batampos.co.id – Tim penilai tenaga ahli Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terjun ke Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendalami pemeriksaan pembanguanan Unit Sekolah Baru yakni Sekolah Luar Biasa (SLB) Anambas Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu yang menggunakan APBN sebesar Rp 3,1 miliar.
Kedatangan Tim LPJK Provinsi Kepulauan Riau kali ini atas dasar koordinasi Polres Kepulauan Anambas yang dibutuhkan untuk penelitian proyek fisik dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan dugaan korupsi anggaran pembangunan SLB Anambas yang tengah ditangani Polres di wilayah ini.
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, bersama tim ahli LPJK) Provinsi Kepri saat melakukan penelitian proyek fisik dan penyelidikan kegiatan Unit Sekolah Baru SLB Anambas, (Foto: Faidillah/batampos.co.id)
“Iya dua orang tim LPJK Provinsi Kepri hadir bersama kita, dalam pemeriksaan proyek fisik pembangunan SLB di Anambas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Anambas, AKP Julius M Silaen kepada wartawan batampos.co.id, Jumat (29/01/2021).
Menurut Julius, status perkara kegiatan pembanguanan SLB Anambas sejauh ini masih dalam proses penyelidikan. “Kita masih fokus lidik di sini dulu,” jelasnya.
Lanjut dia lagi mengutarakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan dugaan korupsi pembangunan itu.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang SLB Disdik Kepri, RF sudah diperiksa secara intens pada bulan Juli tahun 2020 lalu di Polres Kepulauan Anambas.
Dilansir dari Harian Batam Pos, kegiatan pembangunan USB Anambas dengan pagu anggaran Rp 3.159.309.000 tersebut adalah bersumber dari APBN. Yakni, melalui program Bantuan Pemerintah (Banper) Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Berdasarkan Rencana Kerja (Renja) luas bangun dalam Memorandum of Understanding (MoU) adalah 630 meter. Kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola tersebut dapat diselesaikan dengan luas diatas 700 meter persegi.(fai)
batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam mencatat, hingga saat ini capaian tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mendapatkan vaksin baru mencapai 39 persen.
”Sudah 2.598 orang yang sukses menjalani vaksinasi. Jumlah ini merupakan total dari nakes yang sudah terdata sebanyak 6.687 orang,” kata Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, saat
penyuntikan vaksinasi kedua di Kantor Wali Kota Batam,
Jumat (29/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Ia mengatakan, untuk capaian ini masih kurang maksimal. Hal ini diakibatkan sistem yang penuh di sejumlah rumah sakit di Batam.
Sehingga, pelaksanaan vaksinasi di masing-masing rumah sakit dan puskesmas berjalan cukup lambat.
”Karena ramai, jadi mesinnya bermasalah. Jadi didata secara
manual,” sebut Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam ini.
Dari total 6.687 nakes yang terdata itu, sekitar 310 orang dinyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Alasannya, ada yang penyintas Covid-19, serta memiliki penyakit bawaan dan tensi darah tinggi.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendapatkan vaksinasi tahap kedua. Hingga saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam mencatat, hingga saat ini capaian tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mendapatkan vaksin baru mencapai 39 persen. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id
”Sementara, nakes yang ditunda sedikitnya 235 orang, sedangkan yang belum divaksin sebanyak 3.544 orang,” sebutnya.
Menurut Didi, dari pelaksanaan vaksinasi tahap pertama bagi
nakes, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus gejala
alergi berat akibat vaksinasi.
Gejala umum yang terpantau, paling banyak adalah badan meriang dan nyeri di area suntikan.
”Alhamdulillah, sejauh ini belum ada gejala pasca vaksinasi yang fatal,” katanya.
Didi menargetkan, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama bagi nakes akan selesai pada 31 Januari 2021.
Sementara itu, vaksinasi kedua sesuai jadwal dari pemerintah pusat dilaksanakan pada pertengahan Februari 2021.
”Jadi, paling tanggal 7 Februari 2021 kita sudah vaksinasi seluruh nakes. Kita optimistis bisa tercapai,” ucap Didi.
