Rabu, 22 April 2026

Hindari Biaya Pelabuhan, Material Plastik Impor Ditempatkan di Perusahaan Importir

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, mengakui masuknya ratusan kontainer material plastik impor atau yang disebutnya plastik scrab dari luar negeri ke Kota Batam yang diimpor oleh perusahaan plastik di Kota Batam.

Saat ini ratusan kontainer material plastik impor tersebut, tak semuanya berada di Pelabuhan Batuampar.

Ada beberapa kontainer material plastik impor yang memang ditempatkan di gudang atau lapangan kawasan perusahaan pengimpor plastik tersebut. Hal itu dikarenakan lokasi penyimpanan kontainer di Pelabuhan Batuampar sudah padat.

“Para importir inilah yang mengajukan pemeriksaan di luar kawasan pabean. Tentunya dengan kondisi kontainer tetap disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya, Senin (10/9/2019) malam.

Kata dia, pemeriksaan material plastik impor dilakukan di dalam kawasan industri miliknya sendiri merupakan permintaan dari importir itu sendiri.

Alasannya untuk menghindari adanya biaya pelabuhan yang membengkak. Sehingga perusahaan meminta diperiksa di kawasan perusahaannya sendiri.

Sumarna menjelaskan, importir material plastik di Batam masih melakukan aktivitasnya karena aturan dari Kemendag masih memberikan ruang impor material plastik dari luar negeri.

Baca Juga: Bea Cukai Benarkan Ada Limbah Plastik Masuk Lagi ke Batam

“Selain itu ada aturan yang membolehkan material plastik dari luar negeri itu diimpor ke Indonesia yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang ketentuan impor limbah non B3,” terangnya.

Berapa kontainer material plastik impor yang ditempatkan di gudang milik importir dan diperiksa di luar kawasan pabean, Sumarna mengaku tak hafal data pastinya.

Karena kata dia, pendataan langsung dilakukan KLHK, bukan BC Batam.

Proses reekspos limbah plastik yang masuk ke Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Untuk uji lab terhadap 65 kontainer material plastik impor yang kemarin, itu tempat pengujiannya yakni di uji di lab milik BC Batam. Padahal sebenarnya itu bukan tugas kami, tapi kewenangan penuh KLHK,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di lab Bea Cukai Batam berdasarkan kesepakatan pihak kementerian terkait.

Sumarna menegaskan, Bea Cukai sendiri tak boleh menolak barang impor masuk. Karena pemerintah mempertimbangkan kebutuhan industri yang ada di Kota Batam maupun di luar Batam dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Antisipasi BP Batam Terhadap Bahan Baku Limbah Plastik

“Selama barang-barang seperti material plastik impor masuk dan sudah mendapatkan rekomendasi laporan surveyor, artinya barang itu sudah diperiksa surveyor dan layak keluar dari negara asal ke Indonesia,” paparnya.

Kata dia, saat laporan surveyor sudah keluar, Bea Cukai tidak boleh menolak barang tersebut masuk.

Hanya saja lanjutnya, ada klausul dari KLHK dimana terhadap materal plastik impor atau plastik scrab yang terdapat kandungan B3 atau yang tercampur dengan sampah, wajib untuk direekspor.

“Kami posisinya melibatkan KLHK untuk pemeriksaan barang itu,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Batam Catat 400 Kontainer Limbah Plastik Masuk Batam

Hasil pemeriksaannya seperti apa, wajib dilaporkan ke KLHK. Nantinya KLHK yang akan melakukan evaluasi terkait dengan kandungan material plastik impor itu apakah mengandung B3, tercampur sampah atau memang clear.

“Kalau memang mengandung B3 ataupun tercampur sampah, KLHK akan mengeluarkan rekomendasi barang itu direekspor,” jelasnya.

Tetapi jika hasilnya bersih, maka wajib dirilis atau diserahkan ke importirnya.(gas)

Update