Selasa, 12 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9778

SKK Migas, KKKS dan PWI Kepri Gelar Webinar Tentang Migas dan SEO

0

batampos.co.id – SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Medco E&P
Natuna Ltd. (Medco E&P), Premier Oil Natuna Sea BV, dan Star Energy (Kakap) Ltd.
bersama Persatuan Wartawan Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), menggelar kegiatan
webinar bertema “Pentingnya SEO (Search Engine Optimization) dalam Perkembangan
Jurnalistik” pada Kamis (10/12/2020).

Webinar ini diharapkan dapat mendukung perkembangan dunia jurnalistik di Kepri dengan mengundang Penggiat Media Digital & Dosen Universitas Muhammadiyah Makroen Sanjaya dan Wartawan Senior & Pemerhati Media Digital Yoko Sari sebagai pembicara.

Hadir juga Ngatijan Kepala Divisi Operasi Operasi Produksi yang memberikan materi tentang Digitalisasi Hulu Migas Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari silaturahmi antara SKK Migas, Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) dengan para jurnalis di tengah pandemi COVID-19.

Kegiatan yang diikuti sekitar 200 jurnalis yang tersebar di wilayah Kepri ini dihadiri Kepala Dinas ESDM, Hendri Kurniadi, yang diwakili Kabid Energi Ade Fahmi, ST. MH, Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro, Pjs. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Haryanto Syafri, VP Relations & Security Medco E&P Drajat Panjawi, Government Affairs Senior Manager Premier Oil Indonesia, Buyung Heru Satria dan Mgr Proc. & Government
Relations Star Energy Yudi Pringadi dan Ketua PWI Kepulauan Riau Candra Ibrahim.

Murdo Gantoro, mengatakan, SKK Migas dan KKKS terus bekerja optimal untuk menjaga ketersediaan energi nasional dengan tantangantantangan yang ada saat ini dan media dan wartawan merupakan mitra utama dalam mensosialisasikan industry hulu migas kepada masyarakat.

Kepala Divisi Operasi SKK Migas, Ngatijan, saat menjadi narasumber dan memberikan materi terkait perkembangan yang dilakukan SKK Migas di era digital. Foto: Messa haris/batampos.co.id

“Kami berterima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Daerah dan rekan wartawan terhadap operasional hulu migas khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Senada dengan Murdo, VP Relations & Security Medco E&P, Drajat Panjawi, berharap
melalui kegiatan ini, komunikasi dengan media terus terjalin.

Mengingat peran media cukup strategis dalam menyampaikan informasi yang tepat tentang industri hulu Migas.

SKK Migas bersama-sama dengan KKKS Wilayah Kepulauan Riau berupaya untuk
mencari cadangan-cadangan migas di Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka
ketersediaan energi.

Sepanjang tahun 2020 ini, KKKS telah berhasil menemukan cadangan-cadangan komersial yang bisa dikembangkan. Terakhir, Medco EP Natuna melalui pengeboran sumur West Belut-1 berhasil menemukan cadangan komersial untuk dikembangkan sebesar 11,2 juta kaki kubik per hari.

Sementara itu, Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim, sangat mengapresasi kegiatan yang diiniasi SKK Migas, KKKS dan PWI Kepri tersebut.

“Kami sangat berbesar hati, akhirnya webinar yang kita inisiasi bersama bisa terselanggara secara umum dengan para wartawan di Kepri,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pelatihan dan pengetahun baru bagi wartawan di Provinsi Kepri.

“Mudah-mudahaan ke depan SKK Migas dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi wartawan yang ada di Kepri,” katanya.

Ia pun berharap, kegaitan tersebut dapat membantu para jurnalis online untuk mengembangkan media siber yang mereka kelola.

“Acara seperti ini sangat bernilai, terlebih dilaksanakan di tengah pandemi,” tuturnya.(*/esa)

Jadi Tersangka, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab Segera

0

batampos.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Para tersangka ini akan langsung ditangkap oleh penyidik.

’’Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,’’ tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Kendati demikian, Fadil belum menjelaskan kapan penangkapan akan dilakukan. ’’Sekali lagi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,’’ imbuhnya.

Sebagai informasi, penangkapan paksa terhadap tersangka sudah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,’’ tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*/jpg)

Revitalisasi Jaringan Listrik Terminal 1 di Bandara Hang Nadim Dimulai, Segini Nilai Kontraknya…

0

batampos.co.id – Proyek Revitalisasi Jaringan Listrik Terminal 1 Bandara Hang Nadim dengan Pelaksana PT Nihon Global Tech mulai dikerjakan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp52.848.671.000,- dan Konsultan Pengawas PT Marga Nusantara Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp1.670.200.000,-, dimulai pada Selasa (8/12/2020).