Sementara, Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Kota Batam, Any Dewiyana, menyebutkan, nakes di fasilitas kesehatan tersebut yang sudah divaksinasi sebanyak 270 orang dari 350 nakes, yang terdaftar sejak dilakukan vaksinasi.
Dengan jumlah sasaran nakes sebanyak 557 orang. Any menargetkan, untuk batas vaksinasi tahap pertama ini, akan selesai 31 Januari ini.
”Dalam satu hari kami bisa 70 orang yang divaksin dari pagi sampai sore. Kita berharap dengan vaksinasi ini, nakes kita terlindung dari paparan virus ini,” harapnya.(jpg)
batampos.co.id – Selama dua bulan terakhir, hampir seluruh SPBU di Batam membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian premium dibatasi maksimal Rp 100 ribu, sedangkan kendaraan roda dua Rp 50 ribu.
Namun, pembatasaan pembelian premium yang berlangsung selama ini, dinilai tak memiliki dasar hukum.
Karena itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengingatkan seluruh SPBU tak lagi membatasi pembelian BBM jenis premium.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Pertamina pusat terkait hal itu.
”Jadi, sudah kami minta untuk SPBU tak lagi membatasi (pembelian) premium Rp 100 ribu itu, karena memang dasar hukumnya tak ada. Kami sudah sampaikan ke Pertamina pusat melalui pak Jumali,” terang Gustian, usai menggelar rapat dengan sejumlah SPBU di Kantor Disperindag Kota Batam, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Dikatakannya, pembatasan pembeliaan premium sudah jelas menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM jenis penugasan khusus Pertamina tersebut.
Antrean kendaraan roda empat saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id
Apalagi, karena adanya pembatasan premium, realisasi premium di tahun 2020 jauh dari kuota. Dimana, kuota premium 163 ribu kiloliter (Kl), namun hanya terealisasi 109 ribu Kl.
”Pembatasaan itu sudah menyalahi aturan, realisasi pun jauh dari kuota,” imbuhnya.
Tak hanya premium, Gustian juga memastikan ketersediaan
pertalite untuk ke depannya aman.
Hal itu juga setelah ada koordinasi dengan Pertamina pusat.
”Jadi, pertalite aman, insya Allah kembali seperti semula, tak akan ada lagi kelangkaan,” tegas Gustian.
Di sisi lain, Gustian menjelaskan, hasil rapat bersama sejumlah SPBU mendapatkan beberapa poin penting terkait pembelian premium menggunakan kartu kendali yang akan dimulai 1 Maret mendatang.
Antara lain, terkait pembatasaan kuota pembelian 30 liter per hari per kendaraan masih belum final, lalu masalah kartu kendali saat jaringan eror dan ketersediaan premium.
”Untuk yang 30 liter belum final, nanti akan dibahas lagi bersama tim yang terdiri dari Pertamina, Hiswana Migas, SPBU dan lainnya,” jelas Gustian.
Meski begitu, Gustian juga telah meminta agar seluruh SPBU menyosialisasikan bakal adanya kartu kendali untuk pembelian premiun ke depannya.
”Untuk pendaftaran masih pending (ditunda). Kami fix (pastikan) kan dulu syarat pastinya dan berapa kuota pasti untuk pemakaian kartu kendali,” pungkas Gustian.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kepri PT Pertamina, William Handoko, menyebut tak ada dasar hukum dalam pembatasan pembelian premium yang sudah berlaku saat ini.
Namun, pembatasan pembelian premium belakangan ini berdasarkan keputusan bersama SPBU dan Hiswana Migas Kepri.
Namun, tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
”Pembatasan setelah adanya kesepakatan dengan SPBU dan Hiswana Migas. Kami melihat jarak tempuh untuk kendaraan mencukupi untuk itu,” terang William.(jpg)
batampos.co.id – Kalangan pengusaha di Batam mendukung
penyatuan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) dalam satu kesatuan badan pengusahaan dan juga kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ).
”Kami dukung penyatuan itu, karena bisa memotong rantai birokrasi yang selama ini sangat panjang. Dengan penyatuan itu, akan lebih singkat jalurnya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (28/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Apindo juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungan terhadap penyatuan Batam, Bintan dan Karimun.
