batampos.co.id – Bayang-bayang resesi ekonomi yang melanda dunia berpotensi merembet ke Indonesia.
Sebagai upaya antisipasi, pemerintah akan mendorong masuknya foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung untuk merangsang aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Hal itu diinstruksikan Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas bersama para menteri ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Jokowi mengakui, potensi terjadinya perlembatan dan resesi ekonomi global sangat mungkin terjadi.
Hal itu terlihat dari sejumlah mata uang seperti Yuan Cina atau Peso Argentina yang terdepresiasi.
Meski belum diketahui sejauh mana dampaknya, Presiden ingin ada upaya antisipasi lebih dulu.
Baca Juga: Investasi Asing Meningkat di Triwulan II-2019
”Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan dampak dari resesi bisa kita hindarkan,” ujarnya.
“Jalan yang paling cepat adalah yang berkaitan dengan FDI,” jelas dia lagi.
Untuk mendorong masuknya FDI, Jokowi meminta seluruh kementerian yang berkaitan dengan investasi untuk melakukan deregulasi terhadap aturan yang menghambat.

”Seminggu lagi kita bicara bagaimana segera menyederhanakan peraturan-peraturan yang menghambat itu,” paparnya.
Jokowi menilai, iklim investasi di Indonesia masih tertinggal.
Dia mencontohkan, saat 33 perusahaan keluar dari Tiongkok dua bulan lalu, tidak ada satupun dari mereka yang memilih Indonesia sebagai tempat relokasi.
Baca Juga: Realisasi Investasi di Batam Serap 2.994 Tenaga Kerja
”23 memilih Vietnam, 10 lainnya pergi ke Malaysia, Thailand, Kamboja, gak ada yang ke kita,” tuturnya.
Jokowi menilai masih ada yang kurang dari pelayanan birokrasi di Indonesia. Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution, menambahkan, masuknya FDI diperlukan untuk membuat ekonomi tetap stabil.
Sebab, neraca pembayaran, terutama neraca dagang dan transaksi berjalan angkanya negatif.
”Kalau FDI, selain peningkatan produksi dalam negeri, selanjutnya valas masuk,” ujarnya.
Terkait instruksi deregulasi yang disampaikan Presiden, Darmin menyebut kementerian/lembaga akan langsung menginventarisir.
Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM: Jangan Terjebak pada Aturan yang Menjebak Investasi
Proses perizinan akan dipermudah dengan memangkas izin yang dinilai tidak perlu. Baik untuk peraturan undang-undang, ataupun di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan sebagainya.
Terkait kapan deregulasi akan dilakukan, pria berdarah Batak itu menyebut dalam waktu cepat.
”Kalau yang di bawah UU dalam sebulan ini selesai,” imbuhnya.
Sementara untuk peraturan di level UU, perlu dikaji lebih jauh karena prosesnya melibatkan DPR.
Namun pemerintah mengisyaratkan untuk segera dieksekusi. Darmin menambahkan, ruwetnya peraturan perizinan membuat Indonesia kehilangan banyak peluang.
Padahal, dalam satu tahun terakhir, ada banyak perusahaan yang relokasi industri dari Tiongkok.
Namun hanya sebagian kecil yang ke Indonesia. Sebagian besar justru lari ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.
”Ini tunjukkan bahwa ada yang nggak berjalan dengan baik di kita,” pungkasnya.(far/jpg)
