

“Di Lingga fokus pada penipuan, di Polda fokus pada tindak pidana perasuransian sesuai pasal 78 jo pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014,” jelasnya.

Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. “Tracing aset masih berjalan,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima tawaran agen asuransi. “Pastikan agen tersebut terdaftar resmi, cek nomor polis, dan jangan lakukan transaksi hanya melalui perantara. Semua harus dikonfirmasi langsung ke kantor resmi,” pungkas Indar. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tersangka di Polres Lingga, Kini Safaringga Jadi Tersangka lagi di Polda Kepri, Kali ini Dugaan Asuransi Fiktif pertama kali tampil pada Kepri.

Satu ASN Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Mobil Sesama ASN

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial AL ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan mobil. Pria 43 tahun ini terbukti mengrusak mobil wanita sesama ASN berinisial NN.

Kuasa Hukum NN, Hasanuddin Muda mengatakan kasus ini dilaporkan pada bulan Maret lalu. Saat itu, kliennya mengendarai mobil dan merasa janggal pada rodanya.

“Mobil yang dibawa ini bunyi-bunyi, dan klien saya turun mengecek sampai 2 kali. Lalu dibawa ke bengkel,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari penjelasan mekanik bengkel, baut pada seluruh roda mobil tersebut telah longgar. “Klien saya merasa takut, dan terancam. Sehingga kita laporkan kasus ini,” katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Kecelakaan di Tiban Centre, Pita Penggaduh Dipasang Pekan Ini

Dari pemeriksaan polisi, pengrusakan tersebut dilakukan pelaku di sekitar Kantor Bapenda, Batam Centre. Pelaku yang terekam CCTv menghampiri mobil yang terparkir, dan melonggarkan baut roda mobil menggunakan kunci.

“Klien saya dan pelaku hanya sekedar tau saja, tidak saling kenal. Karena pelaku ini pernah di SDM, jadi rata-rata ASN tau dia,” ungkap Hasanuddin.

Dari pengakuan pelaku ke penyidik, pengrusakan mobil tersebut sengaja dilakukan karena sakit hati. “Pelaku sakit hati, ada kaitannya dengan sesama ASN lain. Tapi saya tidak bisa sampaikan detailnya, karena itu ranah penyidik,” katanya.

Hasanuddin mengaku kasus ini sudah masuk Tahap I atau berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia berharap dalam persidangan nanti, pelaku dihukum sesuai perbuatannya, dan kliennya mendapatkan keadilan.

“Ini perbuatan sepertinya sepele, tapi fatal, mengancam nyawa,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan sudah menetapkan AL sebagai tersangka. Namun, Debby enggan membeberkan motif perbuatan pelaku.

“Sudah kita tetapkan tersangka,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, hingga gelar perkara. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 406 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi Y

Artikel Satu ASN Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Mobil Sesama ASN pertama kali tampil pada Metropolis.

WP, Pemenang Tender jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil dan Langsung Ditahan

0
WP, Tersangka ketiga yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejari Lingga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil, Senin (15/9). F. Vatawari/BATAM POS

batampos– Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap WP dan menetapkan WP sebagai tersangka, selaku pemenang tender dalam pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Amriyata.

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai pemenang tender dan penyedia resmi proyek. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Dijebloskan ke Sel Tahanan Lapas Lingga

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Lingga. Meski mengetahui, YR tidak melakukan upaya pencegahan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran walaupun sudah mengetahui ada penyimpangan. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri. (*)

Reporter: Vatawari

Artikel WP, Pemenang Tender jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Marok Kecil dan Langsung Ditahan pertama kali tampil pada Kepri.

Diduga Jatuh dari Lantai IV, Yofi Tewas Terjatuh di Kawasan Food Market Thamrin

0
Petugas saat melakukan olah tkp. f.ist

batampos– Yofi Dwi Permana ditemukan tewas di kawasan Food Market Thamrin, Nagoya Thamrin City, Lubuk Baja, Minggu (14/9) pagi. Jasad pria 27 tahun ini tergeletak dengan kondisi tangan dan kaki patah.

