Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Evaluasi Perizinan di Dinas Perhubungan

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menunjuk Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Pebrialin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, setelah penetapan Rustam Effendi sebagai tersangka kasus korupsi.

Rudi juga berjanji akan melakukan perubahan layanan perizinan di Dishub Batam agar bebas dari pungutan liar (pungli) dan bentuk korupsi lainnya.

”Sudah saya tunjuk Pak Asisten II untuk mengepalai sementara Dishub,” kata Rudi usai membuka Wonderfood Ramadan di Dataran Dang Anom, Batam Center, Sabtu (10/4/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Baca Juga: Tersangka Masih Bisa Bertambah dalam Kasus Kadishub Batam

Rudi menjelaskan, penunjukan Pebrialin agar roda pemerintahan tidak terkendala akibat kasus yang menjerat Kadishub.

”Kan tidak boleh kosong, jadi Jumat (9/4) kemarin saya langsung minta Pak Pebrialin bertugas di Dishub sementara waktu ini,” ujarnya.

Salah seorang pegawai Dishub Batam saat melakukan razia angkutan barang dan umum beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Mengenai kasus pungutan liar yang menjerat Rustam, Rudi mengungkapkan, aturan terkait tugas dan tanggung jawab pejabat sebenarnya sudah ada dari dulu.

Baca Juga: Perbuatan Kadishub Batam Timbulkan Kerugian Rp 1,6 M

Untuk itu, aparatur sipil negara (ASN) harusnya sudah paham dan
tahu tindakan apa saja yang melanggar aturan atau ketentuan hukum.

”Tugas saya kan hanya menyangkut kebijakan, dan aturan yang mau saya tegakkan, dan itu berjenjang. Kalau sampai ke teknis saya tidak sampai ke situ,” ucap politisi NasDem ini.

Rudi mengatakan, selama ini jika memang ada laporan terkait penyalahgunaan tugas dan wewenang, pihaknya langsung bertindak.

Mulai dari teguran hingga pembinaan. Hal ini menurutnya sudah dijalankan sejak awal kepemimpinannya.

Baca Juga: Kadishub Batam Disebut Peras Dealer Mobil se-Batam

”Kalau saya tahu atau ada laporan, saya akan langsung tegur, dan tidak mungkin saya membiarkan sesuatu yang melanggar terjadi di bawah kepemimpinan saya,” tegasnya.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah cukup sempurna untuk dipatuhi. Seluruh ASN sudah paham pastinya akan konsekuensi dari jabatan yang mereka pegang.

Pemerintah, lanjutnya, tidak tinggal diam bila terjadi pelanggaran hukum atau yang merugikan publik.

”Kalau sudah dibina tidak bisa, tentu kita semua sudah tahu akhir dari persoalan tersebut. Saya minta semua ASN patuh terhadap aturan yang ada. Sudah ada contoh, harusnya bisa belajar. Jangan ada lagi ASN yang tersandung kasus hukum,” imbaunya.

Rudi menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum. Mengenai pelayanan publik yang masih rentan akan terjadinya pungutan liar, ia menyatakan akan mengevaluasi agar hal ini tidak terjadi kembali.

Transparansi dalam pelayanan yang sudah berjalan akan
ditingkatkan lagi.

”Evaluasi pasti ada. Bahkan Pemko Batam tidak segan untuk meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun instansi lainnya untuk mengawasi pelayanan publik. Tujuannya tidak lain agar semua lebih baik,” ungkapnya.(jpg)

Update