batampos.co.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai (BC) Batam kembali mengamankan dua kurir sabu, Minggu (5/1/2020).
Dari tangan kurir ini, petugas mendapatkan 6 paket besar sabu atau sebesar 3,07 kilogram (kg).
Kedua kurir tersebut adalah DP, 26, dan Su, 24. Keduanya merupakan warga Lampung. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air JT.950.
Baca Juga: Imbauan Ditres Narkoba Polda Kepri untuk Para Nelayan
Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Suwarso, mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan kecurigaan petugas terhadap barang bawaan mereka.

Modusnya, tersangka memasukkan sabu tersebut ke dalam kardus rokok dan memodifikasinya dengan kertas.
“Mereka membawa sabu ini dengan memanfaatkan ramainya calon penumpang di pintu masuk,” jelasnya.
Baca Juga: 2019, BNNP Kepri Ungkap 17 Jaringan Narkoba Internasional
“Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, barang bawaan ini terlihat mencurigakan,” kata Suwarso lagi.
Suwarso menjelaskan, barang haram tersebut dibawa bersamaan dengan beberapa makanan. Sabu tersebut diletakkan pada sisi kotak yang sudah dimodifikasi.
“Setelah dibuka barang bawaannya, di dalam kotak tidak ada yang mencurigakan. Tapi saat mengalihkan perhatian ke dinding empat sisi kotak, ternyata dilem empat sisinya,” jelasnya.
Baca Juga: 2019, 551 Bandar Narkoba Ditangkap
Kedua kurir ini langsung diserahkan ke kantor Bea Cukai Tipe B Batam untuk lebih lanjut. (opi)