Jasad Yofi pertama kali ditemukan karyawan food market. Temuan itu dilaporkan ke Mapolsek Lubuk Baja.

“Yang menemukan mayatnya karyawan disini juga. Saya datang, mayatnya sudah ditutup,” ujar Rio, salah seorang karyawan.

Ia menjelaskan Yofi diduga terjun bebas dari lantai IV bangunan atau area parkir, hingga kanopi area tersebut rusak atau bolong.

BACA JUGA: Berapa Banyak Bengkong? Resmi 4 Kelurahan, di Lapangan Bisa Puluhan Nama

“Itu bekas jatuhnya masih ada,” katanya sambil menunjuk kanopi yang rusak.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto membenarkan adanya peristiwa ini. Dari penyelidikan polisi, korban terjatuh dari lantai IV tersebut.

“Dari pemeriksaan, tidak ada tanda kekerasan. Korban terjatuh dari ketinggian dan mengalami patah tulang kaki serta tangan,” ujarnya.

Noval menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban memarkirkan mobil dan hendak menuju ke gedung sebelah atau kantornya. Korban merupakan Staff PT Hong Yuan.

“Saat ke gedung sebelah itu korban menginjak kanopi. Ternyata (kanopi) tidak kuat dan terjatuh,” katanya.

Saat ini jasad korban sudah dibawa pihak keluarga ke kampung halaman Dabo, Lingga untuk dimakamkan.

“Keluarga korban sudah menerima kejaadian ini dan menolak jasad diautopsi. Ada surat pernyataan dari keluarganya juga,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Y

 

Artikel Diduga Jatuh dari Lantai IV, Yofi Tewas Terjatuh di Kawasan Food Market Thamrin pertama kali tampil pada Metropolis.

Hari Jadi ke 25 LAM Batam, Walikota Amsakar Dorong Persatuan dalam Keberagaman

0

batampos– Puncak peringatan Hari Jadi ke-25 Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam berlangsung semarak di Dataran Engku Putri, Minggu (14/9/2025). Rangkaian acara bertajuk Silaturahmi Akbar Ormas/Paguyuban se-Kota Batam itu dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua TP PKK Kota Batam, Erlita Amsakar.

Suasana penuh kekhidmatan terasa sejak awal kedatangan tamu undangan. Tabuhan kompang dan atraksi silat menyambut kehadiran wali kota beserta rombongan, menegaskan nilai-nilai adat dan budaya Melayu yang terus dijaga hingga kini.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan selamat milad ke-25 kepada LAM. Baginya, hari jadi bukan sekadar perayaan, melainkan momentum untuk berkaca atas perjalanan panjang yang telah dilalui.

BACA JUGA: Direktur Perusahaan di Batam Didakwa Lakukan Penipuan Cek Kosong, Hadiri Sidang Dalam Keadaan Hamil

“Milad, hari jadi, ulang tahun atau apapun narasinya, substansinya adalah kaca tempat kita bercermin. Hari ini LAM sudah berkisah bagaimana perjalanan yang dilaluinya, dan itu menjadi landasan pijak kita untuk semakin mengokohkan perjalanan ke depan,” ujar Amsakar.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penganugerahan gelar kehormatan adat kepada dua tokoh peduli kampung tua. Drs. H. Nyat Kadir mendapat gelar Dato’ Wira Mahkota Sagara, sementara H. Makmur Ismail dianugerahi gelar Dato’ Wira Setia Buana.

Tidak berhenti di situ, acara juga menjadi saksi sejarah ditandatanganinya dua komitmen besar, yakni Sumpah Setia kepada Melayu dan Deklarasi Batam Madani yang Damai. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata kesepakatan bersama untuk menjaga harmoni dan persatuan di Kota Batam.

Wali Kota mengapresiasi seluruh ormas dan paguyuban yang hadir serta ikut menandatangani naskah sumpah setia dan deklarasi. Menurutnya, komitmen tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat.

“Tagar Batam Rumah Kita terbukti bukan hanya cerita, tapi sudah hidup dan terlaksana di tingkat akar rumput. Sebagai kota dengan heterogenitas tertinggi, tugas kita bersama adalah merawat keberagaman ini agar selalu menjadi harmoni,” tegasnya.

