Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 997

Anggota Fraksi Gerindra DPR Ramai-Ramai Datangi Kediaman Prabowo

0
Sejumlah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

batampos – Sejumlah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI beramai-ramai mendatangi rumah Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra di Jalan Kertanegara, Jakarta, Senin malam.

Sejumlah tokoh Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang tiba di kediaman Prabowo di antaranya Ahmad Muzani, Habiburokhman, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Bob Hasan, hingga Kamrussamad. Selain itu, hadir pula selebritas politik Fraksi Gerindra DPR RI yakni Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Rachel Maryam.

“Enggak tahu saya, mau rapat,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Dhani kepada wartawan saat hendak berjalan ke kediaman Prabowo.

Selain Anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga merupakan kader Partai Gerindra, tampak hadir di lokasi.

Di sekitar lokasi kediaman Presiden itu, sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) serta aparat TNI lainnya berjaga mengamankan area. Akses lalu lintas di depan rumah Prabowo pun ditutup dan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang bisa masuk ke lokasi.

Ahmad Dhani pun belum mengetahui topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Menurut dia, undangan rapat itu tersebar melalui grup percakapan internal Fraksi Partai Gerindra di DPR RI.

“Nanti setelah rapat kan ketahuan (topik rapat), tadi pagi diumumkan (undangan rapat),” katanya. (*)

Sumber: antaranews.com

Artikel Anggota Fraksi Gerindra DPR Ramai-Ramai Datangi Kediaman Prabowo pertama kali tampil pada News.

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani

0
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang. ANTARA/HO-Polres Tangsel.

batampos – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang terjadi di kediaman Ibu Sri Mulyani,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Senin.

Ia menyebut, dari ke 11 orang tersangka ini diketahui merupakan warga Tangerang Selatan dan Jakarta. Dimana, lanjutnya, saat ini mereka telah dilakukan penahanan di Mapolres setempat.

“Sudah kita lakukan penahanan. Mereka sudah dewasa yang berasal dari Tangerang Selatan serta dari Jakarta,” ucapnya.

Victor menegaskan, dalam hal ini pihaknya ditugaskan untuk fokus terhadap penanganan kasus penjarahan di kediaman Sri Mulyani. Sedangkan terkait kasus penjarahan rumah Nafa Urbach telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Barang bukti nanti kami akan sampaikan, karena kami sedang kembangkan. Yang jelas 11 orang tersangka ini adalah pelaku aktif, mereka ini memang sudah berniat untuk melakukan kejahatan dan terlibat aktif dalam tindak pidana di rumah Ibu Sri Mulyani,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, tim penyidik kini masih mencari tersangka lainnya terkait kasus pencurian di rumah Sri Mulyani tersebut melalui dengan pemeriksaan atas 11 pelaku yang telah ditahan.

“Tidak hanya berhenti yang 11 orang tersangka ini, kita masih kembangkan dan kita akan melakukan pengembangan secara maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, rumah yang disebut-sebut sebagai kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, dijarah oleh orang-orang tak dikenal pada Minggu (31/8) dini hari.

Berdasarkan kesaksian sejumlah warga, penjarahan itu berlangsung dalam dua gelombang.

“Gelombang pertama sekitar jam 1 (dini hari), gelombang kedua terjadi sekitar jam 3 (dini hari),” kata Joko Sutrisno, staf pengamanan di rumah Sri Mulyani.

Dari keterangan Joko dan warga lain, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa di rumah itu. Pun tak ada kendaraan roda empat yang dirusak karena memang sedang tidak ada di sana.

Menurut para saksi mata, penjarahan gelombang kedua adalah yang paling mengerikan karena melibatkan ratusan orang, bahkan mungkin seribuan orang. (*)

Sumber: antaranews.com

Artikel 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani pertama kali tampil pada News.

Mobil Disarung, Sopir Belum Ditahan, Kapolresta: Santunan Tidak Menghilangkan Pidana

0
Mobil mewah yang terlibat tabrakan diamankan polisi.

batampos – Kasus tabrakan maut yang melibatkan Nissan GT-R BP 77 KV masih bergulir di Satlantas Polresta Barelang. Mobil mewah tersebut sudah diamankan, namun hingga kini sopir berinsial BY tersebut belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan.

Pantauan Batam Pos, mobil mewah tersebut masih terparkir di lokasi barang bukti kecelakaan di Mapolresta Barelang, Senin (8/9). Berbeda dengan barang bukti lainnya, mobil tersebut terlihat disarung.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penyelidikan kasus kecelakaan ini terus dilakukan dan harus melalui semua prosedur.