Saat ini, poin-poin penting mengenai penyatuan BBK masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyatuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Berdasarkan penelusuran Batam Pos, RPP itu akan disahkan jadi peraturan pemerintah (PP) dalam waktu dekat.
Sebabnya, karena Presiden memang menghendaki RPP turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law ini segera rampung.
”Kami surati Presiden, juga menyampaikan agar nanti izin-izin yang diurus di pemerintah pusat, bisa segera dilimpahkan di BP Batam,” ungkapnya.
Ilustrasi Kawasan industri Batamindo. Foto: dalil harahap/batampos.co.id
Dengan begitu, maka perizinan akan lebih cepat dan dapat menambah daya tarik Batam di mata investor asing.
”Kami dukung penyatuan selagi mempermudah birokrasi, perizinan, dan pengembangan kawasan,” imbuhnya.
Terkait ex-officio, Rafki tidak mau berkomentar banyak.
”Perkara ex-officio tidak mau komentari. Logikanya sederhana, kalau menyatu, secara otomatis tidak boleh dijabat satu kepala daerah, tapi kami tidak mau masuk ke situ,” paparnya.
Penyatuan BBK juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan di seluruh Kepri.
”Selama ini, Batam lebih cepat berkembang, karena dana pusat lebih banyak ke Batam. Pemerintah pusat langsung menggelon-
torkannya ke Batam. Sementara di daerah, harus melalui gubernur. Dengan penyatuan seperti ini, saya harap fasilitas
pendukung investasi bisa dibangun secara merata di tiap penjuru BBK,” terangnya.
Poin berikutnya dalam surat Apindo ke Presiden, menyatakan sebelum penyatuan BBK harus membenahi dulu persoalan lahan.
”Persoalan lahan ini menyangkut agak sulit mendapatkan lahan
bagi investor baru. Ini yang kami minta agar segera diselesaikan,” tuturnya.
Sejatinya, Kepri dengan potensi Batam, Bintan, dan Karimun bisa menjadi primadona investor asing di Indonesia.
Tapi, pada kenyataannya, hanya berada di peringkat keenam realisasi penanaman modal asing (PMA) seIndonesia.
Kepri berada di bawah Sulawesi Tengah di peringkat kelima dan Maluku Utara di peringkat ketiga, yang notabene merupakan provinsi yang jauh dari perbatasan internasional.
Sementara itu, pengusaha dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) berharap, integrasi ketiga badan pengusahaan yang tertuang dalam RPP tentang KPBPB BBK, sekaligus juga diikuti pelimpahan kewenangan perizinan yang berkaitan dengan urusan industri.
Sehingga, semangatnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
”Salah satu tujuan dari terbitnya UU Cipta Kerja adalah memperbaiki iklim investasi dan wujudkan kepastian sehingga mendorong investasi,” kata Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hoeing, beberapa waktu lalu.
Menurut Tjaw, RPP tentang KPBPB bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing.
”Kalau melihat tujuan awal terbitnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan revisi aturan terkait KPBPB adalah mempermudah semua proses perizinan dari hilir ke hulu. Sehingga diharapkan KPBPB
ini menjadi menarik dan memiliki daya tarik dan daya saing dalam mendatangkan investasi asing,” ungkapnya.
Hal-hal yang selama ini menjadi kendala berusaha, seperti aturan terkait ketentuan pembatasan impor, seharusnya menjadi kewenangan dari Kepala KPBPB tanpa harus berkoordinasi dengan
lembaga dan instansi terkait.
”Kendala yang kami hadapi selama ini adalah setiap perusahaan industri yang mendapatkan proyek baru dan calon investor, harus cek dulu bahan baku yang diimpor apakah masuk dalam kategori barang larangan terbatas atau tidak,” ucapnya.
Jika bahan baku industri yang diimpor masuk dalam kategori pembatasan, maka proses untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis sampai pada penerbitan persetujuan impor memerlukan waktu yang cukup panjang, walaupun prosesnya
sudah online.