Puncak acara kian meriah dengan kehadiran artis Rojer Kajol serta penampilan musik Melayu dari grup Malaykustik, yang membuat suasana semakin hangat.

Tampak hadir di lokasi, anggota DPD RI Kepulauan Riau Ria Saptarika, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kabinda Kepri Brigjen TNI Bonar Panjaitan, Ketua LAM Kepri yang diwakili Sarifah Normawati, Ketua LAM Kota Batam Raja Muhammad Amin, unsur Forkopimda Kota Batam, serta para ketua LAM kecamatan, organisasi, dan paguyuban se-Kota Batam. (*)

 

Artikel Hari Jadi ke 25 LAM Batam, Walikota Amsakar Dorong Persatuan dalam Keberagaman pertama kali tampil pada Metropolis.

SPPG Seri Kuala Lobam Resmi Dibuka, 3.122 Warga Dapat Makan Bergizi Gratis

0
SPPG Lobam
Dapur SPPG Seri Kuala Lobam di Jalan Indunsuri, Seri Kuala Lobam, usai diresmikan pada Senin (15/9). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Sebanyak 3.122 warga di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, bakal menerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG). Program ini resmi dimulai setelah peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seri Kuala Lobam, Senin (15/9).

Ketua SPPG Seri Kuala Lobam, Gilang R Aji, menyebutkan penerima manfaat terdiri dari 2.870 siswa dan 252 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

“Pengumpulan data langsung dari sekolah dan masyarakat,” ujar Gilang usai peresmian SPPG di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Ia menjelaskan, penerima manfaat dibatasi oleh radius 6 kilometer dari lokasi dapur SPPG. Artinya, hanya siswa dan masyarakat di Desa Teluk Sasah, Kelurahan Tanjungpermai, serta Kelurahan Teluk Lobam yang tercakup program.

Sementara itu, Desa Busung dan Kuala Sempang belum termasuk dalam jangkauan penerima manfaat karena berada di luar radius.

Perwakilan Yayasan Gawe Rancage Pasundan, Refli Zardi, mengatakan program MBG perdana akan disalurkan pada Rabu (17/9) mendatang.

“Rabu ini perdana kita akan bagikan makanan bergizi gratis di 20 sekolah di Desa Teluk Sasah, Kelurahan Tanjungpermai, dan Teluk Lobam,” kata Refli didampingi Koordinator Dapur SPPG Seri Kuala Lobam, Nurhidayati.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengapresiasi hadirnya dapur SPPG di Seri Kuala Lobam. Ia berharap kualitas dan kebersihan makanan benar-benar diperhatikan sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Harus betul-betul dijaga kualitasnya dan kebersihannya,” tegas Roby.

Dengan adanya SPPG Seri Kuala Lobam, pemerintah berharap kebutuhan gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan, dapat terpenuhi secara lebih merata. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel SPPG Seri Kuala Lobam Resmi Dibuka, 3.122 Warga Dapat Makan Bergizi Gratis pertama kali tampil pada Kepri.

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ini Sosoknya

0
Korupsi Jembatan Marok Kecil
WP, tersangka ketiga yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejari Lingga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Senin (15/9). F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, mengatakan tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (15/9) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap WP dan menetapkannya sebagai tersangka. WP adalah pemenang tender dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Amriyata, Selasa (16/9).

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai pemenang tender dan penyedia resmi proyek. Namun, di lapangan, pelaksanaan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta PPK dari Dinas PUTR Lingga. Namun, keduanya diduga melakukan pembiaran meski mengetahui adanya penyimpangan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran walaupun sudah mengetahui ada penyimpangan. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” jelas Amriyata.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang/jasa sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Amriyata menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

WP bersama tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ini Sosoknya pertama kali tampil pada Kepri.

Respons Laporan Lurah Boby Jarang Masuk Kantor, Bupati Bintan Serahkan ke Inspektorat

0
Bupati Bintan
Bupati Bintan, Roby Kurniawan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Bupati Bintan, Roby Kurniawan merespons laporan terkait Lurah Tanjunguban Utara, Boby Admirus, yang diduga jarang masuk kantor. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan melalui aplikasi SP4N Lapor oleh akun anonim.