“Semua harus melalui prosedur. Kami butuh bukti yang kuat agar penetapan tersangka tidak cacat hukum,” ujarnya.

Afid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi 2 alat bukti dan melakukan gelar perkara.

“Surat perintah penangkapan maupun penahanan belum kami keluarkan. Setelah penetapan tersangka baru bisa diterbitkan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, kasus kecelakaan ini berakhir damai antara kedua pihak. Perdamaian dilakukan di rumah keluarga korban, di kawasan Bengkong Sadai, Jumat (5/9) kemarin.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan santunan atau perdamaian antara kedua pihak tidak akan menghilangkan jeratan hukum sang sopir, BY.

“Santunan itu sah-sah saja. Tapi tidak menghilangkan ancaman pidananya,” tegasnya.

Menurut Zaenal, ancaman pidana bagi kasus kecelakaan jelas diatur Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Aturannya jelas. Tapi memang prosesnya agak rumit,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Mobil Disarung, Sopir Belum Ditahan, Kapolresta: Santunan Tidak Menghilangkan Pidana pertama kali tampil pada Metropolis.

Parkir Semrawut di Pelabuhan Tarempa Ganggu Penumpang, Dishub Janji Tertibkan

0
Parkir pelabuhan Tarempa
Kondisi parkir di Pelabuhan Tarempa yang semrawut sehingga mengganggu aktivitas lalu lalang penumpang. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kondisi parkir di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, kerap dikeluhkan penumpang. Kendaraan yang terparkir sembarangan membuat aktivitas keluar-masuk pelabuhan terganggu dan tidak nyaman.

Sebagai salah satu pintu utama transportasi laut di Anambas, Pelabuhan Tarempa hampir selalu ramai setiap harinya. Namun, penumpang yang hendak berangkat maupun baru tiba kerap harus berdesakan melewati area parkir yang semrawut.

Zamiri, salah seorang penumpang, mengaku kesulitan saat membawa barang karena banyak motor diparkir berdempetan hingga menutup ruang gerak.

“Saya bawa barang, tentu tidak bisa leluasa. Motor-motor pada berdempetan, parkir sembarangan. Susah jadinya,” keluh Zamiri, Senin (8/9).

Menurutnya, pemerintah seharusnya menyediakan tempat parkir khusus untuk sepeda motor dan juga menata parkir mobil agar tidak mengganggu jalur penumpang. “Kalau semua tertib, penumpang jadi lebih nyaman,” harapnya.

Keluhan seperti ini bukan hal baru. Kondisi parkir di pelabuhan disebut sudah lama semrawut tanpa ada perubahan signifikan. Selain mengurangi kenyamanan, kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi membahayakan karena sering menutup jalur darurat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Anambas, Abdul Kadir, memastikan pihaknya segera mengambil langkah.

“Sebelum melakukan penataan, kita akan koordinasi dulu dengan Syahbandar Tarempa selaku pengelola pelabuhan,” jelas Abdul Kadir.

Dishub berencana menempatkan petugas khusus di area pelabuhan agar parkir lebih tertib. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita segera tempatkan anggota untuk mengurus parkir demi kenyamanan bersama,” tambahnya.

Selain solusi jangka pendek, Dishub juga mempertimbangkan penataan ulang area parkir, termasuk pemisahan zona motor dan mobil. Namun, Abdul Kadir menekankan keberhasilan penataan bergantung pada kesadaran masyarakat untuk disiplin.

“Kalau sudah ada aturan tapi masyarakat tidak disiplin, masalah akan terus berulang. Jadi kita harap semua pihak mendukung,” tegasnya.

Kini warga menanti realisasi janji pemerintah. Harapannya, Pelabuhan Tarempa bisa segera lebih tertib, nyaman, dan aman bagi penumpang maupun pengunjung. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Parkir Semrawut di Pelabuhan Tarempa Ganggu Penumpang, Dishub Janji Tertibkan pertama kali tampil pada Kepri.

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Konsultan Pengawas

0
Korupsi jembatan marok
YR, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil saat dibawa mobil tahanan Kejari Lingga menuju Lapas Kelas III Dabo Singkep, Senin (8/9). F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Senin (8/9).

Proyek yang dianggarkan sejak 2022 hingga 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga itu hingga kini masih mangkrak. Kondisi di lapangan, jembatan hanya terbangun pondasi meski anggaran sudah digelontorkan dalam tiga tahun berturut-turut.

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YR selaku Direktur PT BS yang menjadi konsultan pengawas proyek, serta DY yang berperan sebagai pelaksana lapangan.

“Penetapan ini setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. YR dan DY diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dari tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024,” ujar Adimas.

Kasus ini berawal dari tender proyek pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi itu diketahui YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun dibiarkan.