”Dalam RPP tentang KPBPB ini, kami sarankan agar proses tersebut selesai di badan pengusahaan saja tanpa melibatkan instansi teknis,” tegasnya.(jpg)
batampos.co.id – BPJS Kesehatan kembali melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaaan sebagai bentuk tindak lanjut kepada badan usaha yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setelah bulan Oktober lalu BPJS Kesehatan Cabang Batam melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Batam, kali ini BPJS Kesehatan melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Petugas BPJS Kesehatan di Kantor Kabupaten Karimun, Endang Lestari, mengatakan, setelah dilakukan upaya penagihan melalui telepon dan kunjungan, terdapat 5 badan usaha yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.
Hal ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk memperoleh bantuan hukum dari kejaksaan setempat untuk penegakan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran.
“Bulan Oktober kemarin kami sudah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan pemanggilan kepada 5 badan usaha yang tidak patuh. Seluruh badan usaha yang sampai dengan bulan Januari belum melakukan pembayaran, kemarin sudah datang menghadap ke kejaksaan,” kata Endang.
BPJS Kesehatan Cabang Batam dan Karimun saat menyerahkan SKK Kejaksaan Negeri Karimun untuk menindaklanjuti badan usaha yang menunggak iuran. Foto: BPJS Kesehatan
Endang menjelaskan, alasan badan usaha menunggak iuran pada umumnya adalah akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan batalnya proyek.
Namun ia mengaku pihaknya sudah mengimbau kepada badan usaha untuk mendaftar program relaksasi agar tunggakan bisa dicicil sampai dengan akhir tahun 2021.
“Memang kebanyakan alasannya karena batal dapat proyek di masa pandemi. Nah tapi waktu itu kami sudah menyarankan untuk mengikuti program relaksasi saja, tapi tidak dilakukan,” kata Endang.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun, Dicky Saputra, mengatakan, bahwa pihaknya menerima SKK dari BPJS Kesehatan pada bulan Oktober lalu.
Namun karena ada pergantian pejabat, pemanggilan kepada badan usaha sedikit tertunda dan baru dapat dilaksanakan pada bulan Januari.
“Kami menerima SKK untuk melakukan tindakan kepada 5 (lima) badan usaha. Total tunggakan seluruhnya mencapai Rp 494 juta. Kebetulan 2 badan usaha sudah melakukan pembayaran sebelum menghadap, jadi yang bersangkutan tidak perlu hadir lagi,” kata Dicky.
Dicky mengatakan badan usaha yang belum melakukan pembayaran diminta untuk menandatangani berita acara dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran.
Jika tidak memenuhi komitmen maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Kami sudah mengingatkan kepada badan usaha bahwa iuran yang dipotong dari pegawai sudah seharusnya disetorkan kepada BPJS Kesehatan. Jika tidak, nanti akan timbul masalah pidana karena ini merupakan kewajiban badan usaha,” kata Dicky.(*/esa)
batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memusnahkan 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Jumat (29/1/2021).
Kepala Disdukcapil Batam, Heriyanto, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan.
“Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” ucap Heriyanto.
Ia merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut di antaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memusnahkan 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Jumat (29/1/2021). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id
Kemudian meninggal dunia hingga perubahan data dan KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping.
“Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088,” katanya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, hadir langsung dalam pemusnahan ini bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
Wali Kota meminta Disdukcapil dapat terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Ia memberikan waktu tiga bulan KTP masyarakat dibawah bulan Januari tuntas diselesaikan.
“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.
Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat,. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” pungkasnya.(*/esa)
batampos.co.id – Kasus positif virus korona atau Covid-19 di Indonesia masih mengalami lonjakan hingga Jumat (29/1). Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, terdapat penambahan sebanyak 13.802 kasus, kini secara nasional tercatat 1.051.759 orang terpapar Covid-19.
Sementara itu, terdapat penambahan pasien yang sembuh dari Covid-19, tercatat sebanyak 10.138 pasien dinyatakan negatif Covid-19. Secara nasional kini tercatat 852.260 pasien dinyatakan sembuh.
Jumlah kematian akibat Covid-19 juga masih mengalami penambahan, tercatat 187 meninggal akibat terjankit virus korona. Sementara secara keseluruhan, sejak Covid-19 masuk Indonesia, tercatat 29.518 jiwa meninggal akibat Covid-19.
Berdasarkan catatan Satgas Covid-19, kini 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota telah terpapar covid-19. Terlebih memasuki Januari 2021 angka peningkatan kasus baru dalam setiap hari kerap di atas 10 ribu.