Peresmian dimulainya proyek pekerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan helm dan rompi keselamatan kerja yang diserahkan dari BP Batam, Pimpinan pelaksana proyek PT Nihon Global Tech dan Konsultan Pengawas PT Marga Nusantara Persada, di ruang EOC (Emergency Operation Center) Bandara Hang Nadim, Batam.

Perwakilan BP Batam, Pimpinan pelaksana proyek PT Nihon Global Tech dan Konsultan Pengawas PT Marga Nusantara Persada, melakukan peninjauan lokasi Panel Room Unit Listrik Hang Nadim. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kepala Seksi Pembangunan Bandara Direktorat Pembangunan Infrastruktur Kawasan, Teuku Ridwan Effendy, mengatakan, pemenang tender dalam proyek ini adalah PT Nihon Global Tech dan kontraknya dimulai dari tanggal 7 Desember 2020 sampai 7 Oktober 2021.

Subandi, pendamping kontrak dari LKPP, mengatakan, proyek ini masih pada tahap pertama setelah penandatanganan kontrak sebelumnya dan hari ini dilaksanakan Pre-Construction Meeting.

“Progres perjalanan proyek baru masuk tahap pertama setelah kemarin penandatanganan kontrak dan hari ini Pre-Construction Meeting,” kata Subandi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan jajaran operasional Bandara Hang Nadim Batam.

Kegiatan Pre-Construction ini dilanjutkan dengan peninjauan lokasi Panel Room Unit Listrik Hang Nadim.(*)

Sehari Bertambah 6.033 Kasus Covid-19, Meninggal 165 Jiwa

0

batampos.co.id – Indonesia menambah kasus baru Covid-19 dalam sehari sebanyak 6.033 pada Kamis (10/12). Kini total kasus Covid-19 menjadi sebanyak 598.933 kasus.

Sebaran kasus positif terbanyak terjadi di DKI Jakarta 1.180 kasus. Jawa Tengah 998 kasus. Jawa Barat 960 kasus. Jawa Timur 796 kasus. Dan Sulawesi Selatan 219 kasus.

Jumlah spesimen harian yang diperiksa yakni sebanyak 31.984 spesimen. Jumlah pasien berstatus suspek sebanyak 66.463 orang.

Angka kematian bertambah 165 jiwa dalam sehari. Paling banyak kasus kematian terjadi di Jawa Timur 35 jiwa. Jawa Barat 32 jiwa. Dan Jawa Tengah 31 jiwa. Kini total sudah 18.336 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19

Kasus sembuh dalam sehari bertambah 4.530 orang. Paling banyak pasien sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 1.042 orang. Kini total sudah 491.975 orang sembuh dari Covid-19.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 6 provinsi di bawah 10 kasus sehari. Dan hanya 1 provinsi dengan nol kasus sehari.(jpg)

Ansar-Marlin Unggul Versi Hitung Cepat, Langsung Deklarasi Pemenang Pilkada Kepri

0

batampos.co.id – Pilkada Kepri 2020 menempatkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman) sebagai pemenang. Namun, hasil hitung cepat itu bukan penentu kemenangan. Penentunya tetap hasil hitung manual oleh KPU Kepri.

Merujuk hasil hitung cepat lembaga survei Indikator Burhanuddin Muhtadi, sebagaimana dilansir Harian Batam Pos, perolehan suara pasangan calon (paslon) 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) 23,07 persen; pasangan 02 Isdianto-Suryani (Insani) 36,95 persen; dan pasangan 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman) 39,97 persen. Hasil ini diperoleh 99,96 persen dari sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang disurvei tim Indikator.

Berdasarkan hasil hitung cepat itu, Ansar-Marlin dan tim pemenangan langsung mendeklarasikan diri sebagai pemenang pilkada Kepri 2020. Ansar pun mengucapkan terima kasih kepada partai pendukung dan masyarakat Kepri yang sudah mendukung dan memilihnya.

”Atas izin dari Allah Yang Maha Kuasa, kami bisa melampaui pasangan nomor urut 1 dan 2,” ujar Ansar, saat jumpa pers di rumah pemenangan Aman di Batam Center, Rabu (9/11) malam.

Ia mengaku membutuhkan dukungan masyarakat Kepri untuk mengemban tugas sebagai pimpinan Kepri ke depannya. ”Kami bukan milik segelintir orang. Setelah kami terpilih, kami jadi milik masyarakat,” ujarnya.

Marlin yang juga hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, sangat bahagia dengan hasil yang ada saat ini. Ia berharap hasil ini bertahan hingga akhir dan dikawal hingga pengumuman resmi oleh KPU.

”Terima kasih kepada suami (Muhammad Rudi) yang sudah mendukung saya. Hasil ini cukup baik dan kami berdua memenangi pertarungan ini,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin, Ade Angga, mengatakan, hasil hitung cepat itu cukup akurat, sebab margin error hanya 1,57 persen. ”Alhamdulillah, Aman (Ansar-Marlin) unggul,” tuturnya.

