Jumat, 13 Februari 2026

KLHK Kantongi Hasil Uji Lab 65 Kontainer Limbah Plastik di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai ((KPU BC) Tipe B Kota Batam telah selesai melakukan uji laboratorium sampel 65 kontainer berisi limbah plastik yang diduga memiliki kandungan bahan berbahaya beracun (B3).

Kepala KPU BC Batam, Susila Brata, mengatakan, hasil uji laboratorium itu sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang nantinya akan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.

Kata dia, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar atas tindakan selanjutnya. Apakah nantinya akan dikembalikan ke negara asalnya atau tidak.

“Hasilnya sudah ada, kami hanya boleh menyerahkan kepada KLHK, nanti KLHK yang akan menjelaskan hasilnya itu, tidak lama lagi akan keluar hasilnya,” katanya, Senin (24/6/2019) sore.

Personel Bea dan Cukai Kota Batam memperlihatkan limbah plastik yang ditemukan di dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang impor limbah non B3, jika ternyata sampah di 65 kontainer ini mengandung B3, maka akan dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.

Baca Juga: Perusahaan Daur Ulang Plastik di Kota Batam Tutup 

Namun jika hasilnya negatif, maka limbah plastik tersebut tetap bisa diproses karena sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemeriksaan secara fisik, lanjut Susila, memang ada dalam ketentuan pengawasan barang di wilayah pabean.

Selain memang melalui pengawasan secara administratif, dokumen persetujuan impor yang dikeluarkan Kemendag dan dokumen penelusuran teknis ke negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.

Pada prosesnya, BC Batam mengeluarkan nota hasil intelijen (NHI) terhadap 65 kontainer dari 16 dokumen yang dimiliki oleh empat perusahaan yang melakukan importasi ini.

Baca Juga: Jika Masuk Ranah Pidana, Temuan Diduga Limbah B3 akan Diteruskan KLHK

Pemeriksaan fisik yang dilakuan lanjutnya, untuk mengetahui apakah limbah plastik tersebut mengandung B3 atau tidak, dengan melibatkan KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Kita (BC Batam) tidak punya kapabilitas untuk sampai menentukan status sampah ini, apakah mengandung B3 atau tidak,” jelasnya

“Makanya kita (BC Batam) menggandeng institusi yang punya kapasitas itu dalam hal ini KLHK dari pusat dan DLH di daerah yang juga memiliki bagian pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH),” tuturnya.

Bagaimana hasilnya nanti, Susila mengajak semua pihak untuk menerima dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang ada.

Suka atau tidak lanjutnya hal tersebut memang harus diterima.

Terlebih proses yang dilalui sudah sesuai dengan ketentuan dan melibatkan pihak yang memang memiliki keahlian sesuai dengan dibidangnya.

Baca Juga: BP Batam Juga Tolak Limbah Plastik

Saat ini, ke-65 kontainer ini masih berada di Pelauhan Batuampar, Batam.

Selama menunggu proses uji laboratorium itu, BC Batam telah melakukan penyegelan yang disaksikan oleh pemilik barang, KLHK, dan DLH Kota Batam.

Penyegelan ini dimaksudkan agar barang yang ada dalam kontainer ini tidak ditukar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(bbi)

Update