Menjawab kabar yang menyebut lurah tersebut sudah hampir setahun tidak masuk kantor, Roby memastikan akan memeriksa lebih dulu data absensinya.

“Nanti kita lihat absensinya,” kata Roby, Senin (15/9).

Ia menegaskan laporan itu akan diproses melalui Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah hasil pemeriksaan selesai, Inspektorat akan melaporkannya ke dirinya untuk ditindaklanjuti.

“Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke kita untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Roby bahkan sempat berseloroh terkait dugaan itu. “Mungkin bisa saja selama satu tahun ini dia (Lurah Boby) di lapangan terus,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Bintan Ronny Kartika menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat usai adanya laporan di SP4N Lapor.

“Sistem absensi dipegang BKPSDM, kita akan memperketat sistem pengawasan,” kata Ronny.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kita akan bahas secara internal, langkah apa yang akan diambil,” pungkasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Respons Laporan Lurah Boby Jarang Masuk Kantor, Bupati Bintan Serahkan ke Inspektorat pertama kali tampil pada Kepri.

ITEBA Dampingi PKK Terapkan Smart Biopori IoT

0
ITEBA dampingi PKK RW 21 Batam dengan Smart Biopori berbasis IoT, solusi ramah lingkungan kurangi genangan dan tingkatkan kesadaran hijau.
ITEBA bersama PKK RW 21 Cipta Green View menghadirkan Smart Biopori berbasis IoT. F. ITEBA untuk Batam Pos

batampos – Institut Teknologi Batam (ITEBA) bersama kelompok PKK Cipta Green View RW 21 berkolaborasi menghadirkan solusi cerdas untuk mengatasi genangan air sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan.

Lewat program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang didukung hibah Kemenristekdikti, kedua pihak meluncurkan dan menerapkan teknologi Smart Biopori berbasis Internet of Things (IoT) di kawasan perumahan, Minggu (14/9).

Program ini memberikan pelatihan langsung kepada ibu-ibu PKK, mulai dari sosialisasi manfaat biopori, praktik pembuatan lubang, teknik perawatan, hingga pengenalan aplikasi digital SiBiopori.

Baca Juga: ITEBA Luncurkan Teknologi AkuLeleTech

Aplikasi ini memungkinkan warga memantau kondisi biopori secara real-time melalui sensor kelembaban tanah dan ketinggian air, lengkap dengan data grafis dan notifikasi otomatis yang mudah digunakan.

Ketua PKK Cipta Green View RW 21, Agustiva, menyampaikan rasa syukur atas hadirnya teknologi ramah lingkungan ini.

“Teknologi ini sangat bermanfaat bagi lingkungan perumahan kami yang sering menghadapi genangan air. Cara penggunaannya juga sederhana dan mudah diterapkan,” kata dia.

Antusiasme warga pun terlihat dari partisipasi aktif peserta. Salah satunya, Ibu Tya, yang menilai inovasi ini sangat praktis.

“Aplikasi SiBiopori user-friendly. Kami bisa memantau biopori dari ponsel tanpa harus memeriksa secara manual,” ujarnya.

Baca Juga: ITEBA Mantapkan Peran Sebagai Perguruan Tinggi Berbasis Teknologi

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus dosen ITEBA, Deosa Putra Caniago, mengatakan, pentingnya integrasi teknologi dalam upaya menjaga lingkungan.

“Smart Biopori bukan hanya meningkatkan daya serap tanah dan mengurangi risiko banjir, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lahan hijau secara berkelanjutan,” ucapnya

Melalui kegiatan ini, PKK Cipta Green View RW 21 diharapkan menjadi role model komunitas hijau di Batam.

Program ini juga diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain, sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 11 tentang Kota dan Permukiman Berkelanjutan serta Tujuan 13 tentang Aksi Iklim. (*)

Artikel ITEBA Dampingi PKK Terapkan Smart Biopori IoT pertama kali tampil pada Metropolis.