Pola serupa berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berganti, DY tetap mengerjakan proyek dengan sepengetahuan YR dan PPK.

Pemeriksaan ahli menyatakan tindakan tersebut melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe juga menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan,” jelas Adimas.

Saat ini, YR sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan. Sementara DY akan segera dipanggil, dan jika mangkir akan dilakukan penjemputan paksa.

Kejari Lingga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Namun, indikasi kerugian dinilai signifikan akibat tidak terpenuhinya standar proyek.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga diterapkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sesuai perkembangan penyidikan,” pungkas Adimas. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Konsultan Pengawas pertama kali tampil pada Kepri.

20 Ton Pasir Timah Diselundupkan ke Thailand

0
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di Perairan Laut Natuna, Rabu (27/8).

batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di Perairan Laut Natuna, Rabu (27/8). Pasir ini diangkut KM Maju Berkembang dari Bangka Belitung menuju Thailand.

Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi mengenai adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen sah.

Kemudian kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menuju jalur yang diperkirakan dilintasi kapal target.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut,” ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, kapal KM Maju Bekembang mengangkut 20 ton pasir timah ilegal yang dikemas dalam 400 karung @50 kg tanpa dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas mengamankan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK).

“Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan dukungan pengawalan dari kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaky.

Zaky menjelaskan penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional.

Sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar global, pasir timah seharusnya dikelola melalui jalur legal dan transparan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus dan celah penyelundupan,” ungkap Zaky.

Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia mengatakan pihaknya tengah melakukan penghitungan nilai barang dan kerugian negara atas penyelundupan tersebut.

“Masih dalam penghitungan. Hari Kamis akan kita sampaikan,” tutupnya.

Perbuatan penyelundupan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel 20 Ton Pasir Timah Diselundupkan ke Thailand pertama kali tampil pada Metropolis.

Pelantikannya Menyusul, Pengganti Dito Ariotedjo Sebagai Menpora Sedang di Luar Kota

0
Mensesneg Prasetyo Hadi. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa)

batampos – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Meski begitu, penggantinya belum dilantik hari ini, karena dikabarkan masih berada di luar kota.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, calon Menpora baru sudah ditetapkan oleh Presiden. Namun, karena alasan teknis, prosesi pelantikan tidak dapat dilakukan bersamaan dengan menteri lainnya.

“Berkenaan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga kebetulan posisi sedang di luar kota,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9).

Ia menjelaskan, calon Menpora tersebut tidak bisa mengikuti pelantikan yang digelar sore ini di Istana Negara. Karena itu, pemerintah akan menjadwalkan ulang agar prosesi pelantikan berjalan sesuai ketentuan.

“Sehingga tidak bisa mengikuti pelantikan pada sore ini. Akan dijadwalkan lagi di prosesi pelantikan berikutnya,” ujar Prasetyo.

Hingga kini, pihak Istana belum menyebutkan secara resmi siapa sosok yang akan menggantikan Dito Ariotedjo. Termasuk soal pengganti Budi Gunawan yang dicopot dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Budi Gunawan dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), serta Dito Ario Tedjo dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal itu sebagaimana diutarakan pembawa acara saat pelantikan menteri dan wakil menteri baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

“Memberhentikan dengan hormat dari jabatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2025-2029, masing-masing: 1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, 2. Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga,” sebagaimana dibacakan pembawa acara.

Pemberhentian itu berdasarkan Keppres Nomor 86B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029. (*)

Sumber: JP Group

 

Artikel Pelantikannya Menyusul, Pengganti Dito Ariotedjo Sebagai Menpora Sedang di Luar Kota pertama kali tampil pada News.

Ancam dan Sekap Kasir Minimarket, 3 Komplotan Perampok Diringkus Polisi

0
Ilustrasi.

batampos – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Reskrim Polsek Batam Kota dan Badan Intelijen Indonesia Daerah (Binda) Provinsi Kepri menangkap komplotan perampok minimarket. Pelaku berjumlah 3 orang berinisial NP, 39, JLT, 27, dan IA, 31.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pelaku merampok di Ruko Grand California, Batam Kota pada Sabtu (30/8). Dalam aksinya, pelaku menyekap kasir dan menjarah barang minimarket.

“Pelaku masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengancam kasir menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan pelaku sempat memaksa kasir untuk membuka brangkas. Namun, aksi tersebut gagal karena ada pengunjung yang berbelanja.

“Pelaku mengambil uang Rp 200 ribu di kasir dan meninggalkan kasir dalam kondisi terikat,” kata Zaenal.

Pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. NP diamankan di hotel kawasan Lubuk Baja, sedangkan JLT dan IA diamankan di kos-kosan Nagoya Newton.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, dan uang tunai.