Diketahui, pemerintah terus melakukan sejumlah upaya dalam menangani pandemi Covid-19, baik di sisi penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memberikan vaksinasi gratis kepada penduduk Indonesia.
Bahkan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pelaksanaan vaksinasi tersebut merupakan upaya sungguh-sungguh Pemerintah dalam menangani pandemi ini.
“Pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi Covid-19 sejak tanggal 13 Januari 2021. Presiden Jokowi adalah orang pertama yang divaksin dan pada hari ini, pada tanggal 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah vaksin yang kedua. Ini menunjukkan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh ingin agar permasalahan pandemi Covid-19 segera tertangani,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Melalui vaksinasi, diharapkan kekebalan komunitas atau herd immunity akan segera terbentuk. Untuk memperoleh kekebalan komunitas tersebut diperlukan vaksinasi terhadap sekitar 70 persen masyarakat Indonesia atau lebih kurang 181,5 juta jiwa.
“Pemerintah akan terus melaksanakan vaksinasi. Harapannya dengan vaksin ini, 70-75 persen, herd immunity akan bisa terbentuk,” pungkasnya.(jpg)
batampos.co.id – Pemerintah tidak menoleransi aparatur sipil negara (ASN) yang berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Jika nekat, mereka terancam dipecat dengan tidak terhormat.
Organisasi dan ormas yang dimaksud, antara lain, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Ketentuan tersebut baru saja ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat edaran (SE). Isinya, panduan pencegahan hingga sanksi bagi ASN yang berafiliasi dengan organisasi terlarang. SE itu ditandatangani bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Di situ ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melarang dan mencegah ASN di bawah pimpinannya terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Tjahjo menjelaskan, terlibat yang dimaksud meliputi menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan. Kemudian, memakai simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
”SE bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya kemarin (28/1). Sebab, lanjut dia, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif. Baik di lingkungan ASN maupun instansi pemerintah.
Selain melarang anak buahnya terlibat organisasi terlarang, PPK diminta melakukan langkah pencegahan. Di antaranya, memberikan pembekalan rutin soal nilai-nilai dasar ASN, terutama yang berkaitan dengan nilai Pancasila, pengawasan dan evaluasi secara rutin, hingga membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
Dalam SE B No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 tersebut juga ditekankan soal upaya penindakan bagi ASN yang melanggar. Ada sejumlah dasar hukum. Di antaranya, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK yang melanggar nilai Pancasila akan diberhentikan dengan tidak terhormat. Begitu pula bagi PNS yang diatur dalam PP 11/2017 dan UU 5/2014 tentang ASN. ”SE ini harap diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pusat dan daerah untuk mencegah masuknya paham radikal,” tegasnya.(jpg)
batampos.co.id – Warga Batam bersiap-siaplah untuk belanja dengan harga diskon. Menyambut perayaan Imlek pada Februari mendatang, Grand Batam Mall menjadwalkan berbagai event, termasuk penawaran diskon di tenant fashion hingga beverage.
Dengan mengandeng beberapa talent asli Batam-Kepulauan Riau, Grand Batam Mall akan menggelar beberapa event menarik.
Marketing Communication Grand Batam Mall, Vivi Wijaya menuturkan, untuk di 2021 ini pihaknya menghadirkan kegiatan dengan tajuk ”Lunar Vaganza” dengan special performance dari Sumii Yen yang akan menampilkan pertunjukan Chinese Instrument.
”Untuk yang lainnya kita juga didukung oleh Yayasan Bodhi Dharma Batam. Nantinya akan ada juga penampilan kesenian Bodhi Dharma Fan Dance,” ungkapnya, Kamis (28/1).
Ia menyampaikan untuk penampilan kesenian dari Yayasan Bodhi Dharma Batam yang sama, pihak pengelola juga akan menampilkan berbagai koleksi brand terbaru dari berbagai tenant yang ada di Grand Batam Mall.
”Akan ada fashion show juga. Nantinya para model hanya menampilkan produk terbaru dan unggulan, dari masing-masing tenant branded yang ada di sini,” lanjutnya.
