batampos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan Pemko Batam tidak pernah dilibatkan terkait rencana reklamasi di Batam.
Terlebih seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan pantai 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
”Setahu saya Pemko Batam tidak pernah ikut memberi izin rekomendasi, karena kewenangan ada di provinsi (Pemprov Kepri),” kata Herman, Minggu (21/7/2019).
Ia menyampaikan, pasca kewenangan di bawah Pemprov Kepri, pihaknya tak diundang jika bicara urusan reklamasi.
”Ada ataupun tidak rekomendasi dari Pemko Batam, keputusan tetap di tangan Pemprov Kepri. Karena itu, kewenangan ada di provinsi,” tegasnya.
Namun ia mengaku setiap rapat yang berkaitan dengan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan lingkungan, pihaknya selalu meyampaikan kepada Pemprov Kepri untuk memperhatikan aturan dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Komentar Kepala DLH, Terkait Pengusaha yang Menghabiskan 1000 Ton Limbah Plastik di Batam
”Dan kami minta tolong diperhatikan dampak ke masyarakat,” ujarnya.
Akan tetapi, sambungnya, beberapa waktu lalu mencuat rencana pengembangan Teluk Tering.

Bahkan pernah terjadi tarik ulur antara BP Batam dan Pemprov Kepri soal siapa yang berwenang akan pengembangan lokasi itu.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan terkait reklamasi termasuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan ranah Pemprov Kepri.
Menurut dia, sebelum pengesahan Ranperda RZWP3K semestinya kabupaten dan kota di Kepri dilibatkan, karena terkait wilayah yang akan dikembangkan.
”Kalau tak salah saya belum pernah dibahas (RZWP3K melibatkan pemerintah kabupaten dan kota),” kata dia, Kmais (18/7/2019) lalu.
“Kecuali sekali waktu saya pernah hadir dengan Pak Lambok dari Kementerian Kelautan, itu betul pembahasan paling awal, sejak itu tak ada pembahasan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Jadi Sorotan KPK, Pemprov Kepri Akan Keluarkan Kebijakan Terkait Izin Reklamasi di Tanjungpiayu
Ia mengatakan, seyogya ini ditanyakan ke Pemprov Kepri. Hanya saja, lanjutnya, ada program Pemko Batam yang tertunda menyusul Ranperda RZWP3K yang ditunda pembahasannya, menyusul terseretnya Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap reklamasi.
”Kalau kami terus terang punya rencana pantai Nongsa itu mau kami reklamasi, tapi sekarang jadi tak dapatlah,” ucapnya.
Amsakar menuturkan, pihaknya tidak ingin memaksakan kehendak seandainya tidak ada aturan sebagai dasar penerapan kebijakan.
Baca Juga: Ini Titik Proyek Reklamasi di Kawasan Marina dan Tanjunguncang Kota Batam
Sebab semua kegiatan harus punya dasar yang jelas. Maka dengan demikian akan tertunda program tersebut.
”Kalau kita bangun, sementara zona belum ada karena belum disepakati regulasinya. Tentu akan sulit untuk dibangun,” imbuhnya.(iza)