“Pelaku menggunakan mobil rental untuk merampak. Saat penangkapan, kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku,” ungkap Zaenal.

Zaenal menjelaskan NP merupakan resedivis kasus pencurian dan baru bebas pada awal tahun ini. Selain itu, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap P, otak perampokan tersebut.

“Salah satu pelaku DPO. Kita memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Sementara dari pengakuan NP, perampokan tersebut dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Rencananya, uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk foya-foya.

“Uangnya untuk kebutuhan sama foya-foya,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Ancam dan Sekap Kasir Minimarket, 3 Komplotan Perampok Diringkus Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Proyek Belakang Mitra Mall Batuaji Tuai Sorotan, Drainase Ditimbun

0
Proyek pengerjaan jalan pusat perbelanjaan yang dihentikan karena memperkecil alur drainase di Batuaji. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Di tengah gencarnya upaya Pemko Batam dan BP Batam menormalisasi drainase guna mengatasi banjir, justru muncul aktivitas pembangunan yang diduga berpotensi mengacaukan kerja keras tersebut. Proyek itu berada di belakang Mitra Mall, Batuaji, dan kini menuai sorotan warga.

Dari pantauan lapangan, jalur drainase induk yang selama ini berfungsi sebagai saluran utama air hujan justru ditimbun. Rencananya, saluran itu diganti dengan gorong-gorong berdiameter lebih kecil.

Kondisi ini menimbulkan keresahan. Kawasan sekitar, seperti Perumahan Masyeba dan Sierra, dikenal sebagai langganan banjir. Padahal, Pemko Batam dan BP Batam baru saja melebarkan saluran induk di sisi Mitra Mall, dan hasilnya mulai terlihat: genangan surut, banjir berkurang.

“Kalau saluran dipersempit lagi, apa gunanya pemerintah sudah kerja keras? Jangan sampai kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan proyek,” tegas Armando, warga setempat.

Hal senada disampaikan Suhardi, warga Perumahan Sierra. Menurutnya, upaya mempersempit saluran jelas tidak masuk akal. “Program pemerintah kan fokus mengatasi banjir. Kalau dibiarkan, yang rugi masyarakat,” ucapnya.

Pihak Kecamatan Batuaji langsung turun tangan. Aktivitas proyek dihentikan sementara untuk mencegah dampak lebih jauh. Sekcam Batuaji, Anwaruddin, memastikan drainase tidak boleh diganggu gugat.

“Iya, memang ada rencana mengganti drainase dengan gorong-gorong kecil. Tapi sudah kita stop. Masalah ini akan kita bawa ke RDP bersama pihak terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan tidak boleh berbenturan dengan upaya penanganan banjir. “Kami dukung pembangunan, tapi jangan mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Kini, warga Batuaji menaruh harapan besar agar pemerintah konsisten menjaga fungsi drainase yang sudah diperbaiki. Bagi mereka, saluran air bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut keamanan, kesehatan, dan kualitas hidup di tengah musim hujan yang makin intens. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Proyek Belakang Mitra Mall Batuaji Tuai Sorotan, Drainase Ditimbun pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus Laporan Palsu Rp210 Juta Masuk Kejaksaan

0
Korban Ita mengaku kehilangan uang sebesar Rp210 juta di dalam mobilnya saat parkir di kawasan KPC Tiban. Terakhir diketahui laporan tersebut palsu lantaran Ita terlilit hutang.

batampos – Kasus laporan palsu kehilangan uang Rp210 juta yang menyeret guru SMAN 24 Batam, Rosma Yulita, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.**

Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto mengatakan seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas. “Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (8/9).

Meski berstatus tersangka, Rosma tidak ditahan. Pasalnya, pasal yang disangkakan tidak memungkinkan penahanan. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Guru SMAN 24 Batam Resmi jadi Tersangka Rekayasa Laporan Uang Hilang

Kasus bermula saat Rosma mengaku kehilangan uang Rp210 juta setelah menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di dalam mobil di kawasan KFC Tiban III. Namun, hasil penyelidikan membuktikan laporan itu tidak benar. Rosma ternyata bukan nasabah Bank Bukopin dan tidak pernah melakukan transaksi di sana.

Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan adanya pencurian. Hingga akhirnya, pada pemeriksaan 18 Juli lalu, Rosma mengakui telah membuat laporan palsu karena terdesak masalah utang.

“Sekarang kita menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang sudah dilimpahkan,” tambah Riyanto.

Polisi menegaskan, laporan palsu tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Kasus Laporan Palsu Rp210 Juta Masuk Kejaksaan pertama kali tampil pada Metropolis.