Sementara untuk penampilan dari Sumii Yen sendiri akan berlangsung pada 31 Januari, dan kegiatan sendiri akan dilaksanakan di Atrium 2.
Selaku pihak pengelola, Vivi juga mengingatkan agar nantinya para pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan saat menikmati berbagai penampilan para talent.
Mulai dari jaga jarak, menggunakan masker, dan wajib mengecek suhu tubuh dan membawa hand sanitizer sebelum memasukki area dalam Grand Batam Mall.
”Nanti juga para petugas kita akan tetap mengawasi jalannya kegiatan. Dan kami memohon maaf apabila nanti ada teguran agar para pengunjung dapat menjaga jarak. Ini kami lakukan demi kita bersama juga, untuk itu kami juga memohon pengertian para pengunjung,” paparnya.
Berbicara mengenai event Imlek sendiri, Vivi juga menuturkan bahwa selama periode Februari pihaknya akan menghadirkan berbagai penawaran menarik dengan Diskon Up to 70 persen.
Diskon ini sendiri berlaku untuk setiap tenant yang ada di Grand Batam Mall, mulai dari tenant fashion hingga food and beverage.
”Jadi, banyak diskon mulai dari saat ini hingga nanti Februari berakhir. Karena Imlek juga bertepatan dengan Valentine, banyak diskon menarik di setiap tenant kami. Intinya, jangan sampai ketinggalan diskonnya,” jelas Vivi.
Dalam perayaan Imlek ini, pengelola Grand Batam Mall juga menghadirkan program Wishing Tree yang berada di area information. Uniknya, bagi para pengunjung yang menuliskan harapan mereka di Wishing Tree ini, akan berkesempatan mendapatkan voucher belanja dari Top 100.
”Harapan apapun yang diinginkan di tahun ini, silakan ditulis dan diikat di Wishing Tree. Kemudian nanti diunggah ke akun Instagram, dengan tag IG-nya Grand Batam Mall. Tiap minggunya akan diundi untuk mendapat voucher belanja dari Top 100,” tutup Vivi. (*/jpg)
batampos.co.id – Penggunaan masker di era pandemi Covid-19 merupakan satu hal yang diwajibkan untuk mencegah penularan. Dengan menggunakan masker, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang sekitar kita untuk terhindar dari virus dan penyakit.
Namun, penggunaan masker ternyata bisa memicu masalah kulit. Seseorang dengan kulit yang sensitif bisa berjerawat di area penggunaan masker yang biasa disebut dengan istilah maskne yang diambil dari kata masker dan acne.
Untuk menghindari tersebut, Praktisi Kecantikan dan CEO dari ZGLOW Clinic Futri Zulya menjelaskan beberapa tips yang bisa mencegah hal itu.
“Soal masker ini memang bisa menyebabkan maskne ya, makanya harus melakukan perawatan rutin,” kata Futri secara virtual dari cabang Jalan Mt Haryono Dalam Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini.
Menurut Futri, selain datang ke klinik kecantikan, ada berbagai tips sederhana yang bisa dilakukan untuk mencegah ‘maskne’.
Apa saja?
1. Rajin membersihkan wajah
Membersihkan wajah terkadang memang malas untuk dilakukan. Biasakan untuk cuci muka dua kali dalam sehari, saat bangun tidur dan sebelum tidur. Bersihkan dengan sabun cuci muka yang sesuai dengan jenis kulit Anda.
2. Jenis Masker
Pilihlah jenis masker yang bahannya tidak akan menimbulkan iritasi pada kulit dan juga yang nyaman saat Anda mengenakan masker tersebut. Pastikan juga msker tersebut dapat menutupi area hidung dan mulut Anda dengan baik.
3. Kebersihan Masker
Jaga kebersihan masker yang Anda gunakan, jangan meletakkannya disembarang tempat. Jika sedang makan, Anda dapat meletakkan masker di dalam wadah bersih agar tetap terjamin kebersihannya.
4. Treatment dan Skincare
Jika jerawat muncul di wajah Anda akibat maskne, maka Anda dapat melakukan tindakan treatment di klinik kecantikan. Anda juga bisa menggunakan produk skincare untuk menghilangkan jerawat yang membandel. (jpg)