
batampos – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah berencana mewajibkan atau mandatori campuran etanol 10 persen (E10) pada produk BBM. Adapun mandatori ini telah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil di Jakarta pada Selasa (7/10) seperti dikutip dari Antara.
Alhasil, Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol. Tujuannya untuk menciptakan BBM yang lebih ramah akan lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan akan impor BBM.
“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ungkap Bahlil.
Sementara itu, terkait rencana ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalani program tersebut.
Terkait rencana mandatori kandungan etanol 10 persen dalam campuran BBM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan siap untuk menjalankan program tersebut.
“Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti dengan tahun depan, Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.
Selain itu, Simon menegaskan, Pertamina akan mengambil langkah yang selaras dengan program pemerintah, sekaligus untuk menjamin ketahanan energi nasional. “Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5 persennya adalah etanol,” ujar Simon
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa mobil-mobil di Indonesia sebenarnya sudah mampu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol hingga 20 persen.
Ia menambahkan, Pertamina saat ini tengah melakukan uji coba pasar untuk bensin berbasis etanol melalui produk Pertamax Green 95, yang menggunakan Pertamax sebagai bahan dasar karena termasuk dalam kategori BBM non-PSO atau tidak disubsidi pemerintah.
Namun, meskipun kendaraan di Indonesia sudah siap untuk kandungan etanol hingga 20 persen, pemerintah masih menetapkan campuran etanol pada BBM di angka 5 persen. Hal ini dikarenakan pasokan bahan baku etanol dari dalam negeri, seperti jagung dan tebu, masih terbatas.
Sementara itu, di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, penggunaan BBM dengan kandungan etanol hingga 20 persen sudah menjadi hal yang umum. (*)
Artikel Bahlil Wacanakan Campuran 10 Persen Etanol pada BBM, Ini Kelebihannya pertama kali tampil pada News.