”Alhamdulillah, kita unggul di empat kabupaten/kota. Hasil ini cukup baik mengantarkan paslon yang kami usung untuk memimpin Kepri di lima tahun ke depan,” ujarnya. (*/jpg)

Sofa Bed Perabotan Multifungsi di Era Modern

0

batampos.co.id – Belum lengkap rasanya jika ruangan Anda belum dilengkapi dengan sofa bed. Perabotan yang disertakan tempat tidur, dan memiliki bantal sebagai pelengkapnya. Pembeda utama perabotan ini dengan sofa pada umumnya adalah penggunaannya yang dapat digunakan untuk beristirahat layaknya kasur.

Dengan menambahkan sofa bed pada rumah, Anda akan mendapatkan fungsi ganda sekaligus.

Dimana dapat menjadi ruang tamu pada ruang terbatas, mampu memberikan kemewahan pada kamar tidur, sekaligus unsur dekoratif ruang.

Namun untuk memilihnya bukanlah perkara mudah, apalagi saat ini sudah banyak tersedia kualitas, bahan kasur dan jenis kain.

Sehingga untuk mempermudahnya kami akan memberikan informasi yang akan berguna sebagai panduan

Faktor yang Harus dipertimbangkan Saat Memilih sofa bed

Sama halnya saat memutuskan sofa atau kursi berlengan, pertimbangkan beberapa hal sebelum membelinya. Pertama dimana Anda akan meletakan perabotan ini, ukuran ruangan, desain sofa hingga jenis yang akan dipilih.

Perhitungkan juga siapa yang akan menggunakannya, apakah ini merupakan tempat duduk khusus orang dewasa atau akan dipergunakan bersama anak-anak, hingga mungkin anggota keluarga berkaki empat.

Selain itu ingat juga seberapa sering Anda menggunakan sofa ini, apakah akan digunakan setiap hari, atau hanya sesekali. Pasalnya jika memang menjadi perabotan yang sering digunakan, maka pastikan memilih kain pelapis yang baik, serta tahan lama. Jika Anda bertanya mengapa hal ini harus diperhatikan, maka jawabannya tentu berkaitan dengan memengaruhi kenyamanan, ketahanan, dan kemudahan saat membersihkannya.

Ketahuilah bahwa elemen tempat tidur tempat tidur sofa sangat bervariasi dalam hal kenyamanan dan dukungan. Beberapa baik untuk semalam saja, sementara yang lain menawarkan kenyamanan seperti tempat tidur dan dibuat untuk mengatasi sering digunakan.

Faktor lainnya yang tidak boleh dilupakan adalah berapa jumlah orang yang akan menggunakannya, mungkin single atau couple. Semakin banyak penggunanya maka disarankan untuk membeli sofa bed dengan ukuran lebih besar.

Terakhir lihat juga betapa mudahnya mengeluarkan tempat tidur tersebut. Apakah mudah untuk dipasang kembali setelah digunakan, juga menjadi hal yang tidak boleh terlupakan.

Jenis sofa bed mana yang akan dipilih

Ada beberapa sofa bed yang dapat diletakan pada ruang keluarga Anda. Namun ada kecenderungan tersendiri yang dimana jika jenisnya dapat dilipat rata, maka memiliki space tidur yang lebih besar, tapi umumnya tidak memiliki sandaran kepala.

Sementara sofa bed tarik, memiliki kasur dua atau tiga kali lipa yang lebih dalam dan nyaman. Tapi memang bicara soal kenyamanan tentu sangat bergantung sesuai dengan selera. Sehingga pilihlah kebutuhan rumah yang tepat untuk Anda, sesuai dengan gaya. Tapi perhatikan juga untuk memilih desain yang menyatu dengan interior rumah lainnya.

Berikutnya kita akan membahas sedikit tentang budget, hal ini tampaknya bukan masalah bagi sebagian orang tertentu, namun ada juga yang merasa harus melakukan budgeting sebelum membeli sesuatu.

Jika Anda salah satunya, maka jangan khawatir karena semua dapat disesuaikan. Namun tentunya barang yang berkualitas baik memiliki harga yang relatif mahal. Ya, memang pengalaman tidur itu penting, tetapi mungkin ini tidak terlalu memengaruhi bagi tamu yang hanya menginap satu malam saja.

Tersedia dalam berbagai beberapa desain, seperti yang dapat dilipat ke lantai dengan bagian belakang sofa sebagai sandaran kepala. Beberapa desain berbentuk kubus sederhana tunggal atau ganda, juga dapat menghemat ruang.

Lalu yang tidak boleh dilupakan adalah kenyamanan. Untuk penggunaan jangka panjang pilihlah bahan berkualitas yang mampu menjadi penyangga tubuh maksimal.

