Selasa, 19 Maret 2024

KPK Diminta Periksa Plt Gubernur Kepri, Isdianto

Berita Terkait

batampos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak setengah-setengah dalam menangani kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

KPK diminta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

Pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun, mengatakan, Isdianto layak turut dimintai keterangan dalam perkara ini.

Alasannya, Isdianto sebelumnya merupakan wakil gubernur yang mendampingi Nurdin Basirun, sehingga besar kemungkinan ia mengetahui banyak hal dalam kasus ini.

“KPK harus bertindak adil, yakni dengan memeriksa Isdianto selaku partner dari klien kami selama menjabat sebagai gubernur,” ujar Andi Asrun usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Kepri

Menurutnya, selain menjabat sebagai wakil gubernur, Isdianto sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri periode 2016-2018.

Saat itu Isdianto dilantik oleh Nurdin Basirun. Asrun mengatakan, selama ini penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.

Sebab selain mengungkap kasus suap reklamasi, KPK juga menelisik adanya dugaan gratifikasi kepada Nurdin terkait dengan jabatan.

Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto. Foto: Cecep Mulyana/batampsoc.o.id

“Melihat pemberitaan yang berkembang, penyelidikan dan penyidikan mengarah pada gratifikasi jabatan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Asrun.

Terkait persoalan ini, akademisi Universitas Pakuan, Bogor, tersebut juga meminta kepada seluruh kepala OPD di Provinsi Kepri agar bersikap kooperatif kepada KPK dalam memberikan keterangan.

“Jangan ada yang ditutupi. Pak Nurdin saja terbuka. Su­paya perkara ini cepat tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Gratifikasi Jabatan di Kepri, Buralimar: Kepercayaan Diberikan Bukan Dengan Bayaran

Disebutkannya, proses penyidikan perkara suap izin reklamasi yang disangkakan kepada Nurdin Basirun belum tuntas.

Karenanya, KPK kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.

“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” jelasnya.

“Kami menghormati pro­ses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi.

Ditanya mengenai adanya informasi, bahwa Nurdin Basirun akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.

Namun, kemungkin bisa saja terjadi, karena melihat locus dilecti-nya memang di Kepri. Selain itu, pertimbangannya adalah untuk memudahkan para saksi yang akan dipanggil saat persidangan nanti.

Baca Juga: Undang-Undang KPK Dilaporkan ke PBB

Batam Pos mencoba menghubungi Plt Gubernur Kepri Isdianto, tadi malam. Namun, beberapa kali mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons. Begitu juga panggilan telepon juga tak diangkat.

Kemudian Batam Pos mencoba menghubungi Isdianto melalui Plt Kabag Protokol Pemprov Kepri Alaudin Andi.

Namun, Andi mengatakan, Isdianto tidak bisa diganggu karena sedang tidak enak badan.

“Bapak lagi kurang sehat. Batuk dan pilek. Sekarang sedang istirahat,” kata Andi kepada Batam Pos pada pukul 20.45 WIB, tadi malam.

Sebelumnya, Isdianto mengaku pernah menjadi kepala BP2RD pada 2016-2018 dan dilantik oleh Nurdin Basirun.

Namun, sejauh ini ia mengaku belum pernah mendapat surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan, baik terkait kasus dugaan suap reklamasi maupun dugaan gratifikasi.

“Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan apapun oleh KPK,” kata Isdianto belum lama ini.(jpg)

Update