Terakhir perhatikan ukuran yang tepat, pilih dimana Anda akan meletakkannya mungkin di ruang tengah, atau pada sudut.

Untuk mengukurnya lakukan pada ruangan yang terbuka penuh. Ini adalah pengukuran dari bagian belakang sofa ke ujung area yang Anda butuhkan, bukan hanya dimensi tempat tidur.

Periksa juga ukuran kasurnya, daripada menilai ruang tidur dari apakah sofa itu dua atau tiga tempat duduk. Seperti yang telah kami katakan, memiliki tempat tidur sofa besar belum tentu sama dengan tempat tidur besar.

Ingat juga, bahwa kasur ganda kecil mungkin baik-baik saja untuk satu orang, tetapi pasangan mungkin tidak mendapatkan tidur malam yang nyenyak. Sehingga perlu lebih dari satu sofa bed untuk dua orang.

Last but not least, untuk mendapatkan sofa bed yang terbaik untuk ruangan Anda percayakan pada Ruparupa yang merupakan official online store dari ace hardware, Informa,Toys kingdom dan brand Kawan Lama Group lainnya.

Saat melakukan belanja online melalui Ruparupa, jangan lewatkan berbagai promo terbaru serta metode pembayaran menggunakan kartu kredit yang dapat dilakukan melalui cicilan 0 %. Kunjungi juga website kami untuk mendapatkan flash sale produk kami.

Tunggu apalagi yuk belanja sekarang juga!(***)

Cukai Rokok Dinaikkan Supaya Perokok Anak-Anak dan Perempuan Berkurang

0

batampos.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk membuat kebijakan baru. Yakni menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan. Bertujuan untuk menurunkan angka merokok anak-anak usia 10 hingga 18 tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

”Saat ini 9,1 persen akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12).

Dengan adanya kenaikan cukai rokok, kata Sri Mulyani, menyebabkan harga rokok menjadi mahal. Diharapkan akan mengurangi kebiasaan merokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebab, jika harga rokok mahal anak-anak tidak dapat membelinya.

”Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik dari 12,2 persen jadi 13,7–14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli anak-anak,” terang Sri Mulyani.

Kebijakan cukai yang mulai diterapkan tahun depan, diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat Indonesia. Terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum dari 33,8 persen diharapkan dapat turun menjadi 33,2 persen pada 2021.

Sebelumnya, dalam mengkaji kenaikan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap lima aspek. Yakni, prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir penerimaan negara.(jpg)

Warga Batu Aji: Air Masih Belum Lancar

0

batampos.co.id – Warga Batu Aji tepatnya di perumahan Puskopkar masih mengeluhkan tidak lancarnya aliran air ke tempat tinggal mereka.

Warga Perumahan Puskopkar Batu Aji, Fikrah, mengatakan, di perumahannya saat ini aliran air masih belum lancar terutama pada pagi dan siang hari.

“Terutama di Blok C di karenakan perumahan ini di belakang jadi kami dapat sisanya saja di tambah lagi tanahnya lumayan tinggi jadi air susah naik”, ujarnya Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, air tidak mengalir hampir setiap hari terutama pada siang hari. Air lanjutnya akan kembali mengalir pada malam hari.

Kantor Pusat SPAM Batam yang berada di Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batmapos.co.id

“Hidupnya itu pukul 22.00-23.00 WIB,” jelasnya.

“Walaupun ATB sudah diganti oleh PT. Moya Indonesia sebagai pengelola tapi menurut saya masih sama, air di tempat kami masih mengalami sering mati,” tuturnya lagi.

Selain itu Fikrah sangat berharap dengan digantinya pengelolaan air di Batam dari ATB ke PT. Moya Indonesia harus ada peningkatan pelayanan.

“Ya kami berharap siang hidup terus dan jangan mati-mati lagi, setidaknya ada peningkatan pelayananlah bagi kami yang tinggal di Batuaji,” jelasnya.(nto)

Selain Habib Rizieq Shihab, Ketum FPI dan Panglima LPI Juga Jadi Tersangka

0

batampos.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Beberapa nama besar terseret dalam kasus ini.

Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi. Namun, Shabri dan Maman dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbeda dengan Rizieq yang dikenakan KUHP.

“Keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL itu penanggung jawab acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(jpg)

Rizieq Shihab Dkk Resmi Jadi Tersangka, Terancam Dibui Enam Tahun

0

batampos.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq dijerat dengan 2 pasal berbeda, dan terancam pidana 6 tahun penjara.

’’Penyelenggara saudara MRS sendiri (dijerat) Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rizieq selaku penyelenggara, SL selaku penanggung jawab acara, HU selaku Ketua Panitia, A selaku Sekretaris Panitia, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI sebagai kepala seksi acara.’’Enam orang ditingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*/jpg)